BBM Bersubsidi jenis Solar & Pertalite Jadi Barang Langka, Team Satuan Tugas (SATGAS) BPH MIGAS PT. PATRA NIAGA REGIONAL SUMBAGSEL Ngantuk.

0
5 views

“BBM Bersubsidi jenis Solar & Pertalite Jadi Barang Langka, Team Satuan Tugas (SATGAS) BPH MIGAS PT. PATRA NIAGA REGIONAL SUMBAGSEL Ngantuk”.

JAMBI: MEDIACAKRABUANA.ID

Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite di wilayah Propinsi Jambi menjadi sorotan publik, masyarakat terpaksa nerogohkan kecek yang sangat besar membeli BBM Non Subsidi, Jenis Dexlite & Pertamax demi kebutuhan BBM.

Bagaimana tidak berdasarkan data resmi Pemerintah Propinsi Jambi tahun 20q6 terdapat lebih kurang 139 unit SPBU yang beroperasi Pertamina maupun non Pertamina se Propinsi Jambi yang mengalami Kelangkaan BBM BERSUBSIDI Jenis Solar & Pertalite.

Berdasarkan Hasil pantauan Awak Media ini di lapangan, di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muara Bungo, sangat sulit untuk mendapatkan BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite, hal ini di sebabkan mulai dari pinggiran jalan umum hingga masuk ke dalam stasiun pengisian BBM di padati oleh mobil dan sepeda motor Pelansir yang tidak beraturan.

Yang seharusnya pihak pengelola SPBU melayani untuk kendaraan umum bukan kepada pelasir, agar BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite tersuplai suplai tepat sasaran, sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan bagi seluruh konsumen, namun sangat di sayangkan berdasarkan pantauan Awak Media ini sesuai dengan fakta yang terjadilapangan bahwa BBM BERSUBSIDI dikuasai Pelansir yang diduga bersekongkol dengan pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Hal ini telah di tayangkan di beberapa Media Online pada dua pekan ini tentang Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite, namun hingga saat ini belum mendapat respons dari pihak pemerintah maupun dari pihak Pengawas Pertamina PatraNiaga Regional Sumbagsel, terkait, dengan kelangkaan BBM BERSUBSIDI Jenis Solar & Pertalite tersebut, seolah – olah memang sengaja tidak di gubriskan, kuat dugaan adanya mafia penyalah gunaan BBM BERSUBSIDI jenis Solar & Pertalite di wilayah Propinsi Jambi.

Saat di wawancara oleh Awak Media ini kepada para sopir travel yang enggan namanya di tuliskan ia mengakui bahwa sulitnya untuk mendapatkan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite.
Ia kami selaku sopir travel yang berjuang untuk mencari nafkah sehari-hari sangat mengeluh, di karenakan langgkanya BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, walaupun ada kami terpaksa ikut ngantri berjam – jam sehingga menyatakan waktu kami untuk beraktivitas Pungkasnya dengan singkat.

Ironisnya pihak Pemerintah maupun pihak BPH MIGAS belum ada upaya untuk mengurai Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite, seharusnya Pihak Kepolisian Daerah Jambi selaku Aparat Penegak Hukum yang seharusnya menindak tegas oknum atau pelanggar aturan pendistribusian BBM (seperti pelangsir) dan pihak SPBU nakal, namun sangat di sayangkan bahwa pihak Kepolisian lelap dalam tidur nya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Aturan ini membagi BBM bersubsidi menjadi Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Minyak Tanah dan Biosolar, serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.

Mekanisme dan regulasi distribusinya mencakup beberapa hal penting:
Sistem Tepat Sasaran: Pembelian BBM subsidi wajib terdaftar pada program Subsidi Tepat di MyPertamina. Transaksi di SPBU memerlukan scan QR Code yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan terdaftar.

Pembatasan Volume: Guna menjaga kuota dan memastikan keadilan distribusi, terdapat kebijakan pembatasan pembelian harian, seperti pembatasan maksimal harian (misal: 50 liter per hari untuk kendaraan tertentu) yang disesuaikan dengan kondisi nasional maupun area penugasan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi.

Kategori Kendaraan: Distribusi juga dibatasi berdasarkan spesifikasi kendaraan dan kapasitas mesin (kubik sentimeter/CC) untuk mencegah kelompok masyarakat mampu menikmati BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat rentan dan sektor transportasi umum Pemerintah Siapkan Skema Baru.

Pelansiran atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (seperti membeli dengan tangki modifikasi atau jeriken untuk dijual kembali) secara tegas dilarang dan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta diperkuat oleh aturan turunannya seperti Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014.

Berikut adalah rincian hukum dan regulasi yang melarang praktik tersebut:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur kriteria konsumen pengguna dan pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran, serta melarang keras pengangkutan dan penimbunan untuk tujuan komersial/niaga tanpa izin.

Peraturan Menteri ESDM: Aturan ini membatasi penggunaan BBM bersubsidi (seperti solar) untuk kendaraan tertentu dan melarang keras modifikasi tangki kendaraan atau pembelian menggunakan jeriken tanpa izin.

Aturan Turunan & Sanksi BPH Migas: Selain sanksi pidana, pihak berwenang seperti BPH Migas dan Pertamina dapat memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran atau pencabutan hak akses QR Code bagi kendaraan yang terindikasi melakukan pelangsiran.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada pihak terkait yang dapat di hubungi untuk di konfirmasikan soal upaya pencegahan Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar &Pertalite.

Masyarakat berharap agar pihak terkait segera menguraikan Kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Solar & Pertalite untuk kebutuhan dan keperluan masyarakat. (DARMAWAN).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini