Sepuluh Tahun Beroperasi, Limbah Cemari Lahan Warga, Diduga DLH Sumenep Masuk Angin

0
7 views

“Sepuluh Tahun Beroperasi, Limbah Cemari Lahan Warga, Diduga DLH Sumenep Masuk Angin”

SUMENEP – MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah usaha pemotongan ayam di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Limbah dari aktivitas pemotongan ayam diduga mengalir ke lahan tembakau milik warga hingga menyebabkan tanaman layu dan mati.menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi lapangan Kabiro media rajawali news mengonfirmasi langsung kepada pemilik usaha Mukti Meat, Haji Dolla.

Dalam wawancara, Haji Dolla mengakui penampungan limbah di lokasi usahanya mengalami kebocoran.

*”Penampungan limbah bocor karena tidak sesuai spesifikasi,”* ungkap Haji Dolla saat ditemui.

Akibat kebocoran tersebut, limbah disebut menggenangi lahan pertanian di sekitar lokasi usaha.

Saat ditanya mengenai legalitas usahanya, Haji Dolla mengatakan usaha pemotongan ayam itu telah beroperasi sejak tahun 2016. Selama hampir satu dekade berjalan, ia mengaku telah dua kali didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.

Namun, yang menarik perhatian adalah pengakuan Haji Dolla mengenai dokumen lingkungan.

Menurut pengakuannya, ia pernah diminta untuk mengurus AMDAL atau dokumen pengelolaan lingkungan yang sesuai spesifikasi dengan kebutuhan biaya sekitar Rp200 juta. Karena keterbatasan dana, ia meminta waktu untuk mempersiapkan biaya tersebut. Hingga kini, menurut pengakuannya, proses pengurusan tersebut belum terealisasi.
Pada saat Kabiro media rajawali news Konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup

Untuk memastikan informasi tersebut, pada Rabu (6/8/2026), mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep dan menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si.

Menanggapi hasil konfirmasi tersebut, Anwar belum memberikan penjelasan secara rinci. Ia menyatakan akan memeriksa seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan usaha tersebut.

*”Saya cek dulu data dan berkasnya, Mas. Mengenai petugas DLH yang menurut pengakuan pemilik usaha sudah dua kali datang ke lokasi, nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu,”* ujar Anwar.

### Pengawasan Dipertanyakan

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha yang telah beroperasi sejak 2016.

Apabila benar usaha tersebut telah berjalan selama hampir sepuluh tahun dan pernah didatangi petugas DLH sebanyak dua kali, publik berhak mengetahui hasil pengawasan yang telah dilakukan, status dokumen lingkungan yang dimiliki usaha tersebut, serta langkah yang diambil pemerintah apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, dugaan pencemaran yang berdampak terhadap lahan pertanian warga juga perlu diusut secara menyeluruh untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan dan memastikan adanya pemulihan maupun pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai apakah selama ini terdapat kelalaian pengawasan atau kemungkinan penyimpangan oleh oknum tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, **belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan adanya praktik tersebut**, sehingga hal itu masih sebatas pertanyaan publik yang memerlukan penyelidikan apabila ditemukan bukti.

Tim Gabungan Media Teropong Indonesia News akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk meminta tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta instansi penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup maupun penyalahgunaan kewenangan.

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini