“CACAT FATAL! MA TOLAK KASASI Bupati & Yuskandar, SK Direktur Perumda Sarolangun RESMI GUGUR”

0
4 views

“CACAT FATAL! MA TOLAK KASASI Bupati & Yuskandar, SK Direktur Perumda Sarolangun RESMI GUGUR”

SAROLANGUN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Keputusan tegas Mahkamah Agung RI mematahkan segala upaya pertahanan terkait pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah. Dua putusan kasasi bernomor 180 K/TUN/2026 dan 178 K/TUN/2026 telah dijatuhkan—keduanya menuntaskan nasib satu objek sengketa: SK Bupati Sarolangun No.148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Mulyadi, S.E.

Darmawan menegaskan: “Jangan keliru dengan dua nomor perkara ini. MA bertindak konsisten dan saling menguatkan, bukan bertentangan. Berikut penjelasan hukum yang tegas dan jelas:”

KASASI YUSKANDAR DITOLAK TOTAL

(Putusan No. 180 K/TUN/2026)

Pengajuan kasasi dari Yuskandar ditolak mentah-mentah. Alasannya mutlak: sengketa atas SK yang sama sudah diperiksa, diputus, dan dikabulkan dalam perkara yang diajukan LSM ICC RI (No. 178 K/TUN/2026).

MA berpegang pada dua asas hukum yang tak tergoyahkan:
A. Asas Prudentis: Perkara yang sama tidak boleh diulang atau diputus ulang.
B. Asas Erga Omnes: Putusan PTUN berlaku mengikat untuk semua pihak dan seluruh masyarakat.

Karena SK Pengangkatan Mulyadi sudah terbukti batal demi hukum lewat perkara ICC RI, MA menolak menguji ulang—semata guna mencegah kekacauan dan ketidakteraturan hukum.

KASASI BUPATI JUGA GAGAL TOTAL

(Putusan No. 178 K/TUN/2026)

Putusan ini membedah habis-habisan kelalaian tak termaafkan. Pengangkatan Mulyadi terbukti cacat substansi sekaligus prosedur dengan alasan sah secara hukum:

1. Tidak penuhi syarat dasar: Mulyadi terbukti tidak memiliki pengalaman manajerial minimal 5 tahun di perusahaan berbadan hukum.
2. Pelanggaran prosedur: Hasil Uji Kompetensi (UKK) tidak pernah dilaporkan/diberitahukan kepada DPRD Sarolangun.
3. Kelalaian administratif: Calon terpilih belum mendapatkan pertimbangan tertulis dari Mendagri sebelum ditetapkan dan diangkat.

HASIL AKHIR: SK RESMI GUGUR, TIDAK BERLAKU!

Kedua putusan MA ini adalah kemenangan mutlak. SK Bupati No.148/PSDA/2025 tentang pengangkatan Mulyadi, S.E. resmi gugur, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

“Tidak ada ruang keraguan lagi,” tegas Darmawan.

LANGKAH WAJIB: SEGERA DILAKUKAN!

Tidak ada waktu untuk penundaan. Berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, langkah ini harus dijalankan seketika:

1. Pemberhentian Langsung
Mulyadi wajib segera melepaskan jabatan dan menghentikan seluruh tindakan serta kewenangan sebagai Direktur Perumda Tirta Sako Batuah.

2. Pencabutan SK Secara Resmi
Bupati wajib menerbitkan surat keputusan baru untuk mencabut SK No.148/PSDA/2025 secara sah dan administratif.

3. Seleksi Ulang yang Transparan
Pemerintah Daerah wajib membuka ulang proses seleksi Direktur secara terbuka, jujur, dan sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan.

4. Hak Eksekusi Jika Diabaikan
LSM ICC RI selaku pihak yang menang sah dapat menyerahkan salinan resmi putusan ke PTUN Jambi untuk mengajukan eksekusi paksa, apabila Bupati tidak melaksanakan kewajiban ini secara sukarela.

Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap—FINAL. Tidak ada jalan mundur. Pengangkatan yang cacat hukum harus berakhir demi keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini