Astaga!!! Hasil Temuan BPK Pemkab Muratara Diduga Sarang Korupsi”.

0
284 views

Muratara, Mediacakrabuana.

Dispertanikan sebesar Rp6.270.000,00;
8) DPMPTSP sebesar Rp9.372.000,00;
9) Disperindagkop sebesar Rp6.270.000,00;

10) Dishub sebesar Rp6.270.000,00;
11) Disbudpar sebesar Rp6.204.000,00;
12) Diskominfo sebesar Rp6.270.000,00;
13) Bapenda sebesar Rp6.435.000,00;
14) Dinsos sebesar Rp6.270.000,00;
15) Kesbangpol sebesar Rp6.270.000,00;

16) Disnakertrans sebesar
Rp6.435.000,00;
17) Sekwan sebesar Rp9.366.500,00;
18) BPBD sebesar Rp6.270.000,00;
19) Disdukcapil sebesar Rp6.600.000,00;
20) DLHP sebesar Rp6.435.000,00;
21) Disdik sebesar Rp6.237.000,00;
22) Kec. Rupit sebesar Rp
Rp6.270.000,00;

23) Kec. Rawas Ilir sebesar
Rp6.600.000;

24) Kec. Ulu Rawas sebesar
Rp6.600.000,00;

25) Kec. Karang Dapo sebesar
Rp3.300.000,00.

9) Disperindagkop sebesar
Rp6.270.000,00;

10) Dishub sebesar Rp6.270.000,00;
11) Disbudpar sebesar Rp6.204.000,00;
12) Diskominfo sebesar Rp6.270.000,00;
13) Bapenda sebesar Rp6.435.000,00;
14) Dinsos sebesar Rp6.270.000,00;
15) Kesbangpol sebesar Rp6.270.000,00;
16) Disnakertrans sebesar Rp6.435.000,00;
17) Sekwan sebesar Rp9.366.500,00;
18) BPBD sebesar Rp6.270.000,00;
19) Disdukcapil sebesar Rp6.600.000,00;
20) DLHP sebesar Rp6.435.000,00;
21) Disdik sebesar Rp6.237.000,00;
22) Kec. Rupit sebesar Rp Rp6.270.000,00;
23) Kec. Rawas Ilir sebesar Rp6.600.000;
24) Kec. Ulu Rawas sebesar
Rp6.600.000,00;

25) Kec. Karang Dapo sebesar
Rp3.300.000,00.

2 Pembayaran Biaya Personel
Belanja Jasa Konsultansi
Konstruksi pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang dan Dinas Perumahan
dan Kawasan Pemukiman Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya
sebesar Rp406.007.259,79
BPK merekomendasikan agar:

  1. a. Bupati Muratara memerintahkan Kepala
    Dinas PUPR dan Kepala Dinas PKP
    untuk lebih cermat dalam melakukan
    pengawasan dan pengendalian terhadap
    pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi
    di lingkungan kerjanya;

a. Bupati Muratara memerintahkan Kepala
Dinas PUPR dan Kepala Dinas PKP untuk
lebih cermat dalam melakukan pengawasan
dan pengendalian terhadap pelaksanaan
jasa konsultansi konstruksi di lingkungan
kerjanya;

Surat Perintah Bupati Muratara
kepada Kepala Dinas PUPR dan
Kepala Dinas PKP untuk lebih
cermat dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan jasa
konsultansi konstruksi di
lingkungan kerjanya;

  1. b. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas
    PKP menginstruksikan PPK masing-
    masing pekerjaan pada Dinas PUPR dan
    Dinas PKP supaya lebih cermat dalam
    b. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PKP
    menginstruksikan PPK masing-masing
    pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas
    PKP supaya lebih cermat dalam
    Surat Perintah kepada Kepala
    Dinas PUPR dan Kepala Dinas
    PKP kepada PPK masing-
    masing pekerjaan pada Dinas
    30 hari kalender ( Redaksi)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini