Pemkab Bandung Kerugian Uang Negara Diduga Di Maling Pejabat”

0
5 views

“Pemkab Bandung Kerugian Uang Negara Diduga Di Maling Pejabat”

Kab. Bandung Jawa Barat.

.“Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia Meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa pejabat yang diduga telah merugikan keuangan atau Maling Uang Negara

Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD kab Bandung Provinsi Jawa Barat kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Jawa Barat untuk segera menindak lanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Kamis 30/04/202

Faktanya
“Dinas PUTR Tidak Pernah Melakukan Pendataan Secara Berkala atas Retribusi
PBG Sehingga Mengakibatkan Kekurangan Penerimaan Minimal Sebesar
Rp318.536.978,00
Pengurusan PBG menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
(SIMBG) yaitu sistem elektronik berbasis web yang dirancang untuk memfasilitasi proses
pengelolaan perizinan terkait bangunan gedung, seperti PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF),
dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).
Hasil pemeriksaan dokumen dan hasil wawancara dengan para pihak terkait serta
pemeriksaan fisik atas pengelolaan Retribusi PBG Tahun 2024, menunjukkan kelemahan
dalam pendataan dan pendaftaran yaitu terdapat objek Retribusi PBG yang belum terdata.
Berdasarkan keterangan Kabid Bangunan Gedung Dinas PUTR tidak pernah melakukan
pendataan secara berkala baik terhadap bangunan baru, bangunan yang sedang dibangun
maupun penambahan bangunan. Pendataan hanya dilakukan terhadap wajib retribusi yang
sudah mendaftar dalam aplikasi SIMBG, sehingga Dinas PUTR tidak memiliki database
potensi Retribusi PBG. Tidak adanya pendataan secara berkala tersebut terjadi karena
personel yang bertugas di lapangan hanya dua orang, sehingga kegiatan pendataan tidakdapat dilakukan secara optimal.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bangunan di wilayah Kabupaten Bandung bersama
Kabid Bangunan Gedung Dinas PUTR, dan auditor Inspektorat menunjukkan bahwa
terdapat 41 bangunan berupa restoran/kafe, toko, hotel, rumah sakit dan menara
telekomunikasi yang belum memiliki PBG. Atas bangunan tersebut Dinas PUTR telah
melakukan perhitungan potensi retribusi dengan cara mengalikan total luas bangunan
dengan tarif dan koefisien sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diketahui terdapat potensi retribusi
minimal sebesar Rp318.536.978,00 dengan perincian pada tabel berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini