“Kuasa Hukum Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAH. SA.g, dikuliti olah Pengacara Senior YUSKANDAR. SH.”
Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id
Kuasa Hukum Bupati Sarolangun Erick Abdullah. S.Ag, telah memberikan komentar terhadap berita yang di tayangkan oleh DARMAWAN, 7 AGUSTUS 2026, ia memberikan tanggapan melalui media Online lokal Sarolangun.
Terkait dengan Statement yang yang di lontarkan oleh Kuasa Hukum Bupati Sarolangun ERICK ABDULLAH S.Ag , tentang berita tersebut lansung dijawab oleh YUSKANDAR. SH, seorang Pengacara senior Jambi, ia menguraikan lebih rinci konstruksi hukum yang terjadi di persidangan agar publik melihat kebenaran secara utuh saat di wawancarai oleh Awak Media ini melalui via pesan WhatsApp beginilah penjelasannya :
1. SK Bupati Cacat Hukum dan Sudah Dibatalkan Total
“Dalam Perkara Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG, Pengadilan Tinggi TUN Palembang sudah memutus mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan Batal SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025. Nah, ketika Bupati mengajukan Kasasi atas pembatalan itu, Mahkamah Agung menolak Kasasi Bupati. Artinya, putusan bahwa SK Bupati itu cacat substansi dan prosedur sekarang sudah Inkrah, final, dan mutlak,” jelas Yuskandar, SH
2. Arti Hukum Ditampiknya Kasasi Yuskandar.SH (Asas Erga Omnes)
Mengenai perkara miliknya sendiri (Putusan Nomor 62/B/2025/PT.TUN.PLG) yang dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) di tingkat banding dan dikuatkan di tingkat Kasasi, Yuskandar menyebut hal itu adalah bentuk keharmonisan hukum yang menerapkan asas Erga Omnes (mengikat umum) di PTUN.
“Di halaman 7 Putusan Banding saya, Majelis Hakim dengan sangat klir menyatakan : ‘Bahwa oleh karena dalam hukum acara Peradilan TUN berlaku asas erga omnes, norma hukum yang sudah pernah diuji tidak dapat diuji kembali’. Artinya apa? Pengadilan menegaskan karena SK Bupati itu sudah dimatikan di perkara LSM (ICC – RI) maka di perkara saya objeknya otomatis dianggap sudah hilang dari sistem hukum. Mahkamah Agung menolak kasasi saya semata -mata karena tidak ada gunanya lagi mengadili atau menguji SK Bupati yang statusnya sudah telanjur mati dan batal total. Jadi, untuk apa mengadili barang yang sudah tidak ada?” tegasnya.
3. Tuduhan Dualisme Putusan Adalah Penyesatan Opini
Yuskandar juga menyayangkan sikap Kuasa Hukum Bupati yang menggiring opini seolah-olah ada dua putusan yang saling bertentangan sehingga eksekusi belum bisa dilakukan.
“Sangat keliru jika dibilang ada dualisme putusan atau Bupati memenangkan perkara saya. Tidak ada satu pun klausul pengadilan, baik di tingkat banding maupun kasasi, yang menyatakan SK pengangkatan Sdr. Mulyadi itu sah. Narasi itu adalah penyesatan logika hukum. Faktanya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah kalah mutlak di Mahkamah Agung,” tambah Yuskandar, SH.
Tuntutan Langkah Selanjutnya
Menutup komentarnya, Yuskandar, S.H. menyatakan bahwa terhitung sejak putusan kasasi MA ini keluar, kedudukan Sdr. Mulyadi, S.E. selaku Direktur Perumda TSB sudah tidak memiliki dasar hukum apa pun. Segala kebijakan operasional maupun keuangan yang ia tanda tangani berisiko menjadi tindakan ilegal.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985, pengajuan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. SK Bupati tersebut harus tetap dicabut terlebih dahulu.
“Kami mendesak Bupati Sarolangun untuk tunduk pada hukum tertinggi. Segera laksanakan kewajiban eksekusi: cabut SK Nomor 148/PSDA/2025 dan buka kembali seleksi ulang Direktur Perumda TSB secara jujur, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perintah pengadilan. Jangan mengulur waktu dengan retorika yang membingungkan masyarakat,”
Masyarakat diimbau untuk tidak terkecoh oleh retorika hukum yang memutarbalikkan situasi kalah-menang di persidangan. Pengadilan tidak pernah membenarkan SK Bupati Sarolangun tersebut.
Kewajiban hukum bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini adalah tunduk pada putusan kasasi, segera mencabut SK Nomor 148/PSDA/2025, dan melaksanakan seleksi ulang Direktur Perumda TSB secara transparan demi kepastian pelayanan publik di Sarolangun.pungkas Yuskandar, SH.
Terkait dengan Tanggapanyang di lontarkan olehKuasaHukumBupatiSarolangunERICKABDULLAHS.Ag yang menyinggung soal Legal Standing LSM ICC-RI tidak memiliki Kedudukan Hukum, DARMAWAN selaku KetuaUmumdanPendiri menanggapi hal tersebut, bahwa hal tersebut sudah di uji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT. TUN PALEMBANG tentang kedudukanhukum dan Legal Standing LSM ICC-RI yangmemiliki kepentinganterkaitdengan penetapan dan pengangkatanDirekturPerumdaTSB yang cacat prosedur /MAL ADMINISTRASI ucap DARMAWAN.
TentangsalinanPutusanKasasidari MahkamahAgung RI, DARMAWAN menjelaskan didalam berita yang telah ditayangkannya, itu berdasarkan penetapan Keputusan dari mamah Kamah Agung RI.
DARMAWAN juga menyampaikan, agar KuasaHukumBupatiSarolangun ERICKABDULLAHS.Ag tidak menyajikan sesuatu pernyataan hukum yang dapat menyesatkan Publik ucap DARMAWAN. (Red).















