Transparansi Dana BOS SDN 116 / IV Kota Jambi Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi Ratusan Juta Rupiah.

0
9 views

“Transparansi Dana BOS SDN 116 / IV Kota Jambi Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi Ratusan Juta Rupiah.”

Jambi , Mediacakrabuana.id

CB- 26 Juni 2026- – Tata kelola Anggaran Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) di SDN 116 / IV, Kecamatan Alam Barajo , Kota Jambi Provinsi Jambi, kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan per kamis, 25 Juni 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, terutama dibagian pengembangan perpustakaan. Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pendidikkan.

Sejumlah Wali murid dan warga sekitar turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang wali murid, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat dan wali murid,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.

Terdapat empat belas item kegiatan pada periode 2024 dan 2025 yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:

Tahun Anggaran 2024:

1. Pengembangan perpustakaan Rp 176.927.000 tahap 1

2. Pengembangan perpustakaan Rp 93.435.000 tahap 2

3. Administrasi kegiatan sekolah Rp 19.246.500 tahap 1

4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 46.213.939 tahap 2

5. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.345.000 tahap 1

6. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.949.500 tahap 2

7. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 14.180.000 tahap 1

8. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 15.281.000 tahap 2

Tahun Anggaran 2025:

1. Pengembangan perpustakaan Rp 58.252.000 tahap 1

2. Pengembangan perpustakaan Rp 130.318.000 tahap 2

3. Administrasi kegiatan sekolah Rp 39.445.400 tahap 1

4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 61.193.296 tahap 2

5. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 26.700.000 tahap 1

6. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.442.000 tahap 3

 

Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran desa merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat desa disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.

Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Dinas Pendidikkan (DISDIK) dan Inspektorat Kota Jambi serta Kejati Provinsi Jambi, untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SDN 116 / IV maupun pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi SDN 116 / IV untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.

Kontributor – Sunandi Nadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini