Hampir 4 Tahun Berlalu, Laporan Lahan Kanjilo Gowa Masih Dipertanyakan

0
10 views

“Hampir 4 Tahun Berlalu, Laporan Lahan Kanjilo Gowa Masih Dipertanyakan”

GOWA,  MEDIACAKRABUANA.ID

Hampir empat tahun sejak laporan dugaan perusakan diterima Polres Gowa, pihak pelapor masih mempertanyakan perkembangan perkara sengketa lahan di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 10 Agustus 2023.

Pelapor, Ruslan, menyebut hingga kini dirinya belum mendapatkan kejelasan yang diharapkan mengenai perkembangan laporan tersebut.

Pertanyaannya bukan siapa yang paling keras mengklaim, melainkan sejauh mana laporan itu telah ditindaklanjuti dan bagaimana status hukumnya saat ini.

Persoalan kemudian berkembang. Pada 13 September 2025, tercatat pula Laporan Informasi mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan objek lahan yang sama.

Empat ahli waris, yakni Mudon Daeng Ropu, Hairudin Daeng Sanre, Hamsa Daeng Lawa, dan Baralian Daeng Intang, menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik apabila diperlukan.

Mereka berharap keterangan dan dokumen yang dimiliki dapat menjadi bagian dari proses pengungkapan fakta mengenai riwayat objek lahan tersebut.

Pelapor kini meminta kejelasan, bukan perlakuan khusus. Jika perkara masih dalam proses, masyarakat berhak mengetahui statusnya sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terdapat kendala, penjelasan mengenai kendala tersebut juga penting agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Namun, lamanya penanganan bukan bukti bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran. Demikian pula laporan dugaan perusakan dan dugaan pemalsuan belum dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan pihak tertentu sebelum melalui proses hukum dan pembuktian.

Team Redaksi masih meminta konfirmasi Polresta Gowa mengenai status dan perkembangan kedua laporan tersebut. Keterangan resmi kepolisian akan menjadi bagian penting dari pemberitaan untuk memastikan prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi tetap terpenuhi.

TIM INVESTIGASI /Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini