www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 91    
Beranda blog Halaman 91

Panen Cabai dan Kerja Sama Bisnis Baru, Bukti Transformasi PETI Berjalan Sukses di Desa Darmo

0

*Panen Cabai dan Kerja Sama Bisnis Baru, Bukti Transformasi PETI Berjalan Sukses di Desa Darmo*

*Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id

17 November 2025 -* Kelompok Peternakan Puyuh Simpang Karso, Desa Darmo, kembali menunjukkan perkembangan signifikan melalui keberhasilan panen cabai hasil pemanfaatan kohe (kotoran hewan) puyuh sebagai pupuk organik.

Program ini merupakan bagian dari Program Transformasi PETI (Pertambangan Tanpa Izin) tahun 2025 yang dibina oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui Sustainability Division.

Ketua Kelompok Puyuh Simpang Karso, Agustian Kholiq, menyampaikan terimakasih dan apresiasinya atas pendampingan yang diberikan oleh PTBA.

“Kami mengucapkan terima kasih atas support PTBA yang telah mendampingi pengembangan usaha ini. Kali ini kami bekerja sama dengan petani cabai untuk memanfaatkan kohe puyuh. Harapannya, PTBA dapat terus mendampingi kami ke depannya,” jelas pria yang akrab disapa Agus.

Kepala Dusun III Desa Darmo, Rika Hiriansyah, juga mengaku bersyukur karena dengan adanya dukungan dari PTBA maka turut memberikan kemajuan bagi masyarakat sekitar.

“Alhamdulillah banyak kemajuan pada masyarakat kami. Keberhasilan demi keberhasilan petani mulai terasa, mulai dari puyuh, semangka, dan sekarang cabai. Ini sejalan dengan program ketahanan pangan desa. Semoga dukungan ini dapat melahirkan petani-petani mandiri lainnya,” jelas Rika.

*Pemanfaatan Kohe Puyuh Dukung Produktivitas Pertanian Cabai*
Pada musim tanam kali ini, kelompok melakukan penanaman 500 titik tanam cabe rawit merah (cabe setan). Dengan pemanfaatan pupuk organik dari kohe puyuh, tanaman tumbuh lebih subur dan tahan terhadap serangan hama, sehingga mampu memberikan proyeksi hasil panen yang lebih maksimal.

Dari total titik tanam tersebut, estimasi hasil panen mencapai 0,5 ton yang diperkirakan akan diperoleh dalam 25 kali masa panen bertahap. Hasil ini menjadi bukti efektivitas penggunaan pupuk organik serta keberhasilan pembinaan yang berkelanjutan

*Penandatanganan Kerjasama Penjualan Telur Puyuh*

Selain panen cabai, Kelompok Peternakan Puyuh Simpang Karso Desa Darmo, binaan PT Bukit Asam Tbk melalui Program Transformasi PETI, juga resmi menjalin Perjanjian Kerjasama Penjualan Telur Puyuh dengan Agen Telur Puyuh Yandra Baturaja.

Melalui kesepakatan ini, kedua pihak menyetujui skema jual beli telur puyuh dengan volume pasokan maksimal 1 ton per bulan khusus untuk lokasi yang menjadi ruang lingkup kerjasama. Volume ini berfungsi sebagai penopang dan penguat pasar, melengkapi tonase yang sudah berjalan dan bersifat tetap di lokasi pemasaran lainnya.

*Komitmen PTBA Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat*
Penandatanganan perjanjian ini turut disaksikan oleh manajemen PTBA sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan usaha produktif masyarakat melalui pembinaan yang berkelanjutan.

Sustainable Economic, Social, & Environment Department Head PTBA, Mustafa Kamal menuturkan, Program Transformasi PETI merupakan upaya perusahaan untuk memberikan alternatif penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya kelompok yang sebelumnya berpotensi terlibat dalam kegiatan PETI. Melalui program ini, PTBA berkomitmen menghadirkan pemberdayaan yang terukur, terarah, dan berdampak nyata.

Mustafa menilai, kerjasama ini merupakan langkah penting dalam memperluas akses pasar kelompok binaan sekaligus mengokohkan keberlanjutan usaha produktif masyarakat.

“Penambahan volume pasokan telur dalam kerjasama ini bukan hanya memperkuat rantai pemasaran, tetapi juga memastikan kelompok memiliki peluang peningkatan pendapatan yang lebih stabil,” ujar Mustafa Kamal.

Ia menegaskan, PTBA akan terus mendorong terciptanya kekuatan ekonomi baru di sekitar wilayah operasional perusahaan melalui kolaborasi, pendampingan, dan inovasi berkelanjutan.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

MISTERI DI KEBUMEN ANTARA GIZI DAN KEKUASAAN: BUKTI TAK TERBANTAHKAN “PLAT GANDA IDENTIK” BONGKAR KEJAHATAN LOGISTIK MBG KEBUMEN

0

MISTERI DI KEBUMEN ANTARA GIZI DAN KEKUASAAN: BUKTI TAK TERBANTAHKAN “PLAT GANDA IDENTIK” BONGKAR KEJAHATAN LOGISTIK MBG KEBUMEN

KEBUMEN – MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan bisnis gelap elite penguasa di balik Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Kebumen kini memasuki babak yang lebih gelap dan berbau pidana. Investigasi oleh Cyber National.id tidak hanya menemukan konflik kepentingan yang menyengat, tetapi juga bukti kejahatan terstruktur yang jelas terlihat di jalanan: penggunaan dua mobil logistik untuk program rakyat dengan Plat Nomor Identik.

Temuan krusial ini menjadikan skandal MBG bukan lagi sekadar kasus administrasi atau benturan kepentingan semata, melainkan indikasi kejahatan pidana serius yang diduga dilakukan secara terencana untuk menyamarkan aset, menghindari kewajiban pajak, dan menutupi jejak manipulasi dalam program yang seharusnya menyejahterakan rakyat.

Penyelidikan lapangan, yang berlanjut hingga Minggu, 16 November 2025, secara gamblang mengungkap kejahatan logistik yang paling mencolok dalam rantai distribusi MBG di Kebumen. Ditemukan dua unit mobil logistik Program MBG yang beroperasi di wilayah Pejagoan menggunakan plat nomor yang benar-benar identik, yaitu Z 8589 KK.

Penggunaan plat ganda (duplikasi plat) adalah pelanggaran fatal dan pidana serius sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Praktik ini merupakan mekanisme kejahatan jalanan yang secara fundamental bertujuan untuk penggelapan data aset, manipulasi administrasi fiskal demi menghindari kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas salah satu unit mobil, dan potensi pencucian uang. Mobil yang seharusnya mengangkut gizi untuk rakyat justru difungsikan sebagai alat kejahatan fiskal dan logistik, menunjukkan arogansi kekuasaan yang menganggap hukum sebagai angin lalu.

Fokus pada temuan plat ganda ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa entitas pelaksana yang diduga berafiliasi dengan lingkaran kekuasaan Kebumen beroperasi di luar batas hukum. Penggunaan plat ganda ini memerlukan keberanian dan keyakinan akan impunitas, yang hanya bisa didapatkan jika pelakunya berada di bawah perlindungan figur kuat atau kekuasaan. Ini memunculkan pertanyaan tajam: Siapa di balik layar yang memberikan jaminan agar kejahatan Plat Ganda ini tidak tersentuh hukum?

Upaya media meminta konfirmasi pun berujung pada sikap saling lempar tanggung jawab, yang justru memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi. Ketika didesak mengenai temuan krusial dua mobil berplat identik, perwakilan entitas pelaksana di Gombong tampak terdesak dan gagap, beralasan masih mencoba menghubungi pihak SPPG Pejagoan dengan dalih yang bersangkutan “sedang sibuk”. Jawaban yang berkelit ini adalah pengakuan implisit bahwa entitas pelaksana tidak memiliki jawaban valid dan berupaya menutupi jejak manipulasi administrasi yang terstruktur.

Ketua Garuda Perak Kebumen, Sujud Sugiarto, melontarkan kritik paling tajam. Ia mendesak penegakan hukum untuk segera menggunakan bukti pidana plat ganda ini sebagai kunci utama.

“Plat Ganda Z 8589 KK ini adalah bukti fisik yang tidak bisa dibantah bahwa entitas pelaksana telah melakukan tindak pidana murni. Ini bukan lagi urusan internal, ini adalah kejahatan logistik terorganisir yang merugikan negara! Polres Kebumen tidak punya alasan untuk menunda. Segera usut tuntas pelanggaran UU LLAJ ini dan jadikan ini pintu masuk membongkar skandal bisnis gelap di puncak kekuasaan Kebumen!”

Demi menyelamatkan integritas hukum dan hak rakyat, Cyber National.id mendesak Polres Kebumen wajib segera menyita kedua mobil berplat Z 8589 KK dan mengusut tuntas tindak pidana penggunaan plat ganda. Selain itu, Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Kejaksaan Tinggi harus melakukan audit investigasi total untuk membongkar seberapa jauh manipulasi logistik ini telah dilakukan.

Cyber National.id berkomitmen penuh mengawal proses ini hingga aktor intelektual di balik penggunaan plat ganda dan skandal MBG ini diseret ke hadapan hukum.

# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
# Kejaksaan Agung RI
# Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Bareskrim
# Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
# Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
# Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Publisher -Red

SENGKARUT BERKAS LAKA LANTAS MAUT DI BANGKEP. Kasat Lantas Dituding Berbohong, Kejaksaan Balut Tepis Keras Klaim P-21

0

SENGKARUT BERKAS LAKA LANTAS MAUT DI BANGKEP. Kasat Lantas Dituding Berbohong, Kejaksaan Balut Tepis Keras Klaim P-21

Bangkep-BTN- Mediacakrabuana.id

17/11/2025-​Diduga Dalangi Kelambatan Penanganan, Kinerja Kasat Lantas Polres Bangkep Dinilai Merusak Kredibilitas Institusi Polri

​Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut yang terjadi di Jalur Trans Peling, Desa Alakasing (LP/A/13/VI/2025/SPKT/SAT LANTAS), Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terancam mandek dan menguap.

Kasat Lantas Polres Bangkep kini menjadi sorotan utama dan dituding bertanggung jawab atas kelambatan penanganan, menyusul kontradiksi keterangan yang mencolok dengan pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut).

​Kontroversi ini mencuat setelah awak media berupaya mengkonfirmasi status berkas perkara tersebut yang melibatkan empat korban, dua di antaranya mengalami luka serius termasuk patah tulang.
​Pernyataan Kontradiktif yang Menjerat Kasat Lantas

​Awalnya, konfirmasi kepada Humas Polres Bangkep mengarahkan pertanyaan status berkas kepada Kasat Lantas. Pada Selasa, 12 November 2025, melalui pesan singkat,Kasat Lantas Polres Bangkep memberikan keterangan tegas:

​[12/11 06.50] Kasat Lantas Polres Bangkep: “Waalaikumsalam, sdh pak diserahkan k jaksa.tks.”
(Artinya: Berkas sudah diserahkan ke Jaksa, proses sudah P-21 atau tahap I/II)

​Pernyataan ini secara eksplisit mengklaim bahwa tanggung jawab penanganan perkara telah berpindah ke tangan Kejaksaan.
​Namun, klaim tersebut mendadak runtuh. Setelah melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut) melalui Kasi Intel, fakta yang terungkap justru membantah keras keterangan dari Kasat Lantas Polres Bangkep.

​Keterangan dari Kasi Intel Kejaksaan Balut menyatakan berkas kasus Laka Lantas tersebut BELUM diterima atau masih berada di Polres Bangkep.)
​Bantahan keras dari Kejaksaan Balut secara langsung mematahkan klaim Kasat Lantas.

Jika berkas belum diterima Kejaksaan, maka pernyataan Kasat Lantas di media sosial/pesan singkat terbukti sebagai informasi yang tidak faktual, bahkan diduga sebagai upaya kebohongan publik.

​Dalang Kelambatan dan Dugaan Upaya Pengkaburan Kasus
​Adanya diskrepansi keterangan yang fatal ini secara langsung menempatkan Kasat Lantas Polres Bangkep sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kelambatan penanganan kasus.

​Polres Bangkep melalui Kasat Lantas kini secara tajam dituding sebagai dalang dari kelambatan penanganan kasus ini, didasari dugaan kuat bahwa kasus ini sengaja mau dikaburkan jika tidak dikejar.

​Lambatnya penanganan ini dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan para korban, terutama mengingat hasil penyelidikan (LP) mencatat adanya korban dengan luka berat seperti patah tulang tangan kanan dan kiri (Pengendara Yamaha Vega, ERNIMUS).

*Penundaan proses hukum ini juga membuka ruang bagi potensi negosiasi di luar jalur hukum yang tidak transparan.*

​Kinerja yang ditampilkan Kasat Lantas ini tidak hanya menghambat proses penyidikan, tetapi juga merusak citra dan kredibilitas institusi Polri di mata masyarakat Bangkep.

*Polri di ​Tuntut untuk Transparansi terhadap Kinerja,*

​PUblik mendesak Kapolres Bangkep untuk segera mengambil tindakan tegas.terhadap kinerja Kasat Lantas harus segera memberikan klarifikasi jujur mengenai status berkas LP/A/13/VI/2025, bukan sekedar janji atau klaim yang dibantah oleh instansi lain.

​Polda Sulawesi Tengah didesak untuk segera melakukan audit kinerja penyidikan Sat Lantas Polres Bangkep terkait dugaan penghambatan proses hukum ini.
​Dan Meminta Kapolres Bangkep memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balut tanpa penundaan lebih lanjut.

​Kegagalan dalam menyajikan fakta dan lambatnya penanganan kasus ini menyoroti lemahnya kontrol internal di Polres Bangkep dan mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menahan laju proses hukum demi kepentingan yang patut dicurigai.

​jein

3 Pegawai SPBU 24-31689 Sungai Jauh Diberhentikan Sepihak Diduga Langgar SOP dan UU Ketenagakerjaan, 3 Pegawai SPBU 24-31689 Sungai Jauh Diberhentikan Sepihak.

0

3 Pegawai SPBU 24-31689 Sungai Jauh Diberhentikan Sepihak
Diduga Langgar SOP dan UU Ketenagakerjaan, 3 Pegawai SPBU 24-31689 Sungai Jauh Diberhentikan Sepihak.

Kab (Muratara), Sumsel || Mediacakrabuana.id

Tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-31689 yang berlokasi di Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Tindakan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi awak media, manajemen SPBU 24-31689 diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam sistem kerja, termasuk ketidaksesuaian jam kerja, pengelolaan distribusi BBM, hingga cara pemberhentian pegawai. Manajer lapangan berinisial (Arm) disebut sebagai pihak yang melakukan tindakan pemberhentian tanpa surat resmi atau alasan tertulis yang sah.

Tiga pegawai yang diberhentikan menyampaikan keluhannya kepada wartawan.

“Saya dipecat saat sedang bekerja karena dianggap salah menggunakan barcode pengisian yang salah satu pengguna BBM tidak mempunyai barkode,dia menggunakan barcode pengguna BBM dibelakang nya, padahal saya mengikuti perintah atasan,” ungkap salah satu korban.

Pegawai lainnya mengatakan, dirinya diberhentikan karena menolak menerima uang sogokan sebesar Rp500.000 terkait pembongkaran BBM jenis solar.

Sementara seorang pegawai lain mengaku dipecat karena menggantikan operator yang berhalangan, padahal itu atas perintah rekan kerja, bukan keinginannya pribadi.

Kasus pemberhentian ini terjadi bersamaan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM jenis solar pada Sabtu (30/10/2025). Dari total kiriman 16 ton solar yang diterima depot SPBU, hanya 12 ton yang tercatat terjual ke masyarakat. Selisih 4 ton tersebut dibawa keluar,dan dibongkar ditempat lain bukan di SPBU 24-31689 ini, menimbulkan pertanyaan publik dan menyebabkan antrean panjang hingga nyaris ricuh di lokasi.

Pihak media juga mempertanyakan ke mana sisa solar tersebut,Terus pada tanggal,(31/10/2025),BBM berjenis sollar dikirim dari depot pertamina 16 ton, terindikasi 16 ton tersebut,tidak dibongkar di SPBU 24-31689,setelah km cek ke lapangan,ternyata memang benar pada tanggal tersebut BBM berjenis sollar tersebut memeng tidak dibongkar dan pada Tanggal (01/11/2025), SPBU 24-31689,tidak menjual sollar membuat supir2 bertanya-tanya,namun hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak pengelola SPBU.

Menurut Pasal 151 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan yang sah dan wajib melakukan perundingan dengan pekerja atau serikat buruh.

Sementara Pasal 155 ayat (1) menegaskan bahwa PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum, dan pekerja berhak kembali bekerja serta memperoleh hak-haknya.

Pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, jika benar terbukti bahwa pemberhentian tiga pegawai SPBU 24-31689 dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka pihak manajemen dapat terancam pidana penjara atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24-31689 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran SOP dan UU Ketenagakerjaan ini.

Sementara itu, masyarakat sekitar berharap agar Pertamina selaku pembina SPBU serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Rawas Utara segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh demi menegakkan keadilan bagi para pekerja.
Ali mudrikin, SH
( Redaksi)

MACET TOTAL DI KECAMATAN TANJUNG AGUNG MUARA ENIM DISEBABKAN JALAN RUSAK DAN ANGKUTAN BATUBARA ILEGAL MELITAS DI PAGI HARI.

0

MACET TOTAL DI KECAMATAN TANJUNG AGUNG MUARA ENIM DISEBABKAN JALAN RUSAK DAN ANGKUTAN BATUBARA ILEGAL MELITAS DI PAGI HARI.

Muara Enim, Sumsel Mediacakrabuana.id

Truk Angkutan Batubara Yang di Duga dari Tambang Illegal Melintas di Jalan Negara pada pagi Hari jam sibuk menjadi biang macet membuat ruas jalan Lintas Muara Enim Baturaja macet total Tepatnya Di Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim di perkirakan 4 kilomater deretan kendaraan dari arah batu Raja menuju Tanjung Enim begitu sebaliknya,Pantaun Tim Invistigasi Dilapangan Macet ini bikin gerah Masyarakat Senin (17/11/2025)

Truk Pengangkut batubara tersebut Melintas di Pagi Hari dengan muatan berlebih (ODOL) Yang menjadikan Jalan Lintas Negara Banyak Rusak dan berakibat Membuat Macet dan Sangat Merugiakan Masyrakakat Umum ditengah-tengah keramaian hilir mudik aktivitas warga pada jam sibuk, dari pengamatan di lapangan, truk angkutan batubara yang sarat muatan tersebut, diduga Bersumber dari Tambang Ilegal (Tambang Rakyat) dan berkapasitas melebih standard Muatan (ODOL) terlihat bagian belakang truck dan laju melintasnya Sangat lamban karena tidak mampu menahan beban angkutan yang melebihi kapasitas. Dan ketika roda ban akan melintasi jalan yang berlubang yang rusak di sebabkan angkutan batu bara itu sendiri, akibatnya, arus lalulintas menjadi macet total karena ruas jalan tersebut merupakan Jalan Negara yang menjadi Aktivitas aktif Warga Masyarakat yang melewati jalan tersebut baik dari baturaja dan Muara Enim menjadi terhambat total anak anak Sekolah menjadi Terhambat.

Menurut warga sekitar sebagai pengguna jalan tersebut mengungkapkan bahwa akibat truk angkutan Batubara tersebut , membuat ia terlambat mengantar anaknya sekolah karena terjebak kemacetan hampir Dua jam sebab kendaraan terpaksa harus gantian.

“Dan parahnya lagi truk tersebut beririgan dengan jumlah Banyak ditengah jalan Negara yang tidak ada jalan lain, jadi Aktivitas masyarakat jadi terhambat total. kita yang sudah terlanjur masuk idak bisa berbelok lagi mencari jalan alternatif lainnya. Hal Ini dari pagi sampai berita ini di terbitka belum juga Terurai kemacetanya ini sangat menganggu sekali”, ungkapnya.

Sementara warga yang tidak mau menyebutkan namanya. meminta kepada pemerintah Sumsel dan Kabupaten, untuk tidak lagi mengizinkan atau memberikan dispensasi terhadap angkutan batubara baik milik Perusahaan Maupun Tambang Rakyat (Ilegal) untuk melintas di jalan lintas sumatera ini. Sebab jalan ini adalah jalan Negara yang di lewati Masyrakakat Umum bukan jalan untuk angkutan batubara.

Masyarakat meminta APH (Polsek Tanjung Agung,Polres Muara Enim,Polda Sumatra selatan) untuk serius menindak Dan Meproses Angkutan Batubara tersebut secara hukum bila benar Batubara Yang di bawanya Bersumber dari Tambang Ilegal dan Mengamankan Mobil Angkutan serta pemilik Tambang Ilegal Tersebut serta meminta Dinas PU Segera Memperbaiki Setiap titik Jalan Rusak Yang berada di Kecamatan Tanjung Agung dan Panang Enim ujarnya.

(Wakabiro)

LANJUTAN PEMBANGUNAN DRAINASE DS MUARA CAWANG LASEL APBD TA 2025 DIDUGA ASAL-ASALAN

0

LANJUTAN PEMBANGUNAN DRAINASE DS MUARA CAWANG LASEL APBD TA 2025 DIDUGA ASAL-ASALAN

LAHAT SUMSEL ||| MEDIACAKRABUANA.ID

“Material yang digunakan sirtu kotor, tidak menggunakan split dan pasir bersih. Didalam pengecoran siring dimasukkan batu-batu yang bukan sejenis batu sirtu, sebesar batu mangga yang kurang tahu kegunaannya untuk apa, ” Ujar warga Desa Muara Cawang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 12-11-2025 yang tidak mau namanya disebut.

Drainase adalah sistem pengaliran air (hujan, limbah, atau air permukaan lainnya) dari suatu kawasan, baik secara alami maupun buatan, untuk mencegah genangan air dan menjaga kawasan tersebut berfungsi secara optimal. Sistem ini dapat berupa parit di permukaan tanah atau gorong-gorong di bawah tanah, serta berperan penting dalam pencegahan banjir, pengelolaan air tanah, dan menjaga kebersihan lingkungan.

Lanjutan Pembangunan Drainase Pemukiman Desa Muara Cawang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga Asal-asalan , diduga material tidak sesuai SPEK pembangunan SPAL/ Siring menggunakan sirtu kotor berdasarkan SPEK menggunakan split, pasir bersih dan semen. Diduga adukan dicampur batu-batu besar, diduga sebagian siring menempel dibangunan lama.Diduga kurang lebih tiga puluh meter tidak menggunakan besi rangkaian U untuk lantainya dikarenakan menggunakan lantai lama.Saat awak media dilokasi tidak menemukan papan informasi kegiatan.

Seperti penuturan salah satu warga Desa Muara Cawang yang mengaku bernama holzin 08-11-2025 kepada awak media ini mengatakan, sebagian bangunan merehab bangunan lama ada juga yang memang bangunan baru. Dibagian bangunan yang direhab hanya menimpa saja supaya lebih tebal itu berarti bukan dibuat baru dengan membongkar bangunan lama namun langsung ditempel coran saja. Untuk material mereka tidak menggunakan split dan pasir bersih tetapi menggunakan sirtu yang bercampur tanah,dan kurang lebih tiga puluh meter disamping rumah kades tidak menggunakan besi untuk lantainya karena masih menggunakan lantai lama, “ujarnya”.

Sampai Berita Ini diterbitkan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan belum bisa dikomfirmasi.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

NITA YUPIKA & HERI AS
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Proyek Revitalisasi SDN 01Sukaraya Amburadul Dikhawatirkan Cacat Mutu

0

*Proyek Revitalisasi SDN 01Sukaraya Amburadul Dikhawatirkan Cacat Mutu*

Kabupaten Bekasi –  Mediacakrabuana.id

Proyek kegiatan pembangunan swakelola SDN 01 Sukaraya Karangbahagia Kabupaten Bekasi diduga tidak transparan.

Pasalnya saat awak media mengkonfirmasi terkait pembangunan 4 lokal gedung baru pihak Panitia tidak kooperatif seolah- olah ada yang ditutupi.

Dalam investasi media diketahui bahwa proyek tersebut bernilai Rp 983.285.224,00 dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), enggan memberikan memberikan keterangan saat di konfirmasi media baik kunjungan dan melalui telepon.

Bahkan saring lempar antara Teguh selaku konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawasan dengan pihak Panitia awak media diarahkan konfirmasi ke pihak Panitia Guru Iwan dan Guru Jaka’

Saat di konfirmasi media melaui pesan WhatsApp Guru Iwan (Jumat 14/11) beralasan sedang berada di luar.
Awak media kembali konfirmasi pihak Panitia lainnya yakni Guru Jaka namun tidak di respon.

Pada Minggu, 16 November 2025 Media kembali mengkonfirmasi Guru Iwan namun panggilan telepon di rijek. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi media ada apa pihak panitia pembangunan (P2SP) SDN 01 Sukaraya enggan di konfirmasi ?.

Swakelola adalah pelaksanaan proyek secara mandiri oleh instansi pemerintah atau kelompok masyarakat, tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuan swakelola adalah meningkatkan partisipasi dan pengembangan keterampilan masyarakat, serta memutus rantai mafia proyek.

Jika proyek swakelola tidak transparan, maka dapat menimbulkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proyek swakelola dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.

Wandi salah satu warga Sukaraya mengkritisi dan menanggapi sikap pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan ( P2SP) dalam melaksanakan pembangunan tersebut.

yang akan dibangun

“Tanah tersebut labil bahkan sebelumnya tanah tersebut rawa dan dan banyak nya sampah’ sehingga dikhawatirkan bangunan tersebut tidak tahan lama, apalagi lagi tidak menggunakan cakar ayam’ ujarnya

” Kami juga sudah melihat kondisi berjalannya pembangunan di saat cuaca musim penghujan galian untuk pandai banjir tergenang air namun tidak ada penyedotan yang dilakukan pekerja, bahkan besi yang sudah tertanam di pondasi mudah sekali di cabut ini sangatlah miris akan mutuvdan kwalitas pembangunan gedung SDN 01 Sukaraya yang dianggarkan oleh pemerintah Pusat hampir 1 Milyar Rupiah’,” cetus Wandi

” Kami berharap pihak panitia agar mengerjakan bangunan SDN 01 Sukaraya ini secara profesional demi kwalitas dan mutu pembangunan demi menunjang fasilitas dan sarana pendidikan di Desa Sukaraya Karangbahagia Kabupaten Bekasi,”‘pungkasnya.

(REDAKSI)

ZULPADLIL AZIM MENGGELAR RAPAT ORMAS (MKFMNI)

0

ZULPADLIL AZIM MENGGELAR RAPAT ORMAS (MKFMNI)

Muara Enim, Sumsel Mediacakrabuana.id

Rapat kepengurusan Ormas Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKFMNI) Kab.Muara Enim dilaksanakan di Kediaman Penasehat MKFMNI Kab Muara Enim Arwin Tino SH MH berlangsung dengan lancar dihadiri oleh Kabid Kabid Ormas yang telah di tunjuk sebelumya. (Minggu,16/11/2025).

Ketua MKFMNI Kab Muara Enim ZulPadlil Azim S.Pd mengatakan, Pendiri Ormas MKFMNI Kihajar Dewantara Tahun 1958, dan di hidupkan kembali pada Tahun 2019 Zaman Kepemimpinan Presiden RI SBY beserta Kepresidenan RI Ir Jokowi, dimana Pembina nya adalah Presiden RI Prabowo, Penasehat Wapres RI Gibran. Bergerak diseluruh Sektor yang dipimpin oleh Ketua Umum DR (HC)DF RANGKUTI SE MM.

Saya mengharapkan seluruh pengurus bekerja sesuai tupoksi bidang masing masing. Sinergis Pemerintah dan Pro Rakyat. Utamakan di bidang kemanusiaan dan sosial, pendidikan, seni-budaya, keagamaan, bela negara, lingkungan hidup, dan lain lain serta utamakan sopan santun di lapangan.”ungkapnya.

Untuk seluruh masyarakat kabupaten apabila ditempat anda tinggal ada masyarakat yang tidak diperhatikan oleh pemerintah segera laporkan ke MKFMNI, serta adanya dugaan dugaan korupsi dimana ada oknum yang merasa kebal hukum insya Allah akan kita Melayani, Mendampingi, dan Melaporkan sampai ke pusat, untuk membantu tugas Presiden RI Prabowo.

Disamping itu juga jaga nama baik Pembina dan Penasehat MKFMNI Kab Muara Enim, setelah berjalan lancar di kabupaten insya Allah nanti kita akan membuka tiap kecamatan dan Desa.”tutupnya. (Tim)

(Wakabiro)

Investigasi Media: Truk ODOL PT Muara Lintas Darmo Beroperasi Bebas di Muara Enim, Warga Khawatir Kecelakaan Maut Mengintai-sabtu15 nov 2025.

0

Investigasi Media: Truk ODOL PT Muara Lintas Darmo Beroperasi Bebas di Muara Enim, Warga Khawatir Kecelakaan Maut Mengintai-sabtu15 nov 2025.

Muara Enim –Sumsel || Mediacakrabuana.id

Tim investigasi media menemukan sejumlah truk jenis Endik 30 yang diduga milik PT Muara Lintas Darmo tetap beroperasi dengan muatan berlebih (over load) di sejumlah ruas jalan kabupaten. Temuan ini memperkuat keluhan masyarakat bahwa praktik ODOL di perusahaan tersebut seolah dibiarkan tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.

Dalam penelusuran lapangan, beberapa truk terlihat mengangkut material krokos dalam jumlah yang diduga melampaui batas daya angkut aman. Kondisi kendaraan tampak tidak stabil, dengan bak melengkung, roda belakang mengempis akibat tekanan, serta kecepatan yang tidak terkontrol saat melintas di jalur padat.

Praktik ODOL diketahui menjadi penyebab utama kecelakaan fatal di Indonesia. Selain memperpendek usia jalan, kendaraan bermuatan berlebih sering mengalami kegagalan pengereman, patah as, hingga terguling. Situasi ini menempatkan pengguna jalan lain pada risiko serius.

Zul, warga yang kerap melintas di jalur tersebut, mengaku nyaris terserempet truk bermuatan berat dari arah berlawanan.
“Saya berpapasan langsung. Muatannya jelas over, dan mobilnya limbung. Dari PT Muara Lintas Darmo itu sangat membahayakan pengendara lain,” tegas Zul kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa situasi ini sudah sering terjadi, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan.

“Kami berharap satuan lalu lintas dan Dishub Muara Enim turun tangan. Tegur dan beri sanksi tegas unit-unit dari perusahaan itu sebelum terjadi kecelakaan maut,” tutupnya.

Hasil investigasi media menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap armada perusahaan yang berpotensi melanggar kapasitas muatan. Penindakan tegas dari aparat diperlukan untuk memastikan keselamatan publik serta menjaga ketahanan infrastruktur jalan yang dibiayai oleh masyarakat.

( Kabiro)

Pondok Pesantren SMB II Siapkan Pusat Pelatihan Pagar Nusa Sumsel untuk Lahirkan Atlet Unggulan

0

Pondok Pesantren SMB II Siapkan Pusat Pelatihan Pagar Nusa Sumsel untuk Lahirkan Atlet Unggulan

Palembang, – Mediacakrabuana.id

Pimpinan Pondok Pesantren Sultan Mahmud Badaruddin II sekaligus Dewan Pendekar Pagar Nusa Kota Palembang, KH. Soni Suharsono, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya peletakan batu pertama pembangunan Aula Pelatihan dan Pengesahan Warga Baru Pagar Nusa di lingkungan Pondok Pesantren SMP, pada Sabtu, 15 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti sekitar 30 santri, sesuai tradisi pengesahan yang rutin digelar setiap tahun.

Dalam keterangannya, KH. Soni menjelaskan bahwa pembangunan aula pelatihan ini merupakan kebutuhan penting untuk menunjang proses pembinaan kader dan atlet pencak silat Pagar Nusa di lingkungan pesantren. Terlebih, dalam satu minggu terakhir pihaknya telah menggelar pelatihan intensif yang menghadirkan pelatih dari Wonosobo, Jawa Tengah—seorang pendamping atlet muda yang kerap mewakili Indonesia di Singapura.

“Mudah-mudahan dengan pelatihan selama seminggu ini, para santri yang sudah mumpuni dapat meningkatkan kualitas dirinya. Harapan kami, lahir atlet-atlet yang membanggakan Pagar Nusa dan pesantren, bahkan mampu bertanding di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

KH. Soni menambahkan, aula pelatihan ini kelak akan menjadi padepokan resmi untuk membina kader-kader terbaik, sekaligus memperkuat peran pesantren sebagai pusat pengembangan pencak silat Pagar Nusa di Kota Palembang. Bahkan, ia berharap fasilitas ini dapat menjadi sentra pelatihan Pagar Nusa untuk Sumatera Selatan.

Lebih jauh, KH. Soni memaparkan kembali sejarah dan tujuan mulia berdirinya Pagar Nusa. Organisasi pencak silat ini didirikan oleh Mbah Maksum Jauhari, ulama besar dari Kediri, sebagai pagar penjaga ulama dan pesantren pada masa-masa sulit pergerakan nasional. Filosofinya, kata KH. Soni, tetap relevan hingga kini.

“Pagar Nusa itu pagar nusa dan bangsa. Artinya, pagar bagi Nahdlatul Ulama dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Santri yang berkompeten dan terlatih diharapkan mampu menjaga marwah ulama, pesantren, dan siap membentengi NKRI dari ancaman ideologi maupun gerakan yang ingin merusaknya,” tegasnya.

Saat ini, Pagar Nusa Palembang telah mengalami perkembangan signifikan. Struktur organisasi di tingkat kecamatan juga terus terbentuk dan menguat. Dari 18 kecamatan di Kota Palembang, seluruhnya telah memiliki Pengurus Anak Cabang (PAC). Banyak di antaranya merupakan para alumni pesantren yang kembali mengabdi untuk membangun Pagar Nusa di wilayah masing-masing.

Dengan berbagai langkah pembenahan ini, KH. Soni optimistis Pagar Nusa Palembang akan semakin bangkit dan mampu melahirkan kader-kader yang solid, berakhlak, dan tangguh.

“Semoga langkah ini menjadi awal kebangkitan baru Pagar Nusa, agar semakin siap menjaga ulama, pesantren, serta berkhidmat untuk nusa dan bangsa,” tutupnya. (Harto)

TIGA SKPD KABUPATEN PENGANDARAN JAWA BARAT  DI DUGA TERLILIT HUTANG

0

TIGA SKPD KABUPATEN PENGANDARAN JAWA BARAT  DI DUGA TERLILIT HUTANG

PENGANDARAN JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali sopyan Relawan Rakyat Bela Prabowo miris dengan adanya tiga OPD di Pemkab PENGANDARAN . Ali Sopyan mendesak Kajari untuk mengusut tuntas dengan adanya dugaan kerugian ke Uwangan negara pasalnya Pengakuan Utang
Belanja TA 2023
sebesar
Rp621.625.286,00
pada Tiga OPD Tidak
Tepat
BPK merekomendasikan Bupati Pangandaran agar:
a. Menginstruksikan Kepala Bapenda, Kepala
Dispusip dan Kepala Disnaker selaku pengguna
anggaran untuk:
1) Lebih optimal dalam melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi
tanggung jawabnya dan mengajukan usulan
penetapan Utang Daerah;
2) Mengajukan usulan penghapusan Utang
Daerah sebesar Rp621.625.286,00 kepada
Bupati melalui Kepala BKAD sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menginstruksikan Tim Verifikasi dan Validasi
Penetapan Utang Belanja yang Belum
Terbayarkan TA 2023 untuk lebih cermat
melakukan verifikasi dan validasi serta evaluasi
Utang Belanja yang belum terbayar TA 2023;
c. Menetapkan perubahan Keputusan Bupati
Pangandaran Nomor KU.11.12/Kpts.39-
Huk/2024 tentang Penetapan Utang Belanja atas
Kegiatan Yang Belum Dibayar oleh APBD TA
2023 untuk mengakomodasi usulan penghapusan
Utang Daerah TA 2023.
1. Bupati Pangandaran akan:
a. Menginstruksikan Kepala Bapenda, Kepala
Dispusip dan Kepala Disnaker selaku
pengguna anggaran untuk:
1) Lebih optimal dalam melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan
kegiatan yang menjadi tanggung
jawabnya dan mengajukan usulan
penetapan Utang Daerah;
2) Mengajukan usulan penghapusan Utang
Daerah sebesar Rp621.625.286,00 kepada
Bupati melalui Kepala BKAD sesuai
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Menginstruksikan Tim Verifikasi dan
Validasi Penetapan Utang Belanja yang
Belum Terbayarkan TA 2023 untuk lebih
cermat melakukan verifikasi dan validasi
serta evaluasi Utang Belanja yang belum
terbayar TA 2023;
c. Menetapkan perubahan Keputusan Bupati
Pangandaran Nomor KU.11.12/Kpts.39-
Huk/2024 tentang Penetapan Utang Belanja
atas Kegiatan Yang Belum Dibayar oleh
APBD TA 2023 untuk mengakomodasi
usulan penghapusan Utang Daerah TA 2023.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Redaksi)

Penyajian Penyertaan Modal Sebesar Rp34.213.490.602,00 pada PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) dan Perumda Tirta Wibawa Mukti (PTWM) Tidak Didukung Dokumen Sumber yang Memadai

0
Indonesian Rupiah money pack 3d illustration. HUF banknote bundle stacks. Concept of finance, cash, economy crisis, business success, recession, bank, tax and debt in Indonesia.

Penyajian Penyertaan Modal Sebesar Rp34.213.490.602,00 pada PT Perdana
Multiguna Sarana (PMgS) dan Perumda Tirta Wibawa Mukti (PTWM) Tidak
Didukung Dokumen Sumber yang Memadai

Bandung Barat || Mediacakrabuana.id

(PT PMgS)
Neraca per 31 Desember 2023 Pemkab Bandung Barat menyajikan saldo
Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp54.213.487.817,00. Saldo tersebut diantaranya
merupakan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab
Bandung Barat sebesar Rp34.213.490.602,00 yaitu pada PT Perdana MultiGuna Sarana
Bandung Barat (PT PMgS) dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Wibawa Mukti
(Perumda TWM) dengan rincian penyertaan modal pada masing-masing perusahaan
sebagai berikutHasil pemeriksaan atas nilai kedua penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Bandung Barat tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) Mengadakan dan mengelola serta mengembangkan agrobisnis (off farm) dan
kepariwisataan,
2) Mengadakan dan mengelola, memproduksi, memelihara, mendistribusikan,
menyalurkan dan memperjualbelikan air bersih/air baku dan air minum, dan
3) Mengadakan dan mengelola jasa penyediaan sarana dan prasarana.
2. Penyajian Penyertaan Modal Sebesar Rp34.213.490.602,00 pada PT Perdana
Multiguna Sarana (PMgS) dan Perumda Tirta Wibawa Mukti (PTWM) Tidak
Didukung Dokumen Sumber yang Memadai
–
–
Bandung Barat (PT PMgS)
Neraca per 31 Desember 2023 Pemkab Bandung Barat menyajikan saldo
Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp54.213.487.817,00. Saldo tersebut diantaranya
merupakan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab
Bandung Barat sebesar Rp34.213.490.602,00 yaitu pada PT Perdana MultiGuna Sarana
Bandung Barat (PT PMgS) dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Wibawa Mukti
(Perumda TWM) dengan rincian penyertaan modal pada masing-masing perusahaan
sebagai berikut.
a. Penyertaan modal pada PT Perdana MultiGuna Sarana Bandung Barat
(PT PMgS)
PT PMgS didirikan pada Tahun 2009 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)
No. 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat. Tujuan pembentukan PT PMgS yaitu
menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pelayanan dan produksi, turut serta
mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung Barat,
membuka lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
PT PMgS menjalankan sejumlah kegiatan yang meliputi :
Sesuai dengan Akta Notaris DR. Ely Baharini, S.H., M.H., Sp.N. Nomor 155
tanggal 16 Mei 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat, pemegang saham
menyetujui penambahan modal Dasar Perseroan menjadi Rp35.000.000.000,00

terdiri atas 70.000 saham, dengan nominal per lembar sebesar Rp500.000,00.
Komposisi kepemilikan perusahaan adalah sebagai berikut.
1) Saham Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebanyak 70.000 saham dengan
nilai Rp35.000.000.000,00 (99,86%); dan
2) Saham Koperasi Pegawai Republik Indonesia Pemerintah Kabupaten Bandung
Barat “Wibawa Mukti Kerta Raharja” sebanyak 100 saham dengan nilai
Rp50.000.000,00 (0,14%)
Penyetoran modal dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat direalisasikan
penyetorannya pada tanggal 17 November Tahun 2011 sebesar Rp5.000.000.000,00,
pada tanggal 1 Maret 2013 sebesar Rp5.000.000.000,00, pada 21 November 2014
sebesar Rp1.000.000.000,00, 7 April 2015 sebesar Rp5.400.000.000,00, pada 10
Agustus 2015 sebesar Rp3.600.000.000,00, pada tanggal 22 Desember 2015 sebesar
Rp2.000.000.000, pada Maret 2016 sebesar Rp5.000.000.000,00, pada bulan
Desember 2016 sebesar Rp4.000.000.000,00, dan pada bulan April 2017 sebesar
Rp4.000.000.000,00. Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten
Bandung Barat sampai dengan bulan April 2017 telah melakukan penyetoran dan
penyertaan modal seluruhnya sebesar Rp 35.000.000.000,00 untuk 70.000 lembar
saham.
Berdasarkan Perda No 9 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Wibawa Mukti, tanggal 8 Agustus 2022 Pemkab Bandung Barat
membentuk Perusahaan Umum Daerah Tirta Wibawa Mukti (Perumda TWM) yang
merupakan pemisahan unit usaha (spin-off) dari PT PMgS, dengan uraian sebagai
berikut:
1) Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa pemisahan unit usaha (spin off)
sebagaimana dimaksud ayat (2) menyebabkan seluruh hak dan kewajiban
termasuk hubungan hukum serta perizinan PT PMgS terkait dengan bidang
usaha pengelolaan dan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum beralih
kepada Perumda Tirta Wibawa Mukti (Perumda TWM).
2) Pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa modal disetor Perumda Tirta Wibawa
Mukti berdasarkan pemisahan aktiva dan pasiva unit usaha pengelolaan air
minum dari BUMD PT PMgS sebesar Rp39.635.474.108,00.
Sehubungan dengan pemisahan unit usaha (spin off) tersebut, PT PMgS
menyusun Laporan Keuangan (LK) untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Oktober 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) S& R. Opini
LK PT PMgS untuk tahun yang berakhir 31 Oktober 2022 adalah Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP). PT PMgS masih mencatat kepemilikan modal pada
perusahaan sebesar Rp35.050.000.000,00 yang terdiri atas modal Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat pada PT.PMgS sebesar Rp35.000.000.000,00 (99,86%)
dan Koperasi Wibawa Mukti Kerta Raharja sebesar Rp50.000.000,00 (0,14%).
Namun demikian, berdasarkan Perda No 9 Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022 maka
status penguasaan aset pengelolaan usaha dan penyelenggaraan sistem penyediaan
air minum dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara
hukum telah beralih kepada PT Perumda TWM. Sehubungan dengan hal tersebut
maka PT PMgs sudah tidak memiliki kewenangan atas aset pengelolaan usaha”.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Redaksi)

Haidar Alwi: BOBIBOS Harus Diuji, Karena Kedaulatan Energi Butuh Kejujuran Ilmu

0

*Haidar Alwi: BOBIBOS Harus Diuji, Karena Kedaulatan Energi Butuh Kejujuran Ilmu.*

Mediacakrabuana.id

Berita tentang bahan bakar BOBIBOS bukan sekadar berita teknologi, melainkan berita tentang harapan bangsa yang ingin berdiri dengan kaki sendiri. Dari hamparan jerami di sawah rakyat, tiba-tiba muncul secercah ide: bisakah limbah pertanian menjadi sumber energi nasional? Ide itu lahir bukan dari ruang laboratorium asing, tapi dari tanah sendiri, dari tangan anak bangsa yang percaya bahwa kemandirian adalah bentuk tertinggi dari kemerdekaan.

Dalam pandangan yang jernih, Ir. R. Haidar Alwi, MT, Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, sekaligus Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB dan alumnus Teknik Elektro ITB, melihat BOBIBOS sebagai lambang dari dua wajah bangsa: semangat dan ujian. Ia lahir dari cinta tanah air, tapi juga menuntut kedewasaan dalam ilmu. Haidar Alwi memandang inovasi ini bukan sekadar produk, tetapi proses yang akan menguji integritas peneliti, keteguhan negara, dan kecerdasan publik.

Namun, di balik semua sorak kebanggaan itu, Haidar Alwi mengingatkan dengan tenang: mimpi tidak akan berarti tanpa kejujuran ilmu. *“Bangsa ini boleh bersemangat, tapi jangan tergesa-gesa. Karena energi sejati tidak dihasilkan dari euforia, melainkan dari disiplin dan kejujuran dalam meneliti,”*

*“Kemandirian energi tidak akan lahir dari keyakinan yang terburu-buru. Ia lahir dari kesabaran untuk menguji dan kerendahan hati untuk belajar. Karena kemajuan tanpa kejujuran hanya akan melahirkan kebanggaan sementara,”* kata Haidar Alwi.

*Dari Jerami Menjadi Cermin Bangsa.*

BOBIBOS, yang disebut sebagai singkatan dari Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos!, diperkenalkan sebagai hasil riset panjang selama satu dekade. Bahan bakunya berasal dari jerami limbah yang selama ini terbakar percuma di sawah-sawah rakyat. Dari limbah itu, muncul klaim besar: bahan bakar beroktan tinggi, RON 98, dengan emisi yang nyaris nol. Klaim ini mengundang decak kagum sekaligus tanda tanya. Publik memujinya, tetapi ilmuwan menunduk dan bertanya: “Sudahkah diuji?”

Haidar Alwi memahami rasa bangga rakyat, tapi ia juga tahu risiko ilmiah di baliknya. Haidar Alwi menjelaskan bahwa setiap inovasi energi memiliki dua sisi, satu adalah semangat nasionalisme, yang lain adalah tanggung jawab akademik. *“Jerami memang simbol kearifan lokal, tapi dalam ilmu energi, setiap bahan harus melewati hukum termodinamika, bukan hanya hukum harapan. Karena energi tidak tunduk pada emosi, ia tunduk pada persamaan,”* ujar Haidar Alwi.

Haidar Alwi menjelaskan bahwa BOBIBOS bisa menjadi terobosan besar bila melewati tahapan ilmiah dengan benar. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menyatakan bahwa bahan bakar baru wajib melewati proses uji selama minimal delapan bulan, bukan untuk memperlambat, tapi memastikan keselamatan dan konsistensi hasil. Dalam pandangan Haidar Alwi, waktu delapan bulan itu adalah bentuk kehormatan bagi ilmu pengetahuan. *“Ilmu yang benar tidak menolak waktu. Karena waktu adalah alat Tuhan untuk memisahkan antara niat baik dan hasil benar. Dalam delapan bulan itu, bangsa diuji: apakah kita mengejar kebenaran, atau sekadar ingin cepat dipuji,”* tegas Haidar Alwi.

*Prosedur, Jalan Sunyi Para Jenius.*

Bagi Haidar Alwi, prosedur ilmiah bukan sekadar tahapan administratif, tetapi perjalanan spiritual seorang ilmuwan dalam mencari kebenaran. Uji bahan bakar tidak bisa dilakukan sekejap. Ada tahap pengujian fisiko-kimia yang memerlukan kesabaran, dari stabilitas oksidasi hingga kandungan sulfur dan titik nyala. Lalu uji mesin, di mana bahan harus membuktikan efisiensi dan keamanan dalam ribuan siklus pembakaran. Setelah itu, uji emisi dan keamanan lingkungan yang menuntut ketelitian tanpa kompromi. *“Setiap tetes bahan bakar adalah amanah. Ia akan bersentuhan dengan tanah, air, udara, dan paru-paru anak-anak bangsa. Maka setiap uji bukan sekadar angka, tapi tanggung jawab moral,”* ucap Haidar Alwi.

Sebagai alumnus Teknik Elektro ITB, Haidar Alwi memandang energi bukan hanya soal reaksi kimia, tetapi juga soal keteraturan sistem dan keandalan desain. Haidar Alwi menguraikan bagaimana konversi jerami menjadi bahan bakar cair memerlukan proses panjang: pirolisis, gasifikasi, hingga upgrading kimia. Semua tahap itu memerlukan reaktor bertekanan tinggi, katalis, dan pengujian berulang agar hasilnya stabil. Haidar Alwi bahkan menekankan pentingnya peran lembaga resmi seperti Lemigas dan BSN, agar setiap hasil riset tidak hanya sah secara laboratorium, tapi juga diakui secara hukum negara. *“Energi tidak mengenal retorika, ia mengenal perhitungan. Mesin tidak tunduk pada janji, tapi pada presisi. Itulah sebabnya ilmuwan sejati tidak pernah terburu-buru,”* katanya Haidar Alwi.

Namun Haidar Alwi tidak berhenti di sisi teknis. Haidar Alwi mengaitkan prosedur dengan moral bangsa. Menurutnya, kesetiaan terhadap metode adalah bentuk kejujuran nasional. *“Prosedur itu memang melelahkan, tapi justru di situ letak kemerdekaan ilmu. Karena hanya dengan mengikuti tahapan yang benar, kita bebas dari kesalahan yang memalukan. Bangsa yang besar bukan yang cepat menemukan, tapi yang berani mengakui bahwa ilmu harus diuji sebelum dipercaya,”* jelas Haidar Alwi.

Haidar Alwi menegaskan bahwa Indonesia harus belajar menghormati laboratorium sebagaimana menghormati bendera. *“Kita boleh mencintai inovasi, tapi cinta yang benar adalah cinta yang bersedia dikritik.”*

*Kedaulatan Energi dan Kejujuran Sains.*

Haidar Alwi menilai bahwa BOBIBOS membawa pesan besar: bangsa ini haus akan kedaulatan energi. Tapi, ia juga mengingatkan bahwa kedaulatan tanpa kejujuran hanya akan menjadi mitos baru. *“Kita sering mengira kemerdekaan berarti tidak bergantung pada luar negeri. Padahal kedaulatan sejati bukan hanya berdiri sendiri, tapi berpikir sendiri. Berpikir dengan jujur, menguji dengan sabar, dan menghasilkan dengan cinta pada kebenaran,”* ujar Haidar Alwi.

Haidar Alwi menegaskan, ilmu pengetahuan tidak boleh dibangun di atas sensasi. Ilmu harus berdiri di atas data yang terbuka, pengujian yang bisa diverifikasi, dan hasil yang bisa diuji ulang oleh siapa pun. *“Jika sebuah inovasi tidak takut diuji, maka ia sudah setengah benar. Tapi jika ia takut pada pengujian, maka ia sudah setengah gagal. Kebenaran tidak butuh perlindungan, ia hanya butuh pembuktian,”* kata Haidar Alwi.

Bagi Haidar Alwi, bangsa Indonesia punya potensi luar biasa untuk menjadi pusat energi terbarukan dunia. Dari sawah yang luas, dari kelapa sawit, dari jerami, dari alga laut, semua bisa menjadi bahan energi baru bila digarap dengan ilmu dan integritas. Haidar Alwi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, kampus, dan masyarakat. *“Negara jangan menjadi pengagum cepat puas, tapi juga jangan jadi penghambat. Negara harus menjadi pendidik yang sabar menguji, tapi tidak membunuh semangat,”* ucap Haidar Alwi.

Haidar Alwi memandang masa depan Indonesia akan ditentukan oleh seberapa jujur bangsa ini terhadap prosesnya sendiri. Haidar Alwi mengajak publik untuk melihat laboratorium bukan sebagai tempat tertutup, melainkan panggung kebangsaan. *“Laboratorium adalah tempat di mana Indonesia berpikir jujur tanpa politik. Karena di sana, hanya rumus yang berbicara, bukan kepentingan. Jika bangsa ini bisa menghormati ilmu seperti menghormati kekuasaan, maka energi kita tidak akan pernah habis,”*

*“Kedaulatan energi tidak bisa dibeli, tapi bisa dibangun. Dan bahan bakunya bukan jerami, bukan minyak, bukan batu bara, melainkan kejujuran. Karena hanya bangsa yang jujur dalam ilmu yang akan berdaulat dalam energi. Ilmuwan menjaga data, pemerintah menjaga regulasi, rakyat menjaga kepercayaan. Dan di antara ketiganya, ada masa depan yang disebut Indonesia mandiri energi,”* pungkas Haidar Alwi.

Polsek Muara Padang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dalam Ops Sikat II Musi 2025

0

Polsek Muara Padang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dalam Ops Sikat II Musi 2025

*Banyuasin* –Mediacakrabuana.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Padang berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi “Ops Sikat II Musi 2025”.

Kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/ B- 10/ V/2024/SPKT/SEK.MUARA PADANG/RES.BA/POLDA SUMSEL pada 31 Mei 2024 ini, terjadi pada Kamis, 24 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi kejadian di Jl. Beringin Rt.02 Rw. 01, Desa Daya Makmur, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

Pelapor, Dede Irawan (28), seorang petani/pekebun yang berdomisili di lokasi kejadian, melaporkan kehilangan satu unit handphone Realme C11 warna biru danau. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.350.000.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka dalam kasus ini adalah Sukirno alias K(42), yang juga berprofesi sebagai petani dan beralamat di Desa Tirto Raharjo, Kecamatan Muara Padang. Motif kejahatan ini diduga kuat karena faktor ekonomi.

Menurut kronologi yang berhasil diungkap, pada hari kejadian sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka mulai menentukan target rumah. Setelah menemukan sasaran, pelaku menunggu di sekitar lokasi. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku memanfaatkan jendela ruang tamu yang tidak terkunci untuk memasuki rumah dengan cara memanjat.

Setelah berhasil masuk, tersangka melihat dan mengambil handphone milik korban yang sedang dicas di atas meja TV. Pelaku kemudian kabur melalui jendela yang sama.

Tersangka saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin, karena juga terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan lainnya di wilayah hukum Polsek Muara Padang.

Dari pengembangan kasus, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu buah kotak handphone merek Realme C11 warna biru danau dengan nomor IMEI 1: 864038054127910 dan IMEI 2: 864038054127902. Namun, satu unit handphone dengan spesifikasi yang sama masih dalam daftar pencarian barang bukti.
Beberapa langkah yang telah dilakukan oleh Polsek Muara Padang antara lain memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak Lapas Banyuasin, memeriksa tersangka, serta mengamankan barang bukti.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat. Polsek Muara Padang mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan rumah serta barang berharga, terutama pada malam hari. (Harto)

Bimbo Titaley: Anak Dan Remaja Sumsel Buktikan Daya Saing Dan Kecerdasan Di Tingkat Nasional

0

Bimbo Titaley: Anak Dan Remaja Sumsel Buktikan Daya Saing Dan Kecerdasan Di Tingkat Nasional

Palembang –Cakrabuana ID

Perjalanan panjang enam finalis asal Sumatera Selatan di ajang Puteri Anak dan Remaja Indonesia serta Puteri Batik Cilik dan Remaja Indonesia 2025 berakhir manis. Dalam acara Home Coming & Press Conference di Salatin Hotel Palembang, Rabu (12/11/2025), para finalis disambut dengan haru dan kebanggaan.

Mereka bukan hanya membawa mahkota, tetapi juga membawa cerita perjuangan dan inspirasi. Salah satunya, Kalinka Shereen Shaquilla, berhasil mencatat sejarah sebagai Puteri Anak Indonesia 2025 — prestasi pertama sepanjang keikutsertaan Sumsel di ajang tersebut.

Berderet prestasi juga datang dari nama-nama lain seperti Sarah Griselda Sihotang (Puteri Remaja Indonesia Pariwisata 2025), Irna Enggrasia Aurelia (Puteri Anak Indonesia Budaya 2025), Salsabila Niffatul Nasywah (Runner Up II Puteri Batik Cilik Indonesia 2025), Nasywa Azzahra (Runner Up V Puteri Batik Remaja Indonesia 2025), dan Maheswari (Puteri Remaja Indonesia Top Model 2025).

Regional Director Bimbo Titaley mengatakan bahwa ajang ini bukan sekadar lomba kecantikan, melainkan wadah pembentukan karakter dan rasa percaya diri bagi generasi muda.

“Anak-anak ini bukan hanya tampil cantik, tapi juga membawa pesan budaya, kepedulian sosial, dan semangat berprestasi,” ungkapnya.

Bimbo berharap kisah para finalis ini menjadi inspirasi bagi anak-anak Sumsel untuk berani bermimpi dan menunjukkan potensi terbaik mereka di masa depan. (Harto)

PEMBANGUNAN JALAN COR BETON TALANG JAWA UTARA LAHAT DAU-SG TA 2025 DIDUGA ASAL JADI BELUM SELESAI SUDAH RETAK

0

PEMBANGUNAN JALAN COR BETON TALANG JAWA UTARA LAHAT DAU-SG TA 2025 DIDUGA ASAL JADI BELUM SELESAI SUDAH RETAK

LAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

pembangunan jalan cor beton di kelurahan (atau desa) pada umumnya direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan musyawarah. Proses ini merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan partisipatif di Indonesia. musyawarah adalah pilar penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur di tingkat kelurahan/desa berjalan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat setempat.

Pembangunan Jalan Cor beton Rt 06 Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Sumber Anggaran DAU-SG.TA 2025 dengan Anggaran Rp.200.000.000,.(dua ratus juta rupiah)Volume dimensi L=1,5 M x P=220 M Diduga tanpa Musyawarah ,diduga menggunakan material Sirtu bercampur batu dan tanah,menggunakan pasir kotor tidak sesuai dengan SPEK Jalan Cor Beton Berdasarkan Spek menggunakan pasir bersih,split dan semen,diduga belum selesai sudah banyak yang retak dan Asal jadi.

Salah satu Ketua RT Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan disebut kepada awak media ini 10-11-2025 mengatakan pembangunan di Rt 06 tanpa ada musyawarah terlebih dahulu,tiba-tiba sudah membangun di Rt 06 padahal masih banyak wilayah yang lebih layak untuk dibangun.Material yang mereka gunakan ada pasir kotor bercampur tanah,dan Sirtu kotor bercampur tanah untuk split hanya formalitas saja tidak digunakan,bahkan jalan yang sudah selesai sudah banyak yang retak padahal belum dilalui,”ujarnya”.

Hal yang sama dikatakan warga Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama royli 10-11-2025 menuturkan jalan yang sudah jadi sudah banyak yang retak padahal belum dilewati oleh pejalan kaki apalagi motor,bagaimana nanti jika sudah dilalui oleh motor dan warga.Split yang ada di tempat hanya untuk pajangan saja karena tidak digunakan sama sekali yang mereka gunakan sirtu kotor yang bercampur tanah.Kalau kami warga tidak pernah diajak untuk musyawarah mengenai pembangunan di kelurahan Talang Jawa Utara,setelah ada pembangunan baru tahu diRt kami bangun apa,”ujarnya”.

Panca Maya Sari,S.STP selaku Lurah Talang Jawa Utara saat dikomfirmasi oleh awak media ini melalui WhatAppss 13-11-2025 Nomor 0812-7001-XXXX menjawab bahwa aku hanya melanjutkan lokasi yang tersedi sudah di tentukan oleh lurah sebelumnya dengan alasan lebar ukuran 1.5 M di DPA hanya di RT 06 itu.untuk jalan tu sebenarnya sudah termasuk tidak layak karna sudah rata dengan tanah.sudah di cek jugo oleh pak camat tim kecamatan dan layak bangun.kalo masalah kesepakatan RT itu tau lah dewek kak seluruh RT tu berebut galak gale dngn bangunan anye masih nak di gilirkah dan sesuai dengan spek yang tersedia di DPA.dide tau nak di RT itu tula harus bergilir dan merata kak pembagunan ni.kalo masalah jackhammer itu memang kami idak make kak di RAB karno bukan rehap judulnyo tapi bangun baru njingok kondisi jalan sudah rusak dan rata dngn tanah.lagian kalo rehap ado jackhammer idak ke dapat sampai 220 m panjangnye kak dengan dana segitu.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

NITA YUPIKA & HERI AS
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Jaga Jejak Sejarah Bangsa, PTBA Raih Penghargaan ANRI 2025

0

*Jaga Jejak Sejarah Bangsa, PTBA Raih Penghargaan ANRI 2025*

*Jakarta, Mediacakrabuana.id

11 November 2025 —* PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada BUMN yang aktif menjalankan kewajiban penyelamatan dokumen bernilai sejarah bagi negara.

Penghargaan diterima PTBA atas konsistensinya menyerahkan arsip statis sebanyak lima kali yakni pada 1998, 2010, 2016, 2019 dan 2025.

Public Relations and Corporate Administration Department Head, Bapak Sugandhi Syarief mengungkapkan, capaian ini juga menegaskan komitmen dan kepedulian PTBA dalam menjaga arsip sebagai memori kolektif bangsa yang memiliki nilai penting bagi perjalanan sejarah Indonesia.

“Arsip bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan rekaman perjalanan bangsa yang harus dijaga dan diwariskan. PT Bukit Asam berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kearsipan yang akuntabel, modern, dan berkelanjutan,” jelas Sugandhi saat penyerahan penghargaan di Ruang Noerhadi Magetsari, Gedung C, ANRI, Jakarta Kamis (6/11/2025).

Sugandhi menambahkan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi PTBA untuk terus berinovasi dan memperkuat sistem kearsipan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Penghargaan ANRI 2025 menjadi bukti komitmen PTBA dalam pelestarian arsip sebagai warisan sejarah bagi generasi mendatang,” imbuhnya.

Kegiatan penghargaan ini dihadiri oleh 32 BUMN dari seluruh Indonesia, serta turut dihadiri oleh perwakilan dari BP BUMN dan BP Danantara. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi simbol komitmen bersama BUMN dalam mendukung penerapan tata kelola kearsipan yang baik dan menjadi bagian dari upaya pelestarian sejarah nasional.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Dukung Aksi Iklim Berkelanjutan, PTBA Raih Penghargaan Pembina Desa Proklim 202

0

*Dukung Aksi Iklim Berkelanjutan, PTBA Raih Penghargaan Pembina Desa Proklim 2025*

*Palembang, Mediacakrabuana.id

13 November 2025 –* PT Bukit Asam Tbk, kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Kategori Pembina Desa Proklim 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan PTBA dalam membina Desa Karang Raja menjadi desa bersih, tangguh, dan berkelanjutan melalui berbagai aksi mitigasi pengurangan emisi gas rumah kaca serta adaptasi terhadap perubahan iklim—sejalan dengan semangat Program Kampung Iklim (Proklim).

Salah satu inisiatif PTBA yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat desa yakni Pembangunan PLTS Irigasi di Desa Karang Raja. Program ini mengubah pola tanam petani dari hanya 1 sampai 2 kali panen menjadi 3 kali panen per tahun, sekaligus berkontribusi menekan emisi karbon dan mendukung cita-cita Net Zero Emission 2060.

Selain itu, PTBA secara aktif melakukan pembinaan pertanian organik yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia. PTBA juga melakukan pemasangan biopori dan penanaman pohon di kawasan rawan banjir dan longsor sebagai bentuk kesiapsiagaan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim.

Selain PTBA, Desa Karang Raja juga dianugerahi penghargaan kategori pelaksana program, sebagai pengakuan atas aksi nyata warganya yang konsisten menjaga lingkungan.

Melalui kolaborasi dengan masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak, PTBA berupaya menjadikan desa binaan bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga pusat pembelajaran bagi masa depan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

“Kami sadar, bumi tidak butuh kita untuk bertahan, tetapi kitalah yang membutuhkan bumi untuk hidup. Karena itu, setiap langkah kecil yang kami ambil adalah bentuk rasa syukur dan tanggung jawab terhadap alam,” jelas Sustainability Division Head PTBA, Dedy Saptaria Rosa.

Acara penyerahan penghargaan berlangsung di Venue Kebon Gede, Palembang, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) 2025, dan diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

Dalam sambutannya, Herman mengajak generasi muda untuk kembali menghidupkan semangat 3R — Reduce, Reuse, Recycle — yang terbukti efektif mengurangi volume sampah plastik. Ia mendorong Dinas Perindustrian untuk mengembangkan program kreatif berbasis daur ulang plastik, seperti furnitur ramah lingkungan yang bernilai ekonomi tinggi.

Tak hanya soal sampah plastik, Herman juga menyoroti persoalan lingkungan lain yang tak kalah genting yakni kerusakan akibat eksploitasi alam berlebihan, sedimentasi sungai, hingga abrasi yang mengancam ekosistem. “Upaya penyelamatan lingkungan tidak boleh bersifat sesaat. Ini harus menjadi gerakan berkelanjutan,” tegasnya.

Dedy menambahkan, sejalan dengan pesan tersebut, PTBA menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip keberlanjutan di setiap lini usaha dan program pemberdayaan masyarakat.

“Bagi PTBA, penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan pengingat bahwa setiap langkah kecil menuju keseimbangan alam memiliki makna besar bagi masa depan. Konsistensi ini pula yang membawa PTBA meraih berbagai penghargaan lingkungan, termasuk PROPER Award yang telah diperoleh selama lebih dari satu dekade,” tutup Dedy.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

DESA TANJUNG LALANG MEWAKILI DESA DIKECAMATAN TANJUNG AGUNG DALAM LOMBA DESA TINGKAT KABUPATEN

0

DESA TANJUNG LALANG MEWAKILI DESA DIKECAMATAN TANJUNG AGUNG DALAM LOMBA DESA TINGKAT KABUPATEN

Muara Enim.Sumsel || Mediacakrabuana.id

Desa Tanjung Lalang Salah Satu Desa yang Mewakili Desa di Kecamatan Tanjung Agung dalam Kegiatan Lomba desa Tingkat Kabupaten Muara Enim.
Pada Hari ini Kamis (13/11/2025) Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Menyambut Kedatangan Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.Ketua dan seluruh Tim Penilai Lomba Desa tingkat Kabupaten Muara Enim tahun 2025 serta pihak terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut,Kepala Desa Dan Ketua BPD Desa Tanjung Lalang.
(Edi Anwar & Herman) menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kecamatan, masyarakat serta semua pihak yang telah berpartisipasi mendukung Desa untuk maju dan menampilkan yang terbaik pada pelaksanaan lomba kali ini.

“Kami sangat bangga atas kerja keras semua Pihak baik Perangkat Dan Anggota BPD serta komponen masyarakat Tanjung lalang untuk meraih keberhasilan Mendapatkan juara dalam perlombaan desa,” ujarnya

Lomba Desa merupakan salah satu program Nasional, yang dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015, tentang evaluasi perkembangan desa. Lomba ini adalah bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah dengan melakukan penjaringan desa berprestasi.

meyakini bahwa dengan adanya lomba desa menambah semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat akan semakin meningkat, sehingga pembangunan Desa dapat berjalan efektif dan efisien,dapat terus berkembang dan maju.

“Mari kita tingkatkan semangat gotong royong, sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat serta terus berupaya mengoptimalkan potensi yang ada di desa kita,”

( Kabiro)

Kasus Limbah Elektronik PT Esun Naik ke Tahap Penyidikan, DPR Minta KLHK Tegas

0

*Kasus Limbah Elektronik PT Esun Naik ke Tahap Penyidikan, DPR Minta KLHK Tegas*

*JAKARTA*- MEDIACAKRABUANA.ID

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Esun International Utama Indonesia di Kawasan Industri Horizon, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Langkah hukum ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 24.I.4/PPNS/GKMB/X/2025, yang dikeluarkan oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLHK, Brigjen Pol. Frans Tjahyono, S.I.K., M.H.

SPDP tersebut secara resmi menandai dimulainya proses hukum terhadap dugaan pemasukan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin ke wilayah Indonesia oleh PT Esun. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan ribuan kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) impor yang diduga masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batu Ampar sejak awal tahun 2025.

*DPR Soroti Dugaan Impor Ilegal Limbah B3*

Komisi XII DPR RI menyoroti praktik impor tersebut dan meminta KLHK bertindak tegas. Wakil Ketua Komisi XII, Dony Maryadi, menyatakan bahwa aktivitas impor limbah elektronik tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/2020 tentang Pengelolaan Limbah B3.

“PT Esun ini melakukan impor limbah elektronik dan hingga kini belum memiliki izin tetap. Berdasarkan data, hampir seribu kontainer lebih sudah masuk selama sembilan bulan terakhir,” ujar Dony Maryadi saat kunjungan kerja Komisi XII di Batam, Rabu (29/10/2025) dikutip dari emedia.dpr.go.id.

Menurut Dony, dalih perusahaan bahwa Batam merupakan kawasan perdagangan bebas (free trade zone) tidak dapat dijadikan pembenaran hukum untuk memasukkan limbah berbahaya tanpa izin lingkungan yang sah.

“Mereka mengatakan bahwa karena Batam daerah free trade, barang boleh keluar masuk. Tapi ini butuh dasar hukum yang jelas. Kami minta persoalan ini dibawa ke Panja Lingkungan Hidup untuk dibahas lebih dalam,” tegasnya.

Legislator Fraksi PDIP itu menegaskan, bila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses secara hukum. Kita akan kawal sampai tuntas,” imbuhnya.

*KLHK Diminta Transparan dan Tegas*

Komisi XII juga meminta KLHK melalui Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup memberikan penjelasan menyeluruh tentang izin, pengawasan, serta tindak lanjut terhadap dugaan impor limbah B3 di Batam.

Data dari BP Batam menunjukkan, total volume kontainer yang masuk ke kawasan tersebut pada semester I 2025 mencapai lebih dari 590 ribu TEUs, namun pengawasan terhadap barang berisiko tinggi seperti limbah elektronik masih menghadapi kendala koordinasi lintas instansi.

“Kami ingin memastikan Batam tetap tumbuh sebagai kawasan industri yang berdaya saing, tapi juga berwawasan lingkungan dan tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia,” tutup Dony.

*Rapat Tertutup Komisi XII dan PT Esun Disorot Publik*

Sementara itu, rapat antara Komisi XII DPR RI dan manajemen PT Esun di Hotel Marriott, Harbour Bay Batam, yang digelar secara tertutup pada hari yang sama, menuai sorotan publik.

Sejumlah media lokal seperti Terasbatam.id dan Swarakepri.com melaporkan bahwa rapat tersebut dijaga ketat, dan wartawan dilarang meliput.

Beberapa pengamat lingkungan menilai pertemuan tertutup itu mengundang tanda tanya karena membahas isu sensitif terkait dugaan impor limbah B3, namun tidak dilakukan secara terbuka.

“Ketika rapat pengawasan lingkungan dilakukan secara tertutup, ada risiko berkurangnya transparansi publik, padahal ini menyangkut kepentingan ekologis nasional,” ujar seorang pemerhati lingkungan dari Batam Environmental Watch, dikutip dari Teras Batam.

*Laporan Tempo: 300 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam*

Sebelumnya, Tempo.co mengungkap bahwa lebih dari 300 kontainer berisi limbah elektronik impor telah membanjiri Batam sejak awal 2025. Limbah tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Hong Kong.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa sebagian besar limbah tersebut tidak memiliki izin impor dan bahkan tidak masuk dalam sistem pengawasan dokumen HS Code, yang seharusnya menjadi instrumen utama pengendalian impor.

Temuan itu memperkuat dasar penyidikan KLHK terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang kini menjerat PT Esun.

*Tahap Penyidikan Jadi Titik Balik*

Dengan keluarnya SPDP dari KLHK, kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan, menandai komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.

Penyidik KLHK bersama aparat penegak hukum lintas instansi tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk dokumen ekspor-impor, izin pengelolaan limbah, serta hasil uji laboratorium terhadap sampel e-waste yang disita.

Jika terbukti bersalah, PT Esun dapat dijerat Pasal 104 jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Rls)

BERITA TERBARU