PENOLAKAN KASASI DI MA, PENGACARA BUPATI SAROLANGUN ERICK ABDULLAH. S.A.g. MERADANG, HINGGA MENYOROTI LEGAL STANDING BADAN HUKUM (ICC – RI), KETUA UMUM SEKALIGUS PENDIRI ANGKAT BICARA.”

0
22 views

“PENOLAKAN KASASI DI MA, PENGACARA BUPATI SAROLANGUN ERICK ABDULLAH. S.A.g. MERADANG, HINGGA MENYOROTI LEGAL STANDING BADAN HUKUM (ICC – RI), KETUA UMUM SEKALIGUS PENDIRI ANGKAT BICARA.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Tak terima dengan Penolakan Kasasi oleh Mahakamah Agung Republik Indonesia, dengan Amar Keputusan Nomor: 178 K/TUN/2026, Pengacara Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAHMeradang hingga menyerang LEGAL STANDING Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) melalui beberapa Media Online lokal.
Pengacara Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAH. S.Ag. menyampaikan melalui Media Online, local terkai dengan sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025, yang di gugat oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, yang mana dalam Putusan (PTUN) Nomor : 10/G/2025/PTUN.Jambi tersubut bahwa Hakim menyatakan Gugatan Tidak Dapat di Terima, (Niet Ontvankelijke Verklaard/No)

Akhirnya DARMAWAN, selaku Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDOENSIA (ICC – RI) angkat bicara, bahwa berdasarkan Nomor : 10/G/2025/PTUN.Jambi telah di uji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Palembang, dengan Putusan Nomor : 61/B/2025/PT.TUN.PLG:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E., tanggal 6 Mei 2025;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E., tanggal 6 Mei 2025;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya
5. perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding
6. ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Yang intinya Putusan Nomor : 10/G/2025/PTUN.Jambi, batalkan demi hokum.

Dalil Hukum Tentang Kerugian yang dialami LSM ICC-RI.
I. Bahwa unsur Kerugian Hukum (rechtstreek belang) dalam Hukum Administrasi Negara merupakan syarat pokok bagi sahnya suatu gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara. Secara doktrinal, kerugian hukum dipahami sebagai kerugian nyata dan langsung yang dialami oleh subjek hukum akibat tindakan atau Keputusan Pejabat Administrasi Negara, baik dalam bentuk kerugian material, imaterial, maupun kerugian terhadap Kepentingan Hukum yang Sah.
II. Prof. Philipus M. Hadjon (2008) menjelaskan bahwa “kerugian dalam hokum administrasi tidak harus selalu berwujud materiil, tetapi dapat pula berupa terlanggarnya hak atau kepentingan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang – undangan.” Pendapat ini sejalan dengan Pasal 53 ayat (1) dan (2) huruf b Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menegaskan bahwa seseorang atau badan hukum yang merasa
III. kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berhak mengajukan gugatan ke PTUN.

IV. Bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat Badan Hukum (ICC-RI) bersifat langsung (direct), nyata (actual), dan relevan (relevant) dengan objek sengketa berupa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025. Keputusan tersebut secara faktual dan yuridis menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan publik, serta menghalangi peran konstitusional Penggugat Badan Hukum (ICC-RI) sebagai Lembaga yang berfungsi melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

V. Kerugian tersebut dapat diklasifikasikan dalam empat dimensi hukum yang saling terkait dan bersumber dari norma positif, yurisprudensi, serta asas – asas hukum administrasi modern, sebagaimana diuraikan berikut :
1) Bahwa pertama, kerugian terhadap transparansi publik terjadi karena penunjukan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun dilakukan tanpa proses seleksi Transparan, akuntabel, curang dan tidak Kredibel sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mewajibkan kepala daerah melakukan uji kelayakan dan kepatutan melalui panitia seleksi independen secara terbuka. Ketertutupan proses tersebut secara hukum telah melanggar asas keterbukaan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf f dan huruf g Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelanggaran terhadap asas keterbukaan ini bukan hanya cacat prosedural, tetapi juga menimbulkan kerugian terhadap hak publik untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan sumber daya publik.
2) Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/TUN/2013 (WALHI vs Kepala BKPM), Mahkamah menegaskan bahwa “pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik merupakan bentuk kerugian hukum yang nyata karena menghalangi hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan publik.” Dengan demikian, kerugian Badan Hukum (ICC – RI) terhadap transparansi publik memiliki dasar yuridis yang kuat karena secara langsung menghambat fungsi pengawasan dan akuntabilitas sosial.
3) Bahwa kedua, kerugian terhadap kepentingan masyarakat timbul karena Perumda Air Minum merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang menjalankan Fungsi Pelayanan Publik dalam Bidang Air Bersih, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa BUMD bertujuan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa bagi masyarakat.
4) Keputusan Pengangkatan Direksi yang dilakukan secara tidak sah berimplikasi langsung terhadap kualitas Pelayanan Publik dan Pengelolaan Sumber Daya Air Bersih yang merupakan kebutuhan Dasar Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
5) Apabila proses seleksi dilakukan tanpa mekanisme objektif dan profesional, maka besar kemungkinan terjadi maladministrasi dan inefisiensi dalam pengelolaan air bersih, yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat luas. Kerugian ini bersifat kolektif-representatif, karena Pembanding/dahulu Penggugat mengajukan Gugatan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi Kepentingan Publik agar pengelolaan sumber daya daerah dilakukan sesuai prinsip good governance.
6) Bahwa ketiga, kerugian terhadap fungsi kontrol sosial dan pengawasan public yang dijalankan oleh Pembanding/dahulu Penggugat (LSM ICC-RI) merupakan bentuk kerugian institusional yang dijamin oleh undang – undang.
7) Berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 72 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, masyarakat diberikan hak untuk mengajukan laporan, pengaduan, dan keberatan terhadap tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan yang melanggar hukum atau AUPB. Norma ini secara eksplisit mengakui hak kontrol sosial lembaga masyarakat sebagai bagian dari system checks and balances dalam administrasi publik.
8) Dengan dikeluarkannya SK Bupati yang tertutup dan tidak dapat diakses secara publik, maka Penggugat secara langsung dirugikan karena tidak dapat melaksanakan fungsi sosial dan konstitusionalnya dalam melakukan pemantauan, investigasi, serta advokasi terhadap kebijakan publik. Pendapat Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H. (2012) juga menegaskan bahwa “kerugian lembaga yang tidak dapat menjalankan fungsi sosialnya akibat tindakan pemerintah yang melanggar prinsip akuntabilitas merupakan kerugian hokum yang dapat digugat melalui mekanisme peradilan TUN.”
9) Bahwa keempat, kerugian terhadap hak konstitusional Badan Hukum (ICC – RI) dan Masyarakat umum merupakan bentuk kerugian fundamental yang berkaitan langsung dengan jaminan konstitusi dalam Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap warga Negara untuk berpartisipasi dan memperjuangkan kemajuan masyarakat.
10) Penutupan akses terhadap proses seleksi Direksi Perumda Air Minum dan pembatasan peran lembaga sosial dalam melakukan pengawasan publik secara nyata melanggar hak konstitusional tersebut. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014, Mahkamah menyatakan bahwa “setiap warga Negara maupun lembaga masyarakat yang terhalang dalam mengakses informasi public atau berpartisipasi dalam proses kebijakan pemerintah telah mengalami kerugian konstitusional yang nyata.”
11) Dengan demikian, tindakan Bupati Sarolangun yang menutup proses seleksi Direksi Perumda Air Minum tanpa mekanisme keterbukaan publik bukan hanya cacat administratif, tetapi juga merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang baik.
12) Bahwa keseluruhan bentuk kerugian tersebut baik terhadap transparansi publik, kepentingan masyarakat, fungsi kontrol sosial, maupun hak konstitusional merupakan satu kesatuan kerugian hukum (rechtstreek belang) yang dialami oleh Pembanding/dahulu Penggugat sebagai Lembaga Hukum Publik Non – Pemerintah.
13) Kerugian tersebut bersifat nyata, langsung, dan tidak hipotetis, karena timbul secara faktual dari keputusan TUN yang melanggar peraturan perundang – undangan serta prinsip AUPB. Oleh karena itu, Majelis Hakim seharusnya menilai bahwa Penggugat Bdan Hukum (ICC – RI) memiliki Standing dan Interest yang Sah menurut Hukum untuk menggugat SK Bupati Sarolangun yang menjadi Objek Sengketa a quo, sebab pelanggaran terhadap asas keterbukaan dan partisipasi publik secara langsung menimbulkan kerugian terhadap hak hukum, hak sosial, dan hak konstitusional lembaga maupun masyarakat yang diwakilinya.
14) Dengan demikian, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan Pembanding/dahulu Penggugat tidak mengalami kerugian hukum nyata adalah keliru dalam penerapan hukum (error in judicando) dan bertentangan dengan asas rule of law, prinsip good governance, serta perkembangan doktrin hukum administrasi modern yang menjamin hak masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap tindakan Pemerintah.
15) Bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, maka Judex Factie menilai eksepsi Tergugat Pemerintah Daerah Kabupaten sarolangun, dan Turut Tergugat II Intervensi MULYADI. SE, mengenai Kepentingan Hukum Penggugat dinyatakan tidak diterima.

PENGGUGAT MENOLAK DENGAN TEGAS PUTUSAN NOMOR 10/G/2025/PTUN.JBI
 Bahwa sebelum Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pokok perkara lebih lanjut, penting untuk terlebih dahulu menegaskan bahwa unsur “kerugian hukum” atau rechtstreek belang merupakan syarat mutlak bagi diterimanya suatu gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
 Pengertian kerugian hukum tidak semata – mata dimaknai sebagai kerugian material atau ekonomis, melainkan mencakup setiap bentuk pelanggaran terhadap hak dan kepentingan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang – undangan.
 Dalam pandangan Prof. Philipus M. Hadjon, kerugian dalam hukum administrasi harus dipahami secara luas sebagai terlanggarnya hak – hak warga negara terhadap tindakan administrasi yang melanggar asas keadilan, kepastian hukum, dan keterbukaan pemerintahan (Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, 2008).
 Pemahaman demikian juga sejalan dengan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang – undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang memberikan hak kepada setiap orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan atau Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
 Dengan demikian, ruang lingkup kerugian hukum dalam perkara administrasi bersifat elastis dan meliputi kerugian terhadap hak publik, hak sosial, dan hak konstitusional yang nyata.

ANALISIS HUKUM:
a) Bahwa dalam perkara a quo, kerugian hukum yang dialami oleh Badan Hukum Investigation Crime Corruption Republik – Indonesia (ICC-RI) sebagai Penggugat bersifat nyata, langsung, dan berhubungan erat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025.
b) Keputusan tersebut telah melahirkan akibat hukum yang menghalangi pelaksanaan fungsi sosial, hukum, dan konstitusional Penggugat sebagai Lembaga Pengawas Publik yang berperan menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c) Bahwa kerugian terhadap prinsip transparansi publik terjadi karena penunjukan Direktur Perumda Air Minum dilakukan secara Curang dan Tidak Kredibel dan tanpa seleksi terbuka sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang secara eksplisit mewajibkan kepala daerah melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan melalui panitia seleksi independen.
d) Ketertutupan ini bertentangan dengan Pasal 10 huruf f dan huruf g Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap keputusan TUN harus memenuhi asas keterbukaan, kepastian hukum, dan kepentingan umum. Pelanggaran terhadap asas keterbukaan merupakan bentuk nyata pelanggaran AUPB dan menghasilkan kerugian hokum karena menutup hak masyarakat untuk mengetahui serta mengawasi kebijakan publik.
e) Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/TUN/2013 (WALHI vs Kepala BKPM), Mahkamah menegaskan bahwa “pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik merupakan bentuk kerugian hukum yang dapat digugat karena menghambat hak masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap keputusan pemerintah.”
f) Bahwa kerugian terhadap kepentingan masyarakat juga nyata karena Perumda Air Minum merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang memegang Fungsi Pelayanan Publik di Bidang Air Bersih, Hak Dasar Warga Negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa air merupakan barang publik yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
g) Oleh sebab itu, pengangkatan Direksi Perumda Air Minum tanpa seleksi yang sah berpotensi menimbulkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuan dalam pelayanan publik, yang pada gilirannya merugikan masyarakat pengguna air bersih.
h) Kerugian tersebut bersifat social – kolektif, dan Penggugat sebagai representasi publik memiliki legitimasi hukum untuk menuntut perbaikan kebijakan demi kepentingan masyarakat luas.
i) Bahwa selanjutnya, kerugian terhadap fungsi kontrol sosial dan pengawasan public dialami oleh Pembanding/dahulu Penggugat karena tindakan Tergugat telah menghalangi pelaksanaan fungsi hukum yang secara eksplisit dijamin oleh Pasal 71 dan Pasal 72 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan, laporan, atau pengaduan terhadap tindakan Pejabat Pemerintah yang bertentangan dengan hukum.
j) Penutupan informasi publik dalam Proses Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun telah meniadakan hak lembaga sosial untuk menjalankan fungsi control sebagaimana dijamin oleh undang – undang.
k) Dalam pandangan Prof. Paulus Effendi Lotulung (2012), “setiap pembatasan terhadap akses publik atau lembaga masyarakat untuk melakukan pengawasan atas tindakan administrasi Negara merupakan bentuk kerugian hukum yang nyata, karena meniadakan mekanisme kontrol yang menjadi ciri pemerintahan yang baik.”
l) Bahwa terakhir, kerugian terhadap hak konstitusional Penggugat maupun Masyarakat luas merupakan bentuk kerugian fundamental yang bersumber langsung dari Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dan memperjuangkan kemajuan masyarakat.
m) Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUUXII/ 2014, Mahkamah menegaskan bahwa “ketika warga negara atau organisasi masyarakat sipil dihalangi untuk mengakses informasi publik atau berpartisipasi dalam proses kebijakan pemerintah, maka telah terjadi kerugian konstitusional yang nyata.”
n) Oleh karena itu, tindakan Bupati Sarolangun yang menetapkan Direksi Perumda Air Minum tanpa seleksi publik dan tanpa keterbukaan prosedural secara nyata telah melanggar hak konstitusional tersebut dan menimbulkan kerugian hokum bagi Penggugat selaku representasi kepentingan publik.
o) Bahwa keseluruhan bentuk kerugian tersebut baik terhadap prinsip transparansi, kepentingan masyarakat, fungsi kontrol sosial, maupun hak konstitusional merupakan satu kesatuan rechtstreek belang yang bersifat aktual, relevan, dan langsung timbul akibat diterbitkannya Keputusan TUN a quo.
p) Doktrin dan yurisprudensi telah menegaskan bahwa bentuk-bentuk kerugian semacam ini cukup untuk memberi dasar hukum bagi lembaga sosial untuk mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diuraikan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 K/TUN/2016 yang memperluas pemahaman mengenai Legal Standing dan Interest to sue bagi Organisasi Masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik.
q) Dengan demikian, dalil pihak Tergugat I BUPATI SAROLANGUN dan Turut Tergugat II Intervensi MULYADI. SE yang menyatakan bahwa Penggugat tidak mengalami kerugian hukum adalah tidak berdasar, karena bertentangan dengan doktrin hukum administrasi, peraturan perundang – undangan, serta asas-asas hukum umum yang berlaku dalam system peradilan administrasi modern.
r) Bahwa berdasarkan uraian yuridis di atas, terbukti secara hukum bahwa Penggugat Badan Hukum (ICC-RI) telah mengalami kerugian yang nyata, langsung, dan relevan akibat tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025 dari hasil seleksi yang curang, tidak Kredibel, catat prosedur sebagaimana diatur oleh peraturan perundang – undangan.
s) Kerugian tersebut mencakup pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik, hak konstitusional masyarakat, dan fungsi kontrol sosial lembaga, yang kesemuanya merupakan bagian integral dari hak hukum yang dilindungi oleh negara.
t) Oleh karena itu, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Tingkat Banding patut dan seharusnya menyatakan bahwa Pembanding/dahulu Penggugat memiliki Kepentingan Hukum (rechtstreek belang) yang sah, serta telah dirugikan secara nyata oleh keputusan TUN a quo, dan selanjutnya membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI karena mengandung kekhilafan nyata dan kesalahan penerapan hukum.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalil, argumentasi hukum, doktrin, dan yurisprudensi yang telah dikemukakan dalam memori banding ini, terbukti secara nyata dan meyakinkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dalam Putusan Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI telah keliru dalam menafsirkan dan menerapkan hukum, khususnya dalam hal :
1. Menyatakan Penggugat Badan Hukum (ICC-RI) tidak memiliki legal standing, padahal berdasarkan perkembangan doktrin citizen standing dan action popularis, serta didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, organisasi masyarakat yang berfungsi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang mengancam kepentingan publik.
2. Mengabaikan makna kepentingan langsung (rechtstreeks belang) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan penjelasannya setelah amandemen melalui UU Nomor 9 Tahun 2004 serta UU Nomor 51 Tahun 2009, di mana kepentingan hukum tidak hanya mencakup kerugian material, tetapi juga kerugian sosial, moral, dan institusional yang bersumber dari pelanggaran terhadap hak-hak publik dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
3. Tidak mempertimbangkan pelanggaran substantif terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf f dan huruf g UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas keterbukaan, kepastian hukum, dan kepentingan umum, yang secara nyata telah dilanggar oleh Terbanding/dahulu Tergugat ketika Pengangkatan Direktur Perumda Air Minum tanpa mekanisme sebagaimanam diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

4. Tidak mempertimbangkan kerugian hukum yang nyata dan langsung (rechtstreek belang) yang dialami oleh Pembanding/dahulu Penggugat sebagai lembaga pengawas publik, meliputi:
a) Kerugian terhadap hak transparansi publik dan partisipasi masyarakat;
b) Kerugian terhadap kepentingan sosial masyarakat dalam pelayanan air bersih;
c) Kerugian terhadap fungsi kontrol sosial Badan Hukum (ICC – RI);
d) Kerugian terhadap hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2)
e) dan Pasal 28F UUD 1945.

5. Bahwa seluruh kekeliruan penerapan hukum tersebut menyebabkan putusan tingkat pertama menjadi cacat hukum (error in judicando), karena tidak mempertimbangkan secara utuh Kedudukan Pembanding/dahulu Penggugat sebagai penjaga kepentingan publik dan pelaksana prinsip good governance. Dengan demikian, putusan a quo tidak hanya keliru secara normatif, tetapi juga bertentangan dengan asas due process of law dalam peradilan administrasi.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Tingkat Banding, demi tegaknya keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum, patut dan seharusnya membatalkan Putusan PTUN Jambi tersebut dan memberikan Putusan baru yang adil sesuai dengeng ketentuan hukum papar DARMAWAN. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini