DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK PEMDA TENGERANG KANGKANGI PERATURAN PERSIDEN”

0
6 views

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK PEMDA TENGERANG KANGKANGI PERATURAN PERSIDEN”

TANGERANG |MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan wakil ketua umum Iwo Indonesia menyoroti adanya dugaan kerugian ke uangan negara pasalnya Kegiatan Pengawasan atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi di Kecamatan
Belum Memadai
Personel yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
jalan, di kecamatan berasal dari unsur staf teknis kecamatan yang tidak memiliki
latar belakang pendidikan di bidang teknik sipil atau pengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Beberapa diantaranya hanya memiliki
pengalaman dalam pengawasan pekerjaan serupa di tahun-tahun anggaran
sebelumnya sehingga kurang memadai dalam hal menilai kualitas hasil pekerjaan.
Selain itu, personel pengawas di kecamatan merangkap tugas pokok lainnya,
sehingga intensitas pengawasan di lapangan belum optimal, terutama untuk
pekerjaan dengan waktu pelaksanaan singkat atau lokasi yang jauh dari kantor
kecamatan. Selain itu, kecamatan tidak memiliki anggaran untuk pengadaan
konsultan pengawas.
c. Fasilitas Pendukung Pengawasan Masih Terbatas
Fasilitas pendukung pengawasan yang dimiliki kecamatan seperti alat ukur,
kendaraan operasional, mesin coring, dan dokumentasi teknis masih terbatas
sehingga pelaksanaan pengawasan di lapangan kurang maksimal.
d. Tidak Ada Pendampingan dari Dinas Teknis
Kecamatan belum pernah mendapat pendampingan dari dinas teknis seperti Dinas
BMSDA, Dinas TRB, dan Dinas PPP dalam hal pelatihan, penyusunan rencana
pengadaan, KAK, HPS, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kontrak.
Terdapat koordinasi dengan dinas teknis namun bersifat satu arah, yaitu kecamatan
hanya menerima informasi tanpa banyak dilibatkan dalam proses pengambilan
keputusan teknis.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat kelemahan
pengendalian yang signifikan atas pelaksanaan Belanja Modal Jalan oleh Kecamatan,
sehingga tidak dapat menjamin kesesuaian kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan. Hal
tersebut dapat terlihat dari hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 21 paket
senilai Rp3.586.085.000,00 pekerjaan Belanja Modal Jalan pada empat Kecamatan
yang menunjukkan ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan sesuai
dengan kontrak, dari total Belanja Modal Jalan Kecamatan sebanyak 1.707 paket
senilai Rp172.519.311.412,00 pada 29 Kecamatan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 21 pekerjaan Belanja Modal Jalan
beton pada dokumen berupa back-up data, as built drawing, dan pemeriksaan fisik
serta pengujian kualitas jalan beton pada Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa,
Kecamatan Kelapa Dua, dan Kecamatan Kosambi menunjukkan bahwa hasil
pekerjaan pada 21 paket pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak
yaitu:
a. Sebanyak 12 paket pekerjaan tidak memenuhi standar minimal ketebalan⁷ yangdapat diterima; danSebanyak 9 (sembilan) paket pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi berupa
kekurangan volume yang berasal dari kekurangan tebal jalan dan/atau
ketidaktercapaian mutu beton sebesar Rp585.182.102,95.
Rincian ketidaksesuaian spesifikasi dapat dilihat pada Lampiran 9.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp585.182.102,95, Kecamatan Pasar
Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Kelapa Dua, dan Kecamatan Kosambi telah
menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar
Rp368.422.952,74 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sampai dengan
penyerahan LHP sebesar Rp216.759.150,21 (Rp585.182.102,95 – Rp368.422.952,74).
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 11 ayat (1) huruf I yang menyatakan PPK dalam pengadaan barang/jasa
memiliki tugas mengendalikan kontrak; dan
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Pembayaran (hasil
pekerjaan) berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan.
b. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi
Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) pada Divisi
5 Seksi 5.3 Perkerasan Beton Semen pada:
1) 5.3.9, Toleransi Ketebalan Perkerasan di antaranya menyatakan lokasi yang
kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm akan
dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi
yang kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan
tersebut harus dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) 5.3.10, Pengukuran dan Pembayaran, pada:
a) Poin 1.a) ketebalan kurang, bilamana tebal rata-rata perkerasan beton
untuk setiap lot tebalnya kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih
dari 12,5 mm, suatu penyesuaian harga satuan akan dilakukan, ditentukan
dari kualitas aktual perkerasan beton semen atau perkerasan beton semen
dengan anyaman tulangan tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga
satuan harus dikalikan dengan faktor pembayaran sesuai 5.3.10.1.
b) Poin 1.b) kekuatan kurang, yang menyatakan bahwa jika kekuatan yang
memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai, tetapi semua
aspek lainnya memenuhi spesifikasi, pengawas pekerjaan dapat menerima
perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian berikut:
Jika kuat lentur dalam 28 hari untuk setiap lot kurang dari 90% dari kuat
lentur beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili pengujian
balok ini harus diperbaiki.Beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan <100%
dari kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan
harga satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% – 4% x
penurunan setiap 0,1 Mpa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan
terhadap kuantitas rencana dalam lot tersebut dan harga satuan.
c) Poin 1.c) ketebalan dan kekuatan kurang, yang menyatakan bilamana
ketebalan dan kekuatan perkerasan beton rata-rata kurang dari yang
disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi pasal 5.3.10.1.a) dan
5.3.10.1.b) maka penyesuaian harga satuan dilakukan dengan ini untuk mengalikan
faktor pembayaran dalam Tabel 5.3.10.1) dan faktor pembayaran
sebagaimana yang diuraikan pada pasal 5.3.10.1.b) dikalikan faktor
pengurangan kekuatan sebagaimana Pasal 5.3.10.1.b).
c. Klausul pada masing-masing kontrak pekerjaan terkait hak dan kewajiban para
pihak, daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta pembayaran dan pengukuran
pekerjaan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Hasil pekerjaan berpotensi tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai
dengan umur/masa manfaat yang direncanakan;
b. Kelebihan pembayaran atas sembilan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan pada
empat Kecamatan sebesar Rp216.759.150,21 (Rp585.182.102,95 –
Rp368.422.952,74);
Hal tersebut disebabkan:
a. Camat Pasar Kemis, Camat Cikupa, Camat Kelapa Dua, dan Camat Kosambi
selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengendalian
terhadap pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Jalan yang menjadi tanggung
jawabnya;
b. PPK, PPTK, dan Pelaksana Teknis pada pekerjaan terkait tidak cermat dalam
melakukan pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan terpasang pada saat
penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan; dan
c. Penyedia Jasa Konstruksi terkait tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan
pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Camat Pasar Kemis, Camat Cikupa, Camat
Kelapa Dua, dan Camat Kosambi menyatakan sependapat dengan temuan
pemeriksaan.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini