Kabupaten.Cianjur
Potensi Pendapatan Pajak Air Tanah Minimal Sebesar Rp693.670.030,00 atas 113
Wajib Pajak Belum Terpungut dan Penatausahaan Pajak Air Tanah Belum Tertib
Pemerintah Kabupaten Cianjur pada TA 2020 menganggarkan Pendapatan Pajak
Daerah sebesar Rp141.389.894.717,00 dengan realisasi sebesar Rp161.490.626.178,00
atau 114,22%. Pendapatan Pajak Daerah, diantaranya dianggarkan untuk Pendapatan Pajak
Air Tanah sebesar Rp8.105.760.000,00 dengan realisasi sebesar Rp8.247.103.641,00 atau
sebesar Rp101,74%.
Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan pemungutan pajak daerah berupa Pajak
Air Tanah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur (Perda) Nomor 02 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah. Perda tersebut dijabarkan dalam Peraturan Bupati Cianjur
(Perbup) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 16 Tahun
2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah. Berdasarkan Perda Nomor
02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, diketahui dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah
nilai perolehan air tanah (NPA). Pajak Air Tanah adalah pajak yang dipungut atas setiap
pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan
dan/atau pemanfaatan air tanah dan wajib pajak (WP) air tanah adalah orang pribadi atau
badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Jumlah WP air tanah yang terdaftar sampai dengan Desember 2020 di Kabupaten
Cianjur sebanyak 139 WP. Hasil pemeriksaan atas laporan realisasi penggunaan air tanah,
database WP Pajak Air Tanah, dan pemeriksaan fisik secara uji petik menunjukkan
permasalahan sebagai berikut:
a. Potensi kehilangan pendapatan Pajak Air Tanah minimal sebesar
Rp693.670.030,00 atas 113 WP belum terpungut
WP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak,
dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Berdasarkan pemeriksaan
atas WP air tanah yang telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Air Tanah
diketahui sebanyak 164 WP yang telah mempunyai Surat Izin Pengusahaan Air Tanah
(SIPA) dan 113 WP yang belum mempunyai SIPA. SIPA merupakan syarat
dilakukannya Pengusahaan Sumber Daya Air oleh perseorangan atau badan usaha
berupa Pengusahaan Air Tanah. Perseorangan atau badan usaha yang melakukan
pengusahaan air tanah di Kabupaten Cianjur dan belum mempunyai SIPA diminta untuk
mendaftar secara self assessment untuk ditetapkan menjadi WP karena telah melakukan
kegiatan pengusahaan air tanah.
Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Potensi Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah menjelaskan bahwa, pengurusan SIPA yang dilakukan oleh WP lebih karena
kesadaran dari perseorangan atau badan terkait pengusahaannya atas air tanah dan see.

penetapan setiap badan/perseorangan menjadi WP air tanah di Kabupaten Cianjur
adalah telah memiliki SIPA. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Potensi Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah diketahui bahwa sampai dengan tahun 2014, izin
pengelolaan air tanah di Kabupaten Cianjur dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan
Sumber Daya Air dan Pertambangan (Dinas PSDAP) Kabupaten Cianjur.
Dinas PSDAP Kabupaten Cianjur telah menetapkan hasil perhitungan NPA,
namun sejak 2015 terdapat evaluasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut, pembagian urusan pemerintahan
konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota,
di antaranya pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral,
di mana pada sub urusan geologi diatur kewenangan pemerintah provinsi berupa
penerbitan SIPA dalam daerah provinsi. Sehingga untuk pengurusan izin air tanah sudah
tidak dikeluarkan oleh Dinas PSDAP Kabupaten Cianjur lagi, tetapi dikelola oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.
Untuk penetapan hasil perhitungan NPA dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (Dinas ESDM) Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data bulan Maret 2019, ( Red)*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here