www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 160    
Beranda blog Halaman 160

Pemkab OKU Timur Dana Hibah KNPI Tidak Direalisasikan Sebesar Rp90.175.000,00 Diduga Di .Maling Pejabat

0

Pemkab OKU Timur
Dana Hibah KNPI Tidak Direalisasikan Sebesar Rp90.175.000,00 Diduga Di .Maling Pejabat

OKU Timur. Sumsel || Mediacakrabuana.id

Dana Hibah KNPI Tidak Direalisasikan Sebesar Rp90.175.000,00 Sesuai
Proposal
Disporapar menyalurkan bantuan dana hibah kepada KNPI sebesar
Rp150.000.000,00 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah
ditandatangani dan wajib direalisasikan oleh KNPI sesuai dengan Rencana
Anggaran Belanja (RAB) pada proposal yang telah disampaikan kepada
Disporapar.
Berdasarkkan hasil pemeriksaan atas proposal dana hibah Tahun 2023 oleh
KNPI, diketahui bahwa peruntukan dana hibah digunakan untuk Belanja
Kesekretariatan dan Operasional KNPI dan dua kegiatan yaitu Kegiatan
Upacara Sumpah Pemuda Tahun 2023 dan Kegiatan Latihan Kepemimpinan
Pemuda (LKP), dengan rincian sebagai beriBerdasarkan hasil pemeriksaan atas LPJ yang telah diserahkan diketahui
bahwa KNPI hanya merealisasikan dana hibah sebesar Rp59.825.000,00 atau
sebesar 39,88% dari dana hibah yang telah disalurkan kepada KNPI, yaitu pada
peruntukan Belanja Kesekretariatan dan Operasional KNPI sebesar
Rp41.495.000,00 dan Kegiatan Upacara Sumpah Pemuda Tahun 2023 sebesar
Rp18.330.000,00.
Dengan demikian, terdapat dana hibah pada KNPI yang tidak direalisasikan
dan dipertanggungjawabkan sesuai proposal sebesar Rp90.175.000,00 yang
merupakan kegiatan Latihan Kepemimpinan Pemuda yang tidak terlaksana
pada Tahun 2023. Atas dana hibah yang tidak direalisasikan tersebut, Ketua
KNPI bersedia mengembalikan hibah sebesar Rp90.175.000,00 ke Kas
Daerah.Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Timur sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 pada:
1) Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima
hibah meliputi:
(a) Laporan penggunaan hibah;
(b) Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang
diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
(c) Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan
perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan
bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa
barang/jasa;
2) Pasal 19 ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan
kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran
berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan;
dan
b. NPHD antara Disporapar dengan DPD KNPI Kabupaten OKU Timur Nomor
427/490/DISPORAPAR/2023 dan Nomor 011/KNPI.OKUT/IX/2023 pada:
1) Pasal 4 Ayat (4) yang menyatakan bahwa kewajiban Pihak Kedua pada
huruf a) Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
penggunaan dana belanja hibah Tahun Anggaran 2023 kepada Pihak
Kesatu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2) Pasal 5 Ayat (5) yang menyatakan bahwa setelah berakhirnya Tahun
Anggaran 2023, jika terdapat sisa dana maka Pihak Kedua wajib segera
menyetor kembali sisa dana tersebut kepada Pihak Kesatu melalui
Rekening Kas Umum Daerah Nomor 166-30-00001 pada Bank Sumsel
Cabang Martapura.
Permasalahan di atas mengakibatkan salah saji Belanja Hibah pada LRA
TA 2023 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp90.175.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Ketua DPD KNPI Kabupaten OKU Timur
tidak memedomani ketentuan terkait pertanggungjawaban dana hibah sesuai
NPHD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Timur menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan
Kepala Disporapar untuk mengenakan sanksi kepada KNPI yang terlambat
menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana hibah dan memproses
kelebihan pembayaran dana hibah sebesar Rp90.175.000,00 pada KNPI.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya….!!!

( Red )

Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kejaksaan Agung RI Dengan Beberapa Tuntutan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Yang Melibatkan Yayasan Batanghari Sembilan

0

Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kejaksaan Agung RI Dengan Beberapa Tuntutan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Yang Melibatkan Yayasan Batanghari Sembilan

Jakarta – Mediacakrabuana.id

Perkumpulan Pergerakan Pemuda Muara Enim – Jakarta (PPPME-J) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI dengan beberapa tuntutan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) pada Rabu (19/3/2025). Aksi ini bertujuan untuk mendesak pihak Kejaksaan Agung RI agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Adapun tuntutan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

Menuntut Kejaksaan Agung RI Bapak ST Burhanudin untuk segera mengatensi dan mendesak Kejati Sumsel agar mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), yang diduga kuat melibatkan Edison (Bupati Muara Enim 2025-2030). Meminta Kejati Sumatera Selatan untuk segera mentersangkakan Edison (Bupati Muara Enim 2025-2030) terkait dugaan korupsi yang terjadi pada saat beliau menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Menuntut agar Edison segera ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), yang diduga berkaitan dengan sertifikat yang ditandatangani oleh BPN Kota Palembang, Sumsel, pada saat Edison menjabat sebagai Ketua BPN. Ini dianggap sebagai kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.
Ketua Umum Perkumpulan Pergerakan Pemuda Muara Enim – Jakarta, Beliyansah mengatakan agar aspirasi dan tuntutan ini segera ditanggapi dengan serius oleh pihak Kejaksaan Agung RI. Jika tidak ada tindakan yang jelas dari Bapak ST Burhanudin selaku Kepala Kejaksaan Agung RI, kami tidak akan segan-segan untuk melakukan aksi yang lebih besar dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia,” tutupnya.
( Red)

TJOKORDA NGURAH AGUNG KUSUMAYUDHA, SOSOK IDEAL JABAT JAKSA AGUNG RI.

0

TJOKORDA NGURAH AGUNG KUSUMAYUDHA, SOSOK IDEAL JABAT JAKSA AGUNG RI.

Jakarta, Mediacakrabuana.id

H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha adalah sosok yang dikenal luas dengan integritas tinggi, keahlian hukum yang mumpuni, dan ketegasan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas negara.

Kelahiran Bali ini memiliki rekam jejak yang solid di dunia hukum dan pemerintahan, menjadikannya pilihan yang tepat untuk memimpin Kejaksaan Agung Indonesia, terutama pada situasi yang penuh tantangan seperti sekarang ini.

Profil H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha

Dengan latar belakang pendidikan yang sangat kuat, H. Tjokorda mengantongi gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum, serta Magister Sains.

Keahliannya dalam bidang hukum tercermin dalam berbagai posisi penting yang telah dijalani sepanjang kariernya.

Pengalamannya di dunia hukum Indonesia, baik di pemerintahan maupun sektor hukum, mengukuhkan kemampuan analisisnya terhadap permasalahan hukum yang kompleks.

Lebih dari itu, H. Tjokorda dikenal sebagai sosok yang sangat dihormati, baik oleh rekan sejawat maupun masyarakat umum.

Kepribadiannya yang teguh, penuh komitmen terhadap keadilan, serta dedikasi yang tinggi terhadap tugas menjadikannya seorang yang sangat layak untuk menduduki jabatan strategis, seperti Jaksa Agung.

Secara pribadi, H. Tjokorda menikah dengan Dr. Hj. Anna Mariana, seorang profesional sukses di bidang hukum dan bisnis. Dukungan istrinya yang berpendidikan tinggi memperkuat langkah beliau dalam karier hukum dan pemerintahan.

Keunggulan H. Tjokorda sebagai Jaksa Agung

Banyak tokoh masyarakat dan pakar hukum yang meyakini bahwa H. Tjokorda adalah sosok yang sangat tepat untuk menjabat Jaksa Agung, terutama di tengah tantangan hukum yang semakin kompleks di Indonesia.

Integritasnya yang tak terbantahkan, ketegasan dalam menghadapi kejahatan, dan pemahaman hukum yang mendalam menjadikannya pemimpin yang ideal.

Made Wirasa, salah seorang tokoh masyarakat Bali, menegaskan,”H. Tjokorda memiliki karakter yang teguh dan tidak kenal kompromi dalam menangani kasus kejahatan, baik individu maupun korupsi. Ketegasannya akan membawa kejaksaan Indonesia lebih bersih dan profesional.”

Keahlian hukum H. Tjokorda sudah teruji dalam perjalanan kariernya yang panjang, yang mencakup peran-peran penting di dunia hukum.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang sistem peradilan Indonesia, beliau mampu menganalisis dan mengatasi permasalahan hukum secara tajam dan rasional.

Hal inilah yang menjadikannya pemimpin yang tepat untuk memimpin Kejaksaan Agung.

Warga Bali Mendukung Penuh

Masyarakat Bali sangat mendambakan agar seorang putra daerah akhirnya duduk di kursi Jaksa Agung, posisi yang selama ini diduduki oleh tokoh dari luar Bali.

Tjokorda menjadi harapan masyarakat Bali untuk mewujudkan hal ini. Warga Bali percaya bahwa dengan H. Tjokorda sebagai Jaksa Agung, akan ada perubahan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan di Indonesia.

Dengan ketegasan dan integritasnya, H. Tjokorda diyakini dapat membawa Kejaksaan Agung untuk lebih berani dan tegas dalam menghadapi berbagai kasus besar, tanpa rasa takut atau keberpihakan.

Harapan masyarakat Bali semakin kuat, mengingat sudah saatnya seorang putra daerah memimpin lembaga negara yang begitu strategis ini.

Komitmen dan Amanah H. Tjokorda

Salah satu alasan utama mengapa H. Tjokorda sangat layak menjabat Jaksa Agung adalah komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil.

Dalam setiap tugas yang diemban, ia selalu mengutamakan prinsip keadilan dan keberpihakan pada rakyat kecil. H. Tjokorda berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil, baik bagi masyarakat umum maupun mereka yang berada di posisi kekuasaan.

Integritasnya tidak pernah diragukan. Banyak keputusan-keputusan penting yang telah diambil H. Tjokorda selama kariernya, yang selalu berlandaskan pada prinsip keadilan, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik atau pihak-pihak tertentu.

Sikap profesional dan amanah yang dimilikinya menjadikannya sosok yang sangat pantas untuk memimpin Kejaksaan Agung.

Untuk Indonesia yang Lebih Baik

Dengan segala kelebihan yang dimilikinya, H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha adalah pilihan yang sangat tepat untuk menduduki jabatan Jaksa Agung.

Dukungan dari berbagai kalangan, baik masyarakat Bali maupun tokoh-tokoh nasional, serta para ahli hukum, memperkuat keyakinan bahwa beliau mampu membawa Kejaksaan Agung Indonesia ke arah yang lebih baik, lebih tegas, dan lebih berintegritas.

Harapan masyarakat Bali untuk melihat seorang putra daerah menduduki jabatan ini semakin kuat, dan H. Tjokorda adalah sosok yang dapat mewujudkan harapan tersebut.

Diharapkan, dengan kepemimpinan H. Tjokorda, Indonesia akan lebih maju dalam hal penegakan hukum, menghadapi tantangan besar di dunia peradilan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang adil dan tak kenal kompromi.

( Redaksi )

Jacob Ereste :International Union of Muslim Scholar Organisasi Yang Independen

0

Jacob Ereste :
International Union of Muslim Scholar Organisasi Yang Independen

Mediacakrabuana.id

Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi, ulama Mesir terkemuka adalah pendiri sekaligus Ketua Umum Internasional Union of Muslim Scholar (IUMS). Sosok
Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi sebagai mujtahid dan ulama kontemporer sangat berperan dalam perkembangan kajian hukum Islam sehingga dianggap sangat selaras dengan tata kehidupan masyarakat Islam di dunia. Karena itu, pendapat serta pemikiran dan fatwanya banyak dijadikan rujukan oleh umat Islam di seluruh dunia, termasuk bagi instansi dan lembaga keislaman dunia.

Dalam piagam pendirian IUMS tercantum empat prinsip dasar organisasi yang harus dipegang teguh dalam menjalankan fungsi dan peranannya, yaitu keseimbangan (balance), obyektivitas (objectivity) kredibilitas (credibility) dan kebebasan (indenpendence). Empat prinsip dasar ini menjadi pedoman bagi seluruh anggota IUMS dalam menjalankan peran kecendekiawanannya agar dapat menjaga berbagai pandangan yang beragam, sehingga diharap mampu menjadi perekat persatuan umat.

Persatuan Ulama Muslim Internasional atau al-Ittihad al-‘Aalami li’ Ulama’i al-Muslimin atau International Union of Muslim Scholar (IUMS) adalah organisasi Islam yang menaungi para cendekiawan dari berbagai negara dan bangsa di dunia didirikan di London pada tahun 2004. Sejak 10 September 2022, organisasi ini dipimpin oleh Sheikh Sayyid Dr. Salim As-Saqqaf Al-Jufri sebagai Presiden dan Prof. Dr. Ali Mahiuddin Qara Daghi sebagai Sekretaris Jendral.

Lembaga ilmiah ini bertujuan untuk menyampaikan pesan Islam, membimbing umat Islam untuk memahami dengan benar ketentuan agama dan melestarikan identitas Muslim serta menyebarkan filsafat moderasi untuk menjauhi ekstrimisme yang dapat mengorbankan prinsip-prinsip kebangsaan.

Karena itu, IUMS juga bekerja keras untuk persatuan bangsa agar dapat meningkatkan efektivitas sesuai dengan aturan agama dalam upaya membangun dan memakmurkan dunia. Dalam kerangka inilah pentingnya untuk mencapai kerukunan hidup berdampingan secara damai dan menolak tindakan kekerasan dengan giat menebarkan budaya toleransi dan menggiatkan budaya bersama yang penuh nilai-nilai kemanusiaan dan keadaan.

IUMS dibentuk oleh para cendekiawan Muslim dan para ahli pada tahun 2004. Hingga dalam waktu singkat telah berkembang menjadi salah satu organisasi terbesar di negara-negara Islam dengan anggota tak kurang dari 90 ribu cendekiawan Muslim dari berbagai aliran, termasuk Sunni, Syi’ah dan Ibadiyah.

Keanggotaan IUMS bersifat terbuka bagi para ulama dan cendekiawan Muslim yang memiliki pendidikan tinggi ilmu syariah serta gelar akademik dalam studi Islam. Kecuali itu, IUMS juga menerima keanggotaan yang aktif dalam bidang peradaban Islam dengan menyebarkan ide dan gagasannya melalui tulisan maupun lisan.

IUMS mendeklairkan diri tidak berafiliasi dengan negara atau kelompok tertentu serta tidak juga memposisikan diri sebagai oposisi dan tidak menjadi musuh pemerintah. Justru sebaliknya, IUMS berusaha membuka ruang kerjasama dengan berbagai pihak untuk kebaikan Islam dan umat Islam.

Nilai-nilai yang menjadi ciri IUMS pertama adalah Islam yang murni diisi oleh para ulama dan aktivis dakwah yang bekerja hanya untuk melayani kepentingan Islam, kemanusiaan dengan metode ajaran Islam dalam setiap gerak dan langkah, sehingga mewakili seluruh umat Islam dari berbagai latar belakang serta pemikirannya yang khas.

IUMS merupakan organisasi umat Islam sedunia yang tidak bersifat lokal dan regional, tidak pula Timur atau Barat, karena IUMS mewakili umat Islam di seluruh dunia dan yang ada di semua negara minoritas Islam yang berada di luar negara Islam.

IUMS menyatakan secara resmi bukan lembaga pemerintah atau berafiliasi dengan negara, kelompok atau sekte tertentu, karena IUMS hanya berafiliasi kepada Islam dan umat Islam. Sebagai wadah para ulama Islam dari berbagai negara di Dunia, IUMS menaruh perhatian pada Ilmu, pengetahuan, pendidikan dan penyebarannya yang luas untuk menjangkau seluruh umat Islam dimana pun keberadaannya.

Karena itu pula, IUMS menaruh perhatian yang besar terhadap aktivitas dakwah, baik melalui lisan, tulisan dan berbagai media kontemporer yang dibaca, didengar atau tayangan dalam bentuk audio visual dengan pijakan pada ajaran dan tuntunan Islam atau Al Qur’an. Yaitu dakwah dengan hikmah, mauidzah Hasanah dan perdebatan yang sehat dan menggembirakan.

Moderasi beragama pun menjadi bagian dari perhatian IUMS untuk menolak sikap ekstrim dan berlebihan baik dalam menjalankan ajaran Islam maupun dengan mengabaikan ajaran agama Islam. Lantaran IUMS menganut paham wasathiyah, suatu pendekatan beragama yang memilih jalan tengah atau moderat

Gerakan dan aksi IUMS tidak hanya sebatas slogan dan jargon belaka, sebab yang lebih penting bagi IUMS adalah aksi nyata, pembangunan serta mengerahkan segenap potensi ilmiah dan Amaliah yang dituntun oleh para ulama yang memiliki kredibilitas, kepakaran, integritas, keberanian dalam bersikap dan mendapatkan tempat di hati segenap kaum Muslimin di dunia. Artinya, dengan adanya International Union of Muslim Scholar ini sekarang, beragam masalah umat Islam di berbagai negara yang ada di dunia dapat disampaikan kepada IUMS untuk kemudian disampaikan atau pun untuk diserukan kepada berbagai pihak yang dianggap berkepentingan pada masalah yang dianggap menjadi persoalan bagi umat Islam. Karena IUMS akan menyuarakan pemberitaan tersebut ke berbagai penjuru dunia bagi umat Islam maupun non Islam, seperti Anti Islamophobia yang telah diserukan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nation) pada 15 Maret 2022, dan yang baru saja diperingatkan oleh Aspirasi Indonesia dengan menggelar serangkaian acara bersama anak yatim piatu serta sejumlah tokoh agama di Gedung Media Dakwah Islam Indonesia (MDII) Jl. Kramat Raya No. 45 Jakarta Pusat. Padahal, masalah Anti Islamophobia di Indonesia dapat masuk dalam kalender nasional dan pada setiap tanggal 15 Maret di Indonesia menjadi hari libur nasional.

Kramat Raya, 15 Maret 2025

PEMBANGUNAN GEDUNG KAMPUS UNI PERSITAS KARTA MULYA. SUKATANI PURWAKARTA DIDUGA BERDIRI DIATAS LAHAN SENGKETA.

0

PEMBANGUNAN GEDUNG KAMPUS UNI PERSITAS KARTA MULYA. SUKATANI PURWAKARTA DIDUGA BERDIRI DIATAS LAHAN SENGKETA.

Purwakarta: Jabar || Mediacakrabuana.id

Gerombolan mafia tanah Masi berkeliaran di wilayah Kec.Sukatani Purwakarta Jawabarat. Berdasarkan hasil penelusuran terdapat surat Laporan Polissi no. Pol : LP / 17 VI / 2004 Yanu Heru Soetambuol mendadak muncul .akan melaporkan adanya bangunan yg berdiri di atas tanah milik ahlih warisnya DR.Raden ROM STAMBOEL .Kata Yanu . Lanjutnya pula iya mengatakan lokasi tanah yang dibangun kampus universitas kartamuliya . Belum pernah di gadaikan maupun di juwal. Tegas Yanu. Ironisnya pihak kampus Karta muliya di duga salah bayar. Pasalnya Sertipikat nomor 33 .kekitir C. 2492/47. atas nama Siti amar abdulah .Sertipikat 43 FATMA ZAHARA .Kekitir no.C. 2499/47. Luwas 74.490 M2. Sertipikat nomor 44 atas nama Fatma Azahara . Luwas tanah 8010. Sertipikat nomor 37 .atas nama Abdul Malik Abduloh itu adalah palsu. Berdasarkan hasil penyidikan Polwil Purwakarta pada tanggal 15/ Juni 2004. Reskrim tanggal 15 Juni 2004

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat Karta mula Belum di Konfirmasi
( Red)

Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan Di Pengadilan

0

Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan Di Pengadilan

PURWAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Personel Sat Samapta Polres Purwakarta dan Polsek Purwakarta disiagakan untuk mengamankan jalannya Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan dalam rangka memberikan dukungan moril kepada Z tergugat dan menolak gugatan penggugat Saudara Agung Mahendra Karim di Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta, Pada Rabu, 19 Maret 2025.

Dalam aksi tersebut, masyarakat yang sedang mengawal dan mendukung pembangunan agar terealisasikan, akan tetapi masyarakat malah di gugat. Sebagai bentuk Perjuangan masyarakat kawal sampai Tuntas demi kemaslahatan bersama.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Samapta, AKP Novian Yuga Prama menyebut, untuk pengamanan kali ini, Polres Purwakarta menerjunkan sejumlah personel Polres Purwakarta dan Polsek jajaran.

“Hari ini, kita terjunkan anggota untuk melakukan pengamanan dalam aksi damai yang dilakukan masyarakat Panyindangan agar berjalan kondusif, lancar, dan aman,” ungkap Yuga.

Dijelaskannya, puluhan personel ini siap siaga Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1B Purwakarta yang ada di Jalan K.K Singawinata No.101, Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Yuga menyebut dalam melakukan pengamanan aksi ini, jajarannya mengendapkan sikap humanis dan untuk pengamanan.

“Personel Polres Purwakarta akan mengamankan di sejumlah titik, tetapi prioritasnya di Kantor Pengadilan Negeri 1B Purwakarta. Selain itu kita tempatkan sejumlah personel di jalan guna mengatur kelancaran lalulintas,” ucapnya.

Yuga menyebut aksi damai berjalan dengan kondusif, sehingga aspirasi yang dibawa massa bisa tersampaikan dengan baik.

Ia mengimbau agar kepada para masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan yang akan melakukan aksi, tetap menjaga keamanan dan ketenteraman, serta diharapkan bekerjasama dengan pihak kepolisian.

“Kami mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Pengaman aksi unjuk rasa ini bentuk pelayanan Polres Purwakarta untuk Masyarakat,” ucap Yuga.

Komunitas Madani Purwakarta, Kirimkan Alat Bukti Kasus Dugaan Pungli Canaker PT Metro

0

Komunitas Madani Purwakarta, Kirimkan Alat Bukti Kasus Dugaan Pungli Canaker PT Metro

PURWAKARTA. JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Konsistensi dan atensi KMP terhadap pengawalan kasus dugaan pungli canaker di PT Metro dibuktikan, hari ini Selasa tanggal 18 Maret 2025 mengirimkan alat bukti awal kepada Unit Tipikor.

Alat bukti awal tersebut terkait aliran dana, ungkap kang ZA. Aliran dana ke siapa saja? Kejar awak media.

Zaenal hanya tersenyum kecil, kita tunggu saja hasil penyidikan Tipikor. Saya yakin, bahwa alat bukti awal yang saya kirim akan sangat bermanfaat bagi Tipikor untuk pengembangan penyidikan nya.

Saya upayakan investigasi alat bukti tersebut, tentu sebagai respon atas permintaan Pak Kanit Tipikor, semua elemen masyarakat supaya berpartisipasi aktif dalam menyajikan alat bukti, pungkas kang ZA.

Seberapa optimisme anda bahwa kasus ini akan terus bergulir hingga ke meja hijau? kejar awak media.

Ya saya optimisme pihak APH akan bekerja optimal sesuai SOP dalam mengungkap kasus ini, dan menggulung jejaring pungli ini.

Apa motivasi anda dalam mengawal kasus ini? Tanya awak media.

Zaenal menyampaikan, bahwa dirinya sebagai Warga Negara bukan saja berhak namun juga berkewajiban untuk ikut memastikan seluruh aparat penyelenggara negara dan seluruh warga negara Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus sesuai dengan Idiologi Negara Pancasila dan Landasan Konstitusional UUD 1945.

( Redaksi)

Aksi Unjuk Rasa HIPMASU Berujung Ricuh, Minta Poldasu Dan Kajatisu Periksa Pemenang Tender Rahmadan Fair

0

Aksi Unjuk Rasa HIPMASU Berujung Ricuh, Minta Poldasu Dan Kajatisu Periksa Pemenang Tender Rahmadan Fair

Medan,- Mediacakrabuana.id

Massa Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (HIPMASU) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di Kantor Walikota Medan, Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera utara (Kejatisu). Dalam tuntutannya massa menyikapi kasus penetapan pemenangan tender Event Organizer (EO) Ramadan Fair yang terindikasi adanya praktik nepotisme dalam penetapan pemenang tender yang diduga dilakukan
oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk memenangkan CV Yohara Gemilang dengan total nilai
anggaran Rp. 4,9 miliar.

“Kami hadir kemari sebagai kontrol sosial untuk kemaslahatan bersama, dalam hal ini kami menyikapi kasus
tender proyek Ramadhan Fair yang kami duga adanya praktik
nepotisme oleh Kadisdikbud Kota Medan dalam menetapkan
Pemenang tender senilai kurang lebih 5 miliar tersebut”, tegas Ketua Umum HIMAPSU, Muda Harahap dalam orasinya, Selasa (18/3).

Massa menduga kuat CV. Yohara Gemilang sengaja dimenangkan sedangkan dari website LPSE Kota Medan sendiri bisa dilihat bahwa penawaran dari CV. Yohara
Gemilang lebih tinggi dibanding dengan Penawar yang lain dan
kemudian sudah melakukan persiapan dengan pemasangan
Kerangka tenda. Sedangkan pelelangan tender tersebut masih
ada di dalam masa sanggah.

“Kami menduga kuat kalau CV Yohara Gemilang sengaja
dimenangkan padahal bisa dilihat kalau penawarannya lebih tinggi daripada penawar lain, juga tender belum selesai tapi sudah dilakukan persiapan, ringging tenda sudah dipasang sedangkan tender belum selesai”, ucapnya.

Beberapa poin yang disampaikan massa HIPMASU antara lain, pertama, meminta Kepala Kejatisu dan
Kapolda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan terkait Proyek
Event Ramadhan Fair XIX yang sarat akan Kongkalikong dalam penetapan pemenang tender.

Massa HIPMASU juga mendesak Kapolda Sumut dan Kepala Kejatisu
melalui penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa
Pimpinan CV Yohara Gemilang.
Minta Kapolda Sumut dan Kejatisu harus serius menanggapi persoalan korupsi yang ada di lingkungan Sumatera Utara.

Massa HIPMASU juga mendesak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar mengevaluasi jabatan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan atas adanya dugaan kongkalikong dalam penetapan pemenang tender di lingkungannya.

Satu jam lebih berorasi di depan Kantor Walikota Medan. Tidak ada yang menghampiri massa. Lalu massa HIPMASU melanjutkan aksinya di depan Kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Medan.

Tiba di lokasi massa HIPMASU kembali berorasi. Namun, belum lama berorasi, sempat terjadi keributan antara mahasiswa dan oknum petugas Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan sehingga salah seorang massa HIPMASU mengalami luka di pada bagian tangan akibat goresan.

Namun massa aksi tetap melanjutkan aksinya sambil menunggu pihak Disdikbud Kota Medan datang untuk menanggapi massa.

Massa aksi akhirnya diterima oleh Kabag Kebudayaan Disdikbud Kota Medan, Andi. “Saya Tadi di telepon pimpinan untuk menemui teman-teman. Kebetulan pimpinan tidak berada di tempat jadi untuk menanggapi persoalan ini Tim POKJA “jelas Andi mewakili pihak Disdikbud Kota Medan. (Tim/ Rz)

Jacob Ereste :Ziarah Kubur Untuk Memperoleh Kenyamanan dan Ketenteraman Batin

0

Jacob Ereste :
Ziarah Kubur Untuk Memperoleh Kenyamanan dan Ketenteraman Batin

Mediacakrabuana.id

Dalam tradisi berbagai suku bangsa, ziarah kubur hampir selalu dilakukan pada saat-saat tertentu yang dianggap penting dan perlu atau diyakini sangat sakral untuk dilakukan. Misalnya untuk memperingati dan mengenang saat leluhur wafat, atau sesaat hendak memasuki bulan ramadhan atau bahkan pada hari raya Idul Fitri atau Idul Adha.

Bagi sebagian orang yang lain acap dilakukan pada waktu memperingati 1.000 hari atau pada setiap tahun saat wafatnya para leluhur itu dengan membacakan do’a untuk yang bersangkutan kepada Tuhan agar hidup tenang dan berbahagia di alam sana. Rangkaian acara spiritual yang sangat sakral ini diyakini dan dipercaya oleh banyak orang akan berdampak baik pula bagi diri dan keluarganya dengan melakukan ziarah kubur ini sebagai ekspresi dari penghormatan dan penghargaan terhadap almarhum maupun almarhumah yang tidak terbilang kebaikan yang telah dilakukan untuk keluarga atau anak dan cucu hingga cicit dari keturunannya yang ada.

Kekeliruan dalam pemahaman selama ini tentang ziarah kubur yang dinilai negatif lantaran ziarah kubur dilakukan dengan cara yang berlebihan sehingga menjadi semacam mitos yang dikultuskan sampai menyesatkan akal sehat.

Kekuatan Supra natural yang mungkin dapat dipercaya saat melakukan ziarah kubur para leluhur maupun anggota keluarga lainnya itu, bisa dipahami sebagai ekspresi dari rasa cinta, penghormatan dan penghargaan terhadap almarhum dan almarhumah yang telah dan pernah mengisi relung kehidupan sebelumnya untuk memperoleh kekuatan psikologis tanpa beban dalam menjalani hidup selanjutnya yang tidak pernah mampu diketahui bagaimana yang akan terjadi kemudian. Karena itu, ketangguhan serta kekuatan psikologis yang dapat dirasakan dari ziarah kubur itu dapat menjadi energi yang mendorong dan mengukuhkan gairah dan semangat hidup berikutnya untuk kebahagiaan dan kegembiraan dalam menghadapi tantangan serta rintangan hidup yang berat.

Ziarah kubur dan ziarah ke berbagai tempat lain yang dianggap memiliki energi untuk memperkuat batin bagi yang melakukan laku spiritual ini, merupakan tradisi dari berbagai umat beragama, bahkan bagi mereka yang tidak beragama. Namun percaya pada kekuatan spiritual yang ada pada obyek ziarah tersebut. Makna ziarah yang berarti mengunjungi, melawat atau menengok adalah desakan batin dari pelaku ziarah yang didorong oleh kekuatan atau hasrat keagamaan yang penuh nuansa spiritual. Karenanya, saat melakukan ziarah dipercayai oleh sebagian banyak orang patut membersihkan diri terlebih dahulu dengan menyapa atau mengucapkan salam, lalu membaca do’a yang telah dipilih untuk disampaikan sesuai dengan niat dan tujuan ziarah itu dilakukan.

Kecuali itu, ziarah kubur dapat memberi peringatan terhadap kematian yang akan dialami juga oleh setiap orang. Sehingga selama hidup perlu dimaknai oleh berbagai perbuatan yang baik, setidaknya dengan begitu kelak makam dari diri kita pun akan dikenang orang lain, karena berbagai kebaikan yang telah kita lakukan.

Bisa jadi bentuk ziarah kubur itu dilakukan dengan cara mengirimkan do’a-do’a dari tempat yang jauh semacam substitusi dari rasa cinta, penghormatan atau getaran kangen semasa hidup bersama yang bersangkutan. Biasanya laku semacam ini sering dilakukan hanya oleh mereka yang memiliki kemampuan dan kecerdasan spiritual, serta akibat dari waktu dan kesempatan yang serba terbatas. Namun, toh ziarah dalam tradisi sufi atau kaum spiritual ini dilakukan lantaran telah memiliki keyakinan yang tinggi dan mendalam dengan kemampuan dan keyakinan spiritual yang terlatih dan terus terasah.

Ziarah kubur pun acap dilakukan banyak orang kepada tokoh besar yang pernah hidup dan telah meninggalkan banyak kenangan tak ternilai, seperti etos perjuangannya, kerja profesinya yang keras dan patut diteladani hingga tokoh agama yang bijak memberi pengajaran dan tuntunan hidup yang perlu dijadikan contoh, sehingga energi kekuatannya mampu menggetarkan frekuensi hidup kita untuk lebih baik dan tangguh sebagaimana yang dimiliki oleh tokoh yang bersangkutan.

Pada intinya, ziarah kubur ini pun merupakan bagian dari rekreasi spiritual untuk melihat keberadaan Tuhan, mendengar bisikan Tuhan, merasakan belaian-Nya yang sejuk dan memberi rasa yang nyaman. Begitulah ziarah kubur untuk memperoleh kenyamanan dan ketenteraman batin. Bukan karena mitos dan klenik.

Selat Sunda, 18 Maret 2025

UNSRI Umumkan Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SNBP Tahun 2025

0

UNSRI Umumkan Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SNBP Tahun 2025

Palembang, – Mediacakrabuana.id

Universitas Sriwijaya (Unsri) merilis hasil Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) tahun 2025 sebanyak 2.065 orang dari 23.087 peminat. Hasil ini menunjukkan bahwa SNBP Tahun 2025 setidaknya hanya menerapkan 8,94 persen dari peminat.

Dan tahun ini, total daya tampung seluruh jalur baik SNBP, SNBT maupun USM sebanyak 9.154. Jumlah ini meningkat 464 orang dari tahun sebelumnya sebanyak 8.690. Peningkatan penerimaan jumlah mahasiswa baru tahun ini karena beberapa Prodi di Unsri mendapatkan penambahan dosen sehingga secara linier akan menambah rasio jumlah mahasiswa.

Demikian dikatakan Rektor Unsri Prof. Dr. Taufiq Marwa, SE., M.Si didampingi Warek I Prof. Dr. Ir. H. Rujito Agus Suwignyo, M.Agr sekaligus sebagai Ketua SNBP, SNBT, USM Unsri, Ketua Bidang Humas SNBP, SNBT, USM Unsri Prof. Dr. H. Zulkifli Dahlan, M.Si., DEA dan jajaran pada Press Conference Hasil SNBP Unsri di Gedung KPA Lembaga Bahasa Ruang Djuani Mukti, Unsri Bukit Besar Palembang, Selasa (18/03/2025).

“Jumlah peminat SNBP tahun ini di Unsri meningkat dari tahun 2024, dari sebanyak 20.421 orang menjadi 23.087 orang di tahun 2025. Dan tahun ini yang lolos sebanyak 2.065 orang atau sekitar 8,9 persen,” ujar Prof. Dr. Taufiq Marwa, SE., M.Si.

Lanjut Rektor, bahwa dari total yang diterima panitia telah menerima kuota untuk jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebanyak 584 orang. Namun demikian, bagi yang lulus KIP Kuliah nantinya akan divalidasi datanya, jika tidak sesuai maka akan dibatalkan. Pihaknya mengimbau agar bagi yang gagal lolos di jalur SNBP tak perlu kecewa karena bisa kembali mencoba di jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) yang juga mulai hari telah dibuka.

Warek I Unsri Prof. Dr. Ir. H. Rujito Agus Suwignyo, M.Agr sekaligus sebagai Ketua SNBP, SNBT dan USM Unsri menambahkan saat ini Unsri telah menjadi status PTNBH sehingga tahun ini Unsri boleh menerima mahasiswa baru maksimum 50 persen untuk jalur USM.

“Pengumuman jalur SNBP tahun 2025 secara resmi bisa dilihat hari ini pukul 15.00 WIB di laman utama https://pengumuman-snbp.snpmb.id atau di laman resmi Unsri di https://snbp.unsri.ac.id,” Katanya.

Bagi yang telah dinyatakan lolos jalur SNBP maka peserta secara otomatis tidak bisa mendaftar untuk jalur SNBT kecuali untuk jalur USM. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi yang belum berkesempatan masuk ke Unsri.(Harto)

Portal Acai Di Desa Gambus Laut Dibongkar Anggota Prabowo..!! Mbelin Brahmana : Perintah Presiden Jangan Rampas Hak Rakyat..!!

0

Portal Acai Di Desa Gambus Laut Dibongkar Anggota Prabowo..!! Mbelin Brahmana : Perintah Presiden Jangan Rampas Hak Rakyat..!!

Sumatra Utara,- Mediacakrabuana.id

Portal yang diduga didirikan atau dipasang oleh Jannes alias Acai dan rekannya yang berada di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumut yang terduga merampas kemerdekaan masyarakat desa Gambus Laut akhirnya dibongkar Ketum DPP PMS Indonesia sekaligus Ketua GPBI (Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya) Sumatera Utara.

Sebab, portal itu berada dijalan umum atau jalan milik desa yang setiap harinya dilalui oleh masyarakat yang mencari kerang, kepiting dan ikan.

Karena hal itu, Ketua Umum Pemuda Merga Silima sekaligus Ketua DPD GPBI Sumut Mbelin Brahmana yang mendapatkan informasi itu langsung turun kelokasi dan membuka portal itu dengan ekcavator, Selasa (18/3/2025) siang.

“Ini demi keadilan dan demi masyarakat. Jalan jangan di portal, ini jalan hak milik masyarakat dan portal ini jelas merampas kemerdekaan. Bagaimana masyarakat mau melintas jika jalan ini di portal,” ungkap Mbelin.

Selain itu, Mbelin juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan kebun sawit yang berada di sepanjang jalan yang diportal itu.

“Masyarakat harus mengetahui seberapa luas kebun sawit ini dan seberapa luas izinnya. Selain itu, dengan adanya kebun sawit disini, maka pengelola harus menyediakan jalan untuk masyarakat. Bapak Presiden Prabowo mengatakan jangan rampas hak hak masyarakat,” terangnya.

Selain itu, masyarakat Desa Gambus Laut juga resah dengan keberadaan Portal itu. Sehingga mereka menyurati Polres Batubara dan berharap agar pihak kepolisian turun tangan menangkap pihak yang membuat portal itu.

Warga menuding ada perbuatan melanggar hukum yakni dugaan sewenang-wenang pemilik kebun Bernama Jannes (Acai), Ahuat memortal jalan dan merusak jalan tersebut sehingga menghambat kegiatan masyarakat di sekitar.

“Petani dan nelayan pengguna jalan. Padahal jalan tersebut setahu kami masyarakat adalah milik pribadi atau kewenangan Perusahaan PT. Jui Shin Indonesia yang bagi kami masyarakat bebas menggunakan jalan tersebut. Kemudian atas dasar tersebut PT. Jui Shin Indonesia membangun jalan tersebut dengan biaya Rp 90 juta dan memenuhi segala material yang di butuhkan untuk pembangunan jalan tersebut,” kata warga.

Berdasarkan hal tersebut, Acai dan yang lain memiliki lahan yang berbatasan langsung dengan jalan Desa Gambus Laut yang tidak mengeluarkan sedikitpun biaya pembangunan jalan.

Namun ada terkena lahan nya untuk pembangunan jalan yang bersangkutan menyatakan Ikhlas. Adapun peristiwa pemortalan jalan tambang pasir yang sudah lama berizin resmi.

PT. Jui Shin memiliki alas hak lahan lokasi, alas hak jalan, berdasarkan dari keterangan saksi saksi dan fakta yang kuat bahwa dalam membangun jalan di Desa Gambus Laut, Kec. Limapuluh pesisir berbatas dengan Desa Sukarane, Kec. Air Putih, proyek sudah berjalan September 2008 dan Pembangunan jalan kurang lebih 1.500 meter.

“Kami masyarakat telah berbulan-bulan memohon kepada saudara Jannes (Acai) Ahwat kerumah nya dan ketempat usaha-usaha nya namun tidak digubris, tidak ada perasaan bahkan tidak di anggap sama sekali. Kami sekarang jadi sangat susah dan bingung serta terganggu mata pencaharian kami dengan adanya pemortalan dan perusakan jalan tambang,” ucap warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Pasca pemortalan telah dilaksanakan Langkah-langkah persuasive dari perusahaan, baik melalui surat, door to door dan meminta mediasi melalui perangkat desa dan kecamatan.

Namun tidak ada itikad baik dari pihak Acai, yang bersangkutan malah semakin menjadi-jadi dengan tindakan arogan serta kesewenang-wenangan baik terhadap.

“Dengan adanya pemortalan itu, jelas sangat menyengsarakan kamu selaku masyarakat. Bahkan, kami juga mendapatkan ancaman dan ditakut-takuti dan dilaporkan ke polisi. Dengan surat itu, kami melihat perlindungan hukum dan tindakan arogan pemortalan ini harus ditindak,” terangnya.

Seorang warga bernama Ahmad Logo mengucapkan terima kasih kepada pihak yang membongkar portal itu.

“Kalau saya mengucapkan terima kasih. Karena pemortalan ini membuat kami susah untuk melintasi jalan ini. Padahal, jalan ini dulunya tidak pernah di portal,” ungkapnya.

Menurut Ahmad Logo, akses jalan itu sering dilalui untuk mencari ikan dan memancing agar bisa dimasak dan dijual.

“Kami senang jika portal ini dibongkar atau dibuka,” terangnya.

Informasi yang dihimpun, sebelum adanya perusahaan PT Juisin Indonesia berada di lokasi itu. Jalan itu hanya selebar 3 meter dan sepanjang 600 meter dan berlumpur.

Akan tetapi, setelah adanya perusahaan PT Jui Shin Indonesia itu, jalan diperlebar menjadi 6 meter dan ditimbun pasir. Panjangnya juga sampai saat ini menjadi berkisar 1,5 km.

Selain itu, akses jalan yang di portal itu disebut sebut milik Hermanto Budoyo yang telah diserahkan kepada Fredy Chandra perwakilan dari PT Juisin Indonesia di tahun 2009. Karena perusahaan itu membeli lahan yang melintasi jalan itu dari Hermanto Budoyo.

Seorang tokoh masyarakat bernama Syafrizal ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa banyak warga yang kecewa dengan di portalnya jalan itu.

“Pastinya, masyarakatnya kecewa dengan diportalnya jalan itu. Karena masyarakat banyak yang melintasi jalan itu,” ungkapnya ketika ditemui awak media, Senin (17/3/2025).

Kemudian, Syafrizal mengaku bahwa aktivitas pertambangan PT Juisin juga berhenti dan membuat masyarakat kehilangan pendapatan atau kompensasi kegiatan itu.

“Artinya, selama ini ada kompensasi dari PT Juisin kepada masyarakat. Kalau jalan di portal, aktivitas pertambangan tidak bisa melalui jalan itu dan tidak ada jalan lain. Sehingga, kompensasi akhirnya berhenti,” ungkapnya.

Mereka berharap agar pemerintah ikut campur tangan dan portal itu kembali dibuka.

“Kami berharap agar portal itu segera dibuka kembali agar seluruh warga bisa melintasi jalan itu tanpa adanya halangan,” terangnya.

Sedangkan warga lainnya bernama Umri (52) dengan tegas dan sadar mengatakan bahwa jalan itu telah diserahkan Hermanto Budoyo kepada Fredy Chandra ditahun 2009.

“Jadi, jalan itu telah diserahkan kepada Fredy Chandra (perwakilan dari PT Juisin Indonesia. Bahkan saya menjadi saksinya disaat itu,” katanya kepada awak media.

Selain itu, jalan itu dibangun oleh PT Juisin Indonesia dan Umri adalah orang yang paling bertanggungjawab.

“Jadi, awalnya akses jalan itu hanya 600 meter, tapi sekarang sudah mencapai hampir 2 km karena telah dibangun oleh PT Juisin Indonesia dengan biaya Rp 90 juta,” tuturnya.

Pria ini juga mengaku bahwa proses jual beli lahan milik Hermanto Budoyo kepada Fredy Chandra harus berkomunikasi dahulu dengan Jannes atau Acai.

“Jadi saya selaku masyarakat menyarankan kepada Pak Herman untuk bertemu dengan Pak Acai untuk membahas jalan itu. Namun, Pak Acai saat itu mengatakan bahwa kalau mau jalan itu silahkan tapi harus dibangun jalan itu. Sehingga muncullah surat pernyataan penyerahan jalan dari Hermanto Budoyo kepada Fredy Chandra ditahun 2009,” ucapnya.

“Artinya, saya jadi saksi adanya proses pernyataan penyerahan jalan itu. Namun, mengapa ada orang yang mengaku memiliki lahan itu dan berani memportalnya,” terangnya. (Tim)

Foto : portal di jalan dibongkar Ketum PMS Mbelin Brahmana.(Istimewa).

TANGKAP RAHMAT ALAMSYAH KEPSEK SMA N 1 MULAK ULU LAHAT DIDUGA KUAT RAJA PUNGLI

0

TANGKAP RAHMAT ALAMSYAH KEPSEK SMA N 1 MULAK ULU LAHAT DIDUGA KUAT RAJA PUNGLI

LLAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

HERI AS Kabiro Rajawalinews.online Group sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Derah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) Kabupaten Lahat bersama jajaran Sekretaris Nita Yupika,Wakil Sekretaris Prengki Dinata, Bendahara Randi Aleksander.Mendatangi SMA N 1 Mulak Ulu Kabupaten Lahat Menindaklanjuti Berita Sebelumnya dugaan Indikasi Pungli yang berjudul “DIDUGA SMA N 1 MULAK ULU KAB LAHAT LADANG PUNGLI KOMITE DAN KEPALA SEKOLAH”,dari pihak Sekolah yang dihadiri Rahmat Alamsyah Kepala Sekolah SMA N 1 Mulak Ulu ,Radius Prawira Ketua Komite SMA N 1 Mulak Ulu , Humas SMA N 1 Mulak Ulu yang tidak mau menyebutkan namanya,dan Guru SMA N 1 Mulak Ulu diruang kerja Kepala Sekolah.

Berdasarkan keinginan serta undangan dari Ketua Komite berbunyi “ASSALAMUALAIKUM PAK HERI,YG TERHORMAT.
SAYA ATAS NAMA KETUA KOMITE SMA.N.01.MULAK ULU.
MENGUNDANG BAPAK SELAKU KABIRO RAJAWALI NEWS ONLINE. UNTUK DAPAT HADIR KE SMA .N.01 MULAK ULU.
HARI :SELASA
TGL:18-03-2025
PUKUL:09:30

TERKAIT KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI TERKAIT INDIKASI DUGAAN PUNGLI YG DI DUGAKAN KEPADA KAMI SELAKU KOMITE🙏
BESAR HARAPAN KAMI ,AGAR BAPAK BISA HADIR BESOK PAGI 🙏
TERIMAKASIH ATAS PERHATIAN NYA .
WASSALAM 🙏

TTD. KET.KOMITE .SMA.N.01.MU.🇮🇩 “

Tepat pukul 10:49 terjadi dugaan pelecehan terhadap Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Lahat Serta Jajaran pada saat wawancara berlangsung tanya jawab kepada Kepala Sekolah, pada saat pertanyaan kedua Salah satu Humas SMA N 1 Mulak Ulu yang tidak mau menyebutkan namanya menghardik Ketua DPD IWO I Kabupaten Lahat agar jangan memberikan pertanyaan kepada kepala sekolah.Pada Saat komfirmasi secara Langsung Rahmat Alamsyah sang Kepala Sekolah mengakui bahkan membenarkan sekolah melakukan pungli dengan alasan itu sumbangan disertai memperlihatkan satu bundel fotocopian berkas sebagai Pembelaan diri.

Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No.44
Tahun 2012 dan Permendikbud No.75
Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,berikut aturan,larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau walimurid.
-Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik , penilaian hasil belajar peserta didik,dan/atau kelulusan peserta didik
-Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan , baik langsung maupun tidak langsung.
-Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif,dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Melakukan Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Karena terjadi penghalangan pertanyaan oleh Humas SMA N 1 Mulak Ulu dan terjadi kericuhan yang diakibatkan oleh tingkah laku Seorang tenaga pendidik yang mengaku Humas sehingga Kabiro Rajawalinews.online Group beserta jajaran meninggalkan ruangan sang Kepala Sekolah.

HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) sekaligus Kabiro Media Rajawalinews.online Group 18-03-2025 mengatakan Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini karena secara dengan tidak sadar ataupun sadar Oknum Guru yang mengaku sebagai Humas SMA N 1 Mulak Ulu sudah melanggar Undang-Undang No 40 tahun 1999 pasal 18 a “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi wartawan /Jurnalistik pengambilan dokumentasi, komfirmasi, wawancara untuk suatu pemberitaan dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Oknum tersebut yang mengaku Humas SMA N 1 Mulak Ulu Kabupaten Lahat akan kami laporkan keDinas Provinsi dan akan kami tempuh jalur Hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, “jelasnya”.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KEBAL HUKUM. PERUSAHAN DAERAH KAB. MUARA ENIM TIDAK MELAPORKAN KEUANGAN

0

GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KEBAL HUKUM. PERUSAHAN DAERAH KAB. MUARA ENIM TIDAK MELAPORKAN KEUANGAN

MUARAENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

ALI SOPYAN Pimpinan Umum Rajawali Anti Korupsi Indonesia . Mengendus adnya dugaan gerombolan pejabat melibas ke uwangan perusahan daerah yang nilainya mencapai Puluhan Meliaran rupiah. Pasalnya Perusahaan Daerah SPME Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan. Diduga keras dana hasil perusahan dilibas gerombolan pejabat bangsat. Pasalnya
Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyajikan nilai Investasi Jangka Panjang pada Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp343.900.213.264,16. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp9.320.666.440,98 atau 2,79% dari tahun
2022, yaitu sebesar Rp334.579.546.823,18. Rincian nilai Investasi Jangka Panjang
pada Tabel 1.29. Nilai Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2003 tentang PD SPME. Nilai Penyertaan Modal Daerah pada PD SPME sebesar Rp2.000.000.000, dengan persentase kepemilikan sebesar 92,93%. Pada tahun 2023 tidak terdapat perubahan komposisi kepemilikan. Pembentukan PD SPME bertujuan untuk menunjang perkembangan dan
peningkatan perekonomian daerah, serta berperan memperluas/mening Nilai Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2003 tentang PD SPME. Nilai Penyertaan Modal Daerah pada PD SPME sebesar Rp2.000.000.000, dengan persentase kepemilikan sebesar 92,93%. Pada tahun 2023 tidak terdapat perubahan komposisi kepemilikan. Pembentukan PD SPME bertujuan untuk ibu menunjang perkembangan dan peningkatan perekonomian daerah, serta berperan memperluas/meningkat kan kesempatan berusaha dan lapangan kerja. Pengangkatan direksi dilakukan oleh
bupati atas usulan badan pengawas.
Direksi merupakan organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan
BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar. Dalam rangka
melaksanakan pengelolaan dan pengurusan terhadap jalannya PD SPME yang dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah, Bupati Muara Enim mengangkat Direksi PD SPME melalui Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 586/KPTS/V/2020 tentang Pengangkatan Direksi PD SPME Muara Enim. Susunan .Direksi PD SPME terdiri dari Sdr. NR sebagai Direktur Utama, Sdr. ASP sebagai Direktur Bisnis dan Produksi, serta Sdr. BW sebagai Direktur Umum dan
Keuangan. Badan Pengawas merupakan organ perusahan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam
menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah. Dalam rangka
efektivitas pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan PD SPME, Bupati Muara
Enim membentuk Badan Pengawas dan Sekretariat Badan Pengawas melalui
Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 710/KPTS/V/2020 tentang Badan
Pengawas dan Sekretariat Badan Pengawas PD SMPE. Susunan Badan Pengawas
berjumlah lima orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan tiga anggota. Badan
Pengawas memiliki tugas di antaranya untuk mengawasi kegiatan operasional PD,
memberikan pendapat dan saran kepada bupati terhadap penilaian laporan neraca
dan perhitungan laba/rugi, serta perubahan modal. Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara
Enim Tahun 2023 diketahui bahwa PD SPME belum menyampaikan laporan
keuangan unaudited. Penelusuran lebih lanjut atas rekening koran PD SPME
menunjukkan bahwa tidak terdapat transaksi mutasi masuk/keluar dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2023, sehingga nilai investasi kepada PD SPME per 31
Desember 2023 sama dengan tahun 2022, yaitu sebesar Rp3.286.691.742,18.
Rincian nilai investasi PD SPME selama lima tahun terakhir disajikan pada
Tabel 1.30.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Redaksi/Ali)

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT JANGAN TEBANG PILIH MENANGANI KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMKAB PURWAKARTA

0

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT JANGAN TEBANG PILIH MENANGANI KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMKAB PURWAKARTA

PURWAKARTA.JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

SILPA TA 2023 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya
Pemkab Purwakarta menyajikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SILPA) pada LRA sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar
Rp37.251.937.661,00. Namun demikian, SILPA tersebut tidak menggambarkan
nilai yang sebenarnya, karena Pemkab Purwakarta mencatat Utang Belanja
sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek LainRp28.204.254.916,00 pada Neraca per 31 Desember 2023. Selain itu, terdapat
Kas Daerah yang ditentukan penggunaannya dari sisa DAU Spesific Grant (SG)
yang digunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp57.434.635.530,00.
Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya terbentuk dari
pelaksanaan atau penyelesaian pekerjaan/kegiatan yang telah dianggarkan pada
APBD namun belum dibayar sampai dengan 31 Desember 2023. Pada Utang
Belanja terdapat kewajiban akrual atas kegiatan yang bersifat rutin di bulan
Desember 2023 seperti biaya listrik, internet, air, belanja jasa tenaga, dan TPP.
Demikian halnya, Kas Daerah ditentukan penggunaannya yang digunakan tidak
sesuai peruntukannya untuk membayar belanja kegiatan dengan sumber dana
lain, yang seharusnya masih tersedia di Kas Daerah.
Perhitungan defisit riil TA 2023 yang mempertimbangkan DAU-SG yang
digunakan tidak sesuai peruntukannya, Utang Belanja non akrual murni TA 2023,
Utang Jangka Pendek Lainnya, Piutang DBH Provinsi, Piutang Treasury Deposit
Facility (TDF), termasuk kejadian setelah tanggal neraca (subsequent event)
berupa pembayaran Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya pada TA
2024, serta realisasi penggunaan sisa DAU-SG pada TA 2024, disajikan pada
tabel berikutBerdasarkan tabel di atas, terdapat defisit riil TA 2023 sebesar
Rp105.823.385.397,00 yang menunjukkan ketidakmampuan keuangan Pemkab
Purwakarta dalam menyelesaikan utang riil pada TA 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2023 tentang
Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD), Kabupaten Purwakarta memiliki rasio KFD
sebesar 1,311 dengan kategori SedangPeraturan Menteri Keuangan Tahun Nomor 194/PMK.07/2022 tentang Batas
Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas
Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas
Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2023, batas maksimal defisit
APBD kategori Sedang adalah sebesar 2,4%. Defisit APBD menurut PMK
194/PMK.07/2022 adalah defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang
Daerah. APBD Perubahan TA 2023 menunjukkan defisit dalam penganggaran
sebesar Rp50.843.834.013,00.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa defisit penganggaran sebesar
Rp50.843.834.013,00 tersebut tidak menggambarkan nilai yang realistis, karena
defisit penganggaran tersebut ditopang oleh penganggaran target PAD yang tidak
realistis, tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya, dan
tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun berjalan pada saat
pembahasan dan penetapan Perubahan APBD TA 2023.
LRA TA 2023 menyajikan realisasi pendapatan daerah sebesar
Rp2.371.774.256.872,00 dan belanja daerah sebesar Rp2.385.366.153.224,00,
dan menyajikan defisit sebesar Rp13.591.896.352,00, penerimaan penggunaan
SiLPA TA 2022 sebesar Rp55.843.834.013,00 dan pengeluaran penyertaan
modal sebesar Rp5.000.000.000,00.
Neraca TA 2023 menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta memiliki Utang
Belanja sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya
sebesar Rp28.204.254.916,00. Apabila memperhitungkan saldo Utang Belanja
dan Utang Jangka Pendek Lainnya, maka realisasi APBD Pemkab Purwakarta
TA 2023 mengalami defisit riil sebesar Rp105.823.385.397,00 sebagaimana
diungkapkan dalam tabel di atas, dan defisit riil tersebut adalah sebesar 4,46%
dari total pendapatan daerah sebesar Rp2.371.774.256.872,00, melebihi standar
batas maksimal defisit APBD sebesar 2,4% menurut PMK Nomor
194/PMK.07/2022.
e. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Kuasa BUD tidak tertib

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )*

Jacob Ereste :Konsepsi Zakat Fitrah dan Zakat Mal Mampu Mengatasi Masalah Kelaparan di Indonesia

0

Jacob Ereste :
Konsepsi Zakat Fitrah dan Zakat Mal Mampu Mengatasi Masalah Kelaparan di Indonesia

Mediacakrabuana.id

Kewajiban zakat fitrah maupun zakat mal hanya mungkin dilakukan atas kesadaran dan kejujuran serta keikhlasan oleh pelakunya. Karena itu, sistem ekonomi Islam dapat digunakan karena berbasis pada kesadaran dan kejujuran serta keikhlasan untuk dan untuk kebaikan.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan setiap setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan puasa pada bulan ramadhan. Saat pembayarannya harus dilakukan sebelum sholat Idul Fitri, sehingga dapat dilakukan sehari atau beberapa hari sebelum sholat hari raya lebaran Idul Fitri dilakukan.

Adapun besaran zakat fitrah untuk setiap orang Muslim dikenakan sebanyak 2,5 kg atau lebih dari bahan makanan pokok seperti beras — di Indonesia — untuk setiap orang. Syaratnya pun mutlak beragama Islam, masih hidup saat pada bulan ramadhan, memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk makan malam dan saat Idul Fitri berlangsung.

Zakat fitrah wajib dilakukan oleh setiap umat Islam yang mampu bagi laki-laki maupun perempuan, tiada kecuali untuk semua usia.

Untuk melakukan pembayaran zakat fitrah dapat diwujudkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras minimal 2,5 kilogram atau lebih dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga bahan makan pokok tersebut.

Menurut keyakinan dan kepercayaan umat Islam, zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan diri setelah menunaikan ibadah puasa pada bulan ramadhan, sekaligus dimaksudkan untuk membantu fakir miskin guna menyambut hari raya Idul Fitri. Karena itu niat yang dilafalkan adalah : aku niat memberikan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.

Bagi umat Islam membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi — bila mampu seperti kewajiban lainnya — untuk kesempurnaan ibadah yang telah dilakukan.

Pemberian zakat fitrah kepada mereka yang tidak mampu ini — secara sosiologis — dimaksudkan untuk berbagi kebahagiaan bagi mereka yang tidak mampu untuk ikut menikmati hari raya Idul Fitri.

Karena itu, persyaratan untuk menentukan kepada siapa zakat fitrah itu hendak diberikan kepada mereka yang dianggap sangat membutuhkannya. Sementara syarat wajib bagi pemberi zakat fitrah itu pun harus memenuhi syarat beragama Islam, merdeka dan masih hidup diantara dua waktu, antara bulan ramadhan dan bulan Syawal atau hari raya Idul Fitri. Memiliki kelebihan dari kebutuhan untuk dimakan sendiri bersama keluarga yang menjadi tanggungan sampai hari raya Idul Fitri dan untuk malam harinya.

Sedangkan, ketentuan bagi mereka yang tidak wajib melakukan pembayaran zakat fitrah ini adalah bagi orang Islam yang meninggal dunia sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan. Dan anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan. Kecuali itu juga, ada kekecualian bagi orang yang baru saja memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan. Serta tanggungan terhadap istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

Kecuali zakat fitrah, ada juga zakat mal, yaitu zakat yang berdasarkan harta kekayaan sebesar 2,5 persen dari nilainya harta benda tersebut. Termasuk uang yang dimiliki wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari jumlah yang ada.

Sekiranya zakat fitrah dan zakat mal ini dapat dilakukan dengan baik, maka umat Islam dapat memberi jaminan kepada warga masyarakat yang fakir dan miskin, sehingga dapat mengatasi masalah kelaparan yang masih terjadi di Indonesia.

Betapa tidak, bila setiap umat Islam menjalankan kewajibannya itu dengan jujur dan ikhlas, betapa banyak bahan makanan pokok yang bisa dibagikan bersama nilai zakat mal yang terkumpulkan dari umat Islam di Indonesia. Sebab keyakinan dengan kesadaran serta kejujuran untuk mengeluarkan zakat fitrah dan zakat mal di Indonesia dapat dipastikan mampu mengatasi — setidaknya — masalah kelaparan selama sepekan sejak hari raya lebaran Idul Fitri yang juga dapat menghadirkan juga rasa kebahagiaan bagi mereka yang tidak berpunya. Apalagi kemudian diimbuhi dengan terkumpulnya jumlah zakat mal yang pasti berlimpahan.

Banten, 18 Maret 2025

Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Nasional Batu Jomba, Bobby Nasution Minta Jalur Aman Dilalui Pemudik

0

Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Nasional Batu Jomba, Bobby Nasution Minta Jalur Aman Dilalui Pemudik

MEDAN,- MEDIACAKRABUANA.ID

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta ruas jalan nasional Batu Jomba aman dilalui pemudik pada Lebaran tahun ini. Sehingga masyarakat yang mudik Idulfitri 1446 H dapat melintasi jalur Batu Jomba dengan aman dan nyaman hingga sampai tujuan.

Menurut keterangan Bobby Nasution, ruas jalan nasional Batu Jomba sementara akan dihentikan pengerjaannya. Pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut fokus mempersiapkan ruas jalan ini agar aman dilintasi kendaraan roda dua dan empat.

“Jalan ini nanti untuk mempersiapkan arus mudik tanggal 24, dan dilanjutkan H+10 nanti. Dipastikan agar jalan ini nanti bisa dilalui pemudik, dipastikan aman,” kata Bobby Nasution saat meninjau ruas jalan nasional Batu Jomba, Tapanuli Selatan, Senin (17/3).

Menurut Bobby Nasution, kondisi ruas jalan Batu Jomba yang sedang diperbaiki belum mampu menahan bobot kendaraan berat. Selain itu, luas jalan yang bisa digunakan juga hanya untuk ukuran mobil roda 4.

“Roda 6 belum, untuk mengantisipasi terjadinya longsor dan memberatkan tanah, jadi roda enam lebih belum bisa melintas,” kata Bobby Nasution didampingi Kepala BBJPN Sumut Stanley CH Tuahpattinaja.

Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan berharap perbaikan ruas jalan nasional Batu Jomba cepat terselesaikan. Sehingga distribusi barang dan transportasi orang bisa lancar untuk menunjang perekonomian daerah.

“Kita berharap ini cepat selesai dan bisa digunakan untuk jangka waktu yang panjang, sehingga masalah yang sudah lama kita hadapi ini benar-benar selesai,” kata Gus Irawan. (Rizky Zulianda)

Jacob Ereste :Wujud THR Menjadi Penakar Pancasilais Atau Tidak Diri Kita

0

Jacob Ereste :
Wujud THR Menjadi Penakar Pancasilais Atau Tidak Diri Kita

Mediacakrabuana.id

Tunjangan Hari Raya (THR) agar rakyat kebanyakan dapat ikut menikmati sedikit kebahagiaan saat Hari Raya Idhul Fitri tahun 2025 sungguh menjadi harapan banyak orang yang tidak berpunya agar dapat diringankan dari beban ekonomi yang menghimpit, bukan sebagai rasa belas kasihan, tetapi sebagai wujud solidaritas, kepedulian serta perhatian terhadap sesama sahabat, kerabat dalam keterikatan, kesetiaan, kasih dan sayang untuk menjaga tatanan yang harmoni dari ketimpangan sosial ekonomi yang nyata dialami oleh sebagian besar warga masyarakat.

Dalam pemberian THR yang dilakukan tidak ada pemaksaan dan keterpaksaan, tetapi murni atas kesadaran dan keikhlasan untuk dilakukan dengan sepenuh hati, tanpa berharap untuk sesuatu imbalan yang disadari sebagai bagian dari ibadah semata.

Dalam kondisi ekonomi yang sungguh sulit di Indonesia hari ini, THR akan sangat berarti — seberapa pun nilainya — karena yang tidak kalah penting dapat ikut meringankan beban bagi siapapun yang dianggap pantas untuk menerima, apalagi diantara pemberi dan penerima memiliki hubungan sosial yang baik sehingga perlu untuk tetap dijaga dengan segala bentuk dan beragam upaya agar tetap langgeng dan lestari menjaga dan membangun keharmonisan dalam ikatan persaudaraan, jalinan perlawanan maupun hubungan kerja untuk lebih produktif serta dapat mendatangkan manfaat yang lebih baik dan lebih berguna dalam bermasyarakat.

Pemberian THR bagi masyarakat umum biasanya dikaitkan dengan hubungan kerja antara butuh dengan majikan, antara pegawai dengan pemimpin instansi atau lembaga yang bersangkutan. Termasuk bagi pekerja mandiri — perseorangan dengan pihak relasi yang bisa memanfaatkan jasa pelayanan yang diberikan. Tetapi bagi pekerja freelance yang tidak tergantung kepada pihak manapun, perlu mendapat perhatian dari semua pihak — utamanya pemerintah — karena untuk menjaga kesejahteraan rakyat merupakan bagian dari amanah konstitusi kita yang harus diperjuangkan oleh pemerintah.

Karena itu dalam momentum hari raya Idul Fitri tahun 2025 dapat menjadi ajang membuktikan sikap kepedulian, perhatian, solidaritas serta pemaknaan gotong royong yang menjadi bagian dari falsafah Pancasila yang luhur bagi bangsa dan negara Indonesia.

Begitulah kesadaran dan pemahaman serta implementasi falsafah bangsa dan ideologi negara Indonesia dapat ditakar melalui penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam perilaku hidup dan kehidupan Pancasilais atau tidak.

Blok M, 17 Maret 2025

Jacob Ereste :Menyesali Penyesalan Bambang Soesatyo Yang Mengecam Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Pembahasan RUU TNI

0

Jacob Ereste :
Menyesali Penyesalan Bambang Soesatyo Yang Mengecam Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Pembahasan RUU TNI

MEDIACAKRABUANA.ID

Bermula dari Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat Panja ( Panitia Kerja) membahas RUU (Rancangan Undang-undang) TNI yang diselenggarakan secara tertutup di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Jum’at, 14 Maret 2025. Akibatnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang tidak menerima pelaksanaan pembahasan RUU tentang TNI ini menggeruduk lokasi dengan meminta acara rapat Komisi I DPR RI ini di hentikan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lagian diadakan di luar, bukan di Gedung DPR RI, sehingga melanggar seruan pemerintah untuk melakukan penghematan.

Peserta rapat menurut TB. Hasanuddin diikuti oleh Panja UU TNI DPR RI dan Panja RUU dari pihak pemerintah, tapi tidak terbuka untuk rakyat. Padahal, DPR RI sepatutnya membawa atau mengikutsertakan rakyat jika sungguh diwakilinya.

Tubagus Hasanuddin pun mengakui RUU TNI ini tidak perlu diselesaikan segera, dan tidak perlu juga dilambat-lambatkan. “Yang penting dalam membuat undang-undang itu aturannya adalah prosedur cara membuatnya”, kata TB. Hasanuddin menegaskan kepada awak media, saat berada di Hotel Fairmont, Sabtu, 15 Maret 2025.

Namun Tb. Hasanuddin enggan menjawab alasan dari rapat Panja ini harus dilakukan di hotel, tidak diselenggarakan di Gedung Parlemen yang sudah lebih dari cukup memadai fasilitasnya, sehingga tidak perlu melakukan pemborosan. Ikhwal alasan ini, TB. Hasanuddin menyarakan untuk bertanya langsung kepada Sekretaris Jendral DPR RI mengapa tidak di MPR RI, misalnya kata dia mengarahkan.

Menteri Pertahanan Syafrie Syamsudin justru berharap RUU TNI dapat segera rampung pada bulan ramadhan. Dia pun telah menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal yang penting bersama Komisi I DPR RI, saat berada di Komplek Parlemen Senayan, 11 Maret 2025. Adapun yoga pasal yang dianggap penting itu yaitu kedudukan TNI (pasal 3), penempatan prajurit di kementerian/ lembaga (pasal 47) dan batas usia pensiun (pasal 43).

Sebagaimana diketahui, penugasan prajurit TNI di luar atau di kementerian atau lembaga seperti tercantum dalam UU tentang TNI ada 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit TNI yang masih aktif, seperti tercantum pada pasal 34 UU tentang TNI yang masih berlaku sampai sekarang.

Menhan juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan untuk revisi UU TNI dan menyinggung pula soal keharusan pensiun dini bagi prajurit TNI yang menjabat di kementerian/lembaga yang ada di pemerintahan.

Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi I DPR RI terkait revisi UU TNI. Sedangkan Koalisi Masyarakat Sipil menolak karena RUU ini mengandung pasal yang bermasalah.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Setara Institut, Imparsial, Elsam, Walhi, Kontras dan YLBHI menilai substansi RUU TNI mengandung pasal bermasalah diantaranya terkait perluasan jabatan di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak tepat sebabnya dapat menjadi bentuk terwujudnya dwifungsi TNI, ungkap Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya yang dibagikan pada hari Jum’at, 14 Maret 2025. Karena perluasan jabatan TNI ini tidak tepat, karena fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Sedangkan Kejaksaan fungsinya sebagai aparat penegak hukum. Demikian juga dengan penambahan tugas operasi militer untuk mengatasi masalah narkoba.

Atas dasar itulah Koalisi Masyarakat Sipil menolak tegas DIM RUU TNI yang telah diserahkan pihak pemerintah kepada Komisi I DPR RI. Karena sejumlah pasal yang diajukan akan mengembalikan dwifungsi TNI.

Sikap anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo yang menyesalkan aksi Koalisi Masyarakat Sipil yang menggeruduk ruang rapat Panja Revisi UU TNI, justru menuai sesal dari berbagai kalangan. Karena Bambang Susatyo menyesalkan serta mengkritik keras aksi Koalisi Masyarakat Sipil yang menghendaki reformasi sektor keamanan yang menggeruduk hotel tempat rapat Panitia Kerja Revisi Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Hotel Fairmont, Sabtu, 15 Maret 2025. Karena menurut Barometer99.Com (16 Maret 2025), aksi Koalisi Masyarakat Sipil itu menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai pemahaman dan penghormatan terhadap proses legislasi yang sedang berlangsung.

Padahal yang terjadi justru sebaliknya, keprihatinan warga masyarakat luas yang merasa telah diwakili oleh Koalisi Masyarakat Sipil ini, patut diapresiasi dengan baik, lantaran kelancaran pembahasan RUU TNI dilakukan di hotel dan dilaksanakan secara tertutup hingga mengabaikan fungsi kontrol masyarakat yang sudah tidak lagi menaruh kepercayaan kepada DPR RI, seperti dalam pembahasan UU Cipta Kerja yang tertutup dan nyatanya sungguh banyak merugikan masyarakat. Atas dasar itu pula, suara sumbang masyarakat menyesalkan penyesalannya Bambang Soesatyo yang justru terkesan telah membodohi masyarakat.

Banten, 17 Maret 2025

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KAB. SUMENEP MADURA KEKURANGAN PELUME Rp 128 867. 042.70

0

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KAB. SUMENEP MADURA KEKURANGAN PELUME Rp 128 867. 042.70

MADURA || MEDIACAKRABUANA.ID

Kekurangan Volume aas Pelaksanaan Tujuh
Paket Pekerjaan
Belanja Modal Jalan, jaringan dan Irigasi
pada Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang
sebesar Rp128.867.042,70
BPK merekomendasikan kepada Bupati
Sumenep agar memerintahkan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dan selanjutnya menginstruksikan kepada PPK terkait supaya:
Akan ditindaklanjuti dengan:
Bupati Sumenep menyampaikan Surat Perintah
Bupati kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang untuk meningkatkan pengawasan
dan pengendalian atas pelaksanaan
program/kegiatan; paling Lambat Minggu ke
IV Februari 2024 Telah ditindaklanju di keseluruhan
dengan penyetoran
ke Kas Daerah sebesar Rp128.867.042,70
a. meningkatkan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan
program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang menyampaikan surat perintah kepada PPK
terkait supaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan.
Dokumen pendukung:
Surat Perintah Bupati kepada Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
Surat Perintah Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang kepada PPK terkait; dan
Surat Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang serta PPK terkait akan
meningkatkan pengawasan dan pengendalian
atas pelaksanaan program/kegiatan yang
menjadi tanggung jawabnya.
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya ..!!!

( Redaksi/ Ali s)

Permintaan Autopsi Saksi Ditolak Terdakwa

0

Permintaan Autopsi Saksi Ditolak Terdakwa

Medan,- Mediacakrabuana.id

Ojahan Sinurat, SH pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen, Dr, Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, menilai bantahan terdakwa terhadap keterangan saksi dinilai keluar dari substansi perkara. Dalam bantahannya terdakwa menyesalkan sikap salah seorang saksi, Doni Deswandi yang juga Kepling di wilayah itu karena tidak melayat ke rumah duka.

“Bantahan terdakwa terhadap Kepling yang tidak melayat ke rumah duka sudah lari dari substansi perkara. Karena itu menyangkut masalah pribadi Kepling mungkin karena pada saat itu Kepling sedang banyak kegiatan,”jelas Ojahan Sinurat pada wartawan, Senin (17/3).

Dikatakan, dari keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut jelas tidak ada yang mengetahui adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
Seperti yang disampaikan saksi, Sulastri pedagang nasi yang warungnya berjarak sekitar 20 meter dari rumah terdakwa. Dari pagi sampai siang hari dia tidak ada mendapati peristiwa kecelakaan di sepanjang jalan tersebut. “Tidak ada peristiwa tabrakan. Karena pagi itu memang tidak ada kejadian. Kalau ada kejadian tabrakan pasti ramai. Saat itu tidak ada kejadian apa-apa,”ungkapnya.

Sementara saksi, Doni Deswandi yang juga Kepling menerangkan, pada waktu itu ia berasa di Kantor Lurah. Lalu ada warga yang menelpon kalau dia sedang membawa korban, ke RS Advent. “Warga saya itu berkata sepertinya korban sudah tidak bernyawa lagi. Korban saat itu dibawa naik mobil,”jelasnya.

Sementara keterangan saksi lainnya, dua personel unit Lantas Polsek Helvetia, JM Sihole dan Andi J Purba dalam kesaksiannya mengatakan, awalnya ia mendapat informasi dari pihak RS Advent ada korban kecelakaan yang meninggal dunia. Mendapat informasi tersebut, JM Sihole langsung menuju ke TKP. “Tiba di lokasi saya lihat tidak ada bekas bercak darah di lokasi, dan tidak ada bekas pijakan rem. Lalu saya coba interogasi warga sekitar tidak ada yang mengetahui peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut,”terang JM Sihole.

Usai dari lokasi, saksi pergi mengecek ke RS. Saksi melihat ada luka di bagian kening korban. Lalu saksi mengarahkan ke terdakwa untuk dilakukan autopsi. Tapi terdakwa menolak. “Kalau ada kecelakaan lalu lintas pasti meninggalkan jejak. Saya mengecek keadaan korban pada bagian tangan dan kaki mulus hanya bagian wajah saja yang terlihat luka,” jelasnya. (Tim/Rz)

BERITA TERBARU