Pemkab OKU Timur
Dana Hibah KNPI Tidak Direalisasikan Sebesar Rp90.175.000,00 Diduga Di .Maling Pejabat
OKU Timur. Sumsel || Mediacakrabuana.id
Dana Hibah KNPI Tidak Direalisasikan Sebesar Rp90.175.000,00 Sesuai
Proposal
Disporapar menyalurkan bantuan dana hibah kepada KNPI sebesar
Rp150.000.000,00 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah
ditandatangani dan wajib direalisasikan oleh KNPI sesuai dengan Rencana
Anggaran Belanja (RAB) pada proposal yang telah disampaikan kepada
Disporapar.
Berdasarkkan hasil pemeriksaan atas proposal dana hibah Tahun 2023 oleh
KNPI, diketahui bahwa peruntukan dana hibah digunakan untuk Belanja
Kesekretariatan dan Operasional KNPI dan dua kegiatan yaitu Kegiatan
Upacara Sumpah Pemuda Tahun 2023 dan Kegiatan Latihan Kepemimpinan
Pemuda (LKP), dengan rincian sebagai beriBerdasarkan hasil pemeriksaan atas LPJ yang telah diserahkan diketahui
bahwa KNPI hanya merealisasikan dana hibah sebesar Rp59.825.000,00 atau
sebesar 39,88% dari dana hibah yang telah disalurkan kepada KNPI, yaitu pada
peruntukan Belanja Kesekretariatan dan Operasional KNPI sebesar
Rp41.495.000,00 dan Kegiatan Upacara Sumpah Pemuda Tahun 2023 sebesar
Rp18.330.000,00.
Dengan demikian, terdapat dana hibah pada KNPI yang tidak direalisasikan
dan dipertanggungjawabkan sesuai proposal sebesar Rp90.175.000,00 yang
merupakan kegiatan Latihan Kepemimpinan Pemuda yang tidak terlaksana
pada Tahun 2023. Atas dana hibah yang tidak direalisasikan tersebut, Ketua
KNPI bersedia mengembalikan hibah sebesar Rp90.175.000,00 ke Kas
Daerah.Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Timur sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 pada:
1) Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima
hibah meliputi:
(a) Laporan penggunaan hibah;
(b) Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang
diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
(c) Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan
perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan
bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa
barang/jasa;
2) Pasal 19 ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan
kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran
berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan;
dan
b. NPHD antara Disporapar dengan DPD KNPI Kabupaten OKU Timur Nomor
427/490/DISPORAPAR/2023 dan Nomor 011/KNPI.OKUT/IX/2023 pada:
1) Pasal 4 Ayat (4) yang menyatakan bahwa kewajiban Pihak Kedua pada
huruf a) Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
penggunaan dana belanja hibah Tahun Anggaran 2023 kepada Pihak
Kesatu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2) Pasal 5 Ayat (5) yang menyatakan bahwa setelah berakhirnya Tahun
Anggaran 2023, jika terdapat sisa dana maka Pihak Kedua wajib segera
menyetor kembali sisa dana tersebut kepada Pihak Kesatu melalui
Rekening Kas Umum Daerah Nomor 166-30-00001 pada Bank Sumsel
Cabang Martapura.
Permasalahan di atas mengakibatkan salah saji Belanja Hibah pada LRA
TA 2023 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp90.175.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Ketua DPD KNPI Kabupaten OKU Timur
tidak memedomani ketentuan terkait pertanggungjawaban dana hibah sesuai
NPHD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Timur menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan
Kepala Disporapar untuk mengenakan sanksi kepada KNPI yang terlambat
menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana hibah dan memproses
kelebihan pembayaran dana hibah sebesar Rp90.175.000,00 pada KNPI.
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.
Bersambung Edisi berikut nya….!!!
( Red )















