Kepala Dinas Kesehatan Kepada Penyedia Untuk Menyelesaikan Denda KeterlambatanSebesar Rp1.509.755.095,28 Negara “Dirugikan”.

0
202 views

Sumsel,Mediacakrabuana.id

Keterlambatan atas
Pelaksanaan 20 Paket
Pekerjaan Belanja
Modal pada Dinas
Kesehatan dan Dinas
PUBMTR Belum
Dikenakan Denda
Minimal Sebesar
Rp1.521.407.587,32

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera
Selatan agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Kesehatan selaku PA
(penandatangan kontrak) untuk memproses
denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan
dengan menyetorkan ke Kas Daerah dari CV
SRe sebesar Rp11.652.492,04; dan
b. KPA melalui Kepala Dinas PUBMTR untuk
memproses denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan dengan menyetorkan ke Kas Daerah
dari masing-masing Penyedia minimal sebesar
Rp1.509.755.095,28.
Tindak Lanjut Rekomendasi
a. 1. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala
Dinas Kesehatan terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur
kepada Kepala Dinas Kesehatan sesuai isi rekomendasi).

  1. Kepala Dinas Kesehatan menetapkan denda keterlambatan
    penyelesaian pekerjaan kepada Penyedia. (Dokumen TL: (1) Surat Kepala
    Dinas Kesehatan kepada Penyedia (CV SRe) untuk menyelesaikan denda
    keterlambatan sebesar Rp11.652.492,04 dengan menyetorkan ke Kas
    Daerah, (2) Bukti setor/STS, (3) Rekening koran yang telah divalidasi oleh
    pihak bank.
    b. 1. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala
    Dinas PUBMTR terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur
    kepada Kepala Dinas PUBMTR sesuai isi rekomendasi).
  2. Kepala Dinas PUBMTR menetapkan denda keterlambatan penyelesaian
    pekerjaan kepada Penyedia. (Dokumen TL: (1) Surat Kepala Dinas
    Kesehatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan denda keterlambatan
    sebesar Rp1.509.755.095,28 dengan menyetorkan ke Kas Daerah, (2)
    Bukti setor/STS, (3) Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak bank,
    dengan rincian sebagai berikut.
    1) CV DAb sebesar Rp22.205.454,55;
    2) CV BKi sebesar Rp45.485.948,09;
    3) PT DUr sebesar Rp2.314.402,69;
    4) PT KDM sebesar Rp64.777.046,04;
    5) PT PAP sebesar Rp143.899.602,96;
    6) CV AJP sebesar Rp1.819.232,61;
    7) CV DPK sebesar Rp42.564.644,43;
    8) PT IMT sebesar Rp32.509.010,29;
    9) PT JRa sebesar Rp146.134.491,16;
    10) CV GJa sebesar Rp88.922.071,60 (Rp79.759.728,87 +
    Rp9.162.342,73);
    11) PT JSu sebesar Rp166.450.201,93;
    12) CV PNS sebesar Rp68.957.733,60;
    13) CV KUP sebesar Rp109.093.253,37;
    14) CV AJM sebesar Rp95.002.487,07; ( Redaksi)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini