Kades Babakansari Akan Membahas Perubahan RPJMDesa
Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id
Pemdes Babakansari Akan mengadakan
RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang memuat visi, misi, dan program pembangunan desa untuk jangka waktu Menjabat
Pelaksanaan RPJMDesa melibatkan beberapa pembahasan
Pelaksanaan RPJMDesa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
.Pemdes Akan mengadakan pertemuan dengan BPD BabakanSari guna membahas Peraturan Desa Babakan Sari Kec,Plered kab Purwakarta Jabar Nomor 03 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 04 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) Babakan Sari tahun 2025-2026.
Dikarenakan perubahan regulasi Undang Undang Desa Nomor 03 tahun 2024 ,mengenai masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun.
Selain itu, Dengan perubahan regulasi tersebut,namun,kepala desa harus merubah RPJMDesa yang telah dibuat pada awal masa jabatan
Dalam berbincang bincang di desa 7/05/2025 ruang kades bersama awak media online
Yaya Sunarya Kades Babakan Sari mengatakan, didalam RPJMDesa perubahan tertulis rencana pembangunan yang akan dilaksanakan kepala desa sesuai dengan visi dan misi.
Ia menambahkan dalam pelaksanaan RPJMDesa itu akan tertuang di RKPDes pada setiap tahun anggaran.
Sementara dengan masa jabatan kepala desa ini semoga dapat membawa desa Babakan Sari semakin maju dalam segala bidang serta warga Babakan Sari semakin makmur ungkap Yaya
Sebelum hasil pembahasan perubahan desa Babakan Sari menyepakati Rancangan Peraturan Desa tersebut,dan menyarankan agar segera diterapkan sebagai peraturan Desa ujar kades.
Di lokasi berbeda,Iwan Sekdes untuk nanti pembahasan Perubahan RPJMDesa Babakan Sari supaya sesuai dari visi misi desa bersama”. Ucap sekdes ( Tslm )