Pemkab Muratarakelebihan pembayaran honorariumsebesar Rp294.924.000,00, Diduga Korupsi”.

0
167 views

.Muratara, Mediacakrabuana.

Pengelolaan Pendapatan Pajak
Daerah Belum Tertib
BPK merekomendasikan Bupati Muratara
agar:
a. Memerintahkan Kepala Bapenda untuk
melakukan kajian dan evaluasi dalam
rangka menerbitkan ketentuan teknis
pemungutan Pajak MBLB; dan
Bupati Muratara memerintahkan Kepala
Bapenda untuk melakukan kajian dan evaluasi
dalam rangka menerbitkan ketentuan teknis
pemungutan Pajak MBLB; dan
Peraturan Bupati tentang
ketentuan teknis terkait
pemungutan Pajak MBLB; dan
60 hari kalender Setuju
b. Melaksanakan pemungutan pajak MBLB
sesuai dengan Perda.
Bupati Muratara akan melaksanakan
pemungutan pajak MBLB sesuai dengan
Perda.
Bukti pemungutan pajak MBLB
yang telah sesuai dengan Perda
berupa SKPD.
60 hari kalender Setuju
B. BELANJA
1 Kelebihan Pembayaran
Honorarium pada 35 SKPD
Sebesar Rp356.793.000,00
BPK merekomendasikan Bupati Muratara
agar memerintahkan:
Bupati Muratara memerintahkan kepada:
a. Kepala Dinas PPKB dan Dinas
Kesehatan untuk memedomani
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2020 dalam perencanaan dan
pelaksanaan penyusunan RKA atas
usulan anggaran honorarium
narasumber;
a. Kepala Dinas PPKB dan Dinas Kesehatan
untuk memedomani Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 dalam perencanaan
dan pelaksanaan penyusunan RKA atas
usulan anggaran honorarium narasumber;
a. Surat Perintah Bupati
Muratara kepada Kepala
Dinas PPKB dan Dinas
Kesehatan untuk
memedomani Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun
2020 dalam perencanaan dan
pelaksanaan penyusunan
RKA atas usulan anggaran
honorarium narasumber;
b. SK Bupati atau RKA
Perubahan 2023 atas usulan
anggaran honorarium
narasumber; dan
c. Bukti pembayaran honorarium
narasumber.

Tiga puluh lima Kepala SKPD terkait
untuk memedomani SBU yang
ditetapkan oleh Bupati Muratara dalam
perencanaan dan pelaksanaan
penyusunan RKA atas usulan anggaran
honorarium Operator Komputer;
b. Tiga puluh lima Kepala SKPD terkait untuk
memedomani SBU yang ditetapkan oleh
Bupati Muratara dalam perencanaan dan
pelaksanaan penyusunan RKA atas usulan
anggaran honorarium Operator Komputer;
a. Surat Perintah Bupati
Muratara kepada 35 Kepala
SKPD terkait untuk
memedomani SBU yang
ditetapkan oleh Bupati
Muratara dalam perencanaan
dan pelaksanaan penyusunan
RKA atas usulan anggaran
honorarium Operator
Komputer;
b. SK Bupati atau RKA
Perubahan 2023 atas usulan
anggaran honorarium
Operator Komputer; dan
c. Bukti pembayaran honorarium
Operator Komputer.
60 hari kalender Setuju

  1. c. Tiga puluh lima Kepala SKPD terkait
    untuk menginstruksikan PPK dan PPTK
    masing-masing supaya lebih cermat
    memverifikasi pembayaran yang ada di
    lingkungannnya; dan
    c. Tiga puluh lima Kepala SKPD terkait untuk
    menginstruksikan PPK dan PPTK masing-
    masing supaya lebih cermat memverifikasi
    pembayaran yang ada di lingkungannnya;
    dan
    a. Surat Perintah Bupati
    Muratara kepada 35 Kepala
    SKPD terkait untuk
    menginstruksikan PPK dan
    PPTK masing-masing supaya
    lebih cermat memverifikasi
    pembayaran yang ada di
    lingkungannnya; dan
    b. Surat Perintah 35 Kepala
    SKPD terkait kepada PPK
    dan PPTK masing-masing
    untuk menginstruksikan
    supaya lebih cermat
    memverifikasi pembayaran
    yang ada di lingkungannnya.
    30 hari kalender Setuju
  2. d. Kepala SKPD terkait untuk memproses
    kelebihan pembayaran honorarium
    sebesar Rp294.924.000,00 sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan
    dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang
    terdiri dari:
    1) DPPKB sebesar Rp35.320.000,00;
    2) Dinkes sebesar Rp110.872.500,00
    (Rp100.202.500,00 +
    Rp10.670.000,00);
    3) Dispora sebesar Rp6.237.000,00;
    4) Dinas PKP sebesar Rp6.270.000,00;
    5) BKPSDM sebesar Rp6.210.000,00;
    6) DPMD-P3A sebesar Rp6.270.000,00;
    d. Kepala SKPD terkait untuk memproses
    kelebihan pembayaran honorarium sebesar
    Rp294.924.000,00 sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan dan menyetorkan ke
    Kas Daerah, yang terdiri dari:
    1) DPPKB sebesar Rp35.320.000,00;
    2) Dinkes sebesar Rp110.872.500,00
    (Rp100.202.500,00 + Rp10.670.000,00);
    ( Redaksi )*