TANGKAB SENDIKAT MAFIA TANAH DI BPN OKU SUMATERA SELATAN . SATGAS MAFIA TANAH MANDUL.
OKU. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Pemberantasan mafia Tanah di Sumsel mandul pasalnya Gembong sendikat Tanah bercokol di BPN OKU, termasuk oknum eks DPRD OKU, dan KUD Minanga Ogan. Sampai saat ini belum tersentuh hukum diduga keras hal tersebut menjadi ATM . Sehingga kasus tersebut terpendam . Pasalnya
Kasus ini suda terendus cukup lama
dan sudah berkali kali dilaporkan namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. ( Berjalan ditempat )
Hal ini sudah berulangkali kali di laporkan namun pada kenyataannya sampai detik ini belum juga ada kejelasan secara signifikan ataupun pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam perkara ini, ” jelasnya.
Kami melakukan aksi damai hari ini, mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas semua yang terlibat dalam perkara ini dan perkara ini akan kami eskalasi kan hingga ke pusat.
“Ini baru tahap awal, jika laporan yang kami bawa tidak segera di tindaklanjuti, maka kami tidak akan segan membawa perkara ini ketingkat lebih tinggi yakni KPK maupun Kejaksaan Agung, ” tegas Aan.
Lebih lanjut, Korak Aan dalam aksinya mendesak pihak Kejati Sumsel untuk mengusut beberapa tuntutan yang akan diserahkan kepada Kejati Sumsel antara lain :
1.Meminta kepada APH Kejati Sumsel untuk dan pejabat pemerintah yang berwenang untuk segera memanggil, memeriksa dan menahan oknum-oknum mafia tanah BPN OKU, PT Minanga Ogan dan pengurus KUD Minanga Ogan dan oknum/kelompok pejabat DPRD ataupun eks DPRD yang terlibat.
2. Meminta APH Kejati Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan Audit terhadap CV. Graha Agri yang digunakan oleh YPN sebagai alat putaran uang dari hasil pencucian uang perkebunan KUD Minanga Ogan.
3. Meminta kepada APH Kejati Sumsel dan Pejabat Pemerintah Negara segera membentil TIM untuk melakukan penyelidikan atau membentuk satgas mafia tanah dan segera memanggil memeriksa BPN OKU dan Pengurus KUD Minanga Ogan atas dugaan mafia tanah pertambahan kawasan hutan dan dugaan tindak pidana pencucian uang, pemalsuan dokumen otentik peralihan hak/Aset milik anggota dan atau hal yang merugikan masyarakat banyak dan Negara.
4. Mendesak dan meminta APH dan pejabat pemerintah berwenang untuk segera mencabut badan hukum koperasi dan membubarkan KUD Minanga Ogan serta memberhentikan segala kegiatan dan mengembalikan hutan kawasan sebagaimana mestinya.
5. Sesuai instruksi presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kepada jajaran penegak hukum agar tidak ragu dan tindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, khususnya melanggar ketentuan pertanahan dan hutan. (Team )