www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 51    
Beranda blog Halaman 51

Koperasi Desa Merah Putih Rembun Rampung 100 Persen, Siap Dongkrak Ekonomi dan Sejahterakan Warga

0

Koperasi Desa Merah Putih Rembun Rampung 100 Persen, Siap Dongkrak Ekonomi dan Sejahterakan Warga

Boyolali – Mediacakrabuana.id

Kabar menggembirakan datang dari Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kini telah rampung 100 persen dan siap difungsikan sebagai pusat penggerak ekonomi desa.

Keberadaan KDKMP Desa Rembun diharapkan menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nantinya dengan fasilitas yang telah lengkap, koperasi ini akan melayani berbagai kebutuhan warga, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok hingga mendukung aktivitas usaha kecil dan menengah (UMKM) di desa.

Proses pembangunan yang berjalan lancar hingga tahap penyelesaian ini tidak lepas dari sinergi antara pemerintah desa, TNI, serta partisipasi aktif masyarakat. Semangat gotong royong menjadi kunci utama sehingga pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa kendala berarti.

Kepala Desa Rembun menyampaikan bahwa hadirnya KDKMP akan menjadi tonggak baru dalam memperkuat perekonomian warga. Selain menyediakan barang dengan harga terjangkau, koperasi juga diharapkan mampu membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.

Sementara itu, peran Babinsa dalam pendampingan pembangunan turut memberikan motivasi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai rencana. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mendukung program pemerintah untuk kemajuan desa.

Dengan telah selesainya pembangunan KDKMP, masyarakat Desa Rembun kini menaruh harapan besar agar koperasi ini dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Ke depan, KDKMP diharapkan menjadi pusat ekonomi desa yang mampu mendorong kemandirian serta meningkatkan taraf hidup warga secara merata.

(Agus Kemplu)

INDONESIA SETELAH BERHENTINYA PERANG DI TIMUR TENGAH.

0

INDONESIA SETELAH BERHENTINYA PERANG DI TIMUR TENGAH.

.MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Rasanya tidak ada negara yang paling sial di dunia kecuali Indonesia di bawah Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (PRAGIB). Tidak ada satupun bom atau rudal selama Perang Iran vs. AS dan Israel yang jatuh di Indonesia, namun perekonomian di Indonesia mengalami gonjang ganjing.

Persediaan BBM hanya terlihat aman di permukaan, namun sebenarnya keropos, bahkan bisa jadi kosong melompong untuk persediaan beberapa bulan kedepan. Nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar tak henti-hentinya mengalami penurunan. Industri perdagangan mengalami kemerosotan dan PHK masih terjadi dimana-mana. Sedangkan pajak untuk rakyat semakin tinggi, gila-gilaan !.

Ketika Perang di Timur Tengah kemarin masih berlangsung sengit, mungkin Pemerintahan PRAGIB masih bisa beralasan semua itu terjadi akibat adanya perang di Timur Tengah, lah kalau perangnya sudah selesai (setidaknya untuk dua minggu ke depan ini), lantas Pemerintahan PRAGIB mau beralasan apalagi untuk situasi perekonomian negeri yang sudah kacau seperti ini?.

Pilihan politik luar negeri RI yang ikut-ikutan masuk menjadi member Board of Peace (BoP) saja sudah sangat keliru besar. Pemerintahan PRAGIB selain melawan arus utama (kehendak mayoritas rakyat), juga terbukti membuat Presiden RI dipermalukan di dunia oleh Donald Trump, yang menyuruh Presiden Prabowo mengangkat map dan clingak clinguk di hadapan para pemimpin nasional negara-negara lain dan setelah itu foto bersama namun di posisi paling ujung.

Selain itu perjanjian perdagangan Indonesia Amerika, Agreement on Reciprocal Trade (ART) , juga terbukti selain merugikan Indonesia, juga seolah menginjak-injak kedaulatan Negara Indonesia itu sendiri, yang seharusnya tidak boleh didikte oleh negara lain (AS) untuk menerima atau menyepakati perjanjian yang diajukannya dan yang hanya menguntungkan satu pihak, AS saja. Konyol sekali bukan?

Namun bukan Prabowo Subianto namanya kalau beliau tidak bersikukuh dengan pendiriannya, jangankan memintanya untuk segera keluar dari BoP dan membatalkan perjanjian perdagangannya dengan AS yang merugikan Indonesia, proyek MBG dan Koperasi Merah Putih yang diprotes jutaan orang saja, Prabowo masih ngotot untuk melanjutkannya. Padahal mayoritas rakyat sudah tahu, di kedua proyek itu bau amis korupsi sangatlah menyengat sekali !.

Entah siapa orang yang paling didengar oleh Presiden Prabowo untuk mempertahankan semua hal yang sangat kontroversial itu, yang jelas sebagai rakyat saya hanya ingin mengingatkan saja, bahwa Presiden Prabowo Subianto harusnya lebih peka lagi mendengar aspirasi genuine dari rakyatnya sendiri, yang tak memiliki kepentingan apa-apa selain majunya Republik Indonesia.

Benang merah dari ketidak berdayaan Pemerintahan PRAGIB dalam persoalan internasional, jelas mengarah pada ketertundukkannya Presiden Prabowo Subianto pada Donald Trump, namun untuk persoalan dalam negeri Indonesia kelihatannya mengarah ketertundukan Prabowo Subianto pada Jokowi. Inilah dua benalu yang merusak tumbuh berkembangnya Indonesia, yang harus segera dipangkas oleh Presiden Prabowo Subianto sendiri.

Presiden Prabowo Subianto harusnya mulai mencari figur-figur terbaik dari anak-anak negeri ini yang dapat dijadikan sebagai teman diskusinya untuk memanage negara menjadi jauh lebih baik. Jangan sampai seperti ketika menganalisa Perang Iran vs. AS dan Israel, orang-orang dungu digiring untuk mempercayai analisa Abu Gosok dan Rizal Malapetaka, yang akhirnya malah mendapatkan informasi-informasinya yang salah kaprah.

Yang satu menjadi corong Setanyahu dan yang satunya lagi menjadi corong Donald Trump, alhasil ketika fakta menunjukkan kota-kota di Israel porak poranda dan pangkalan-pangkalan militer AS di Timur Tengah dibumi hanguskan oleh rudal-rudal Iran, orang-orang dungu baru mulai mengerti dan berkata dalam hati:

“Ooh…ternyata Abu Gosok itu hanya pengamat amatiran yang terobsesi dengan legenda kecanggihan intelijen Mossad dan sangat memuja Setanyahu, sedangkan Rizal Malapetaka hanyalah seorang Intelektual Tukang yang sedang mengkampanyekan Kapitalis Fundamentalisnya AS yang dipimpin Donald Trump !”. Kalau sudah begini jadi kacau semua kan pada akhirnya? Wallahu a’lamu bishawab…(SHE).

8 April 2026.

Saiful Huda Ems (SHE).

“TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LALU LINTAS PELAYARAN WILAYAH PERAIRAN SUNGAI LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2019-2025”

0

“TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LALU LINTAS PELAYARAN WILAYAH PERAIRAN SUNGAI LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2019-2025”

.KEJATI SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Assalamualaikum, Om Swastiastu, Nammo Buddhaya
Rekan rekan media yang saya hormati,

KEJATI SUMSEL – Selasa tanggal 07 April 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan untuk menindaklanjuti Penyidikan yang dirilis semalam, terkait Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu :
Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan.;
Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.

Bahwa dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 08 April 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com

KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN DUGAAN KORUPTOR  BERJEMAAH DI PEMPROP  SUMSEL TABRAK PERATURAN PERSIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020″

0

“KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN DUGAAN KORUPTOR  BERJEMAAH DI PEMPROP  SUMSEL TABRAK PERATURAN PERSIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020”

 

.SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID 

Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup. Menemui adanya dugaan kerugian keuangan negara dengan dalih kelebihan Pembayaran atas Honor Narasumber dan Panitia pada Tiga SKPD Tidak Tepat. Menurut Ali Sopyan Rajawali news Grup dengan tegas mengatakan jika sejumlah SKPD Tidak becus kerja yang berdampak merugikan ke Uangan negara sangat berbahaya . Sehingga dapat di katakan koruptor berjemaah hal seperti ini harus di besmi agar tidak selalu merugikan keuangan daerah yang berasal dari Rakyat . Pasalnya Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban berupa daftar

hadir, notula rapat kegiatan diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak
sesuai ketentuan yaitu kesalahan penetapan jumlah volume OJ narasumber dan
pembayaran honorarium narasumber melebihi SBU Pemprov Sumsel pada tiga SKPD
sebesar Rp236.000.000,00 pada BPSDMD, RSUD Siti Fatimah, dan Dinas
Perhubungan dengan rincian sebagai berikut.
Atas pembayaran honorarium tidak tepat tersebut, masing-masing SKPD telah
menindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel
sebesar Rp236.000.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan bahwa Belanja daerah berpedoman pada
standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Standar Harga Satuan Regional, pada:
1) Lampiran I Angka I Satuan Biaya Honorarium pada:
a) Nomor 1.5 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim
Pelaksana Kegiatan, menyatakan bahwa “Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah pengaturan batasan jumlah tim yang
dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat
eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional pada tim
dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima
sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut.
1) Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau
kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan
tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah) per bulan;
2) Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau
kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan
tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per
bulan; dan
3) Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau
kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan
tertinggi kurang dari Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan atau
belum menerima tambahan penghasilan.
b) Nomor 1.5.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang antara lain
menyatakan bahwa jumlah Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diatur sebagai
berikut: (a) paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; atau (b) paling banyak 7 (tujuh) orang
untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah.
c) Tabel 1.1 Satuan Biaya Honorarium Nomor 1.5 Honorarium Tim Pelaksana
Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembentukan Uraian
Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas PUBMTR
Provinsi Sumsel pada Pasal 14 yang menyatakan bahwa Seksi Pengujian Material
mempunyai tugas antara lain untuk melaksanakan pengujian terhadap bahan
konstruksi jalan dan jembatan serta bahan konstruksi lainnya;
d. Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel pada
pasal 20 ayat (3) yang menyatakan bahwa Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan,
mempunyai tugas antara lain:
1) melaksanakan penindakan dan atau penyidikan norma keselamatan dan kesehatan
kerja serta norma kerja;
2) melaksanakan koordinasi dengan korwas PPNS, Polda dan Polres dalam rangka
penyidikan tindak pidana norma ketenagakerjaan; dan
3) melaksanakan penegakan kasus norma keselamatan dan kesehatan kerja serta
norma kerja.Penjelasan Lampiran 1 pada angka 6. Honorarium Narasumber atau Pembahas.
Moderator, Pembawa Acara dan Panitia, huruf a. Honorarium Narasumber atau
pembahas yang menyatakan Honorarium narasumber atau pembahas diberikan
kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara dan pihak lain yang
memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat,
sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium,
lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk
kegiatan pendidikan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: Satuan jam yang digunakan dalam
pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit,
baik dilakukan secara panel maupun individual;
3) Penjelasan Lampiran 1 pada angka 13. Honorarium Penyelenggaran Kegiatan
Pendidikan dan pelatihan, huruf a. Honorarium Penceramah angka 3 yang
menyatakan dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat
daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh
persen) dari honorarium penceramah; dan
4) Penjelasan Lampiran 1 pada angka 13. Honorarium Penyelenggaran Kegiatan
Pendidikan dan pelatihan, huruf e. Honorarium Panitia Penyelenggaraan
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan pada angka 2 yang menyatakan pemberian
honorarium panitia dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan
urgensinya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp3.507.803.500,00 (Rp833.285.000,00 +
Rp1.271.697.500,00 + Rp132.650.000,00 + Rp56.750.000,00 + Rp494.400.000,00 +
Rp236.000.000,00 + Rp281.427.500,00 + Rp165.457.500,00 + Rp36.136.000,00);
b. Kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp1.405.502.500,00 yang terdiri dari:
1) BPKAD sebesar Rp926.080.000,00; dan
2) Dinas PUBMTR sebesar Rp479.422.500,00.
c. Pembayaran Honorarium membebani keuangan daerah sebesar Rp1.185.910.000,00
yang terdiri dari:
1) BPKAD sebesar Rp797.500.000,00;
2) Dinas PUBMTR sebesar Rp301.735.000,00;
3) Sekretariat Daerah sebesar Rp29.100.000,00; dan
4) Disnakertrans sebesar Rp57.575.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Para Kepala SKPD terkait kurang cermat mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
Belanja Honorarium di lingkungan kerjanya; dan
b. Para PPTK terkait tidak memedomani ketentuan honorarium dalam Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!

( Redaksi )

KEJATI SUMSEL TAHAN LIMA TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

0

 KEJATI SUMSEL TAHAN LIMA TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Telah dijelaskan pada rilis sebelumnya tanggal 27 Maret 2025, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 8 (delapan) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. ntuk 2010-2014.

Selanjutnya hari ini Selasa tanggal 07 April 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil kedelapan tersangka, akan tetapi yang hadir hanya tujuh tersangka, yakni :
KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014;
SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015;
WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017;
IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013;
LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016;
KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012;
TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017;
Adapun Tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Pusat periode tahun 2008-2014 tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal (Operasi semalam) dan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta.
Untuk kelima Tersangka yaitu KW, SL, WH, IJ, LS  tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026. Sedangkan untuk Tersangka KA dan Tersangka TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan (tersangka KA Sakit Jantung  dan Tersangka TP Sakit Auto Imun, yang diperkuat dengan rekam medis).

2.   KEJATI SUMSEL NAIKAN STATUS KE PENYIDIKAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LALU LINTAS PELAYARAN WILAYAH PERAIRAN SUNGAI LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2019-2025

Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini meningkatkan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.

Yang mana perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama 1 (satu) bulan sehingga setelah dilakukan ekspose maka pada hari ini perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum.

Modus Operandi :
Bahwa diawali dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024, selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp. 9 – 13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp. 160 Miliar .

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 07 April 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : penkumhumaskejatisumsel@gmail.com

Sengkarut TPP dan Anggaran BBM di Pemprov Sumsel: Melampaui Pagu Hingga Indikasi Pemborosan Jarak Tempuh*

0

*Sengkarut TPP dan Anggaran BBM di Pemprov Sumsel: Melampaui Pagu Hingga Indikasi Pemborosan Jarak Tempuh*

PALEMBANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Realisasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta belanja bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tahun anggaran 2023 kini tengah menjadi sorotan tajam.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pelampauan pagu validasi Kemendagri hingga ketidakwajaran laporan perjalanan dinas. Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, **Ali Sofyan**, memberikan perhatian serius terhadap temuan yang mengindikasikan adanya kelemahan dalam tata kelola keuangan daerah tersebut.

Pelampauan pagu TPP sebesar Rp22,7 Miliar. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, realisasi TPP Prestasi Kerja dan Kondisi Kerja tahun 2023 mencapai Rp381.567.248.530,00. Angka ini melampaui validasi pagu yang ditetapkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sebesar Rp22.758.910.530,00.

Sengkarut ini diduga bermula dari perubahan nomenklatur melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 439/KPTS/VII/2023, yang mengubah TPP Kondisi Kerja menjadi TPP Prestasi Kerja untuk 42 SKPD. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut LHP BPK tahun sebelumnya, namun dalam pelaksanaannya justru memicu pelampauan pagu.
Selain pelampauan nilai, ditemukan pula kesalahan perhitungan Basic TPP.

Tim TPP Pemprov Sumsel diketahui tidak melakukan perhitungan ulang untuk tahun 2023 dan hanya menggunakan basis data tahun 2022. Hal ini dipicu oleh salah tafsir terhadap frasa dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. Meski BPKAD telah berupaya memitigasi dengan tidak membayar TPP bulan Desember, total realisasi tetap melewati batas yang diizinkan.

Aroma tidak sedap di belanja BBM Sekretariat Daerah. Tak hanya soal tunjangan pegawai, sektor belanja operasional juga ditemukan bermasalah. Realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Sekretariat Daerah tercatat sebesar Rp6,4 Miliar.

Namun, uji petik BPK menemukan pola pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi senyatanya. Jarak Tempuh “Fiktif” pejabat pemegang kendaraan dinas seharusnya menerima BBM dengan rasio 1 liter untuk 6 km (sesuai SK Gubernur No. 5/2023).

Namun, dokumen pertanggungjawaban menunjukkan konsumsi yang sangat boros, yakni 2,9 km hingga 3,5 km per liter. Manipulasi data jarak. Analisis menggunakan Google Maps menunjukkan perbedaan signifikan antara jarak tempuh yang dilaporkan PPTK dengan jarak riil di lapangan. Hal ini berdampak langsung pada kelebihan pembayaran uang muka BBM yang tidak wajar.

BBM tunai untuk pejabat tinggi. Ditemukan realisasi belanja BBM untuk jabatan Gubernur, Wagub, dan Sekda sebesar **Rp1,28 Miliar** yang diserahkan dalam bentuk uang, yang mana pengelolaannya memerlukan pengawasan ketat agar tidak menyimpang dari ketentuan SK Gubernur terkait jatah liter per hari.

Desakan transparansi dan pertanggungjawaban. Menanggapi temuan ini, Ali Sofyan menegaskan bahwa kelebihan pembayaran sebesar **Rp211.015.750,00** pada enam SKPD yang telah dikembalikan ke kas daerah hanyalah puncak gunung es dari masalah manajemen aset dan belanja barang pakai habis.

“Sistem pengendalian internal di setiap SKPD, mulai dari Dinas PUBMTR, Dishub, hingga Sekretariat Daerah, harus dievaluasi total. Perbedaan jarak tempuh antara laporan dan realita (Google Maps) adalah indikasi kuat adanya manipulasi administratif,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel serta pihak BPKAD selaku pengelola keuangan daerah untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.
*(Tim Investigasi/Red)*

  1. > Catatan Redaksi:
    > *Berita ini disusun berdasarkan data LHP BPK RI dan dokumen resmi Pemprov Sumsel tahun 2023-2024. Kami menjunjung tinggi prinsip konfirmasi dan keberimbangan informasi.*

Lemahnya Pengawasan Kadisdik Jabar SMKN 2 Subang Terbengkalai “KDM Angkat Bicara

0

Lemahnya Pengawasan Kadisdik Jabar SMKN 2 Subang Terbengkalai “KDM Angkat Bicara

Jabar,  Mediacakrabuana.id

Lemahnya fungsi pengawasan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Kantor Cabang Dinas (KCD) menjadi penyebab utama terbengkalainya fasilitas pendidikan di SMKN 2 Subang, Temuan kondisi sekolah yang kumuh dan sarana pratik yang tidak terawat memicu reaksi keras dari Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat saat Sidak di SMKN 2 Subang.

Saya telepon Kepala Dinas Pendidikan, saya siapapun ya yang kerja enggak benar.

” Kamu turun sebagai kepala dinas ke sekolah,Cek ,Sekolah berantakan, UPTD tidak berfungsi. Saya tidak mau kinerja Provinsi Jabar kayak begini,”Tegas KDM saat menelpon Kepala Dinas Pendidikan”.

KDM memperingatkan bahwa jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan bukan sekadar tempat duduk nyaman, melainkan tanggung jawab untuk memastikan standar pelayanan pendidikan terjaga dengan baik.Tempo waktu satu minggu bagi KCD dan jajaran sekolah untuk membereskan segala temuan yang ada.

KDM mempertanyakan kehadiran dan peran pejabat pengawas pendidikan yang seharusnya rutin memantau kondisi sekolah kejuruan. Ia mendapati fasilitas seperti toilet, bengkel las, hingga lahan pertanian seluas 14 hektare dalam kondisi memprihatinkan. “UPTD-nya suka tengok enggak ke sini? Suka ngontrol enggak? Ada KCD-nya ya? Artinya tidak ngapa-ngapain ngontrolnya kalau sekolah berantakan begini,” Tegasnya”.Fungsi kontrol seharusnya tidak hanya sekadar kunjungan formalitas, tetapi harus mampu memberikan solusi atas kendala teknis yang dihadapi sekolah, termasuk pemeliharaan gedung dan alat praktik siswa.

Ia menginstruksikan kepala Disdik Jabar evaluasi total terhadap pejabat pengawas yang dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Seminggu ini beresin! Saya kasih waktu satu minggu untuk beresin semua,”intruksinya”.

Red.

Karo SDM Polda Sumsel Tinjau Lokasi Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

0

Karo SDM Polda Sumsel Tinjau Lokasi Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Palembang –Cakrabuana Id

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, S.I.K., M.S.i, melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi bedah rumah di RT 18 RW 05 No 457 Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang ulu dua Palembang

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, sekaligus bagian dari rangkaian kegiatan sosial menyambut Hari Bhayangkara.

Karo SDM Polda Sumsel tiba di lokasi dan langsung meninjau kondisi fisik rumah yang akan dibedah diagendakan Jumat 10 April 2026 Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr.Sandi Nugroho SIK SH,M.Hum meresmikan ground breakingnya ucap mantan Kapolres Balangan Polda Kalsel, Selasa 7 April 2026

Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, S.I.K., M.S.i menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu wujud nyata kehadiran Polri dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa rumah yang dibedah benar-benar layak dan tepat sasaran, agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Alumni Akpol 96

Turut mendampingi dalam kegiatan ini Kasubbag Mutjab SDM Polda Sumsel Kompol Tomy Prambana, SIK,M.H,M. S.i, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Zewwy Salim beserta staff
Kanit Binmas SU 2 AKP Azrulin beserta personil bhabinkamtibmas kelurahan 13 Ulu ketua RT dan pemilik rumah korban kebakaran.

Kegiatan peninjauan ini disambut baik oleh warga sekitar yang mengapresiasi kehadiran jajaran Polda Sumsel

Program bedah rumah ini diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi penerima bantuan dalam menjalani kehidupan yang lebih layak dan nyaman. Harto

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

0

“DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto”

*Sumatra Utara,-* Mediacakrabuana.id

Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, serta di Pos Bloc Medan, Jalan Kesawan, Senin (6/4/2026). Aksi yang diikuti sekitar 40 orang itu dipimpin koordinator lapangan Hendra Antoni.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas belum tertangkapnya tiga tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Leo Albertus alias Leo Sembiring, Satrya Peranginangin, dan William, yang telah ditetapkan sejak awal Februari 2026 oleh Polrestabes Medan.

Dalam unjuk rasa itu, massa juga menghadirkan orang tua kedua korban penganiayaan yang berasal dari Kabupaten Dairi. Kehadiran mereka menjadi simbol harapan agar aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku dan memberikan kepastian hukum.

Massa membawa spanduk dan menyampaikan orasi yang mempertanyakan lambannya proses penangkapan para DPO.

Mereka juga menyinggung adanya perbedaan penanganan perkara, dengan membandingkan kasus tersebut dengan perkara yang menjerat seorang influencer bernama Mr Roberto yang dinilai lebih cepat diproses.

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara menyampaikan lima tuntutan kepada pihak terkait. Pertama, meminta Ketua DPRD Sumatera Utara mendesak Kapolrestabes Medan dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar segera melimpahkan tersangka PS yang telah berstatus P21 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan.

Kedua, mereka mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk serius menangani perkara tersebut serta segera menangkap tiga tersangka lainnya berinisial LS, WOP, dan SP yang telah masuk DPO.

Ketiga, massa meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, massa menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan sebagai bentuk perlawanan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Kelima, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar di DPRD Sumut, Polrestabes Medan, Polda Sumut, Kejari Medan, dan Kejati Sumut apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti.

Selama berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, massa diterima Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Sumatera Utara, Muhammad Sofyan. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.

Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri dengan tertib sembari menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga para tersangka berhasil ditangkap. *(Tim)*

RATUSAN TON TIMAH DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN HILANG, DIDUGA APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL”

0

“RATUSAN TON TIMAH DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN HILANG, DIDUGA APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL”

SERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Ratusan ton timah balikan di temukan dalam bangkai kapal di pelabuhan Banten ironisnya kasus tersebut lenyap bak di telan bumi.Diminta pihak jajaran aparat penegak hukum khususnya mabes polri atau pihak jajaran kejaksaan Agung RI.
Pasalnya pengelolaan aset sitaan negara di wilayah hukum Banten. Berawal dari lelang besi tua (*metal scrap*) senilai Rp19 miliar, proses pemotongan kapal yang semula dianggap rutin justru menyingkap tabir gelap dugaan penggelapan aset negara berupa 300 ton timah hitam dan tertahannya dana lelang di rekening bank selama hampir satu tahun.
Penemuan ” Harta Karun” yang tak tercatat. Drama ini bermula pada 7 Januari 2025, saat Rositha Yulyanthi, S.E., melalui kuasanya Sani Karama, memenangkan lelang kapal patah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui KPKNL Banten.

Namun, saat proses pemotongan badan kapal dilakukan pada Februari 2025, para pekerja di lapangan dikejutkan dengan penemuan tumpukan timah hitam seberat 300 ton yang tersembunyi di dalam palka.

Material berharga tersebut tidak tercantum dalam risalah lelang asli yang hanya mencatat objek berupa *metal scrap*. Meski pihak pemenang lelang telah menunjukkan itikad baik dengan melaporkan temuan tersebut kepada pihak Kejari Serang, laporan itu justru menjadi awal dari rangkaian peristiwa ganjil.

Jejak yang hilang ke pasar gelap. Informasi yang dihimpun tim investigasi menunjukkan bahwa sesaat setelah keberadaan timah tersebut dilaporkan, aktivitas pemotongan kapal dihentikan secara sepihak oleh oknum yang tidak berwenang. Tak lama berselang, 300 ton timah hitam tersebut dilaporkan diangkut keluar lokasi secara misterius.

Kuat dugaan, komoditas yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah tersebut telah dialihkan ke pasar gelap (*black market*). Mengingat harga timah di *London Metal Exchange* (LME) pada Desember 2025 berada di kisaran USD 40.000 per metrik ton, hilangnya 300 ton timah ini mewakili kerugian negara yang sangat fantastis.

Dana Rp19 Miliar “Terparkir” di Bank. Kejanggalan tidak berhenti pada hilangnya timah. Hingga Desember 2025, uang hasil lelang senilai Rp19 miliar milik pemenang lelang dilaporkan masih “terparkir” di rekening Bank BSI dan belum disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sesuai aturan pengelolaan keuangan negara, dana hasil lelang seharusnya segera disetorkan ke kas negara. Tertahannya dana ini selama hampir satu tahun memicu pertanyaan besar mengenai prosedur pengawasan di internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejari Serang.

Potensi “Kotak Pandora” korupsi. Pengamat hukum menilai kasus ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan. Ada tiga poin krusial yang menjadi sorotan. Dugaan penggelapan aset. Hilangnya 300 ton timah hitam dari pengawasan aparat penegak hukum.

Indikasi keterlibatan kknum, adanya pembiaran terhadap pengangkutan material keluar lokasi dan macetnya setoran dana lelang mengarah pada dugaan konspirasi internal. Kerugian Negara ganda, selain hilangnya nilai ekonomis timah, negara juga kehilangan potensi bunga atau manfaat dari uang Rp19 miliar yang tertahan.

Menanti transparansi Korps Adhyaksa. Hingga berita ini diturunkan, publik menanti jawaban tegas dari pihak Kejaksaan mengenai keberadaan 300 ton timah hitam tersebut dan alasan di balik mengendapnya dana lelang di bank swasta.

“Ini bukan sekadar urusan limbah baja. Ini adalah ujian integritas bagi penegak hukum di Banten. Bagaimana mungkin ratusan ton timah bisa ‘berjalan sendiri’ keluar dari area sitaan tanpa ada intervensi yang kuat?” ujar salah satu sumber yang mengawal kasus ini, Senin 6 April 2026.

Kotak pandora tata kelola aset sitaan di Banten kini telah terbuka. Apakah hukum akan ditegakkan, ataukah kasus ini akan ikut tenggelam bersama bangkai kapal yang dipotong?

**Catatan Redaksi:** *Hingga naskah ini disusun, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kejari Serang dan Kejati Banten terkait status aset timah hitam dan dana lelang tersebut.*

ANGGARA BELANJA BBM PEMPROV SUMSEL, DIDUGA JADIKAN SANTAPAN BUAYA LAPAR”.

0

“ANGGARA BELANJA BBM PEMPROV SUMSEL, DIDUGA JADIKAN SANTAPAN BUAYA LAPAR”.

.SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Juga Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, tegas Ali Sopyan.

Pemberian Jumlah Liter BBM pada Perjalanan Dinas Luar Daerah Tidak
Wajar
Untuk perjalanan dinas luar daerah bagi pejabat pemegang kendaraan dinas diberikan
bantuan BBM sebesar 1 liter untuk setiap 6 km perjalanan selama perjalanan dinas.
Hal ini diatur dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/VIII/2023 tentang
Pemberian Bahan Bakar Minyak kepada Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas milik
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Petugas Pengawalan dari Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan.
Pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas
untuk perjalanan dinas luar daerah diketahui bahwa PPTK memberikan uang muka
kepada sopir yang kemudian dipertanggungjawabkan oleh sopir dalam bentuk setruk
BBM. PPTK menjelaskan bahwa besaran uang muka yang diberikan adalah 1 liter per
6 km jarak tempuh mengikuti SK Gubernur Sumsel Nomor 5 Tahun 2023. Sedangkan
untuk penentuan jarak tempuh, menurut PPTK mengadopsi ketentuan jarak dalam SK
Gubernur Sumsel Nomor 684/KPTS/Dishub/2022 tentang Penetapan Tarif Dasar,
Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam
Provinsi Kelas Ekonomi.
Namun hasil pengujian menunjukkan bahwa perhitungan konsumsi liter BBM tidak
mengacu kepada SK Gubernur Nomor 5/KPTS/VIII/2023. Hasil pengujian
menunjukkan bahwa konsumsi BBM per liter pada dokumen pertanggungjawaban
berkisar antara 2,9 km/liter sampai dengan 3,5 km/liter. Sedangkan untuk jarak
tempuh juga tidak sesuai dengan SK Gubernur Nomor 684/KPTS/Dishub/2022
sehingga tidak terdapat dasar perhitungan yang jelas dalam pemberian uang muka
tersebut. Atas hal ini, PPTK tidak dapat menjelaskan mengenai dasar penentuan
konsumsi BBM per liter dan jarak tempuh yang digunakan dalam perhitungan
pemberian uang muka tersebut.
Analisis kewajaran jarak tempuh menggunakan data Google Maps dan jarak tempuh
pada dokumen pertanggungjawaban menunjukkan jarak tempuh yang digunakan oleh
PPTK dalam perhitungan uang muka tidak wajar. Perbedaan yang signifikan antara
jarak tempuh pada dokumen pertanggungjawaban dan jarak pada Google Maps
berdampak terhadap selisih jumlah uang muka dan pertanggungjawaban. Rekalkulasi BPK.
jarak dan kelebihan jumlah liter BBM yang diberikan disajikan pada tabel berikut.
Pemberian BBM Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah dalam
Bentuk Uang
SK Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/VIII/2023 tentang Pemberian Bahan Bakar
Minyak kepada Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan dan Petugas Pengawalan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) berhak mendapatkan BBM
sebanyak 30 liter/hari, Sekretaris Daerah (Sekda) sebanyak 25 liter/hari, Rumah
Tangga Gubernur, Wagub dan Sekda sebanyak 5 liter/hari, Pengawalan Gubernur dan
Wagub sebanyak 10 liter/hari.
Pada tahun 2023, Sekretariat Daerah merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan
Pelumas untuk Jabatan Gubernur, Wagub dan Sekda adalah sebesar
Rp1.286.836.750,00 dengan perincian pada tabel berikut.Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada
PPTK diketahui bahwa pemberian BBM untuk operasional Gubernur, Wakil
Gubernur dan Sekretaris Daerah diberikan dalam bentuk uang tunai. Bukti
pertanggungjawaban atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas hanya berupa kuitansi
pembayaran kepada penerima uang dan tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaranpembelian BBM. Penyaluran uang BBM kepada Gubernur dan Wakil Gubernur
diberikan kepada ajudan, sedangkan untuk penyaluran kepada Sekretaris Daerah
diberikan kepada sekretaris pribadi.
c. Pembayaran BBM Tidak Sesuai Ketentuan
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas
diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tidak
sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1.357.615.125,30. Atas kelebihan pembayaran
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke
Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp1.357.615.125,30.
Adapun pembayaran BBM tidak sesuai ketentuan tersebut berupa pemberian jumlah
liter BBM pada perjalanan dinas luar daerah tidak wajar, pembayaran ganda
pemberian BBM dengan biaya transport perjalanan dinas, pembayaran BBM atas
perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, pemberian BBM kepada pihak yang tidak
berhak, dan bukti setruk BBM tidak sesuai bukti asli.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Bab V tentang Pelaksanaan dan
Penatausahaan pada huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan
Penatausahan Belanja yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan
Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur
sebagai berikut antara lain: setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan
sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp1.568.630.875,30 (Rp1.357.615.125,30
+ Rp211.015.750,00); dan
b. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat memanfaatkan Bahan Bakar dan
Pelumas sesuai dengan rencana.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Belanja
Bahan Bakar dan Pelumas pada instansinya;
b. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran kurang

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Redaksi)

PENDAPATAN BERMOTOR PROVINSI SUMATERA SELATAN DIDUGA MENJADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT BAJINGAN”

0

“PENDAPATAN BERMOTOR PROVINSI SUMATERA SELATAN DIDUGA MENJADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT BAJINGAN”

SUMATERA SELATAN ||| MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta dan Wakil Ketua umum IWO Indonesia mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

Dan menambah kan Menjamurnya Rayap yang merusak sendi – sendi pendapatan keuangan perpajakan daerah Propinsi Sumsel yang selama ini di buat Bancakan oleh gerombolan binatang rayap . pasalnya Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Memadai
Pemprov Sumsel pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) sebesar Rp1.144.681.213.000,00 dengan realisasi sebesar
Rp1.226.523.884.789,00 atau sebesar 107,15% dari anggaran. PKB adalah pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Wajib PKB adalah orang pribadi
atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merupakan SKPD yang mengelola
Pendapatan PKB. Dalam melaksanakan tugasnya, Bapenda memiliki 29 Unit Pelaksana
Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTB PPD). UPTB PPD bertugas untuk
melakukan pelayanan pembayaran PKB. Dalam melakukan pengelolaan pendapatan PKB,
Bapenda telah menggunakan aplikasi Samsat Online Sumsel (SOS) sejak bulan Juni 2019.
Aplikasi SOS digunakan untuk pengelolaan data kendaraan bermotor, administrasi
pembayaran PKB, dan pelaporan pendapatan PKB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan database, walkthrough aplikasi SOS, dan
permintaan keterangan atas pengelolaan Pendapatan PKB diketahui terdapat
permasalahan sebagai berikut.
a. Pengenaan Pengecualian Progresif PKB Tidak Seluruhnya Diatur dalam
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2011 telah mengatur tarifprogresif untuk kendaraan bermotor beserta pengecualiannya. Pengenaan progresif
PKB dikecualikan atas kendaraan bermotor dengan kriteria sebagai berikut.
1) Kendaraan berusia 15 tahun ke atas;
2) Kendaraan bermotor milik badan; dan
3) Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder kurang dari 500 cc.
Hasil pemeriksaan atas database menunjukkan bahwa terdapat pengecualian progresif
PKB atas kendaraan dengan jenis kendaraan barang, yaitu pick up, mobil box, light
truck, truck dan sejenisnya. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa
pengecualian progresif tersebut terdapat pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11
Tahun 2012 beserta perubahannya.
Kepala Bidang Pajak dan Kepala UPTB Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi
Pendapatan (Puslia) menyatakan bahwa dalam perhitungan progresif dibedakan atas
jenis kendaraan yaitu kendaraan penumpang dan kendaraan barang. Adapun untuk
kendaraan barang dengan jenis pick up, mobil box, light truck, truck dan sejenisnya
tidak dikenakan perhitungan progresif. Hasil walkthrough atas perhitungan progresif
dalam aplikasi SOS menunjukkan bahwa perhitungan progresif pada aplikasi merujuk
kepada Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 11 Tahun 2012. Kriteria usia
kendaraan merujuk kepada Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan kriteria jenis kendaraan
merujuk kepada Pergub Nomor 11 Tahun 2012.
Telaah lebih lanjut atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 menunjukkan bahwa tidak
terdapat klausul dalam perda yang mengamanatkan pengecualian progresif untuk
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. Berdasarkan permintaan keterangan
pada Kepala Biro Hukum Setda diketahui bahwa pengecualian atas pajak tidak dapat
diatur dalam Peraturan Gubernur jika tidak diamanatkan dalam Perda. Dengan
demikian, seharusnya kendaraan barang tidak dapat dikecualikan dari pengenaan
progresif.
Apabila Pemprov Sumsel mengenakan progresif PKB atas kepemilikan kendaraan
pick up, mobil box, light truck, truck dan sejenisnya pada Tahun 2023, maka Pemprov
Sumsel akan menerima pendapatan PKB sebesar Rp13.191.070.980,00 dengan
perincian sebagai berikut.Dalam pengenaan progresif PKB, Pemprov Sumsel telah menerbitkan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah
tersebut mengatur penghapusan progresif PKB untuk kendaraan penumpang dan
barang yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2025.
b. Database Kendaraan Bermotor Belum Menampilkan Informasi yang Lengkap
dan Akurat
Data Nomor Kartu Keluarga (KK), selain menjadi salah satu identitas kendaraan
bermotor, juga merupakan dasar dalam pengenaan tarif pajak progresif. Sesuai PerdaProvinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2011 dan hasil permintaan keterangan kepada Kasi
Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan UPTB PPD Palembang I diketahui bahwa
perhitungan urutan kepemilikan kendaraan yang dikenakan tarif pajak progresif
berdasarkan nomor kartu keluarga yang sama.
Berdasarkan penelusuran data pembayaran tahun 2023 pada database SOS diketahui
bahwa penyajian data nomor kartu keluarga belum menampilkan informasi yang
lengkap dan akurat, antara lain seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut.Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pajak, Kepala Bidang
Pengawasan dan Pembinaan, dan Kepala UPTB Puslia diketahui bahwa data pada
tabel di atas merupakan data migrasi dari sistem sebelumnya. Selain itu Bapenda
belum pernah melakukan perbaikan dan pemeliharaan data. Data nomor kartu
keluarga yang tidak akurat berdampak atas data kepemilikan kendaraan bermotor,
sehingga berisiko atas kesalahan pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor
tersebut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!

( Redaksi)

Kerusakan Jalan Nasional Betung–Sekayu Perlu Penanganan Terpadu dan Penguatan Pengawasan

0

Kerusakan Jalan Nasional Betung–Sekayu Perlu Penanganan Terpadu dan Penguatan Pengawasan

Musi Banyuasin, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Kerusakan berulang pada ruas Jalan Nasional Lintas Tengah Betung–Sekayu kembali menjadi perhatian berbagai pihak. Sebagai jalur strategis yang menopang mobilitas logistik dan aktivitas ekonomi, kondisi jalan di sejumlah titik dinilai belum optimal dalam menghadapi beban lalu lintas yang terus meningkat.

Permasalahan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, DPR RI Komisi V, Kementerian Perhubungan, hingga pemerintah daerah dan pelaksana teknis di lapangan. Masyarakat sebagai pengguna jalan menjadi pihak yang merasakan langsung dampak dari kondisi tersebut.

“Permasalahan ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Faktor teknis seperti kondisi tanah rawa dan gambut di sepanjang bantaran Sungai Musi sangat mempengaruhi ketahanan jalan. Dibutuhkan teknologi konstruksi yang tepat dan berkelanjutan,” ujar salah satu perwakilan pemerhati infrastruktur.

Selain faktor geoteknik, tingginya intensitas kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas (over tonase) juga menjadi perhatian serius. Lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat dinilai mempercepat kerusakan jalan.

“Penguatan pengawasan melalui jembatan timbang dan uji KIR harus menjadi prioritas. Tanpa pengendalian beban kendaraan, perbaikan jalan akan sulit bertahan dalam jangka panjang,” tambahnya.
Perubahan status jalan dari provinsi menjadi jalan nasional turut berdampak pada peningkatan volume lalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara peningkatan kapasitas struktur jalan dan pengendalian beban.

Diperlukan sinergi lintas sektor antara Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan jalan nasional ini dapat berfungsi secara optimal. Penanganan yang terintegrasi diharapkan mampu menghadirkan infrastruktur yang kuat, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Penguatan struktur jalan berbasis kajian geoteknik pada wilayah rawa dan gambut
Optimalisasi fungsi jembatan timbang dan pengawasan kendaraan over tonase
Peningkatan kualitas perencanaan dan pengawasan teknis proyek
Sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah
Edukasi dan kesadaran pengguna jalan terhadap aturan muatan kendaraan

Dengan langkah terpadu dan komitmen bersama, diharapkan Jalan Nasional Lintas Tengah Betung–Sekayu tidak hanya menjadi jalur strategis, tetapi juga infrastruktur yang tangguh dan berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Harto

Kejari Subang Dikritik Tajam: Praktik “Lempar Bola” Aduan Korupsi Dinilai Melemahkan Institusi*

0

*Kejari Subang Dikritik Tajam: Praktik “Lempar Bola” Aduan Korupsi Dinilai Melemahkan Institusi*

SUBANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Praktik “lempar bola” yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam menangani pengaduan masyarakat terus menuai kecaman. Langkah Kejari yang melimpahkan aduan ke Polres Subang dinilai sebagai bentuk pelemahan institusi, meskipun saat ini tengah terjadi transisi kepemimpinan di tubuh Korps Adhyaksa tersebut.
Sorotan tajam datang dari praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes. Ia menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan kewenangan institusi.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki mandat penuh sebagai penyidik tindak pidana korupsi.

“Kewenangan itu melekat pada institusi, bukan perorangan. Jangan sampai pergantian pejabat dijadikan tameng untuk menghentikan langkah hukum atau sekadar mengalihkan beban kerja ke kepolisian,” ujar Taufik kepada media, Jumat (3/4/2026).

Menurut Taufik, langkah Kejari Subang ini mencederai asas dominus litis, Jaksa sebagai pengendali tunggal perkara. Ia berpendapat, jika fakta persidangan telah menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, jaksa seharusnya langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, bukan justru melimpahkannya ke instansi lain.

“Jika alasannya takut tumpang tindih, itu menunjukkan ketidaktegasan. Jaksa punya wewenang penyidikan yang jelas. Publik membaca ini sebagai kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Kritik ini semakin menguat seiring dengan mandeknya proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam fakta persidangan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen pemberantasan korupsi di Subang.

Kini, “bola panas” berada di tangan pejabat baru Kejari Subang. Publik menanti apakah nakhoda baru ini akan tetap berlindung di balik kebijakan pendahulunya yang kontroversial, atau berani menunjukkan taringnya dengan menindaklanjuti fakta hukum secara transparan dan profesional.

Di sisi lain, upaya konfirmasi terus dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita. Tim media telah mencoba menghubungi mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. H. Nunung Syuhaeri, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Senada dengan itu, pihak Kejari Subang pun belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pelimpahan aduan ini.

Awak media masih terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari pihak kejaksaan untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat.

( Red )

Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen

0

Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen

KEBUMEN,|| MEDIACAKRABUANA.ID

4 April 2026 – Insiden kehilangan satu unit ponsel milik pelanggan bernama Endang Fitriani Sugeng, warga Desa Munggu, Kecamatan Petanahan, akhirnya mencapai titik temu yang positif. Pihak jasa ekspedisi secara resmi telah menuntaskan tanggung jawab mereka dengan mengganti rugi nilai barang secara penuh.

Tepat pada pukul 09.30 WIB pagi ini, perwakilan pimpinan (Leader) dari pihak ekspedisi mendatangi langsung kediaman Endang Fitriani di Desa Munggu RT 01 RW 01, Kabupaten Kebumen. Kehadiran pihak manajemen ini turut didampingi oleh kurir yang bersangkutan untuk melakukan silaturahmi sekaligus menyerahkan uang ganti rugi atas kelalaian yang terjadi.

Pihak ekspedisi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan pelanggan. Penyerahan ganti rugi dilakukan sesuai dengan harga pasar ponsel yang hilang, guna memastikan pelanggan tidak dirugikan secara materiil.

“Kami mengapresiasi itikad baik dari pihak ekspedisi yang bersedia datang langsung ke rumah dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan serta bertanggung jawab penuh,” ujar Endang Fitriani saat ditemui setelah pertemuan tersebut.

Dengan diserahkannya uang ganti rugi tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan ini telah selesai secara damai. Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak ekspedisi untuk meningkatkan standar operasional dan pengawasan distribusi paket di wilayah Kebumen agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Team

DUGAAN SENDIKAT MAFIA ANGGARAN BELANJA PEMKAB TENGGERANG BAGAIKAN BUAYA LAPAR”

0

“DUGAAN SENDIKAT MAFIA ANGGARAN BELANJA PEMKAB TENGGERANG BAGAIKAN BUAYA LAPAR”

TENGGERANG | MEDIACAKRABUANA.ID

Team V Pemburu Fakta Rajawali news Grup mendesak pihak Tipikor kejaksaan untuk segera mengusut adanya dugaan kerugian keuangan negara di lingkaran pemkab Tenggerang pasalnya Pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Bagi PNS pada Bapenda
dan RSUD Tidak Memedomani Ketentuan Peraturan Bupati
Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Belanja Pegawai Tahun
2024 sebesar Rp2.452.560.145.091,49 dengan realisasi sebesar
Rp2.406.476.664.779,00 (98,12%). Belanja pegawai tersebut diantaranya adalah
Tambahan Penghasilan ASN Tahun 2024 dengan anggaran sebesar
Rp929.098.997.985,05 dan realisasi sebesar Rp914.678.199.261,00 atau 98,45% serta
Tambahan Penghasilan berdasarkan Objektif Lainnya ASN dengan anggaran sebesar
Rp331.623.487.326,00 dan realisasi sebesar Rp320.114.167.387,00 atau 96,53%.Tambahan Penghasilan ASN pada Pemerintah Kabupaten Tangerang
diberikan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK). TPBK
adalah tambahan penghasilan bagi ASN yang diberikan berdasarkan pengukuran
kinerja yang terdiri dari komponen Aktivitas Utama, Aktivitas Tambahan, Perilaku,
Pencapaian atas Serapan Anggaran, Pencapaian IKU, Pencapaian IKI dan
terselesaikannya IKP sesuai dengan kewenangan dan kedudukan PNS. Sedangkan
Tambahan Penghasilan berdasarkan Objektif Lainnya (TPOL) merupakan tambahan
penghasilan bagi PNS yang diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dengan
memperhatikan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, atau
prestasi kerja sesuai kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan realisasi SP2D,
TPOL terdiri dari Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Tambahan Penghasilan Guru (PSND), Tunjangan Profesi Guru
(TPG) PNSD.
Kebijakan pemberian TPBK diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor
110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan
Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat
atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020. Selain itu, Pemerintah Kabupaten
Tangerang juga menerbitkan Keputusan Bupati untuk menetapkan besaran TPBK
pegawai. Besaran TPBK untuk Perangkat Daerah tercantum dalam Keputusan Bupati
Tangerang Nomor 900.1/Kep.109-Huk/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang
Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai
Negeri Sipil. Sedangkan khusus untuk Bapenda, besaran TPBK tercantum dalam
Keputusan Bupati Tangerang Nomor 900.1/Kep.110-Huk/2024 tentang Penetapan
Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
pada Badan Pendapatan Daerah.
Hasil penelaahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 diketahui
bahwa PNS yang ditempatkan pada Bapenda dan RSUD berhak mendapatkan TPBK
sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai TPBK pada jenjang yang sama
pada Perangkat Daerah lain dengan nilai yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
Bupati. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Sub Bidang Evaluasi dan
Kebijakan Anggaran BPKAD, Kepala Bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan
Aparatur BKPSDM, dan Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang terlibat dalam
penyusunan Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020, menunjukkan bahwa
penetapan pemberian 75% dari TPBK untuk Bapenda dan RSUD mempertimbangkan
adanya penghasilan lain yang yang diterima pegawai, yaitu berupa Insentif
Pemungutan Pajak pada Bapenda dan Jasa Pelayanan pada RSUD.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran TPBK untuk PNS Bapenda dan RSUD,
tidak memperhitungkan ketentuan 75% dari nilai TPBK yang ditetapkan dalam
Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020, sehingga besaran TPBK di Bapenda dan
RSUD direalisasikan 100% dari tarif Keputusan Bupati. Selain itu PNS pada Bapenda
dan RSUD juga menerima penghasilan lainnya berupa Insentif Pemungutan Pajak dan
Jasa Pelayanan.
Berdasarkan hasil wawancara, Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan
Anggaran BPKAD mengakui terdapat kesalahan dalam penyusunan besaran TPBKuntuk Bapenda dan RSUD dalam Keputusan Bupati serta dalam pelaksanaan
pembayaran TPBK Tahun 2024 yang tidak mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (5)
Peraturan Bupati 110 Tahun 2020. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran
atas pembayaran TPBK PNS pada Bapenda dan RSUD Tahun 2024 senilai
Rp26.729.654.502,53, dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1.13

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110
Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian
Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tangerang, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Peraturan
Bupati Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri
Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tangerang, pasal 27 ayat (5) menyatakan bahwa PNS yang
ditempatkan pada Badan Pendapatan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah berhak
mendapatkan TPBK sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai TPBK pada
jenjang yang sama pada Perangkat Daerah lain dengan nilai yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Bupati.
Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran dan Kepala Bidang
Anggaran BPKAD dalam pelaksanaan pembayaran TPBK untuk Bapenda dan
RSUD tidak memedomani ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Kepala menyatakan sependapat dengan
temuan pemeriksaan dan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Penundaan Aksi Tak Redam Tuntutan: Warga Muba Butuh Perbaikan Jalan Menyeluruh

0

“Penundaan Aksi Tak Redam Tuntutan: Warga Muba Butuh Perbaikan Jalan Menyeluruh”

PALEMBANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Rencana aksi demonstrasi terkait persoalan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengalami penyesuaian jadwal. Aksi yang semula akan digelar pada Senin (30/3/2026) di depan Kantor Bupati Muba resmi ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa (31/3/2026).

Penundaan ini bukan tanpa alasan. Aparat kepolisian melalui jajaran Polres Musi Banyuasin meminta pengalihan waktu pelaksanaan aksi lantaran tengah memprioritaskan pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran, khususnya di jalur vital Jalur Lintas Timur Sumatera (Jalintim) yang menjadi urat nadi mobilitas antar provinsi.

Kondisi di lapangan disebut masih padat dan berisiko tinggi jika aksi tetap dipaksakan berlangsung sesuai jadwal awal. Kepadatan terpantau di sejumlah titik krusial, mulai dari ruas Betung–Sungai Lilin hingga Bayung Lencir yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi.

“Kami tidak melarang aksi, namun meminta penjadwalan ulang karena kondisi di lapangan masih padat dan berisiko,” ujar Agus dari Intelkam Polres Muba saat dikonfirmasi koordinator Aksi.

Di sisi lain, penundaan tersebut tidak menyurutkan semangat koalisi massa yang terdiri dari LSM, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, hingga insan pers. Mereka menegaskan bahwa substansi tuntutan tetap tidak berubah: mendesak adanya perbaikan menyeluruh terhadap infrastruktur jalan nasional yang selama ini dinilai hanya ditangani secara tambal sulam.

Koordinator aksi, Lekat Gunzali, menegaskan bahwa kondisi jalan rusak yang memicu kemacetan berulang di Jalintim bukan lagi persoalan baru, melainkan problem kronis yang dirasakan langsung oleh masyarakat setiap hari.

“Masalah di lapangan nyata dan dirasakan langsung masyarakat. Perbaikan menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak,” tegasnya.

Desakan ini bukan tanpa dasar. Jalintim sebagai jalur strategis nasional selama ini kerap menjadi sorotan akibat kerusakan jalan yang berulang, terutama saat intensitas angkutan logistik meningkat. Situasi ini diperparah oleh minimnya penanganan permanen, sehingga kerusakan cepat kembali terjadi meski telah dilakukan perbaikan sementara.

Pihak kepolisian sendiri memastikan akan tetap memberikan pengamanan maksimal saat aksi berlangsung sesuai jadwal baru. Pendekatan persuasif dan pengamanan humanis disebut akan dikedepankan guna menjaga ketertiban sekaligus menjamin keselamatan seluruh pihak.

Sementara itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada persoalan jalan. Insiden putusnya Jembatan Lalan yang diduga akibat aktivitas tongkang batu bara turut memperkuat urgensi pembenahan infrastruktur secara menyeluruh di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah pun didorong untuk tidak sekadar menjadi penonton. Koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN Sumsel), dinilai menjadi langkah krusial untuk menjawab keresahan masyarakat yang kian menguat.

Dengan penjadwalan ulang ini, publik kini menanti: apakah suara masyarakat akan benar-benar didengar, atau kembali terjebak dalam siklus lama, janji perbaikan tanpa realisasi yang berarti. Harto

Ironi di Balik Gerbang Pemda Bekasi: Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang Bersama di Dalam Ruangan

0

I”roni di Balik Gerbang Pemda Bekasi: Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang Bersama di Dalam Ruangan”

​BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah pemandangan kontras terjadi di depan Kompleks Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi pada Kamis (2/4/2026). Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “#BenahinBekasi”. Aksi yang awalnya berjalan damai tersebut berujung ricuh ketika massa mencoba merangsek masuk ke dalam kompleks Pemda.

​Kericuhan pun pecah. Adu jotos antara mahasiswa dan petugas keamanan, termasuk Satpol PP dan petugas pengamanan dalam (Pamdal), tak terhindarkan. Para mahasiswa yang menuntut perbaikan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan di RSUD yang buruk, hingga indikasi korupsi sejumlah pejabat, harus berhadapan dengan barisan petugas yang mencoba menghalau mereka. Beberapa mahasiswa bahkan sempat tersungkur dan mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.

​Namun, di saat suasana di luar gerbang memanas dan penuh ketegangan, pemandangan yang sangat berbeda justru terlihat di dalam salah satu ruangan di gedung Pemda. Plt Bupati Bekasi tampak sedang asyik menikmati makan siang bersama.

​Dalam sebuah rekaman video yang beredar, terlihat Plt Bupati sedang lahap menyantap hidangan nasi kotak. Tidak ada raut wajah tegang atau khawatir meskipun di luar sana teriakan dan kericuhan sedang terjadi. Mereka tampak berbincang santai dan tertawa seolah tidak terjadi apa-apa.

​Menyikapi peristiwa diatas, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, sangat menyesalkan terjadinya adu jotos dan tindakan represif terhadap mahasiswa. Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Seharusnya aparat keamanan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, bukan kekerasan.

“Kami menilai di saat rakyatnya (mahasiswa) sedang berdarah-darah di luar gerbang sedang Plt Bupati Bekasi sedang asyik makan siang bersama diruangannya, ini adalah bentuk ketidaksensitifan publik yang nyata. Ini adalah potret buruknya etika birokrasi yang memutus rantai empati antara pemimpin dan rakyat.” Ungkapnya.

“Persoalan yang dibawa mahasiswa—mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga dugaan korupsi—adalah persoalan klasik yang butuh jawaban konkret. Kami mendesak Pemda Bekasi untuk segera membuka ruang audiensi yang transparan.” Tambahnya.

​”Pemimpin seharusnya kenyang paling terakhir setelah rakyatnya sejahtera, bukan asyik makan siang saat aspirasi rakyat dibalas dengan pukulan di depan rumahnya sendiri.” Tutupnya.

Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang*

0

*Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang*

TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Praktik peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer kian mengkhawatirkan. Hasil penelusuran mendalam mengindikasikan adanya struktur organisasi yang rapi di balik menjamurnya “toko kosmetik” dan “toko kelontong” yang beralih fungsi menjadi sarang transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Titik merah peredaran ini terdeteksi kuat berada di empat wilayah strategis: Kosambi, Teluknaga, Sepatan, dan Kamal. Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif, yakni beroperasi di sudut-sudut pemukiman warga guna menghindari pantauan langsung aparat.

Peran Vital Sang ‘Korlap’ berinisial MZ. Dalam rantai pasok gelap farmasi ini, muncul satu istilah kunci: Koordinator Lapangan (Korlap). Sosok yang diduga berasal dari Aceh ini ditengarai menjadi jembatan krusial antara bandar besar (penyuplai utama) dengan toko-toko retail di lapangan.

Seorang Korlap bertanggung jawab atas tiga aspek utama distribusi. Memastikan stok obat terjaga di setiap titik penjualan. Mengatur perputaran uang hasil penjualan. Menjadi garda terdepan jika terjadi gesekan di lapangan atau pemantauan warga.

Menanggapi informasi yang beredar mengenai identitas terduga Korlap tersebut, pihak Kepolisian (Polri) Polres Tangerang melalui humasnya memberikan pernyataan tegas. Kepolisian mendorong masyarakat untuk tidak hanya berhenti pada pembicaraan di media sosial, melainkan berani melapor secara formal.

“Kami sarankan agar masyarakat segera melaporkan hal tersebut secara resmi. Dengan adanya laporan resmi, permasalahan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ungkap IPDA Sandro, Humas Polres Tangerang dalam sebuah keterangan tertulis kepada Wartawan, Kamis 2 April 2026..

Pihak kepolisian juga menekankan komitmen zero tolerance terhadap penyalahgunaan obat terlarang. Penanganan kasus akan dilakukan secara transparan guna menghindari opini publik yang bias tanpa dasar informasi yang terverifikasi.

Ancaman nyata bagi generasi muda. Peredaran obat tipe G tanpa izin edar ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama remaja. Efek samping penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan hingga kerusakan saraf permanen.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait jaringan distribusi ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap keberadaan toko-toko mencurigakan di lingkungan mereka dan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat. (Red)

Profesor Sutan Nasomal, SH MH :Klaem Kelaparan Penduduk Bumi Dampak Perang Iran vs Israel Sudah Berbahaya Meluas”

0

“Profesor Sutan Nasomal, SH MH :Klaem Kelaparan Penduduk Bumi Dampak Perang Iran vs Israel Sudah Berbahaya Meluas”

Mediacakrabuana.id

Iran LN, Komentator Dunia Prof Dr Sutan Nasomal SH MH mengingat Indonesia Worning Peristiwa yang saat ini Di Negara Iran Vs Israel yang membahana sebulan belakangan ini hingga membuat Rakyat menjadi menderita berkepanjangan demi ambisi sesaat kepala negara yang mengesampingkan kemanusian. “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH komentator Dunia memberukan stegmennya menjawab materi para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Bilangan Kalisari Cijantung Jakarta 30/3/2026 via telpon selulernya.
Perang memasuki satu bulan antara iran vs israel yang berdampak kelaparan manusia di seluruh Negara manapun. Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH meminta hal ini menjadi perhatian serius seluruh kepala negara di dunia.

Perang ini melibatkan kekuatan negara adi adaya seperti isreal yang di dukung oleh amerika bersama sekutunya dan iran di dukung oleh rusia bersama sekutunya. Maka bisa disimpulkan perang ini tidak akan selesai selama 6 bulan atau satu tahun. Maka krisis makanan dan energi pasti merata dirasakan semua negara di bumi ini. Kelaparan bisa mencapai 4 milyar manusia dampak mahalnya dan kelangkaan makanan dan kelaparan. Sangat tidak adil bila Asia Eropa Tim-Teng dan Afrika diam saja mengalami dampak yang sangat buruk.

Akan menjadi kehancuran dimana mana terjadi perang lokal untuk bisa bertahan hidup. Bisa tercipta kelompok kelompok lokal yang bersenjata melakukan aksi mosi tidak percaya dan perlawanan kepada pemerintah yang resmi memimpin akibat kelaparan dan penderitaan masyarakat.

Seluruh wilayah di arab persia bisa terlibat perang melawan amerika yang selama 50 tahun lebih membiarkan palestina di perangi oleh israel dan tidak pernah ada perlindungan serta keadilan. Negara negara arab persia di miskinkan oleh amerika dan SDA di rampas serta masyarakatnya di lemahkan. Ini menjadi luka yang mendalam dan dirasakan oleh masyarakat arab persia. Kemudian negara negara arab lain menjadi kacung amerika yang diperas serta di ancam bila tidak mau menyetor minyaknya selama 40 tahun ini. Maka terlihat jelas bahwa penjajahan dan pemerasan dilakukan israel dan amerika di semua wilayah arab. Arab persia memang telah belajar selama penjajahan ini dari arogansinya amerika. Maka iran hadir membela hak rakyat palestina agar merdeka dan israel keluar dari Tim-Teng. Harus ada perlindungan untuk palestina dan mendapatkan keadilan serta kemerdekaan.

Amerika yang memiliki rasa haus yang tidak pernah terpenuhi dahaganya untuk merampas semua kekayaan minyak dan gas di timur tengah dengan licik meminta israel memerangi iran. Maka terlihat PBB tidak memiliki kekuatan apa apa untuk menghentikan perang. Amerika dengan kemampuan perangnya telah meminta negara nato agar ikut membantu. Tanggapan dingin dari nato di sampaikan spontan dengan analisa matang bahwa eropa pasti terancam dan terlibat perang karena Rusia China dan Korut sudah siap membantu iran.

Melonjaknya harga semua barang kebutuhan makanan dan energi karena terputusnya pasokan energi akibat iran menutup lautannya. Kenaikan harga energi akan menguras kocek semua negara negara agar bisa bertahan dan tidak tumbang. Biaya kebutuhan penduduk sudah tidak seimbang lagi. Penghasilan kerja penduduk selama sebulan hanya cukup untuk dua minggu. Ini sudah ramai diseluruh dunia membicarakan mahalnya BBM.

Prof Dr Sutan Nasomal meminta kepada seluruh para pemimpin dunia agar melawan arogansi israel amerika yang merugikan seluruh penduduk manusia di bumi. Kejahatan perang yang di lakukan isrel dan amerika tidak bisa di maafkan

Cepat atau lambat Perang iran vs israel telah mengarah sasarannya ke seluruh Tim-Teng.
Kerusakan pangkalan minyak di Tim-Teng akibat perang akan terus terjadi bahkan bisa di duga energi di Tim-Teng juga terjadi krisis. . Industri Kebutuhan air bersih di Tim-Teng juga akan lumpuh dari perang ini. Puluhan juta masyarakat Tim-Teng bisa meninggalkan negaranya terjadi. Iran pelan tetapi pasti mengajak perang semua negara arab yang bersekutu dengan amerika dan israel.

Iran yang membela palestina agar mendapatkan kemerdekaan dan keadilan sangat didukung oleh masyarakat Indonesia. Maka Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH, sangat berharap kepada Pak Prabowo Subianto Presiden RI untuk menurunkan lebih banyak TNI menjaga masyarakat Palestina dan mendukung kemerdekaan yang pasti. Membangun dan menghidupkan kembali UUD1945 untuk menjaga perdamaian dunia.

Persiapan mengahadapi krisis besar yang berdampak untuk Indonesia maka perlu langkah langkah kuat untuk menghentikan segala bentuk penjualan hasil bumi laut dan SDA alam keluar negri karena kebutuhan masyarakat Indonesia harus diutamakan. Mengembangkan tekhnologi mandiri menciptakan energi murah agar perekonomian masyarakat Indonesia tetap berjalan sehat dan stabil.

Alkes dan obat obatan juga sangat penting dikembangkan mandiri karena sangat utama dimiliki Negara Indonesia. Indonesia semua punya dan bisa di kembangkan agar mandiri dan tidak bergantung kepada pihak luar. Semua bisa di kembangkan di Indonesia agar semua tersedia.
Bila perang iran vs israel bisa lama lebih dari setahun maka mudah disimpulkan negara negara di bumi yang tidak mau mandiri akan bubar dengan cepat.

Pertanyaannya Pemerintah Indonesia siap atau tidak untuk menyiapkan semua dengan mandiri.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia.

BERITA TERBARU