“TANGKAP DUGAAN SENDIKAT KORUPTOR KEBAL HUKUM, DI PEMKAB BANYUASIN KPK.RI DIMINTAK TURUN GUNUNG”
BANYUASIN || MEDIACAKRABUANA.ID
Rambo Nusantara mengudara di Bumi Sriwijaya. Relawan Rakyat Membela Prabowo
Ali Sopyan Wasekjen Rambo Nusantara Mendesak jajaran KPK RI. Masuk ke ⁷Pemkab Banyuasin Sumsel yang diduga keras menjamurnya koruptor yang kebal kuhukum di duga dibekingngi Herder bertaring tajam . Lajut wasekjen Rambo Nusantara ( Ali Sopyan ) dengan mengatakan Rambo Nusantara dalam waktu dekat membuat surat laporan ke KPK.RI Dan Kejaksaan agung RI.
Termasuk ke KORTAS TIPIDKOR POLRI. Tutur wasekjen rambo Nusantara ( Ali Sopyan ) dengan suwara nada geram Pasalnya Belanja Sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Setda digunakan
untuk pinjam pakai kendaraan kepada Instansi Vertikal
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja, data penggunaan
kendaraan dinas yang disewa, serta permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK
Setda diketahui bahwa pinjam pakai kendaraan dilakukan karena adanya permohonan
dukungan operasional dari instansi vertikal sebagai bentuk koordinasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, kendaraan dinas operasional yang digunakan
merupakan kendaraan sewa yang diperoleh melalui kontrak dengan pihak ketiga. Lebih
lanjut, kontrak kendaraan sewa tersebut sudah termasuk dengan biaya pemeliharaanyang telah disepakati oleh pihak ketiga. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak
memenuhi kriteria objek pinjam pakai, yang menurut ketentuan hanya dapat dilakukan
terhadap barang yang tercatat sebagai aset daerah dan memiliki status kepemilikan
yang sah. Diketahui terdapat 29 kendaraan sewa yang dipinjampakaikan kepada
instansi vertikal yang membebani keuangan daerah sebesar Rp2.123.987.899,00.
Perincian Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang dipinjampakaikan dapat dilihat
pada Lampiran 8.
b. Perencanaan dan pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan pada enam SKPD
belum memadai
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, wawancara kepada PPK
dan PPTK atas penggunaan kendaraan dinas yang disewa pada enam SKPD
menunjukkan sewa kendaraan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp1.154.438.100,00, dengan perincian sebagai berikut.
1) Sewa kendaraan dinas jabatan lebih dari satu pada tiga SKPD
Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan
hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas,
Kendaraan
dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
Lebih lanjut, standar biaya sewa kendaraan dinas telah diatur dalam Perbup
Banyuasin Nomor 66 Tahun 2024 (periode 1 Januari 2025 s.d.18 Juni 2025) dan
Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2025 mengatur terkait standarisasi.
Jumlah kendaraan untuk sewa kendaraan jabatan
dengan ketentuan sebagai berikut. Data akuratnya ada di tangan Redaksi
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten .
BANYUASIN untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)















