Sumatera selatan, Mediacakrabuana.id
Pengelolaan
Pendapatan Pajak
Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor
dan Pajak Kendaraan
Bermotor Kurang
Memadai
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera
Selatan agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:
a. Memproses penagihan atas kekurangan
penerimaan pajak daerah yang bersumber dari
PBB-KB oleh PT PPN, dengan menyetorkan ke
Kas Daerah sebesar Rp1.785.625.066,93
(Rp1.781.881.235,03 + Rp3.743.831,90).
Tindak Lanjut Rekomendasi
Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala
Bapenda terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur kepada
Kepala Bapenda sesuai isi rekomendasi).
Kepala Bapenda memproses penagihan atas kekurangan penerimaan
pajak daerah yang bersumber dari PBB-KB oleh PT PPN. (Dokumen TL:
(1) Surat Kepala Bapenda kepada PT PPN untuk menyelesaikan
kekurangan penerimaan PBB-KB sebesar Rp1.785.625.066,93 dengan. Tim V Cakrabuana ( Red)*