Prabumulih, Mediacakrabuana.id
BPK merekomendasikan Walikota
Prabumulih agar memerintahkan Direktur
PDAM Tirta Prabujaya untuk memedomani
peruntukan dana Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Prabumulih sesuai dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019.
Walikota Prabumulih memerintahkan Direktur
PDAM Tirta Prabujaya untuk memedomani
peruntukkan dana Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Prabumulih sesuai dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019.
1) Surat Walikota Prabumulih kepada
Direktur PDAM Tirta Prabujaya untuk
memedomani peruntukkan dana
Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Prabumulih sesuai dengan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2019.
2) Rencana peruntukan dana penyertaan
modal yang tertuang dalam Rencana
Kerja Anggaran Perusahaan PDAM
Tirta Prabujaya Tahun 2023
( Redaksi)*















