Muratara, Mediacakrabuana.id
Penetapan Tunjangan perumahan Pimpinan dan
Anggota DPRD Tidak berdasarkan pada Standar
Harga Setempat BPK merekomendasikan Bupati Muratara agar memerintahkan Sekretaris DPRD
untuk memberlakukan hasil kajian sewa
rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota
DPRD dalam penetapan Tunjangan
Perumahan. Bupati Muratara memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memberlakukan hasil kajian sewa RUmah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam penetapan Tunjangan
Perumahan.
a. Surat Perintah Bupati
Muratara kepada Sekretaris
DPRD untuk memberlakukan
hasil kajian sewa rumah dinas
bagi Pimpinan dan Anggota
DPRD dalam penetapan
Tunjangan Perumahan;
b. SK Bupati tentang Tunjangan
Perumahan yang berdasarkan
hasil kajian sewa; dan
c. Bukti pembayaran sewa
rumah dinas bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD.
Pengendalian Presensi Pegawai
sebagai Dasar Pembayaran
Belanja Tambahan Penghasilan
Pegawai Tidak Memadai
BPK merekomendasikan Bupati Muratara
agar memerintahkan:
Bupati Muratara memerintahkan kepada:
a. Masing-masing Kepala SKPD untuk
memerintahkan Kasubbag Kepegawaian
pada masing-masing SKPD agar
meningkatkan pengawasan dan
pengendalian atas kedisiplinan pengisian
daftar presensi pegawai; dan
a. Masing-masing Kepala SKPD
memerintahkan Kasubbag Kepegawaian
pada masing-masing SKPD agar
meningkatkan pengawasan dan
pengendalian atas kedisiplinan pengisian
daftar presensi pegawai; dan
Surat Perintah masing-masing
Kepala SKPD kepada Kasubbag
Kepegawaian pada masing-
masing SKPD agar
meningkatkan pengawasan dan
pengendalian atas kedisiplinan
pengisian daftar presensi
pegawai; dan
30 hari kalender Setuju
b. Kepala BKPSDM untuk meningkatkan
pengendalian atas rekap presensi
masing-masing SKPD untuk pembayaran
TPP.
b. Kepala BKPSDM untuk meningkatkan
pengendalian atas rekap presensi masing-
masing SKPD untuk pembayaran TPP.
Surat Perintah Bupati Muratara
kepada Kepala BKPSDM
meningkatkan pengendalian
atas rekap presensi masing-
masing SKPD untuk
pembayaran TPP.
5 Kelebihan Pembayaran Belanja
Barang dan Jasa pada Enam
SKPD Sebesar
Rp101.900.127,00
BPK merekomendasikan Bupati Muratara
agar memerintahkan kepada:
Bupati Muratara memerintahkan kepada:
a. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Kepala Dinas Perumahan
dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas
Pemberdayaan dan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak untuk:
a. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Kepala Dinas Perumahan dan
Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas
Pemberdayaan dan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak untuk:
1) Lebih cermat dalam melakukan
pengendalian kegiatan yang ada;
1) Lebih cermat dalam melakukan
pengendalian kegiatan yang ada;
Surat Perintah Bupati Muratara
kepada Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, Kepala
Dinas Perumahan dan Kawasan
Pemukiman, Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Kepala Satpol PP dan
Kepala Dinas Pemberdayaan
dan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak untuk lebih
cermat dalam melakukan
( Redaksi)*















