“KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN DUGAAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROP SUMSEL TABRAK PERATURAN PERSIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020”
.SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup. Menemui adanya dugaan kerugian keuangan negara dengan dalih kelebihan Pembayaran atas Honor Narasumber dan Panitia pada Tiga SKPD Tidak Tepat. Menurut Ali Sopyan Rajawali news Grup dengan tegas mengatakan jika sejumlah SKPD Tidak becus kerja yang berdampak merugikan ke Uangan negara sangat berbahaya . Sehingga dapat di katakan koruptor berjemaah hal seperti ini harus di besmi agar tidak selalu merugikan keuangan daerah yang berasal dari Rakyat . Pasalnya Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban berupa daftar
hadir, notula rapat kegiatan diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak
sesuai ketentuan yaitu kesalahan penetapan jumlah volume OJ narasumber dan
pembayaran honorarium narasumber melebihi SBU Pemprov Sumsel pada tiga SKPD
sebesar Rp236.000.000,00 pada BPSDMD, RSUD Siti Fatimah, dan Dinas
Perhubungan dengan rincian sebagai berikut.
Atas pembayaran honorarium tidak tepat tersebut, masing-masing SKPD telah
menindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel
sebesar Rp236.000.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan bahwa Belanja daerah berpedoman pada
standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Standar Harga Satuan Regional, pada:
1) Lampiran I Angka I Satuan Biaya Honorarium pada:
a) Nomor 1.5 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim
Pelaksana Kegiatan, menyatakan bahwa “Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah pengaturan batasan jumlah tim yang
dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat
eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional pada tim
dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima
sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut.
1) Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau
kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan
tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah) per bulan;
2) Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau
kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan
tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per
bulan; dan
3) Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau
kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan
tertinggi kurang dari Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan atau
belum menerima tambahan penghasilan.
b) Nomor 1.5.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang antara lain
menyatakan bahwa jumlah Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diatur sebagai
berikut: (a) paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; atau (b) paling banyak 7 (tujuh) orang
untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah.
c) Tabel 1.1 Satuan Biaya Honorarium Nomor 1.5 Honorarium Tim Pelaksana
Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembentukan Uraian
Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas PUBMTR
Provinsi Sumsel pada Pasal 14 yang menyatakan bahwa Seksi Pengujian Material
mempunyai tugas antara lain untuk melaksanakan pengujian terhadap bahan
konstruksi jalan dan jembatan serta bahan konstruksi lainnya;
d. Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel pada
pasal 20 ayat (3) yang menyatakan bahwa Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan,
mempunyai tugas antara lain:
1) melaksanakan penindakan dan atau penyidikan norma keselamatan dan kesehatan
kerja serta norma kerja;
2) melaksanakan koordinasi dengan korwas PPNS, Polda dan Polres dalam rangka
penyidikan tindak pidana norma ketenagakerjaan; dan
3) melaksanakan penegakan kasus norma keselamatan dan kesehatan kerja serta
norma kerja.Penjelasan Lampiran 1 pada angka 6. Honorarium Narasumber atau Pembahas.
Moderator, Pembawa Acara dan Panitia, huruf a. Honorarium Narasumber atau
pembahas yang menyatakan Honorarium narasumber atau pembahas diberikan
kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara dan pihak lain yang
memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat,
sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium,
lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk
kegiatan pendidikan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: Satuan jam yang digunakan dalam
pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit,
baik dilakukan secara panel maupun individual;
3) Penjelasan Lampiran 1 pada angka 13. Honorarium Penyelenggaran Kegiatan
Pendidikan dan pelatihan, huruf a. Honorarium Penceramah angka 3 yang
menyatakan dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat
daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh
persen) dari honorarium penceramah; dan
4) Penjelasan Lampiran 1 pada angka 13. Honorarium Penyelenggaran Kegiatan
Pendidikan dan pelatihan, huruf e. Honorarium Panitia Penyelenggaraan
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan pada angka 2 yang menyatakan pemberian
honorarium panitia dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan
urgensinya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp3.507.803.500,00 (Rp833.285.000,00 +
Rp1.271.697.500,00 + Rp132.650.000,00 + Rp56.750.000,00 + Rp494.400.000,00 +
Rp236.000.000,00 + Rp281.427.500,00 + Rp165.457.500,00 + Rp36.136.000,00);
b. Kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp1.405.502.500,00 yang terdiri dari:
1) BPKAD sebesar Rp926.080.000,00; dan
2) Dinas PUBMTR sebesar Rp479.422.500,00.
c. Pembayaran Honorarium membebani keuangan daerah sebesar Rp1.185.910.000,00
yang terdiri dari:
1) BPKAD sebesar Rp797.500.000,00;
2) Dinas PUBMTR sebesar Rp301.735.000,00;
3) Sekretariat Daerah sebesar Rp29.100.000,00; dan
4) Disnakertrans sebesar Rp57.575.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Para Kepala SKPD terkait kurang cermat mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
Belanja Honorarium di lingkungan kerjanya; dan
b. Para PPTK terkait tidak memedomani ketentuan honorarium dalam Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!
( Redaksi )















