Muratara, Mediacakrabuana.
Dispertanikan sebesar Rp6.270.000,00;
8) DPMPTSP sebesar Rp9.372.000,00;
9) Disperindagkop sebesar Rp6.270.000,00;
10) Dishub sebesar Rp6.270.000,00;
11) Disbudpar sebesar Rp6.204.000,00;
12) Diskominfo sebesar Rp6.270.000,00;
13) Bapenda sebesar Rp6.435.000,00;
14) Dinsos sebesar Rp6.270.000,00;
15) Kesbangpol sebesar Rp6.270.000,00;
16) Disnakertrans sebesar
Rp6.435.000,00;
17) Sekwan sebesar Rp9.366.500,00;
18) BPBD sebesar Rp6.270.000,00;
19) Disdukcapil sebesar Rp6.600.000,00;
20) DLHP sebesar Rp6.435.000,00;
21) Disdik sebesar Rp6.237.000,00;
22) Kec. Rupit sebesar Rp
Rp6.270.000,00;
23) Kec. Rawas Ilir sebesar
Rp6.600.000;
24) Kec. Ulu Rawas sebesar
Rp6.600.000,00;
25) Kec. Karang Dapo sebesar
Rp3.300.000,00.
9) Disperindagkop sebesar
Rp6.270.000,00;
10) Dishub sebesar Rp6.270.000,00;
11) Disbudpar sebesar Rp6.204.000,00;
12) Diskominfo sebesar Rp6.270.000,00;
13) Bapenda sebesar Rp6.435.000,00;
14) Dinsos sebesar Rp6.270.000,00;
15) Kesbangpol sebesar Rp6.270.000,00;
16) Disnakertrans sebesar Rp6.435.000,00;
17) Sekwan sebesar Rp9.366.500,00;
18) BPBD sebesar Rp6.270.000,00;
19) Disdukcapil sebesar Rp6.600.000,00;
20) DLHP sebesar Rp6.435.000,00;
21) Disdik sebesar Rp6.237.000,00;
22) Kec. Rupit sebesar Rp Rp6.270.000,00;
23) Kec. Rawas Ilir sebesar Rp6.600.000;
24) Kec. Ulu Rawas sebesar
Rp6.600.000,00;
25) Kec. Karang Dapo sebesar
Rp3.300.000,00.
2 Pembayaran Biaya Personel
Belanja Jasa Konsultansi
Konstruksi pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang dan Dinas Perumahan
dan Kawasan Pemukiman Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya
sebesar Rp406.007.259,79
BPK merekomendasikan agar:
- a. Bupati Muratara memerintahkan Kepala
Dinas PUPR dan Kepala Dinas PKP
untuk lebih cermat dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi
di lingkungan kerjanya;
a. Bupati Muratara memerintahkan Kepala
Dinas PUPR dan Kepala Dinas PKP untuk
lebih cermat dalam melakukan pengawasan
dan pengendalian terhadap pelaksanaan
jasa konsultansi konstruksi di lingkungan
kerjanya;
Surat Perintah Bupati Muratara
kepada Kepala Dinas PUPR dan
Kepala Dinas PKP untuk lebih
cermat dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan jasa
konsultansi konstruksi di
lingkungan kerjanya;
- b. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas
PKP menginstruksikan PPK masing-
masing pekerjaan pada Dinas PUPR dan
Dinas PKP supaya lebih cermat dalam
b. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PKP
menginstruksikan PPK masing-masing
pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas
PKP supaya lebih cermat dalam
Surat Perintah kepada Kepala
Dinas PUPR dan Kepala Dinas
PKP kepada PPK masing-
masing pekerjaan pada Dinas
30 hari kalender ( Redaksi)*















