“Rajawali Purwakarta Imbau Seluruh Wartawan Di Purwakarta Tetap Teguh Dan Bersatu Menghadapi Intimidasi”

0
18 views

“Rajawali Purwakarta Imbau Seluruh Wartawan Di Purwakarta Tetap Teguh Dan Bersatu Menghadapi Intimidasi”

PURWAKARTA, JABAR — MEDIACAKRABUANA.ID

08 AGUSTUS 2026 Dugaan intimidasi yang dialami seorang wartawan saat mendatangi kantor PT Sinarmas Multifinance di Purwakarta untuk mendampingi warga yang bermasalah dengan penarikan kendaraan, menjadi sorotan tajam sekaligus kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta. Perlakuan kasar berupa makian, usiran, hingga ajakan berkelahi yang diduga dilakukan oknum penagih utang (debt collector) sangat disayangkan dan dinilai mencederai kebebasan pers serta hak perlindungan konsumen.

Peristiwa bermula ketika seorang warga meminta pendampingan kepada awak media terkait dugaan penarikan kendaraan secara sepihak oleh tim penagih yang dikenal dengan sebutan “Mata Elang”. Dalam kapasitasnya menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, dan mediasi, wartawan bernama M. Sulaeman kemudian mendatangi kantor perusahaan pembiayaan tersebut pada Senin (20/7/2026). Namun alih-alih menerima penjelasan, ia justru disambut dengan makian kasar, diusir, dan diajak berkelahi oleh salah satu oknum tim penagih. Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi.

Merespons peristiwa tersebut, Sekretaris DPD RAJAWALI Kabupaten Purwakarta, Edi Tanam Purwana, menyampaikan pernyataan sikap tegas sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang:

“Kami mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami rekan wartawan M. Sulaeman saat menjalankan tugas pendampingan warga. Tindakan memaki, mengusir, hingga mengajak berkelahi adalah perbuatan yang tidak beradab sekaligus melanggar hukum. Wartawan datang bukan untuk mencari masalah, melainkan menjalankan fungsi sosial dan pencarian kebenaran atas keluhan warga konsumen. Jika perusahaan merasa tidak benar, jalur hak jawab sudah tersedia. Tetapi mengintimidasi wartawan adalah pelanggaran berat terhadap kebebasan pers. Kami mendesak Kepolisian segera mengusut peristiwa ini, memanggil pihak-pihak terkait, dan memproses pelaku sesuai hukum. Selain itu, kami juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindag) Purwakarta segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada PT Sinarmas Multifinance karena diduga memberi kuasa kepada oknum penagih yang bersikap arogan dan melanggar norma perlindungan konsumen,” tegas Edi Tanam Purwana di Purwakarta, Sabtu (8/8/2026).

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPD RAJAWALI PURWAKARTA

Dalam sorotan hukumnya, Sekretaris Edi Tanam Purwana merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
– Pasal 4 ayat (2): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
– Pasal 7 ayat (1): Wartawan mempunyai hak menolak dan melarang segala bentuk tekanan dan penyensoran dalam menjalankan profesinya.
– Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Makian, ancaman, dan pengusiran terhadap wartawan yang sedang bertugas masuk dalam kategori penghambatan tugas jurnalistik.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Pasal 4 huruf a: Hak konsumen atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan saat menggunakan jasa — termasuk saat menyelesaikan sengketa pembiayaan.
– Pasal 7 huruf a: Kewajiban pelaku usaha memperlakukan konsumen dengan baik dan jujur, tidak diskriminatif, dan tidak menggunakan kekerasan atau ancaman.
– Pasal 26 ayat (1): Pelaku usaha dilarang menggunakan cara-cara perlakuan yang merendahkan martabat, mengancam, atau menggunakan kekerasan terhadap konsumen dalam menjalankan usahanya.
3. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
– OJK berwenang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan termasuk perusahaan pembiayaan, serta memberikan sanksi atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
4. Peraturan OJK & Ketentuan Penagihan Perusahaan Pembiayaan
– Setiap penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan wajib dilakukan secara sopan, beradab, tidak menggunakan kekerasan, tidak mengancam, tidak memaki, dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pemberian kuasa kepada penagih yang bersikap kasar menjadikan perusahaan pemberi kuasa ikut bertanggung jawab secara hukum.
5. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 312: Menghina atau memaki seseorang di hadapan umum dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.
– Pasal 313: Mengancam seseorang dengan perbuatan melanggar hukum dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
– Pasal 408: Mengganggu ketenteraman di kediaman atau tempat kerja orang lain dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
6. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindag) berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen di wilayah kabupaten/kota.

📢 HIMBAUAN KEPADA SELURUH WARTAWAN DI PURWAKARTA

Edi Tanam Purwana juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh rekan wartawan di Purwakarta:

“Kepada seluruh rekan wartawan di Purwakarta, peristiwa ini menjadi pengingat sekaligus pembelajaran. Tetaplah bersatu, teguh pendirian, dan jangan gentar menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang wajib dijaga bersama. Jika salah satu dari kita diintimidasi, maka itu adalah intimidasi bagi seluruh insan pers. RAJAWALI Purwakarta akan terus berdiri di belakang rekan-rekan wartawan, memberikan dukungan moril maupun hukum apabila ada pihak yang berusaha membungkam kebenaran dengan ancaman atau kekerasan. Tetap profesional, tetap berpegang pada fakta, dan jalur hukum tetap menjadi jalan utama,” himbaunya.

📢 PENUTUP & DESAKAN

Edi Tanam Purwana menegaskan DPD RAJAWALI Purwakarta mendesak langkah tegas dan menyeluruh:

“Kami mendesak tiga hal sekaligus: pertama, Kepolisian segera periksa pihak-pihak terkait dan proses pelaku intimidasi sesuai UU Pers dan KUHP. Kedua, OJK segera lakukan audit dan beri sanksi tegas kepada PT Sinarmas Multifinance karena diduga menempatkan penagih yang tidak beretika dan melanggar aturan perlindungan konsumen. Ketiga, Disperindag Purwakarta ikut turun tangan menindaklanjuti pelanggaran perlindungan konsumen yang terjadi. Jangan biarkan praktik penagihan kasar dan intimidasi terhadap pengawas publik terus berulang. Penagihan boleh dilakukan, tetapi harus sopan, beradab, dan tidak melanggar hukum. RAJAWALI Purwakarta akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini