KABUPATEN.BEKASI ,Media Cakrabuana.id

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 37
a. Tanah
Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat tanah per 31 Desember 2021 senilai
Rp3.738.080.198.172,14 dalam KIB A SIMAK BMD. Hasil pemeriksaan
menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1) Tanah sebanyak 870 bidang senilai Rp2.883.673.257.200,00 belum memiliki
bukti kepemilikan/sertifikat
Hasil pemeriksaan atas KIB A menunjukkan bahwa dari 1.478 bidang tanah
senilai Rp3.738.080.198.172,14 yang dicatat dalam KIB A, sebanyak 633 bidang
tanah senilai Rp711.789.104.720,14 telah memiliki bukti kepemilikan/sertifikat
tanah, sedangkan 845 bidang tanah senilai Rp3.026.297.093.452,00 belum
memiliki bukti kepemilikan/sertifikat tanah, dengan rincian pada tabel berikut.
Tabel 1.10. Rekapitulasi Aset Tetap Tanah per Kelompok Aset
No. Kode
Aset
Nama Aset Jumah Telah
Sertifikat
Belum
Sertifikat
Nilai (Rp)

  1. 1.3.1.1.1 Tanah Bangunan 1.027 527 500 130.348.364.003,00
  2. 1.3.1.1.2 Tanah Kosong yang
    diperuntukkan, Sawah,
    Tambak, Irigasi
    124 70 54 952.728.794.262,00
  3. 1.3.1.1.3 Tanah Jalan,
    Lapangan, Bangunan
    Air, Makam
    327 36 291 1.943.219.935.187,00
    Jumlah 1.478 633 845 3.026.297.093.452,00
    Sumber : Data Olahan KIB
    Selama tahun 2021, terdapat penambahan sebanyak 22 bidang tanah senilai
    Rp151.763.755.702,00 yang berasal dari pengadaan belanja modal tanah dan
    hibah, pengurangan jumlah tanah yang belum bersertifikat karena telah selesai
    proses pensertifikatannya sebanyak 47 bidang tanah senilai Rp9.139.919.450,00.
    Rincian pada Lampiran 1.84.
    2) Pencatatan tanah sebanyak 20 bidang tanah senilai Rp206.625.871.353,00 dalam
    KIB A belum dilengkapi informasi luasan
    Berdasarkan hasil pemeriksaan atas KIB A SIMDA BMD diketahui bahwa
    terdapat pencatatan 20 bidang tanah senilai Rp206.625.871.353,00 yang belum
    dilengkapi informasi luasan. Rincian pada Lampiran 1.85.
    3) Pencatatan tanah dibawah jalan belum sesuai dengan daftar ruas jalan yang
    ditetapkan dalam keputusan kepala daerah
    Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan ruas jalan dengan Keputusan
    Bupati Bekasi Nomor 600/KEP 472 – PUPR/2017 tentang Penetapan Status Jalan
    Kabupaten di Kabupaten Bekasi.
    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat pencatatan 160 bidang tanah
    dibawah jalan seluas 4.361.362,50 m2 senilai Rp829.780.596,95 belum sesuai
    dengan daftar ruas jalan yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor
    600/KEP472- PUPR/2017 tentang Penetapan Status Jalan Kabupaten di
    Kabupaten Bekasi. Rincian pada Lampiran 1.86.BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 38
    4) Terdapat lima bidang tanah seluas 199.141 m2 senilai Rp17.079.990.090,00 yang
    dikuasai pihak ketiga
    Hasil pemeriksaan terhadap KIB A SIMDA BMD dan konfirmasi kepada Bidang
    Pengelolaan BMD terkait pengamanan atas tanah, diketahui bahwa terdapat aset
    tetap tanah yang dikuasai pihak lain belum dilakukan tindakan pengamanan,
    dengan rincian sebagai berikut:
    a) Tanah Eks Tanah Tapos
    Tanah Eks Tanah Tapos merupakan tanah kampung lainnya yang tercatat pada
    Badan Pengelolaan Keuangan yang berlokasi di Jalan Raya Kranggan
    Kelurahan Jati Sampurna Kecamatan Jati Sampurna. Luas Lahan atas tanah
    tersebut adalah seluas 77.090m2 dan 7.870m2 senilai Rp77.090,00. Status
    kepemilikan tanah tersebut berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 dan Nomor
  4. Tanah tersebut digunakan pihak lain berupa bangunan liar yang ditempati
    pedagang kembang, batu pualam dan pedagang kaki lima.
    b) Tanah Pangkalan Truk Rawa Pasung
    Tanah Pangkalan Truk Rawa Pasung merupakan tanah lapangan parkir tanah
    keras yang tercatat pada Badan Pengelolaan Keuangan yang berlokasi di Jalan
    Sultan Agung Kali Baru Kelurahan Rawa Pasung Kecamatan Medan Satri.
    Luas Lahan atas tanah tersebut adalah seluas 103.771 m2 senilai
    Rp10.688.413.000,00. Status kepemilikan tanah tersebut berupa Hak
    Pengelolaan Lahan Nomor 01. Tanah tersebut digunakan pihak lain berupa
    pangkalan truk, pangkalan pasir dan batu kali, bangunan liar yang sudah
    permanen, bangunan liar berupa bengkel dan warung.
    c) Tanah Belakang Pasar Baru B.
    ( Red )*