Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA layangkan Surat ke Mahkamah Agung RI.

0
12 views

“Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA layangkan Surat ke Mahkamah Agung RI.”

 Jambi: || MEDIACAKRABUANA.ID 

Lambannya penanganan KASASI di Mahkamah Agung RI terkait dengan sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tentang penetapan pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas nama MULYADI. SE, yang di gugat oleh Badan Hukum ICC – RI, ke tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, di menangkan oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.

Terkait dengan hal tersebut Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC RI) layangkan surat resmi Ketua Mahkamah Agung RI untuk mempertanyakan kejelasan hukum terkait dengan putusan KASASI yang diajukan oleh Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI mengadakan perlawanan upaya hukum, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, pada tanggal 18 Desember 2025 tahun lalu,tanggal pengiriman surat 14 Januari 2026, nomor pengiriman: 3/PAN.TUN.W5-TIN3/HK2.7/1/2026, dengan Informasi Putusan 178K//TUN/2026, hingga Juni 2026, Nomor Putusan Kasasi
178 K/TUN/2026.

Surat tersebut ditujukan langsung ke Ketua Mahkamah Agung RI dengan tembusan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Oleh Ketua Umum Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang diwakili oleh DARMAWAN. selaku sekaligus pendiri Badan Hukum tersebut.

Saat di wawancari oleh awak Media Cakra Buana.id melalui Via Telpon WhatsApp beliau menyampaikan agar surat yang di sampaikan ke Ketua Mahkamah Agung RI beserta tembusan yang di sampaikan tersebut agar mendapat tanggapan dan ditindak lanjui dengan cepat, agar perkara ini tidak mengulur – ulurkan dan mamakan waktu yang lama, unjar DARMAWAN.

DARMAWAN juga memaparkan bahwa ada dugaan praktek suap menyuap di antara Pemohon KASASI dengan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam perkara ini, seolah – olah pihak Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang menangani perkara ini, sengaja di pelambatkan dan mengulur – ulur waktu untuk memutuskan perkara ini pungkasnya dengan tegas.

Darmawan berharap agar pihak Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang menangani perkara ini, secepatnya mengeluarkan putusan KASASI ini, dan tidak tergiur dengan upaya suap jika hal ini dilakukan dilakukan dalam penanganan perkara ini, semoga pihak Ketua Mahkamah Agung tetap menjaga Maruah Hakim yang melekat pada profesinya. Hakim bukan hanya sekadar aparat penegak hukum, tetapi juga simbol keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, profesionalitas hakim menjadi syarat mutlak dalam menjaga marwah tersebut. (Team).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini