www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 146    
Beranda blog Halaman 146

GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK BERHASIL GOROK APBD . Rp 1.423.880.722.82

0

GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK BERHASIL GOROK APBD . Rp 1.423.880.722.824

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news .Mendesak pihak kajati Sumsel mengusut adanya temuan hasil pemeriksaan ke uwangan di Pemda muara Enim Rp 1.423.880.722.82. yang sampai saat ini belum di sentuh hukum pasalnya
Realisasi Belanja
Perjalanan Dinas pada 23
SKPD Tidak Sesuai
Ketentuan Sebesar
Rp1.423.880.722,82
BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pendidikan dan
1) Bupati Muara Enim membuat surat perintah sesuai rekomendasi BPK kepada
a) Sekretaris Daerah,
b) Kepala Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura, dan
Peternakan,
c) Kepala Dinas Sosial,
d) Kepala Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman,
e) Kepala Dinas Perikanan,
a) Surat perintah dari Bupati
Muara Enim kepada Kepala 23 SKPD
b) Surat instruksi dari Kepala 23 SKPD kepada PPK SKPD,
PPTK, dan Bendahara
Pengeluara

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi )

KALIMANTAN TENGAH INSPRAKTRUKTUR JALAN UMUM AMBURADUL ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH DIDUGA KERAS DIBUAT BANCAKAN PEJABAT

0

KALIMANTAN TENGAH INSPRAKTRUKTUR JALAN UMUM AMBURADUL ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH DIDUGA KERAS DIBUAT BANCAKAN PEJABAT

Kalteng – Mediacakrabuana.id

Beberapa titik ruas jalan Nasional yang menghubungkan antara Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengalami kerusakan yang cukup serius dan berlubang.
Ironisnya inprakstruktur banyak Masi jalan tanah merah .sekalipun di beberapa lokasi jalan sudah hitam namun banyak yang rusak

Pasalnya berapa hasil pendapatan Daerah Kalteng pertahunnya . Sedangkan Kalteng Banyak pertambangan batu bara apah kah mereka tidak ada yg bayar pajak Penghasilan . Dimintak pihak ke Jaksaan Agung RI. Agar dapat menyita sejumlah tambang batu bara yang di duga tidak bayar pajak serta tidak memiliki surat hak Atas kepemilikan tanah yang jumlah nya mencapai ribuan hektar . jika pengelolaan anggaran pendapatan daerah di jamin pembangunan inspraktruktur Lancar . Terbukti Berdasarkan pantauan di lokasi, kerusakan yang cukup parah berada di KM 35, jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim. pengguna jalan yang sering melintasi jalan tersebut mengungkapkan, kerusakan di jalan tersebut sudah berlangsung lama. Namun, hingga saat ini belum ada penanganan yang serius dari Pemerintah.

“Sebelum lebaran Idul Fitri kemarin saya liat ada perbaikan tambal sulam saja oleh Intansi terkait. Akan tetapi, setelah lebaran kerusakan mulai terlihat lagi. Bahkan hingga saat ini terlihat kerusakan yang sangat parah,” ungkap Dede saat di jumpai di lokasi jalan yang mengalami kerusakan yang cukup parah pada Senin (12/05/2025).
Ia menambahkan, jika pemerintah lamban dalam penanganan ruas jalan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kerusakan yang sangat serius. Mengingat kondisi curah hujan cukup tinggi saat ini.

“Curah hujan saat ini lumayan tinggi, tidak menutup kemungkinan akan Lebih perparah kondisi jalan tersebut,” Ironisnya pemerintah setempat tidak mau perduli sedangkan rakyat lancar bayar pajak ( Team Rn )

MASYARAKAT MEMINTA PT BAS DAN MME SEGERA MEMBERI SOLUSI YANG BIJAK UNTUK DESA PULAU PANGGUNG ENIM TERKHUSUS DUSUN YANG TERKENA DAMPAK LANGSUNG

0

MASYARAKAT MEMINTA
PT BAS DAN MME SEGERA MEMBERI SOLUSI YANG BIJAK UNTUK DESA PULAU PANGGUNG ENIM TERKHUSUS DUSUN YANG TERKENA DAMPAK LANGSUNG

.MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Masyarakat desa Pulau panggung Enim khususnya yang bermukim di kampung 4 sangat kecewa dengan respon sikap menajemen PT BAS dan PT MME terkait mengenai masalah limbah Tanah dan batu kerikil yang berhamburan di sepanjang jln lintas yang di lintasi jln Hauling dt armada kedua perusahaan Tersebut
Hingga saat belum ada solusinya.padahal sudah beberapa kali melakukan mediasi, mediasi tersebut 2x di desa kantor dan 1 x di kecamatan

Ironisnya lagi walupun sudah berapa kali mediasi hasil nya tetap nihil.

Masyarakat sekita merasa resah atas aktipitas perusahan tersebut dan merasa sangat terganggu dengan keadaan jalan lintas yang kotor berdebu dan licin berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti yang terjadi

Contoh tgl 25 /4/25 ada 10 x insiden kecelakaan, lumpur dan batu kerikil sering mengenai rumah warga.sepanjang jalan tersebut

warga sekitar sangat berharap masalah ini tidak berlarut-larut atau segera menemukan titik temu atau solusi,

Warga sekitar menginginkan kedua perusahaan tersebut melakukan pembersihan di sepanjang jalan dari mulut tambang sampai ke batas desa dan warga kampung 4 Desa Pulau panggung kabupaten muara enim

Masyarakat berharap kepada perusahaan supaya mendengarkan dan melaksanakan apa saja yang sudah di sampaikan saat mediasi antara warga dengan perusahaan tersebut

(TIM V Cakrabuana / kodri)

KARYAWAN PT.SUMEKAR SUMENEP MADURA MOGOK KERJA

0

KARYAWAN PT.SUMEKAR SUMENEP MADURA MOGOK KERJA

SUMENEP MADURA || MEDIACAKRABUANA.ID

54 Karyawan PT Sumekar Mogok Kerja, Gaji Tak Dibayar Hampir Dua Tahun .Kemana manusia manusia pejabat Pemkab. Sumenep . Diduga uwang gaji kariawan PT. Sumekar di korup gerombolan pejabat bangsat . Pasalnya PT.Sumekar anak perusahan dari pemkab sumeneb ( BUMD ) kab. Sumeneb.

Rajawali news Sumenep, Jawa Timur – Sebanyak 54 karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumekar di Kabupaten Sumenep melakukan aksi mogok kerja akibat gaji yang tak kunjung dibayarkan selama hampir dua tahun terakhir. Aksi mogok terjadi sejak awal Mei 2025 dan dipicu oleh tunggakan gaji sejak tahun 2021 hingga April 2025 dengan total nilai mencapai sekitar Rp 3 miliar. PT Sumekar sendiri merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang bergerak di bidang transportasi laut.

“Bukan hanya saya yang tidak digaji. Totalnya ada 54 karyawan. Ada yang 22 bulan tidak dibayar, ada yang 20 bulan,” ujar Ahmad Muni Budiarto, salah satu karyawan PT Sumekar, kepada media, Kamis (8/5/2025).

Meskipun beberapa kali menerima pembayaran, Ahmad menyebut pola pembayarannya tidak menentu. “Kadang tiga bulan sekali digaji. Ada yang empat bulan. Tapi kalau ditotal, ya hampir dua tahun kami tidak menerima gaji secara penuh,” tambahnya.

Selain gaji, karyawan juga menanggung beban lain berupa tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang telah macet selama sembilan bulan. Hal ini menyebabkan para pekerja kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang seharusnya dijamin oleh negara.

Aksi mogok turut dilakukan oleh para Anak Buah Kapal (ABK) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III. Akibatnya, kapal milik PT Sumekar tersebut sudah tidak beroperasi selama lebih dari tiga pekan, mengganggu konektivitas laut antarwilayah di Kabupaten Sumenep yang memiliki banyak wilayah kepulauan.

Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Sumekar belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, DPRD Sumenep dikabarkan akan memanggil pihak manajemen dan pemerintah daerah guna meminta penjelasan serta mendorong penyelesaian atas permasalahan yang terjadi. ( ABD.AINI SALAM )

DANANTARA DAN BIG BOSS BANDIT-BANDIT NEGARA.

0
  1. DANANTARA DAN BIG BOSS BANDIT-BANDIT NEGARA.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Sebelum saya mengkritisi panjang lebar prihal Danantara dan UU No.1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yang dijadikan payung hukumnya Danantara, saya anjurkan para pembaca untuk menyiapkan kopi dan kacang rebus atau makanan apa saja yang sehat, karena ini tulisan opini saya yang sangat panjang, dan saya tujukan untuk yang serius berminat membahas masalah Danantara dan UU BUMN saja.

Saya juga akan terlebih dahulu menjelaskan soal apa itu Danantara biar pembaca dapat memahami opini saya ini dari awal, soal seluk beluk Danantara. Danantara menurut sepengetahuan saya adalah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah langkah strategis pemerintahan Prabowo Subianto, untuk mengelola investasi nasional dan mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.

Danantara yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo di Jakarta, pada Senin (24/ Februari/2025) yang lalu ini, juga merupakan bagian dari strategi atisipasi dari penyelamatan perekonomian nasional, ditengah ancaman krisis perekonomian global, dunia, yang disebabkan oleh banyak faktor.

Beberapa faktor itu di antaranya perang Rusia-Ukraina yang belum ada tanda-tanda kapan selesainya, perang Israel Vs. Palestina yang berpuluh tahun tiada selesesai-selesainya, perang dagang antara Amerika Vs. China (RRT), ancaman akan terjadinya perang China Vs. Taiwan, dan terbaru terjadinya perang antara Militer India Vs. Pakistan, yang mengakibatkan banyak pesawat-pesawat tempur canggih India jatuh berkeping-keping dihajar oleh serangan balasan dari Militer Pakistan.

Perang militer bersenjata dan perang ekonomi negara-negara tersebut di atas, berpotensi menyeret banyak negara untuk terlibat di dalamnya, yang tentunya akan berdampak besar pula pada keadaan ekonomi, politik, militer dll. di berbagai kawasan dunia, tak terkecuali Indonesia.

Jika memperhatikan dari adanya peristiwa perang –baik perang militer antar negara atau perang dagang antar negara adikuasa– tersebut, yang akan berdampak pada perekonomian dunia dan nasional kita, maka dibentuknya Danantara merupakan suatu trobosan Pemerintahan Prabowo Subianto yang bisa kita anggap hal yang wajar, bahkan bagus.

Meskipun demikian, tentu saja kewajaran atau hal yang bagus itu harus tetap kita imbangi dengan sikap kewaspadaan, mengingat adanya “pasal-pasal slundupan” berbahaya dan kontroversial dari UU BUMN. UU yang dijadikan sebagai payung hukum dari Danantara tersebut.

Sebelum sampai pada pasal-pasal dari UU itu yang akan saya kritisi, saya akan melanjutkan sedikit lagi prihal Danantara agar lebih lengkap lagi. Danantara itu mempunyai tujuan yang antara lain adalah:

Pertama, mengelola Investasi Nasional: Danantara bertugas mengelola investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Kedua, mendukung Investasi Berkelanjutan: Badan ini bertujuan untuk menciptakan investasi yang berkelanjutan dan berdampak positif pada masyarakat dan lingkungan.

Dengan peluncuran Danantara, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pengelolaan investasi dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Lalu apa bahayanya dari Danantara ini bagi rakyat Indonesia, wabil khusus rakyat yang hidupnya masih sengsara? Begini, seperti yang di atas saya katakan, Danantara ini dipayungi oleh UU yang di dalamnya kelihatannya ada “Pasal-Pasal Slundupan” dari Bandit-Bandit Negara yang tak bertanggung jawab.

Jika kita perhatikan dari proses legislasinya saja yang terlalu cepat: Revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang menjadi landasan pembentukan Danantara ini dilakukan hanya dalam waktu tiga hari, sekali lagi hanya dalam waktu tiga hari ! Hal ini tentu menimbulkan berbagai tanda tanya kita, tentang transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusannya. Bagaimana kita bisa menelaah dan mengkritisi RUU tersebut, jika revisinya hanya dalam waktu tiga hari?!.

Berikutnya soal konsentrasi kekuasaan: Danantara awalnya dirancang untuk menggantikan peran Kementerian BUMN secara keseluruhan, menimbulkan kekhawatiran tentang potensi monopoli kekuasaan dan kurangnya mekanisme pengawasan yang memadai.

Lalu tentang peran Kementerian BUMN: Kementerian BUMN awalnya akan kehilangan kewenangan signifikan, tetapi melalui lobi-lobi intensifnya dengan DPR dan Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir berhasil mempertahankan sebagian kewenangan, termasuk penunjukan direksi dan komisaris BUMN. Luar biasa “perkasa”nya Pak Menteri ini bukan?

Demikuan pula dengan “Gerilya Politik yang nampaknya didalangi oleh Big Boss Bandit Solo, yang melatar belakangi terjadinya dinamika politik di dalamnya: Pembentukan Danantara melibatkan dinamika politik kompleks antara Pak Prabowo, Erick Thohir, dan DPR, menimbulkan pertanyaan tentang keberimbangan kekuasaan dan kepentingan politik.

Gerilya –sebetulnya kata tersebut terlalu lembut untuk disematkan pada para bandit– atau cawe-cawe –sekali lagi ini bisa jadi, alias kemungkinan– yang didalangi oleh Big Boss Bandit Solo ini, akhirnya telah mempengaruhi Struktur Pengelolaan BUMN:

Perubahan struktur pengelolaan BUMN menimbulkan pertanyaan tentang implementasi dan koordinasi antara Danantara, Kementerian BUMN dan Dewan Pengawas.

Danantara sendiri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan aset negara, terutama BUMN strategis seperti Pertamina, PLN, dan Telkom. Namun, implementasi Danantara harusnya perlu diiringi dengan transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi yang baik untuk mencapai tujuannya.

Seorang sahabat senior saya, yang merupakan seorang pengusaha tambang dan pendiri serta yang menjadi Presiden Haidar Alwi Institute (HAI), yakni Bang H. Haidar Alwi, memberikan catatan khusus terhadap UU BUMN, yang menjadi payung hukum dari Danantara tersebut.

Bang H. Haidar Alwi menilai, bahwa pasal ‘kebal hukum’ dalam Undang Undang BUMN terbaru berpotensi menciderai ide besar Presiden Prabowo Subianto dan ayahnya Begawan Ekonomi Sumitro Djojohadikusumo tentang Danantara.

“Penting untuk memastikan agar ide besar tersebut tidak diciderai oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menghindari proses hukum atas potensi-potensi kerugian negara dalam pengelolaan BUMN,” kata Bang Haidar Alwi, Selasa (6/Mei/2025).

Dari sejumlah pasal yang menjadi kontroversi, yang paling menarik perhatiannya adalah Pasal 4B berikut dengan penjelasannya. Bahwa kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan kerugian negara.

“Sehingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK dan Polri tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi BUMN meskipun secara nyata terdapat kerugian negara,” jelas Bang H. Haidar Alwi.

Sebab, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor, terdapat tiga unsur yang harus terpenuhi agar seseorang bisa dinyatakan bersalah. Salah satu unsur tersebut adalah adanya kerugian negara.

“Karena kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, maka unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor tidak mungkin terpenuhi,” ungkap Bang H. Haidar Alwi sebagaimana tulisan opininya yang berjudul “PASAL KEBAL HUKUM UU BUMN MENCIDERAI IDE BESAR PRESIDEN PRABOWO” dan yang sempat saya baca beberapa hari yang lalu.

Saya pikir Pak Presiden Prabowo Subianto sebaiknya sesegera mungkin memanggil sahabat senior saya ini, Bang H. Haidar Alwi untuk dimintai banyak masukan prihal Danantara. Apalagi beliau selama bertahun-tahun ini banyak melalukan kegiatan sosial kemasyarakatan, di antaranya Bantuan dari Rakyat untuk Rakyat, seperti Gerilya Lansia Husnul Khatimah di Jakarta, Malang dan di kota-kota lainnya.

Banyak hal yang diketahui oleh Bang H. Haidar Alwi ini, termasuk soal bagaimana cara melunasi hutang-hutang negara. Karena latar belakangnya sebagai pengusaha tambang dan ilmuan (Fisikawan), Bang H. Haidar Alwi juga telah mampu memetakan dengan baik daerah-daerah di Indonesia yang alamnya menyimpan banyak emas, yang dapat dikelola dengan baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan para bandit negara.

Syukur-syukur Pak Presiden Prabowo Subianto menjadikan Bang H. Haidar Alwi Menteri BUMN, dan mempersilahkan Pak Menteri BUMN yang sekarang istirahat saja di rumah, agar partisipasi publik mengenai Danantara dan Reformasi Tata Kelola BUMN dapat terbangunkan.

Rakyat tidak boleh dibiarkan lagi lemas-lemasan ria, atau bakar kemenyan, lalu matanya merem dan mulutnta komat-komit membaca mantera-mantera di tengah malam, di gunung-gunung, di pohon-pohon dan di makam-makam keramat untuk mencari wangsit agar menang Judi Online (Judol).

Mereka selama ini banyak yang melakukan hal seperti itu, sebab frustasi melihat bandit-bandit negara dan Big Bossnya yang di Solo cengar-cengir saja, setelah merusak tatanan hukum dan perekonomian negara, serta meninggalkan hutang negara pada luar negeri ribuan triliun rupiah, yang menjadikan hidup rakyat makin susah. Wallahu a’lamu bisshawab…(SHE).

12 Mei 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Kab OKU TA 2023 Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp1.196.845.846,26 Diduga Masuk Kantong Pejabat Korupsi.

0

Kab OKU TA 2023
Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp1.196.845.846,26 Diduga Masuk Kantong Pejabat Korupsi.

OKU. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Hasil Pekerjaan Belanja pada Dua SKPD Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten OKU TA 2023 menyajikan
anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.363.716.778.349,00 dengan realisasi sebesar
Rp1.202.995.958.336,00 atau 88,21% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan
bersama PPK, Pengawas SKPD, Penyedia, dan Inspektorat serta pengujian kuat tekan
beton dan pengujian kepadatan campuran aspal untuk kualitas pada Laboratorium
Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung menunjukkan terdapat dua paket
pekerjaan kontraktual Belanja Hibah dan 27 paket pekerjaan kontraktual Belanja Modal
tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1.232.812.916,22 dengan uraian sebagai berikut.
a. Pekerjaan Belanja Hibah pada Dinas PKP tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar
Rp35.967.069,96
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan serta pengujian kuat tekan beton menunjukkan
bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas pekerjaan Belanja Hibah pada
dua paket pekerjaan Dinas PKP. Ketidaksesuaian spesifikasi kontrak tersebut karena
sampel uji tidak mencapai batas kualitas beton yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Atas ketidaksesuaian pekerjaan terpasang dengan spesifikasi kontrak, maka dilakukan
koreksi harga satuan pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp35.967.069,96. Rincian sebagai berikut.Pekerjaan Belanja Modal Pada Dua SKPD Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak Sebesar
Rp1.196.845.846,26
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan
bersama PPK, Pengawas SKPD, Penyedia, dan Inspektorat serta pengujian kuat tekan
beton dan pengujian kepadatan campuran aspal menunjukkan terdapat
ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 19 paket pekerjaan Dinas PUPR dan 8 paket
pekerjaan Dinas PKP. Ketidaksesuaian spesifikasi kontrak tersebut karena sampel uji
tidak mencapai batas kualitas beton dan aspal yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Atas ketidaksesuaian pekerjaan terpasang dengan spesifikasi kontrak, maka dilakukan
koreksi harga satuan pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.196.845.846,26 yaitu Dinas PUPR sebesar Rp963.760.802,26 dan Dinas PKP
sebesar Rp233.085.044,00. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 14.
Perhitungan kekurangan kualitas tersebut telah dibahas dan disepakati bersama
dengan PPK, Pengawas SKPD, dan Penyedia serta dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Perhitungan Hasil Pemeriksaan Fisik. Berdasarkan hasil pembahasan,
Penyedia menyatakan akan menindaklanjuti dengan menyetor kelebihan pembayaran ke
Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan
tempat penyerahan; dan
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada
Lampiran II Poin 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegasnya Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD Pemkab OKU Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada minggu 11/05/2025

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

DIDUGA KUAT APBDES TA 2024 AJANG KORUPSI KADES KARANG AGUNG PAGUN LAHAT

0

DIDUGA KUAT APBDES TA 2024 AJANG
KORUPSI KADES KARANG AGUNG PAGUN LAHAT

LAHAT SUMSEL ||| MEDIACAKRABUANA.ID

Diduga penggunaan pengelolaan keuangan APBDes TA 2024 Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan DIDUGA banyak Kejanggalan.

Berdasarkan APBDES PERUBAHAN TA-2024.

Beberapa item kegiatan di desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan terindikasi Mar Up harga pembelian barang dan jasa seperti :

Bidang Pemberdayaan masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas Kepala Desa dengan output Pengeluaran pelatihan/bimtek kepala Desa dengan nilai Rp. 21.495.000,- untuk kursus pelatihan diduga jenis pelatihan tidak jelas kegiatannya.

Pungutan ketahanan pangan berupa pembelian bibit alpokat sebanyak 1.563 btg dengan harga 55.000/batang total Rp 85.965.000, Belanja bibit durian sebanyak 400 btg dengan harga Rp 120.000/btg total Rp. 48.000.000
,Pembelian bibit ikan sebanyak 3000 ekor dengan harga 5.000/ekor total Rp 15.000.000.
Kegiatan pengadaan diduga tidak jelas diperuntukkan untuk kelompok atau perorang.

Pengadaan alat penerangan jalan dengan total anggaran Rp 113.454.709,-
Pembangunan pemandian umum dengan total anggaran Rp. 47.029.000,- diduga tidak terawat.
Rehab sarana dan prasarana jalan pemukiman total anggaran Rp. 190.810.700,-
,Kegiatan posyandu ( Makan Tambahan) dengan total anggaran Rp 52.047.500,-
Pengadaan tanah kas aset desa ukuran 10×20 M2 dengan total anggaran Rp 47.179.275,
Penegasan batas patok tanah kas desa dengan anggaran Rp. 26.340.000,-
,Pengadaan aset tetap perkantoran dengan total anggaran Rp. 159.920.000,-.
Diduga semua item kegiatan dan pekerjaan tanpa melibatkan perangkat desa.

Warga Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 03-05-2025 mengaku bernama Usdi mengungkapkan, pembelian bibit alpokat saya beli 55.000/batang bibit durian 120.000/batang , bibit ikan per ekor kami beli tidak dapat gratis,”ungkapnya,

Montana yang mengaku warga Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan 03-05-2025 menjelaskan,
pengerjaan penerang jalan,pemandian umum apa lagi prasarana jalan dan posyandu semuanya Kades yang mengerjakan tanpa melibatkan Perangkat desa apalagi warga desa,intinya semua dikendalikan oleh Kades sendiri ,”jelasnya”

Salah satu BPD Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan yang meminta identitasnya disembunyikan 04-05-2025 mengungkapkan,kami selaku BPD Karang Agung sama sekali tidak pernah terlibat dalam hal kegiatan apapun apa lagi mengetahui adanya pelatihan bimtek, tentang sandang pangan bibit buah-buahan juga bibit ikan,pengadaan alat penerang pembangunan pemandian umum ,Rehab sarana dan prasarana jalan ,yang jelas semuanya tanpa melibatkan kami selaku BPD Desa.Semua pekerjaan di Desa kami Pak Kades sendiri yang mengendalikan kami hanya ikut saja. Untuk pengadaan tanah kas desa belum jelas ada atau tidak mungkin saja belum terjadi pengadaan tanah kas desa tersebut, “ujarnya”.

Alaudin syah Kades Karang Agung saat dikomfirmasi Via WhatAppss 05-05-2025 Nomor 0852-8355-XXXX
menjawab
“Mohon maaf untk komfirmasi supaya lbh jelas dan gamblang saya undang bapak/ibu sdr kerumah skalian silahturohmi dan perkenalan 🙏🙏

“Skali lg maaf saya tidak bisa memberi penjelasan melalui whatsapp ataupun via telepon, menurut saya kl kita sama2 mempunyai itikad baik🙏🙏”

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

BPHTB KAB. BANYUASIN SUMSEL SEBESAR Rp243.760.125,00 JADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT.

0

BPHTB KAB. BANYUASIN SUMSEL SEBESAR Rp243.760.125,00 JADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT.

BANYUASIN SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Perhitungan Penetapan PBB dan BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan Pasalnya
Bapenda Kabupaten Banyuasin mengganggarkan PAD sebesar
Rp177.200.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp178.006.374.429,00 atau 100,46% dari anggaran. Realisasi PAD tersebut di antaranya realisasi PBB-P2 sebesar Rp 34.259.442.450,00 dan realisasi Pajak BPHTB sebesar Rp52.647.721.975,00.

Hasil pemeriksaan atas kertas kerja penetapan pendapatan pajak daerah pada Bapenda menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut:

a. Data Wajib Pajak dan luasan pada NOP yang sama berbeda antara Penetapan PBB dan BPHTB NOP merupakan nomor yang diberikan sebagai identitas Objek Pajak yang bersifat unik, permanen, dan nasional. Berdasarkan pemeriksaan atas data rincian penetapan BPHTB dan PBB, diketahui terdapat perbedaan pada 33 data wajib pajak dan luasan yang menjadi dasar penetapan BPHTB dan PBB pada NOP yang sama. Rincian perbedaan penetapan pada

Hasil konfirmasi kepada Bidang Pajak Daerah I menyatakan bahwa Bidang Pajak
Daerah I belum mendapat informasi atas peralihan data yang dilakukan Wajib Pajak
sehingga belum memutakhirkan data PBB dan BPHTB.

b. Pengenaan NPOPTKP waris pada transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang bukan waris atau hibah wasiat. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa NPOPTKP untuk waris atau hibah wasiat paling rendah sebesar Rp300.000.000,00. Pengurangan ini dikenakan dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istriBerdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung penetapan untuk waris diketahui bahwa sebanyak 26 penetapan dengan nilai sebesar Rp123.558.125,00 tidak sesuai ketentuan waris dengan rincian sebagai berikut.

1) Peralihan Hak kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki hubungan keluarga
dengan pemberi waris Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, menyatakan yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah. Hasil pemeriksaan dokumen berupa kartu keluarga, surat keterangan ahli waris akta notaris, dan hasil konfirmasi data kependudukan .

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menunjukkan terdapat penetapan wajib
pajak yang tidak memiliki hubungan keluarga sedarah. Hal tersebut sesuai
dengan konfirmasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menyatakan
bahwa ahli waris bukan sebagai pemilik nama sertifikat. Atas kesalahan
penetapan NPOPTKP tersebut, terdapat kekurangan penetapan sebesar
Rp46.558.125,00.

2) Peralihan Hak atas Sertifikat Kepemilikan Bersama Berdasarkan pemeriksaan dokumen sertifikat kepemilikan tanah yang akan dilakukan peralihan hak, diketahui bahwa sertifikat yang dialihkan merupakan
sertifikat kepemilikan bersama. Kepemilikan bersama tersebut antara lain wajib
pajak yang mengajukan permohonan termasuk dalam daftar pemilik sertifikat
tanah, atau sebagai ahli waris salah satu pemilik dalam sertifikat tanah.
Berdasarkan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Banyuasin diketahui bahwa
peralihan hak atas sertifikat kepemilikan bersama tidak dapat diperhitungkan
sebagai waris melainkan sebagai hibah kepada antar sesama pemilik sertifikat.
Atas kesalahan penetapan NPOPTKP tersebut, terdapat kekurangan penetapan
sebesar Rp77.000.000,00.
Salah satu syarat permohonan penetapan BPHTB adalah KK. Berdasarkan
pemeriksaan kelengkapan dokumen diketahui bahwa KK tersebut tidak dilampirkan namun diganti dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat tidak berdasarkan KK. Perhitungan peralihan hak kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemberi waris dan peralihan hak atas Sertifikat Kepemilikan Bersama pada

c. Pengenaan NPOPTKP pada perhitungan BPHTB lebih dari satu kali untuk satu wajib
pajak Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa NPOPTKP dikenakan untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di Wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB.
Berdasarkan pemer

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi )

Pemkab Muara Enim Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Pekerjaan Belanja SKPD Sebesar Rp4.215.868.901,08 Diduga Dikorupsi Pejabat; Diminta APH Kejati Sumsel Segera Periksa

0

Pemkab Muara Enim Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Pekerjaan Belanja
SKPD Sebesar Rp4.215.868.901,08 Diduga Dikorupsi Pejabat; Diminta APH Kejati Sumsel Segera Periksa

Muara Enim. Sumsel || Mediacakrabuana.id

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya temuan pemeriksaan yang
signifi.kan yaitu aspek Pelaksanaan Kontrak/Kegiatan pada temuan Kekurangan Volume
dan Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Pekerjaan Belanja Modal pada Ltma
SKPD Sebesar Rp4.215.868.901,08 dan aspek Pembayaran dan Pertanggungjawaban pad.a
temuan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 23 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar
Rpl.423.880.722,82.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada
paragraf di atas, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Muara
Enim TA 2023, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dalam semua hal yang material.

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, cetus Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD Pemkab muaraenim Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Jumat 10/05/2025

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya…..

( Redaksi )

Uang Ada, Bupati Hamartoni Ogah Bayar Hutang Proyek di Dinas SDABMBK

0

Uang Ada, Bupati Hamartoni Ogah Bayar Hutang Proyek di Dinas SDABMBK

Lampung Utara,- Entah || Mediacakrabuana.id

apa yang merasuki pikiran Bupati Lampung Utara (Lampura) Hamartoni Ahadis yang hingga kini enggan membayar hutang proyek yang ada di dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) tahun anggaran 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan Kepala bidang (Kabid) Perbendaharaan Pemkab Lampura, Iskandar. Jumat (9/5/2025).

Kepada rekanan Iskandar menuturkan bahwa dirinya juga di buat bingung dengan sikap Bupati Hamartoni yang enggan membayar hutang proyek yang ada di dinas SDABMBK Lampura walau dana anggaran proyek tersebut ada di Kas daerah dan siap untuk direalisasikan.

“Kami siap bayar, uangnya ada tapi bupati nyuruh tunda bayar dulu,”ujar Iskandar kepada salah satu rekanan yang mendapatkan pekerjaan di dinas SDABMBK Lampura.

“Saya ini malu sama kawan-kawan rekanan semua, saya yang nyuruh urus lagi berkas pencairan, tapi sampai waktunya bupati nyuruh saya nunda bayar,” tambah Iskandar dengan gestur wajah yang lesu.

Terpisah, pernyataan Kabid Perben Lampura Iskandar itu juga dibenarkan Kepala BPKAD Lampura Mikael Saragih.
Saragih membenarkan bahwa bupati Hamartoni yang memerintahkan untuk menunda pembayaran hutang proyek yang ada di dinas SDABMBK.

“Sabar ya, nanti kalau ada waktu saya akan coba ngomong ke bupati, uangnya ada kok, kalau bupati perintahkan kami bayar, kami akan bayar, kami ini hanya kasir, apa perintah pimpinan itu yang kami jalani,” tuturnya.

Untuk diketahui bersama, hutang proyek TA 2024 di dinas SDABMBK Lampura yang belum dibayarkan Pemkab Lampura kurang lebih mencapai Rp 7,5 miliar.

Sampai berita ini diturunkan belum diketahui motif apa yang membuat Bupati Hamartoni Ahadis menunda pembayaran hutang proyek di dinas SDABMBK kabupaten setempat dikarenakan yang bersangkutan belum dapat di konfirmasi.(Ta.Rasul)

*Bukit Asam (PTBA) Mendorong Transformasi Desa Lewat Usaha Budidaya Perikanan*

0

*Bukit Asam (PTBA) Mendorong Transformasi Desa Lewat Usaha Budidaya Perikanan*

Muara Enim. Sumsel || Mediacakrabuana.id
Budidaya ikan kini menjadi aktivitas sehari-hari Putra Zaman, warga Desa Tanjung Agung, Muara Enim. Bersama 10 kawannya sesama warga Desa Tanjung Agung, Putra menjalankan usaha budidaya perikanan. Ada ikan patin, gurami, lele, nila, hingga gabus.

Sebelum menekuni budidaya perikanan, Putra dan kawan-kawannya bekerja di pertambangan tanpa izin (PETI). Namun mereka banting setir mencari pekerjaan baru karena menyadari risiko bekerja di PETI.

“Kita mantan pekerja PETI semua. PETI itu kan dari segi hukum melanggar. Kerjanya juga tidak memenuhi standar, tidak dilengkapi dengan alat-alat yang menunjang keselamatan kerja. Merusak alam juga. Jadi kita ingin ada lapangan pekerjaan baru,” tutur Putra.

Angin sejuk berembus, dukungan datang dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang memiliki program-program penciptaan alternatif sumber penghasilan baru yang berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar area PETI.

PTBA memberikan pelatihan budidaya ikan air tawar kepada Putra dan para pemuda lainnya di Desa Tanjung Agung. Berbagai bantuan diberikan PTBA untuk mendorong transformasi desa. Di antaranya adalah pembangunan kolam ikan, bantuan bibit ikan, indukan, pakan, dan sebagainya.

“Kurang lebih 2 tahun ke belakang ada program dari Bukit Asam melihat potensi budidaya ikan di desa kami. Awalnya kita dibekali pelatihan karena kita masih buta. Kita dibangunkan fasilitas seperti kolam, pembuatan pakan, bibit ikan, indukan pelatihan-pelatihan. Kita mulai coba budidaya ikan,” ujarnya.

Putra berharap, usaha budidaya ikan ini dapat terus berkembang dan menciptakan lebih banyak lapangan, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. “Harapan kita, ke depan kita bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja untuk kemakmuran masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Dedy Saptaria Rosa, VP Sustainability PT Bukit Asam Tbk (PTBA), menjelaskan bahwa usaha budidaya perikanan merupakan salah satu upaya PTBA untuk menciptakan alternatif pekerjaan yang berkelanjutan bagi kelompok rentan di sekitar wilayah operasi perusahaan, serta mendukung Program Ketahanan Pangan dan Penanganan Stunting yang dijalankan oleh pemerintah. Sejalan dengan Asta Cita yang diusung pemerintah, terutama poin ke-3 terkait peningkatan lapangan kerja yang berkualitas dan poin ke-2 terkait swasembada pangan.

“Program budidaya perikanan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Tanjung Agung, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan. Dengan Energi Tanpa Henti, Bukit Asam berupaya mendorong transformasi desa melalui inisiatif yang inovatif dan berkelanjutan,” tutupnya.

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

*Niko Chandra*
_Corporate Secretary_
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

*UCJ Fest: BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Sosialisasikan Program Jaminan Sosial kepada Awak Media dan Influencer*

0

*UCJ Fest: BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Sosialisasikan Program Jaminan Sosial kepada Awak Media dan Influencer*

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Suasana Hutan Jati Cafe di Jalan Syekh Baing Yusuf, Purwakarta, semarak pada Kamis, 8 Mei 2025. Riuh rendah perbincangan dan tawa memenuhi ruangan, menandai berlangsungnya Universal Coverage Jamsostek Festival (UCJ Fest) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta.

Acara ini melibatkan 26 perwakilan organisasi wartawan dan puluhan influencer di Kabupaten Purwakarta, sebuah kolaborasi strategis untuk mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

UCJ Fest merupakan kelanjutan dari Kick Off UCJ yang telah dilaksanakan pada 24 April 2025 lalu di komplek perkantoran Pemda Purwakarta.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Nova Meylina, menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk mencapai target Universal Coverage (UC) sebesar 75% di Kabupaten Purwakarta pada tahun 2025, sesuai arahan dari Asta Cita Prabowo-Gibran. “Saat ini, angka tersebut masih berada di angka 55%, sehingga sosialisasi intensif seperti UCJ Fest menjadi sangat krusial,” kata Nova.

Nova Meylina juga menyampaikan kabar baik bagi para peserta UCJ Fest. Seluruh peserta dijamin kepesertaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta selama tiga bulan ke depan. Hal ini menunjukkan komitmen nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi para pekerja, termasuk awak media dan influencer yang memiliki peran penting dalam masyarakat.

Dukungan terhadap acara ini juga datang dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Iwan Kuswandi, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, dalam sambutannya menekankan pentingnya jaminan ketenagakerjaan bagi awak media dan influencer, mengingat pekerjaan mereka yang seringkali berisiko dan membutuhkan perlindungan.

Ia berharap acara ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para peserta. UCJ Fest bukan sekadar acara sosialisasi biasa. Acara ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja media dan influencer yang turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Suksesnya acara ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Purwakarta dan memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan tugas dan profesinya.
( Red)

TANGKAB SENDIKAT MAFIA TANAH DI BPN OKU SUMATERA SELATAN . SATGAS MAFIA TANAH MANDUL.

0

TANGKAB SENDIKAT MAFIA TANAH DI BPN OKU SUMATERA SELATAN . SATGAS MAFIA TANAH MANDUL.

OKU. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pemberantasan mafia Tanah di Sumsel mandul pasalnya Gembong sendikat Tanah bercokol di BPN OKU, termasuk oknum eks DPRD OKU, dan KUD Minanga Ogan. Sampai saat ini belum tersentuh hukum diduga keras hal tersebut menjadi ATM . Sehingga kasus tersebut terpendam . Pasalnya

Kasus ini suda terendus cukup lama

dan sudah berkali kali dilaporkan namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. ( Berjalan ditempat )
Hal ini sudah berulangkali kali di laporkan namun pada kenyataannya sampai detik ini belum juga ada kejelasan secara signifikan ataupun pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam perkara ini, ” jelasnya.

Kami melakukan aksi damai hari ini, mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas semua yang terlibat dalam perkara ini dan perkara ini akan kami eskalasi kan hingga ke pusat.

“Ini baru tahap awal, jika laporan yang kami bawa tidak segera di tindaklanjuti, maka kami tidak akan segan membawa perkara ini ketingkat lebih tinggi yakni KPK maupun Kejaksaan Agung, ” tegas Aan.

Lebih lanjut, Korak Aan dalam aksinya mendesak pihak Kejati Sumsel untuk mengusut beberapa tuntutan yang akan diserahkan kepada Kejati Sumsel antara lain :

1.Meminta kepada APH Kejati Sumsel untuk dan pejabat pemerintah yang berwenang untuk segera memanggil, memeriksa dan menahan oknum-oknum mafia tanah BPN OKU, PT Minanga Ogan dan pengurus KUD Minanga Ogan dan oknum/kelompok pejabat DPRD ataupun eks DPRD yang terlibat.

2. Meminta APH Kejati Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan Audit terhadap CV. Graha Agri yang digunakan oleh YPN sebagai alat putaran uang dari hasil pencucian uang perkebunan KUD Minanga Ogan.
3. Meminta kepada APH Kejati Sumsel dan Pejabat Pemerintah Negara segera membentil TIM untuk melakukan penyelidikan atau membentuk satgas mafia tanah dan segera memanggil memeriksa BPN OKU dan Pengurus KUD Minanga Ogan atas dugaan mafia tanah pertambahan kawasan hutan dan dugaan tindak pidana pencucian uang, pemalsuan dokumen otentik peralihan hak/Aset milik anggota dan atau hal yang merugikan masyarakat banyak dan Negara.

4. Mendesak dan meminta APH dan pejabat pemerintah berwenang untuk segera mencabut badan hukum koperasi dan membubarkan KUD Minanga Ogan serta memberhentikan segala kegiatan dan mengembalikan hutan kawasan sebagaimana mestinya.

5. Sesuai instruksi presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kepada jajaran penegak hukum agar tidak ragu dan tindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, khususnya melanggar ketentuan pertanahan dan hutan. (Team )

GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT MUSI BANYUASIN RAMPOK 14.4 M. MASIH BERKELIARAN

0

GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT MUSI BANYUASIN RAMPOK 14.4 M. MASIH BERKELIARAN

MUSI BANYUASIN. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Jamwas kejagung RI. Dimii turun ke Palembang Sumatera Selatan . Pasalnya Ada dugaan dana 14.4 meliar. Lenyap dirampok gerombolan pejabat bangsat . Sejak tahun 2016 . Belum ada yang di sentuh hukum oleh pihak aparat di Sumsel Haltersebut Auditor Negara BPK.RI dalam LHP BUMD PDPDE tahun 2016 menyatakan “duit PI Exspan Blok Rimau harus dalam rekening tersendiri” tidak di masukkan dalam cadangan kas atau keuntungan yang di tangguhkan.

Terhadap duit hak masyarakat Musi Banyuasin tersebut, BPK RI cabang Sumsel menyatakan “tinggal di tagihkan oleh Pemkab Musi Banyuasin” dan mekanismenya melalui rekening Pemkab atau Petro Muba tergantung yang mane lemaknye.

Untuk bagian PI tahun 2011 sampai habis masa kontrak belum dihitung oleh Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan pada saat menjadi Direksi PDPDE namun dana Rp. 14,4 milyar tidak boleh di ganggu gugat karena tunggu tagihan untuk di tfkan.

Yang jadi masalah masa kini adalah “apakah duit hak ulayat hasil tanah ulayat wang Musi Banyuasin Ikak masih ade ape lak layau” diterpa angin semilir sungai Musi.

Kalau duit PI Exspan Blok Rimau lak layau entah kemane maka yang guneke duit wang Muba itu berpotensi melakukan tindak pidana korupsi karena menggelapkan dan menggunakan tanpa izin.

Berape nia duit itu sekarang ini tentunye di perhitungkan bunge dan tagihan duit selanjutnye tahun 2011 sampai dak lagi kerjesame atau berkahir masa kontrak.

Sebelum sampai ke ranah hukum yang ngajak wang tebuang lame maka sebaiknye baleke bae duit itu ke tuannye yaitu Pemkab Muba melalui Petro Muba dasarke aturan perundangan tentang Indonesian Participamg Interest.

Amun nak tebuang lame maka jangan balekkan dengan berbagai alasan kemudian masyarakat Muba ikak ngaduke ke KPK agar lebih cepat ditindak lanjuti.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pagaralam Berhasil Amankan Seorang Pelaku Yang Berinisial ZH Warga Kelurahan Nendagung.

0

Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pagaralam Berhasil Amankan Seorang Pelaku Yang Berinisial ZH Warga Kelurahan Nendagung.

Pagar Alam. Sumsel || Mediacakrabuana.id

Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Dipanjaitan, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial ZANDI HARINUS alias ANGGI, 30 tahun, warga Kelurahan Nendagung. Saat diamankan, pelaku sempat membuang satu paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,38 gram, yang kemudian ditemukan oleh petugas tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Selain barang bukti shabu, turut diamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Pelaku ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan saksi, tersangka, penyitaan barang bukti hingga pengujian laboratorium. Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya.(Heri.ck)

NO BANTUAN POLISI, WA 08117875110 & CALL CENTER KE NOMOR 110 (bebaspulsa)
“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”
@pagaralam.update @erwinarasgenda @kapolres_pagaralam
@pagaralampolice @polisi_sumsel @raffinagita1717 @musi_satu
@okankornelius #polrespagaralam #poldasumsel #presisi #pagaralam_ins
#andiriandjajadi #poldasumsel #kapoldasumsel #polri #palembang #listyosigitprabowo #humaspagara#indozone #detiknews #plglipp #humaspolri

*Sang Penyair Era 90’an Romulus Z.I Siahaan Terpilih Menjadi Bishop GMMI Periode 2025-2030*

0

*Sang Penyair Era 90’an Romulus Z.I Siahaan Terpilih Menjadi Bishop GMMI Periode 2025-2030*

MEDAN – MEDIACAKRABUANA.ID
Penyair era tahun 90 an Romulus Z.I Siahaan terpilih menjadi Bishop Gereja Methodist Merdeka Indonesia (GMMI) masa bakti 2025–2030.

Keterpilihannya itu secara konstitusional melalui Konferensi Agung X periode 2025-2030 di GMMI Medan Timur, Jalan Perjuangan, Gang Gereja Nomor 8 Medan. Selasa, (6/5/25).

Dalam konferensi yang dihadiri para pemimpin, pelayan jemaat, dan perwakilan wilayah dari seluruh Indonesia ini, telah terpilih jajaran pimpinan baru GMMI untuk masa bakti 2025-2030. Pdt. Romulus Siahaan, M.Th. terpilih sebagai Bishop GMMI, Pdt. Drs. Arjon Banjar Nahor sebagai Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Pdt. Yohanes Simalango, S.Th.

Selain itu, konferensi menetapkan Bishop (Emeritus) Drs. Binsar Manurung, MA sebagai Ketua Dewan Kerohanian serta tiga tokoh gereja sebagai Penasihat GMMI, yaitu Bishop (Em.) Drs. Binsar Manurung, M.A., St. S. Tambunan, dan St. M. br Siregar.

“Konferensi Agung X ini menjadi momentum penting dalam memperkuat arah pelayanan dan pertumbuhan organisasi GMMI di Indonesia,” ujar Romulus Siahaan seusai konferensi. Para pimpinan terpilih diharapkan dapat membawa visi pembaruan, kesatuan, dan pengabdian dalam semangat kasih Kristiani.

Dilansir dari media Mimbar Umum.co.id Romulus Z.I. Siahaan, lahir di Medan 8 Agustus 1965 dikenal sebagai penyair Sumatra Utara. Pernah mengajar di SMA Swasta Mardi Lestari Medan dan dosen Sejarah Gereja di Sekolah Tinggi Teologia APOSTOLIK Balige.

Sebelum menjadi pendeta pada 1998, Romulus totalitas hidupnya hanya menulis dan berkesenian. Tulisannya berupa puisi, cerita pendek, dan esei banyak dimuat di media cetak daerah dan nasional, antara lain Harian Mimbar Umum, Waspada, Analisa, Sinar Indonesia Baru, Merdeka, Medan Pos, Sumatra, serta Mingguan Simfoni dan Taruna Baru.

Ia pernah mengasuh rubrik sastra Majalah Menjemaat diterbitkan Komsos Keuskupan Agung Medan. Pada bulan Agustus 1994 di Taman Budaya Sumatra Utara (TBSU) bersama beberapa penyair Medan ikut membidani lahirnya Forum Keprihatinan Sastra (FKS) dan kemudian hari menjadi Forum Kreasi Sastra (FKS). Saban Minggu, esei-esai diskusi forum itu muncul di rubrik budaya Mimbar Umum semasa digawangi Zaldy Purba.

Buku kumpulan puisi tunggalnya, “Catatan Perjalanan Beberapa Waktu” diterbitkan Galeri Tong Sampah Medan 1996. Dan kumpulan puisi bersama, “BUMI” diterbitkan Studio Seni Indonesia Medan (1995), “Refleksi Setengah Abad Indonesia” diterbitkan Taman Budaya Surakarta (1995), “MUARA III” diterbitkan Panitia Dialog Utara (2001).

Pada 1994 mengikuti kegiatan baca Puisi Masuk Kampus di IKIP Medan, pada 1995 baca Puisi Bersama di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Wali Songo Salatiga dan baca Puisi di arena Pesta Kemah Seniman Indonesia di Taman Budaya Surakarta. Pada 1996 baca puisi tunggal multimedia di Galeri Tong Sampah Medan, dilanjut berkolaborasi seni di l’Alliance Francaise de Medan.

Pada 2002 baca Puisi Bersama Penyair Medan dalam EKSTASE di TBSU. Selanjutnya pada 2006 Baca Puisi POETNIKA bersama 4 penyair Medan (Harta Pinem, Hasan Al Banna, Mukhlis Win Aryoga, dan Romulus Z.I. Siahaan) di TBSU serta tahun 2008 baca Puisi Bersama di Galeri Tondi Medan. (Red)

Diminta APH Usut Tuntas Proyek Drainase Dan Ketahanan Pangan Desa Wanawali  Kec Cibatu Kab. Purwakarta 

0

Diminta APH Usut Tuntas Proyek Drainase Dan Ketahanan Pangan Desa Wanawali  Kec Cibatu Kab. Purwakarta

Purwakarta, Jabar|| Mediacarabuana.id

Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya
Yang Berjudul
Tokoh Masyarakat  Mempertanyakan Anggaran Yang Dikelola Kades Wanawali Selama Menjabat.

Yang baru baru ini dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Draenase/ TPT sudah selesai di laksanakan di lokasi Kampung OA Desa Wanawali Kec,Cibatu kabupaten Purwakarta. Jawa barat

Namun,jalan Pertanian yang sudah lama hancur dan beberapa warga pernah mengajukan dalam perbaikan ke desa,hal tersebut, tidak di gubris dari pihak jajaran desa ungkap salah satu warga yang tidak mau di sebutkan

Awak media berkunjung ke desa Senin 28/4/2025.

Disambut ,Pupung Kaur Perencanaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menjelaskan pekerjaan Dana Desa di kampung OA dengan Anggaran Rp.90 JT Panjang 65 meter dan Tebal tidak tau ungkap Pupung.

Biar lebih jelas ke Wawan sebagai TPK, akhirnya Pupung memanggil Wawan ,Wawan mengatakan ke Pupung ada keperluan mendadak ungkap Pupung ke awak media

Awak media ini mencoba datang kembali ke desa wanawali Jumat 2/5/2025 .

Ricko Dandy Sukmana  Sekdes Wanawali jumat 2/5/35 Saat di konfirmasi di ruangan tamu desa menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dengan anggaran Rp.96 Jt dan panjangnya 132 meter kiri dan kanan jalan ungkap sekdes

Ricko menjelaskan kembali terkait ketahanan pangan 2023 sapi dua ekor dan 2024 domba 10 ekor dua kelompok ujar ricko,Anehnya,di tanya lokasi tersebut tidak mau mengatakan.  Ada apa…?

Sore hari nya
Sekdes mengirimkan Whatsapp.narasinya

Informasi sementara pak, udah benar maksudnya 65m itu dua tembok di selokan yg di gambar, kiri kanan 65 m sekian, total nya 132 m. Jadi bukan ada di sebrang jalan sebelah sebelah, kalo misal sebelah2, jadinya bukan drainase/selokan. Buat pertemuan sama dusun kades, sementara belum ada konfirmasi pasti pak. Masih nunggu kabar maunya kapan. Intiny, untuk pembangunan drainase itu sesuai pak, cuma beda cara menjelaskan doang. Dan sekedar info juga pak, terkait saya bilang 132 m itu kira kanan nyebrang jalan itu bukan statement fix ya pak, itu asumsi sebelum saya ke lapangan karena terkait Gambar atau Site plan nya saya belum punya. 🙏🏻

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi kades wanawali  Wahyu. Dinas DPMD Inspektorat dan APH Aparat Penegak Hukum Purwakarta Belum berhasil di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Red/Tslm)*

Kades Babakansari Akan Membahas Perubahan RPJMDesa

0

Kades Babakansari Akan Membahas Perubahan RPJMDesa

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Pemdes Babakansari Akan mengadakan
RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang memuat visi, misi, dan program pembangunan desa untuk jangka waktu Menjabat

Pelaksanaan RPJMDesa melibatkan beberapa pembahasan

Pelaksanaan RPJMDesa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

.Pemdes Akan mengadakan pertemuan dengan BPD BabakanSari guna membahas Peraturan Desa Babakan Sari Kec,Plered kab Purwakarta Jabar Nomor 03 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 04 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) Babakan Sari tahun 2025-2026.

Dikarenakan perubahan regulasi Undang Undang Desa Nomor 03 tahun 2024 ,mengenai masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun.

Selain itu, Dengan perubahan regulasi tersebut,namun,kepala desa harus merubah RPJMDesa yang telah dibuat pada awal masa jabatan

Dalam berbincang bincang di desa 7/05/2025 ruang kades bersama awak media online

Yaya Sunarya Kades Babakan Sari mengatakan, didalam RPJMDesa perubahan tertulis rencana pembangunan yang akan dilaksanakan kepala desa sesuai dengan visi dan misi.

Ia menambahkan dalam pelaksanaan RPJMDesa itu akan tertuang di RKPDes pada setiap tahun anggaran.

Sementara dengan masa jabatan kepala desa ini semoga dapat membawa desa Babakan Sari semakin maju dalam segala bidang serta warga Babakan Sari semakin makmur ungkap Yaya

Sebelum hasil pembahasan perubahan desa Babakan Sari menyepakati Rancangan Peraturan Desa tersebut,dan menyarankan agar segera diterapkan sebagai peraturan Desa ujar kades.

Di lokasi berbeda,Iwan Sekdes untuk nanti pembahasan Perubahan RPJMDesa Babakan Sari supaya sesuai dari visi misi desa bersama”. Ucap sekdes ( Tslm )

DIDUGA JALAN COR BETON KELURAHAN GUNUNG GAJAH RT06 RW02 LAHAT TA 2025 DIKERJAKAN ASAL-ASALAN TERINDIKASI AJANG KORUPSI LURAH

0

DIDUGA JALAN COR BETON KELURAHAN GUNUNG GAJAH RT06 RW02 LAHAT TA 2025 DIKERJAKAN ASAL-ASALAN TERINDIKASI AJANG KORUPSI LURAH

ĹAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Uang Negara hasil pajak Rakyat dan kembali ke Rakyat dengan cara di salurkan ke dana kelurahan dan dana Desa seperti membangun jalan Cor beton supaya masyarakat bisa menikmati uang pajak yang telah mereka bayar ke negara, apabila jalan yang mereka gunakan sebagai alternatif jalan sehari-hari bagi masyarakat.akan tetapi ketidaknyamanan masyarakat dikarenakan cara pembangunan jalan Cor beton yang masyarakat lewati baru seumur jagung akan hancur diduga pengerjaan asal-asalan jalan Cor beton yang berada di RT 06 RW 02 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi sumatera Selatan sangatlah mengecewakan bagi masyarakat pembangunan Cor beton di RT 06 RW 02 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan hanya menggunakan Split bercampur batu dan Pasir bercampur Tanah(SIRNA) yang seharusnya mengunakan Pasir bersih ,Split dan Semen akan tetapi di RT 06 RW 02 Kelurahan Gunung Gajah jalan Cor betonnya di atas bangunan lama dan jalan Cor beton yang baru ketebalannya berpariasi sebagian
10 CM. penyiraman Aspal yang maksimal agar bisa menyatu dengan pasir yang di hamparkan di atas Coran bangunan kemudian disatukan dengan aspal cair panas Pembangunan jalan cor beton kelurahan Gunung Gajah menggunakan Aspal Dingin dan Pasir bercampur Tanah(SIRNA).Seperti Penuturan salah satu tukang yang menuturkan Menurut pengalaman saya pembangunan jalan cor beton meterialnya menggunakan pasir bersih, split dan semen.Lantai kerja dan pembersihan menggunakan plastik untuk ketebalan 30cm.

Warga setempat yang mengaku bernama Risman RT 06 ,RW 02 , Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 05-05-2025 Mengungkapkan kepada awak Media ini,
Memang bangunan di RT kami seperti ini adanya bagai mana bisa maksimal pengerjaannya
karena di kerjakan sampai malam hari jelas terlihat asal-asalan dibangun di atas bangunan lama matarialnya hanya menggunakan Split bercampur batu krokos, Pasir kotor seperti tanah. ini jelas tidak akan bertahan lama mungkin dalam beberapa bulan akan hancur. Memanga awalnya mereka menggunakan molen tetapi diterakhir pekerjaan tiga puluh persen hampir selesai dengan alasan mesin molen rusak mereka melanjutkan dengan adukan manual,”Jelasnya”.

Warga Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama herli,06-05-2025
menjelaskan kepada awak media ini, jalan Cor beton ini pasti cepat hancur lihat bangunan yang sudah-Sudah belum genap satu Tahun sudah hancur malahan ada yang seumur jagung sudah banyak berlobang berkemungkinan besar bangunan Cor beton ini juga seperti itu, penyiraman Aspal Cair saja asal asalan baru berapa hari selesai sudah ada yang terkelupas dari bangunan Cor betonnya kalau saja Aspal Cair yang di gunakan Aspal panas saat pengerjaan tidak mungkin bisa terkelupas dari banguanan Pasirnya juga menggunakan Pasir campur tanah coba kalau menggunakan pasir bersih pasti bisa lengket dengan Aspal cairnya, pengalaman saya kalau mengerjaan jalan Cor beton haruslah ada lantai kerja pembersihan terlebih dulu dan juga mengunakan Plastik matarialnya Pasir bersih Split Semen,namun yang saya lihat matarialnya Pasir kasar bercampur tanah Pasir halusnya juga bercampur tanah Split campuran Batu kerikil, Plastiknya saja tidak ada bagai mana bisa kokoh bangunannya ketebalan saja berpariasi kebanyakan tebal 10 CM ,yang saya tau ketebalan jalan Cor beton 30 CM untuk di pedesaan maupun kelurahan,”Jelasnya”.

Nur Aprilia Spdi.MM
Lurah Gunung gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Saat 06-05-2025 dikomfirmasi via WhatsApp 0838-0080-XXX
Sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban

BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

KAJATI SUMSEL DI SATRONI LSM PEMBELA SUWARA RAKYAT MENDESAK TANGKAP MAFIA TANAH DI OKU SUMSEL MEMBUAT RESAH RAKYAT.

0

KAJATI SUMSEL DI SATRONI LSM PEMBELA SUWARA RAKYAT MENDESAK TANGKAP MAFIA TANAH DI OKU SUMSEL MEMBUAT RESAH RAKYAT.

Palembang,Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ratusan massa yang menamakan dirinya LSM Pembela Suara Rakyat melakukan aksi damai di kantor Kejati Sumsel, jl…, Rabu (07/10/2025).

Koordinator aksi Hanafi alias Aan Pirang dalam orasinya mengatakan diduga telah terjadi persekongkolan SENDIKAT Mafia Tanah yang mepunyai jaringan BPN OKU, oknum eks DPRD OKU, dan KUD Minanga Ogan.

“Dalam perkara yang akan kami laporkan ke Kejati Sumsel hari ini, diduga telah terjadi persekongkolan jahat secara sistematis yang berakibat kepada warga yang kehilangan haknya, ” ungkap Aan.

Perkara ini sudah terendus cukup lama dan bahkan diduga sudah berkali kali dilaporkan namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya dan para pelaku masih melenggang menghirup udara segar.

“Diduga perkara ini sudah beberapa kali di laporkan namun pada kenyataannya sampai detik ini belum juga ada kejelasan secara signifikan ataupun pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam perkara ini, ” jelasnya.

Kami melakukan aksi damai hari ini, mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas semua yang terlibat dalam perkara ini dan perkara ini akan kami eskalasi kan hingga ke pusat.

“Ini baru tahap awal, jika laporan yang kami bawa tidak segera di tindaklanjuti, maka kami tidak akan segan membawa perkara ini ketingkat lebih tinggi yakni KPK maupun Kejaksaan Agung, ” tegas Aan.

Lebih lanjut, Korak Aan dalam aksinya mendesak pihak Kejati Sumsel untuk mengusut beberapa tuntutan yang akan diserahkan kepada Kejati Sumsel antara lain :
1.Meminta kepada APH Kejati Sumsel untuk dan pejabat pemerintah yang berwenang untuk segera memanggil, memeriksa dan menahan oknum-oknum mafia tanah BPN OKU, PT Minanga Ogan dan pengurus KUD Minanga Ogan dan oknum/kelompok pejabat DPRD ataupun eks DPRD yang terlibat.

2. Meminta APH Kejati Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan Audit terhadap CV. Graha Agri yang digunakan oleh YPN sebagai alat putaran uang dari hasil pencucian uang perkebunan KUD Minanga Ogan.

3. Meminta kepada APH Kejati Sumsel dan Pejabat Pemerintah Negara segera membentil TIM untuk melakukan penyelidikan atau membentuk satgas mafia tanah dan segera memanggil memeriksa BPN OKU dan Pengurus KUD Minanga Ogan atas dugaan mafia tanah pertambahan kawasan hutan dan dugaan tindak pidana pencucian uang, pemalsuan dokumen otentik peralihan hak/Aset milik anggota dan atau hal yang merugikan masyarakat banyak dan Negara.

4. Mendesak dan meminta APH dan pejabat pemerintah berwenang untuk segera mencabut badan hukum koperasi dan membubarkan KUD Minanga Ogan serta memberhentikan segala kegiatan dan mengembalikan hutan kawasan sebagaimana mestinya.

5. Sesuai instruksi presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kepada jajaran penegak hukum agar tidak ragu dan tindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, khususnya melanggar ketentuan pertanahan dan hutan. (Eky)

BERITA TERBARU