Gagal Menertibkan Angkutan Minyak Ilegal Kinerja Polres Sarolangun Dipertanyakan

0
5 views

“Gagal Menertibkan Angkutan Minyak Ilegal Kinerja Polres Sarolangun Dipertanyakan”

SAROLANGUN, JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Kinerja Polres Sarolangun di bawah pimpinan Kapolres AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., mendapat sorotan tajam. Lembaga kepolisian tersebut dinilai gagal menertibkan kendaraan bermuatan yang diduga mengangkut minyak mentah hasil penambangan ilegal. Ironisnya, kendaraan-kendaraan itu bahkan ada yang tidak dilengkapi pelat nomor resmi, namun tetap melenggang bebas tepat di depan kompleks Mapolres Sarolangun.

Pengangkutan minyak mentah hasil penambangan ilegal (illegal drilling) dapat dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar bagi yang mengangkut tanpa izin.

Undang-Undang yang Berlaku
Pelaku pengangkutan minyak ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa ketentuan hukum utama:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.

Pasal 53 huruf a dan c: Dapat pula dijerat aturan penyimpanan atau niaga tanpa izin jika kegiatan tersebut mencakup penampungan dan penjualan minyak mentah.

UU Nomor 3 Tahun 2020 / UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 161: Menjerat setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin sah.

Namun ironisnya Praktik pelanggaran ini seolah-olah sengaja dibiarkan. Armada tersebut tidak segan-segan lalu-lalang di siang bolong maupun saat malam hari. Tak hanya angkutan minyak ilegal, tanpa mendapat tindakan tegas dari pihak polres Sarolangun

Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Darmawan, salah satu warga setempat, berharap pihak kepolisian tidak lengah dalam mengawasi pelanggaran tersebut. “Kami berharap kepolisian sigap mengawasi angkutan minyak ilegal tegasnya. Darmawan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini