ALI SOPYAN WAKLI KETUA UMUM IWO INDONESIA ANGKAT BICARA DANA BOS PURWAKARTA. Rp 61. 585 . 513. 083. 00 MENJADI. SANTAPAN. ANAK. GURITA.

0
412 views

Purwakarta : Media Cakrabuana.id

Bantuan Operasional Sekolah TA 2020 sebesar
Rp61.585.513.083,00 Bak Pepatah mengatakan Guru kencing berdiri. Murid kencing berlari pasalnya. Dana BOS
dengan realisasi sebesar Rp58.785.151.717,00 atau 95,45%
dari
anggaran. ironisnya. Dana bantuan operasional sekola. Menjadi ajang. Santapan anak anak Gurita yang sok pikun terbukti Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Tidak Didukung Bukti
Pengeluaran Sebesar Rp115.974.090,00 dan Pembayaran Honorarium
Narasumber Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp17.080.000,00
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyajikan Anggaran Belanja Barang dan Jasa

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada LRA Audited TA 2020 sebesar
Rp61.585.513.083,00 dengan realisasi sebesar Rp58.785.151.717,00 atau 95,45% dari
anggaran.

BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
non personil bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, dimana penggunaan dana
BOS untuk Tahun 2020 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020.

Hasil pengujian pengelolaan dana BOS secara uji petik melalui prosedur cash
opname, pengujian dokumen pertanggungjawaban, dan konfirmasi kepada Bendahara
Sekolah serta pelaksana kegiatan menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
a. Pertanggungjawaban Belanja Listrik, Air dan Internet Sekolah Tidak
Didukung Bukti Pengeluaran yang Sah Sebesar Rp115.974.090,00

Dalam rangka mendukung program BOS yang transparan dan akuntabel, sekolah
diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan Dana BOS Reguler di sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS
Reguler, salah satu tugas dan tanggung jawab Tim BOS sekolah adalah melakukan
perencanaan, pembukuan, dan penatausahaan pertanggungjawaban Dana BOS

melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) pada sistem
informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang telah
disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Proses pengujian secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja listrik,
internet/pulsa dan air bersih/PDAM pada 10 SD dan 10 SMP di Kabupaten
Purwakarta diketahui terdapat pertanggungjawaban tidak didukung bukti
pengeluaran pada empat sekolah¸ dengan uraian sebagai berikut.

1) SMPN 4 Sukatani Sebesar Rp7.171.660,00
Berdasarkan dokumen Rekapitulasi Kas Bendahara Pengeluaran BOS 2020 dari
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta dan Buku Kas Umum (BKU)
SMPN 4 Sukatani menunjukkan saldo Kas Dana BOS per 31 Desember 2020
sebesar Rp80.000,00 merupakan sisa saldo di rekening sekolah. Realisasi
penggunaan dana BOS disajikan berdasarkan nilai pengeluaran dalam BKU
namun tidak didukung bukti pengeluaran Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, dan wawancara dengan Bendahara dan
Operator Sekolah diketahui bahwa terdapat pengeluaran sebesar Rp7.171.660,00
tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dengan rincian sebagai

.BPK
telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan
Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2020 yang memuat opini Wajar Tanpa
Pengecualian dengan Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern
dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh
langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan
BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu,

BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Purwakarta Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:

  1. Penetapan Tarif Pajak Air Tanah Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan
    kekurangan penetapan atas Pajak Air Tanah sebesar Rp2.351.179.183,50;
  2. Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata
    dan Kebudayaan Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan
    pembayaran sebesar Rp1.216.394.746,52, pemborosan sebesar Rp531.254.486,40, dan
    kekurangan penerimaan denda keterlambatan minimal sebesar Rp217.805.262,50; dan
  3. Kekurangan Volume Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Dua SKPD sebesar
    Rp444.930.500,00.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati
Purwakarta antara lain agar:

  1. Memerintahkan Kepala Bapenda menetapkan kurang bayar Pajak Air Tanah Tahun
    2020;
    22/PI/PIK/02/2022 /22 Februari 2022
    Khoirul Anwar
    Ketua LSM DPD Laskar Anti Memerintahkan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
    untuk menginstruksikan:
    a. PPK pekerjaan Pembangunan dan Rehab Stadion Sepakbola Purnawarman oleh PT
    BBPJ-PT S Pro 77, KSO memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp1.196.660.083,32, serta mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar
    Rp217.805.262,50 dan menyetorkannya ke Kas Daerah;

PPK pekerjaan Rehabilitasi Berat Gedung KNPI oleh CV CI memproses kelebihan
pembayaran sebesar Rp19.734.663,20 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

  1. Memerintahkan Sekretaris Daerah mengintruksikan PPK untuk memproses kelebihan
    pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah atas:
    a. Pekerjaan Pengadaan Penataan Interior Rumah Dinas Wakil Bupati oleh CV MMM
    sebesar Rp104.850.000,00;
    b. Pengadaan Meubelair oleh CV UPP sebesar Rp24.800.000,00;
    c. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor oleh CV FA sebesar
    Rp21.000.000,00;
    d. Pengadaan Meubelair oleh CV FA sebesar Rp144.860.000,00; dan
    e. Pengadaan Infokus oleh CV UJ sebesar Rp43.400.000,00.
  2. Menegur Kepala Dinas Sosial P3A agar mematuhi ketentuan pengadaan barang/jasa,
    dan menyetor kelebihan pembayaran Belanja Peralatan Kantor sebesar
    Rp81.148.500,00 dan Belanja Meubelair Kantor sebesar Rp24.872.000,00 ke Kas
    Daerah.
    Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam lapor

Penetapan Tarif Pajak Air Tanah Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Tahun Anggaran (TA) 2020
menganggarkan Pendapatan Pajak Air Tanah sebesar Rp3.100.000.000,00 dalam APBD
Murni dan sebesar Rp6.200.000.000,00 dalam APBD Perubahan, dengan realisasi
sebesar Rp7.915.096.356,00 atau sebesar 127,66%. Realisasi TA 2020 mengalami
peningkatan sebesar 181,11% dari realisasi tahun sebelumnya sebesar
Rp5.099.478.639,00.
Air tanah adalah air yang terdapat didalam lapisan tanah atau batuan dibawah
permukaan tanah. Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan
air tanah. Pengelola Pajak Air Tanah adalah Bidang Pendapatan I Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda). Mekanisme pengelolaan Pajak Air Tanah pada Kabupaten
Purwakarta adalah sebagai berikut:
a. Pemerintahan Kabupaten Purwakarta melaksanakan pengelolaan ( Red)