“Geger Karang Jaya! Oknum Kontraktor Asal Desa Maur Inisial A Diduga Jadi Cukong PETI, Excavator Masuk Hutan Rusak Lingkungan, Warga Resah!”
MURATARA, SUMSEL.MEDIACAKRABUNA.ID
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, aktivitas PETI yang menggunakan alat berat excavator diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Karang Jaya.
Parahnya, aktivitas PETI yang merusak lingkungan tersebut diduga kuat dimodali dan dikelola oleh oknum kontraktor asal Desa Maur, Kecamatan Muratara, dengan inisial A.
Informasi tersebut dihimpun Tim Investigasi Cakrabuana.id dari laporan warga Karang Jaya yang resah melihat aktivitas alat berat keluar masuk kawasan hutan.
Warga menduga oknum kontraktor inisial A tersebut memanfaatkan alat berat excavator yang biasa digunakan untuk proyek konstruksi untuk aktivitas PETI.
“Oknum itu kontraktor bos, asal Desa Maur inisial A. Dia punya excavator tiga. Sekarang excavatornya bukan untuk proyek lagi, tapi diduga untuk main PETI di Karang Jaya. Alat beratnya keluar masuk hutan, siang malam kerja,” ungkap salah seorang warga Karang Jaya yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Akibat aktivitas PETI tersebut, lingkungan di sekitar Karang Jaya diduga mengalami kerusakan parah. Lahan hutan diduga rusak digali, aliran sungai diduga menjadi keruh, dan ekosistem lingkungan terancam.
Warga mengaku heran, seorang kontraktor yang diduga mendapatkan proyek dari pemerintah daerah justru diduga beralih menjadi cukong tambang ilegal.
“Kalau kontraktor kan dapat proyek dari Pemda, harusnya beri contoh yang baik. Ini malah diduga jadi bos PETI, merusak hutan kami. Darimana modalnya? Jangan-jangan uang proyek untuk modal PETI?” ujar warga lainnya dengan nada kesal.
Warga menilai aktivitas PETI dengan excavator tidak mungkin dilakukan tanpa modal besar. Sehingga warga menduga oknum kontraktor inisial A tersebut bertindak sebagai pemodal atau cukong.
Merespons keresahan tersebut, masyarakat Karang Jaya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bupati Musi Rawas Utara untuk segera bertindak tegas.
“Kami minta Polres Muratara dan DLH Muratara segera turun cek ke Karang Jaya, tutup PETI itu. Kami juga minta Bupati Muratara blacklist oknum kontraktor Desa Maur inisial A itu dari semua proyek Pemda Muratara jika terbukti main PETI,” tegas perwakilan warga Karang Jaya.
Warga juga meminta Inspektorat dan Kejaksaan untuk memeriksa harta kekayaan oknum kontraktor tersebut.
Berdasarkan *Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan *pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum kontraktor asal Desa Maur inisial A yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak yang disebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Investigasi Cakrabuana.id / Biro Muratara















