“Dugaan Pungli Tiang WiFi Rp10 Juta, Oknum Kades Kec  Maniis Terancam Pidana Korupsi”

0
3 views

“Dugaan Pungli Tiang WiFi Rp10 Juta, Oknum Kades Kec  Maniis Terancam Pidana Korupsi”

Purwakarta, Jabar || Mediacakrabuana.id

Praktik pungutan liar (pungli) berkedok perizinan kembali mencoreng institusi pemerintahan desa. Sinar Galih Kepala Desa (Kades) diduga kuat melakukan pemerasan sebesar Rp10.000.000 terhadap pihak penyedia jasa internet (ISP) terkait izin pemasangan tiang WiFi di wilayahnya. Desa Sinar Galih Tindakan sewenang-wenang ini memicu kecaman keras dari masyarakat karena dinilai menghambat pemerataan akses digital dan merusak integritas pelayanan publik.
Aksi penarikan tarif fantastis tanpa dasar hukum yang jelas ini dinilai murni sebagai bentuk pemerasan berbalut jabatan. Kepala desa seharusnya mempermudah masuknya infrastruktur teknologi demi kemajuan warga,

Malah menjadikan perizinan sebagai ladang pemerasan untuk keuntungan pribadi.
Menurut aturan hukum,

Tindakan oknum kades ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dengan potongan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Awak media Konfirmasi melalui Telpn What’sApp dan memberikan pertanyaan H. Encang Kepala Desa Sinar Galih Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta Jawa Barat senin 5/10/2026 . H. Encang tidak membalas What’sApp.

Lembaga pengawas publik dan aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan dan proses hukum pidana wajib dijatuhkan tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera terhadap pejabat desa yang korup.

( Red/ Tslm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini