Prabumulih, Mediacakrabuana.id
Penghitungan Retribusi RPH pada Dinas Pertanian tidak sesuai dengan Peraturan
Daerah Tahun 2022 Dinas Pertanian menganggarkan pendapatan Retribusi Pelayanan
Rumah Potong Hewan (RPH) sebesar Rp15.000.000,00 dan telah terealisasi sebesar
Rp17.300.000,00 atau 115,33% dari target anggaran. Penerimaan Retribusi RPH
bersumber dari pelayanan penyediaan fasilitas tempat pemotongan ternak berupa rumah
potong hewan yang berfungsi sebagai tempat pemotongan hewan ternak yang
dilengkapi fasilitas pemotongan hewan ternak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pencatatan penerimaan Retribusi
RPH yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Dinas Pertanian, konfirmasi, dan
pemeriksan fisik ke lokasi RPH Dinas Pertanian diketahui bahwa hanya ada satu wajib
retribusi yang menggunakan RPH milik Dinas Pertanian yaitu atas nama Sdr. MA. Hasil
permintaan keterangan kepada wajib retribusi RPH menjelaskan bahwa penggunaan
RPH tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2015 dan yang bersangkutan juga telah
memperbaiki sendiri kandang sapi di RPH untuk memenuhi standar pemotongan sapi
jenis limosin. Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Penerimaan menyatakan bahwa sdr. MA tersebut melakukan penyetoran ke Bendahara Penerimaan setiap dua kali
seminggu yaitu pada hari Selasa (untuk penerimaan retribusi pada hari Sabtu, Minggu,
Senin, dan Selasa) dan pada hari Jumat (untuk penerimaan retribusi pada hari Rabu,
Kamis, dan Jumat). Selanjutnya atas penerimaan Retribusi RPH tersebut Bendahara
Penerimaan Dinas Pertanian menyetorkan ke rekening Kas Daerah pada hari yang sama
yaitu setiap hari Selasa dan Jumat.
Hasil pemeriksaan atas BKU Bendahara Penerimaan menunjukkan bahwa nilai
yang disetorkan oleh Sdr. MA sebesar Rp50.000,00 per hari dengan mekanisme
penyetoran sebesar Rp200.000,00 (4 x Rp50.000,00) pada hari Selasa dan sebesar
Rpl50.000,00 (3 x Rp50.000,00) pada hari Jumat. Nilai setoran tersebut tidak
berdasarkan perhitungan jumlah hewan (daging as) yang dipotong dengan perhitungan
tarif RPH sesuai Perda Kota Prabumulih, yang seharusnya sebesar 50% dari harga
daging as per kilogram. Bendahara Penerimaan tidak pernah memiliki data perhitungan
jumlah sapi dan pengukuran berat sapi setiap hari.
c. Penyetoran dan Pencatatan atas Retribusi Penjualan Biota Perairan pada Dinas
Perikanan tidak tepat waktu
Tahun 2022 Dinas Perikanan menganggarkan pendapatan dari hasil penjualan
biota perairan berupa penjualan bibit ikan sebesar Rp8.000.000,00 dan telah terealisasi
sebesar Rp8.000.000, atau 100% dari target anggaran. Penerimaan tersebut
bersumber dari penjualan biota perairan berupa penjualan atas bibit ikan nila ukuran 3
s.d. 5 cm yang dibeli secara langsung oleh pembeli di UPTD Balai Benih Ikan Lokal
(BBIL).
Hasil pemeriksaan atas BKU Bendahara Penerimaan menunjukan bahwa
penerimaan hasil penjualan biota perairan tidak langsung disetor ke Kas Daerah pada
hari yang sama, namun penerimaan tersebut dikumpulkan terlebih dahulu dan disetor
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada c. Tahap penyetoran pendapatan
poin 1) yang menyatakan bahwa dalam hal pendapatan diterima secara tunai
Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetorkan
penerimaan tunai tersebut ke RKUD paling lambat dalam waktu 1 hari, kecuali kondisi
geografis daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan
pelayanan jasa keuangan,serta kondisi objektif lainnya yang diatur dalam Peraturan
Kepala Daerah;
b. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
pada:
1) Pasal 17:
(a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa cara mengukur tingkat retribusi adalah
diukur dengan cara menghitung jumlah hewan yang dipotong;
(b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa besarnya tarif retribusi rumah potong hewan
antara lain untuk jenis ternak sapi/kerbau/kuda dengan retribusi 50% dari
harga daging,( Redaksi)*















