Editor : Redaksi
Purwakarta,Media Cakrabuana.id :
YULITARIA SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta menyampaikan dalam Rangka Penyerahan Penetapan Restorative Juustice Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI.No.1 5 Tahun 2020.Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Selain itu, YULITARIA SH,MH Sebagai Kejaksaan Negeri Purwakarta menyampaikan,melalui mekanisme Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan,dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,karena pemerintah saat ini sedang membutuhkan anggaran ucapnya.Jum’at ( 31/12/2021) di ruang Aula Kejaksaan.
Lanjutnya,Kejaksaan dapat di terapkan dengan baik dan profesional.
Dalam menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Reporter Liputan :
Ridho