“Pembebasan Lahan Cianting Purwakarta Disorot Tajam, Potongan Pajak Penjual P2T Diduga Tabrak Aturan PPh 0%”
Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id
Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya
Proses pengadaan dan pembebasan lahan untuk kepentingan publik di Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat
Kini memicu polemik terkait transparansi pemotongan dana milik warga pemilik lahan yang di bebaskan
Kejanggalan Pembebasan Lahan Cianting Oleh Pemda Purwakarta Di Bebankan Pajak Ke Warga :
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Camat Sukatani Asep S selaku bagian dari tim teknis lapangan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) menjelaskan bahwa seluruh dana ganti rugi sebenarnya telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing penjual (warga).
Namun, ia membenarkan adanya mekanisme di mana biaya pajak penjualan serta sejumlah komponen administrasi P2T dibebankan langsung untuk ditanggung oleh pihak penjual.pemilik lahan dan patungan untuk membayar tanah yang didepan ungkap camat
Sementara,Mekanisme pemotongan tersebut dinilai kontradiktif dengan aturan hukum positif perpajakan di Indonesia.
Sesuai ketentuan PP No. 34 Tahun 2016 dan aturan Direktorat Jenderal Pajak, pengalihan hak atas tanah/bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0% (Bebas Pajak).
Regulasi ini menegaskan bahwa warga seharusnya menerima dana ganti rugi secara utuh tanpa ada potongan pajak penjualan sepeser pun.
Artinya: Uang Ganti Kerugian (UGK) yang diterima oleh warga tidak akan dipotong pajak penghasilan sama sekali.
Di sisi lain, ketidaksinkronan informasi terjadi di tingkat pemangku kebijakan.
Pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat yang baru saja membentuk tim khusus untuk mengawal program ini mengaku tidak tahu-menahu mengenai adanya beban potongan diluar pajak
Terkait pajak penjualan maupun biaya P2T lain yang dibebankan kepada warga di lapangan.
Kadis Perkim Membenarkan lebih kurang Rp. 30 juta dan itu langsung di bayar ke negara ucap kadis entin Kamis 22/19/2026
Dilokasi Berbeda,Endang plt sekdis saat di konfirmasi di ruangan kerja Membenarkan ada nya pemotongan pajak di luar itu kita tidak tahu, dan kita tidak mendapatkan sepeserpun apa lagi seribu perak pun. Ucap sekdis plt Endang
Ketidakjelasan penanggung jawab potongan dana ini menggelinding menjadi konsumsi publik.
Sedangkan Instansi terkait kini didesak memberikan klarifikasi resmi guna memastikan proses pengadaan lahan berjalan akuntabel, bebas pungutan liar, dan tidak merugikan hak-hak hukum masyarakat kecil.
Seharusnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) :
BPHTB adalah pajak yang normalnya ditanggung oleh pihak pembeli (dalam hal ini adalah Pemda)
Jika Warga Membeli Lahan Pengganti
Apabila warga menggunakan uang ganti rugi tersebut untuk membeli tanah atau rumah baru di tempat lain (lahan pengganti), terdapat insentif tambahan.
Sesuai dengan ketentuan teknis pengadaan tanah (seperti aturan turunan UU No. 2 Tahun 2012 / PP No. 19 Tahun 2021):
Warga yang membeli properti pengganti dari hasil ganti rugi tersebut umumnya mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan BPHTB untuk pembelian lahan baru, sepanjang nilainya setara dengan nilai ganti kerugian yang didapatkan
Catatan Penting untuk Warga:
Meskipun transaksi pembebasan lahan ini bebas pajak (tarif 0%), warga tetap diharuskan mengurus administrasi formal perpajakan, seperti mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat agar status bebas pajaknya tervalidasi secara hukum.
Selain itu, pastikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun-tahun sebelumnya telah terlunasi sebelum tanah diserahkan ke Pemda.
Seharusnya,Pemerintah menyatakan akan memberikan keringanan bahkan membebaskan pajak bagi masyarakat yang mendukung proses pembebasan lahan demi kepentingan umum…
Sampai berita ini diterbitkan Bupati Purwakarta dan Inspektorat,BPN Purwakarta belum di Komfirmasi
“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
(Red/Tslm)















