Kabupaten Indramayu. Media Cakrabuana.
Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun
Anggaran (TA) 2020 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem
Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
sebanyak 15 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut.
A. Pendapatan
- Kekurangan Penerimaan Pendapatan PBB-P2 atas Tiga Objek Pajak Sebesar
Rp750.905.760,00 dan Potensi Kehilangan Pendapatan PBB-P2 Minimal Sebesar
Rp353.892.144,00
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Indramayu TA 2020
menyajikan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) – Pajak Daerah sebesar
Rp99.115.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp114.314.290.396,00 atau 115,34% dari
anggaran. Dari nilai PAD – Pajak Daerah tersebut terdapat anggaran Pendapatan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp32.020.000.000,00
dengan realisasi sebesar Rp35.371.201.489.
atau 110,47% dari anggaran. Secara
persentase realisasi PBB-P2 telah mencapai target. Nilai target tersebut lebih rendah jika
dibandingkan dengan potensi PBB-P2 dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)
Buku 1 sampai dengan (s.d.) Buku 5, dimana nilai ketetapan pajak Tahun 2020 dalam
DHKP sebesar Rp51.419.289.297,00.
Berdasarkan pedoman umum Pengelolaan PBB-P2 diketahui bahwa PBB-P2
adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan
oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 merupakan pajak yang dikenakan atas tanah
(permukaan bumi) dan/atau bangunan yang berada diatasnya. PBB-P2 dapat dikenakan
atas tanah saja, bangunan saja, atau tanah dan bangunan. PBB-P2 merupakan pajak
tahunan, artinya hanya terutang sekali dalam setahun. Perhitungan besarnya PBB-P2 terutang dalam tahun pajak dilakukan berdasarkan pada keadaan tanah dan/atau bangunan
pada tanggal 1 Januari tahun pajak.
Sistem pemungutan pajak untuk PBB-P2 dapat digolongkan kedalam official
assessment system, yaitu Wajib Pajak akan terutang pajak setelah fiskus (pemerintah
daerah) menetapkan besarnya pajak terutang dan memberitahukan besarnya pajak terutang
kepada Wajib Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Besarnya PBB-P2 terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP). Dimana NJOP terdiri dari NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
Besarnya NJOP Bumi merupakan hasil kali NJOP per meter persegi tanah dengan luas
tanah. Sementara besarnya NJOP Bangunan merupakan hasil kali antara luas bangunan
dengan NJOP bangunan per meter persegi.
Dalam penetapan nilai jual objek pajak PBB-P2, Bidang Pendapatan II Badan
Keuangan Daerah (BKD) membagi dua kategori penilaian, yaitu penilaian biasa untuk
objek pajak umum, dan penilaian individu untuk objek pajak khusus antara lain seperti
jalan tol, pabrik, apartemen, dan menara. Penilaian individu suatu objek pajak di
Kabupaten Indramayu menggunakan bantuan aplikasi Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) 2000. DBKB 2000 merupakan sebuah daftar khusus yang dibuat untuk
mempermudah perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya. Pendekatan
biaya ini terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan, serta
biaya komponen fasilitas bangunan.
Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan pendapatan PBB-P2 pada Kabupaten
Indramayu menunjukkan bahwa terdapat permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
a. Terdapat 18 SPBU/SPBN/SPBI di wilayah Kabupaten Indramayu belum dilakukan
penilaian individual
Berdasarkan data Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari Dinas
Perindustrian dan Perdagangan diketahui pada tahun 2020 telah berdiri sebanyak 48
SPBU di wilayah Kabupaten Indramayu. Hasil wawancara dengan Kepala Sub Bidang
Pendataan dan Penilaian, dan pengecekan secara uji petik atas dokumen Lampiran
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) diketahui bahwa BKD belum melakukan
penilaian individual secara menyeluruh atas 18 SPBU/Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Nelayan (SPBN)/Stasiun Pengisian Bahan Bakar Industri (SPBI) untuk SPPT masa ( Red )*