Sumsel,Mediacakrabuana.id
Keterlambatan atas
Pelaksanaan 20 Paket
Pekerjaan Belanja
Modal pada Dinas
Kesehatan dan Dinas
PUBMTR Belum
Dikenakan Denda
Minimal Sebesar
Rp1.521.407.587,32
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera
Selatan agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Kesehatan selaku PA
(penandatangan kontrak) untuk memproses
denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan
dengan menyetorkan ke Kas Daerah dari CV
SRe sebesar Rp11.652.492,04; dan
b. KPA melalui Kepala Dinas PUBMTR untuk
memproses denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan dengan menyetorkan ke Kas Daerah
dari masing-masing Penyedia minimal sebesar
Rp1.509.755.095,28.
Tindak Lanjut Rekomendasi
a. 1. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala
Dinas Kesehatan terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur
kepada Kepala Dinas Kesehatan sesuai isi rekomendasi).
- Kepala Dinas Kesehatan menetapkan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan kepada Penyedia. (Dokumen TL: (1) Surat Kepala
Dinas Kesehatan kepada Penyedia (CV SRe) untuk menyelesaikan denda
keterlambatan sebesar Rp11.652.492,04 dengan menyetorkan ke Kas
Daerah, (2) Bukti setor/STS, (3) Rekening koran yang telah divalidasi oleh
pihak bank.
b. 1. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala
Dinas PUBMTR terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur
kepada Kepala Dinas PUBMTR sesuai isi rekomendasi). - Kepala Dinas PUBMTR menetapkan denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan kepada Penyedia. (Dokumen TL: (1) Surat Kepala Dinas
Kesehatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan denda keterlambatan
sebesar Rp1.509.755.095,28 dengan menyetorkan ke Kas Daerah, (2)
Bukti setor/STS, (3) Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak bank,
dengan rincian sebagai berikut.
1) CV DAb sebesar Rp22.205.454,55;
2) CV BKi sebesar Rp45.485.948,09;
3) PT DUr sebesar Rp2.314.402,69;
4) PT KDM sebesar Rp64.777.046,04;
5) PT PAP sebesar Rp143.899.602,96;
6) CV AJP sebesar Rp1.819.232,61;
7) CV DPK sebesar Rp42.564.644,43;
8) PT IMT sebesar Rp32.509.010,29;
9) PT JRa sebesar Rp146.134.491,16;
10) CV GJa sebesar Rp88.922.071,60 (Rp79.759.728,87 +
Rp9.162.342,73);
11) PT JSu sebesar Rp166.450.201,93;
12) CV PNS sebesar Rp68.957.733,60;
13) CV KUP sebesar Rp109.093.253,37;
14) CV AJM sebesar Rp95.002.487,07; ( Redaksi)*















