“SEKWAN DPRD Kabupaten Sarolangun, menolak memberikan hak jawaban.”
Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id
Terkait dengan berita yang blunder di beberapa Media Online, pada pekan lalu tentang Anggaran Jumbo untuk beberapa kegiatan dan termasu Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun KAPRAWI BM,S.Hi. MH. MM, pilih menolak untuk memberikan hak jawab.
Hal ini menjadi sorotan tajam dari Lembaga Non Pemerintah Non Governmental Organization INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC RI) dikarenakan Pemerintah dalam keadaan Efisiensi Anggaran sementara DPRD Kabupaten Sarolangun, mendapat anggaran yang cukup pantastis Rp. 19,39 Miliar.
Ketua Umum DPP INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI) kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi bersama Aparat Penegak Hukum turut serta mengawasi Anggaran super Jumbo tersebut.
Saat di tanyakan oleh Ketua Umum DPP (ICC – RI) kepada SEKWAN DPRD Kabupaten Sarolangun, beliau menjawab enggan memberikan hak jawab terkaitdenganpemberitaan yang telah di tayangkan pada pekan lalu, ia menyampaikan kepada KETUA UMUM DPP ( ICC-RI)
Nanti apabila saya memberikan hak menjawab permasalahan ini akan dimasuki oleh pihak ke tiga, jadi yang berurusan bukan diantara pihak saya dan pihak INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC-RI) lagi, Pungkasnya.
Saat di wawancarai oleh Awak Media ini di rumah kediaman nya, Ketua Umum DPP (ICC-RI) sangat menyayangkan kepada SEKRETARIS DPRD Kabupaten Sarolangun, karena Data yang diminta oleh KETUA UMUM DPP (ICC-RI) melalui Permohonan Keterbukaan Informasi Publik hingga saat ini belum di berikan oleh Tomohon.
Berdasarkan Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal (11) Badan Publik wajib menanggapi permohonan dalam waktu paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjangkan selama 7 hari kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU KIP, dan PERKI No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ketua Umum DPP (ICC-RI akan melayangkan surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik kedua kalinya kepada SEKRETARIS DPRD Kabupaten Sarolangun, apabila surat yang kedua masih juga tidak di gubriskan oleh pihak termohon
Apabila surat permohonan KIP yang ke dua belum juga mendapatkan tanggapan dari pihak termohon SEKWAN DPRD KABUPATEN YANG, maka Ketua Umum DPP INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC-RI) akan mengajukan keberatan dan mengajukan gugatan ke KOMISI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Propinsi Jambi, ucap DARMAWAN yang mewakili Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia ( ICC-RI). (Team]















