TIGA SKPD KABUPATEN PENGANDARAN JAWA BARAT  DI DUGA TERLILIT HUTANG

0
13 views

TIGA SKPD KABUPATEN PENGANDARAN JAWA BARAT  DI DUGA TERLILIT HUTANG

PENGANDARAN JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali sopyan Relawan Rakyat Bela Prabowo miris dengan adanya tiga OPD di Pemkab PENGANDARAN . Ali Sopyan mendesak Kajari untuk mengusut tuntas dengan adanya dugaan kerugian ke Uwangan negara pasalnya Pengakuan Utang
Belanja TA 2023
sebesar
Rp621.625.286,00
pada Tiga OPD Tidak
Tepat
BPK merekomendasikan Bupati Pangandaran agar:
a. Menginstruksikan Kepala Bapenda, Kepala
Dispusip dan Kepala Disnaker selaku pengguna
anggaran untuk:
1) Lebih optimal dalam melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi
tanggung jawabnya dan mengajukan usulan
penetapan Utang Daerah;
2) Mengajukan usulan penghapusan Utang
Daerah sebesar Rp621.625.286,00 kepada
Bupati melalui Kepala BKAD sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menginstruksikan Tim Verifikasi dan Validasi
Penetapan Utang Belanja yang Belum
Terbayarkan TA 2023 untuk lebih cermat
melakukan verifikasi dan validasi serta evaluasi
Utang Belanja yang belum terbayar TA 2023;
c. Menetapkan perubahan Keputusan Bupati
Pangandaran Nomor KU.11.12/Kpts.39-
Huk/2024 tentang Penetapan Utang Belanja atas
Kegiatan Yang Belum Dibayar oleh APBD TA
2023 untuk mengakomodasi usulan penghapusan
Utang Daerah TA 2023.
1. Bupati Pangandaran akan:
a. Menginstruksikan Kepala Bapenda, Kepala
Dispusip dan Kepala Disnaker selaku
pengguna anggaran untuk:
1) Lebih optimal dalam melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan
kegiatan yang menjadi tanggung
jawabnya dan mengajukan usulan
penetapan Utang Daerah;
2) Mengajukan usulan penghapusan Utang
Daerah sebesar Rp621.625.286,00 kepada
Bupati melalui Kepala BKAD sesuai
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Menginstruksikan Tim Verifikasi dan
Validasi Penetapan Utang Belanja yang
Belum Terbayarkan TA 2023 untuk lebih
cermat melakukan verifikasi dan validasi
serta evaluasi Utang Belanja yang belum
terbayar TA 2023;
c. Menetapkan perubahan Keputusan Bupati
Pangandaran Nomor KU.11.12/Kpts.39-
Huk/2024 tentang Penetapan Utang Belanja
atas Kegiatan Yang Belum Dibayar oleh
APBD TA 2023 untuk mengakomodasi
usulan penghapusan Utang Daerah TA 2023.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini