Bekasi, Media Cakrabuana.id
Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun
Anggaran (TA) 2021 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan
sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan sebanyak 12 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut.
Pendapatan
Pengelolaan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Belum Tertib
Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited
Tahun 2021 menyajikan realisasi Pendapatan Pajak Daerah sebesar
Rp2.008.212.803.072,60 atau 97,23% dari anggaran sebesarRp2.065.328.229.205,00.
Realisasi tersebut termasuk diantaranya realisasi Pendapatan Pajak Reklame sebesar
Rp10.213.950.869,00 atau 50,42% dari anggaran sebesar Rp20.258.100.000,00.
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Setiap orang pribadi
atau badan yang akan menyelenggarakan reklame wajib terlebih dahulu mendapatkan
surat izin dari Bupati atau pejabat yang diberi kewenangan. Penerbitan izin reklame
dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP). Sedangkan perhitungan nilai pajak reklame ditetapkan oleh Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung pengelolaan Pajak Reklame dan
wawancara dengan pihak terkait menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
a. Jaminan bongkar belum dipungut serta tarif jaminan bongkar belum
ditetapkan
Mekanisme pemberian izin reklame diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor
43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Reklame. Peraturan tersebut
mengatur bahwa orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin
penyelenggaraan reklame wajib membayar jaminan bongkar.
Jaminan bongkar adalah jaminan yang diserahkan oleh penyelenggara reklame yang
akan digunakan untuk membongkar reklame apabila yang bersangkutan lalai
membongkar reklame yang telah habis masa berlakunya.
Jika penyelenggara
reklame telah membongkar reklamenya, maka jaminan bongkar akan dikembalikan
kepada yang bersangkutan.
Atas pemberian izin reklame, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) belum mengenakan jaminan bongkar kepada penyelenggara
reklame. Pembongkaran reklame dilakukan tanpa didukung dana yang berasal dari
jaminan bongkar selama ini penertiban reklame dilakukan oleh Satpol PP atas media
promosi yang menggangu ketertiban umum. Tim V Cakrabuana ( Redaksi)*