“KETUA UMUM DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC-RI) menanggapi pernyataan Pengacara Bupati Sarolangun Erick Abdullah. S.Ag. di beberapa Media Online Lokal, Terkesan Arogan.”
Jambi: Mediacakrabuana.id
Terkait dengan Amar putusan Mahkamah Agung RI Senin 27 Juli 2026 dengan Amar Putusan nya nomor: 178 K/TUN/2026 menolak memori kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun melalui Kuasa Hukum nya ERICK ABDULLAH. S.Ag, tetap memperkuatkan Putusan PT.TUN.PLG Nomor: 61/B/2025/PT.TUN.PLG, telah membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor: 10/G/2025/PTUN JBI.
MENGADILI:
1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding.
2. Membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor:10/G/2025/PTUN JBI.
MENGADILI SENDIRI:
EKSEPSI:
Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat Intervensi II Tidak di terima atau ditolak.
Pokok Perkara:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Sarolangun tentang Penetapan dan Pengangkatan Direktur PerumdaTSB Kabupaten Sarolangun atas nama MULYADI. SE, Tanggal 6 Mei 2025.
3. Mewujudkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025, Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perumda TSB Kabupaten Sarolangun Atas nama MULYADI. SE.
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya Perkara Pada kedua tingkat yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00
Hal ini tidak ada lagi yang perlu di bantahan oleh Pengacara Bupati Sarolangun Erick Abdullah. S.Ag, semuanya sudah jelas, seharusnya nya seorang Pengacara yang telah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat, tentu nya harus lebih cerdas dan memahami Peraturan dan Undang – undang, jangan lah memberikan penjelasan Hukum yang keliru dan sesat untuk disajikan pada publik.
Pengacara Bupati Sarolangun juga menyinggung soal lampiran Keputusan dari Mahkamah Agung RI, yang menjadi penghalang untuk Bupati Sarolangun mengekspresikan MULYADI. SE, dari Direktur Perumda TSB, Kabupaten Sarolangun, agar saudara Pengacara Bupati Sarolangun Erick Abdullah. S.Ag lebih paham dan mengerti lihatlah penjelasan di bawah ini:
Bahwa amar putusan kasasi perdata dari Mahkamah Agung bersifat wajib, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap bagi para pihak yang bersengketa sejak putusan tersebut dijatuhkan.
Sifat dan Kekuatan Hukum
Mengikat langsung: Para pihak yang berperkara wajib mematuhi isi amar putusan tersebut.
Berkekuatan hukum tetap: Putusan kasasi menutup upaya hukum biasa, sehingga sengketa di tingkat peradilan umum telah selesai.
Tanpa tawar – menawar: Pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) yang memutus perkara awal wajib melaksanakan isi putusan jika ada perintah eksekusi.
Jenis Amar Putusan Kasasi
Tolak: Permohonan kasasi ditolak, putusan pengadilan di bawahnya (pengadilan tinggi/pengadilan negeri) tetap berlaku.
Kabul: Permohonan kasasi diterima, putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan, dan Mahkamah Agung dapat mengadili sendiri atau memerintahkan perbaikan.
Putusan kasasi perdata dari Mahkamah Agung secara otomatis sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bersifat final, sehingga langsung dapat dijadikan dasar untuk dimohonkan eksekusi ke Pengadilan Negeri jika pihak yang kalah tidak mau menjalankannya secara sukarela.
Namun, apakah harus menunggu putusan kasasi turun untuk bisa dieksekusi? Tidak selalu, karena ada pengecualian dalam hukum acara perdata.
Syarat Umum Eksekusi Putusan
Berkekuatan Hukum Tetap: Secara umum, eksekusi baru bisa dijalankan jika suatu putusan telah inkracht (baik putusan tingkat pertama/banding yang tidak kasasi, maupun putusan kasasi itu sendiri).
Bersifat Menghukum (Condemnatoir): Amar putusan harus mengandung unsur penghukuman (misalnya menghukum pihak yang kalah untuk membayar sejumlah uang atau mengosongkan tanah/bangunan), bukan sekadar menyatakan hak (declaratoir) atau menciptakan status hukum baru (constitutief).
Pengecualian: Eksekusi Tanpa Menunggu Kasasi
Dalam kondisi tertentu, putusan perdata bahkan bisa dieksekusi meskipun belum berkekuatan hukum tetap atau masih dalam proses upaya hukum:
Putusan Serta-Merta (Uitvoerbaar bij vooraad): Berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR, hakim di pengadilan tingkat pertama dapat menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya banding atau kasasi.
Putusan Provisi: Putusan sela yang bersifat mendahului putusan pokok perkara dan bersifat mendesak untuk dijalankan segera.
Jika Anda sedang menghadapi situasi ini, beri tahu saya:
Namun, Mahkamah Agung pernah menegaskan bahwa petikan putusan yang berisi amar putusan sudah dapat dijadikan dasar hukum untuk melaksanakan eksekusi jika salinan resmi lengkap belum turun.
Ketentuan Hukum dan Praktik Eksekusi
Dasar Normatif Salinan: Pasal 270 KUHAP menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa berdasarkan salinan putusan.
Posisi Petikan Putusan: Berdasarkan kebijakan administrasi dan penegasan Mahkamah Agung, petikan putusan yang memuat amar/diktum hakim sudah sah dipakai sebagai dasar awal eksekusi agar tidak terjadi penundaan berlarut-larut.
Kendala Praktis: Dalam praktiknya, aparat penegak hukum atau terpidana sering kali memilih menunggu dokumen lengkap atau salinan resmi demi kepastian hukum penuh sebelum eksekusi benar-benar dijalankan, pungkas DARMAWAN,















