“Dugaan Mark – Up Anggaran Dana Desa (ADD) : Oknum Kades Sungai Gedang Singkut Di Soroti Publik.”
Singkut, Mediacakrabuana.id
CB- 25 Juni 2026- – Tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.
Berdasarkan penelusuran di lapangan per Selasa, 23Juni 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pemerintahan desa.
Sejumlah warga Desa Sungai Gedang turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang warga, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana desa yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.
Terdapat enam item kegiatan pada periode 2024 dan 2025 yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:
Tahun Anggaran 2024:
1. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan MasyarakatRp 11.920.000
2. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 269.530.000
3. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 40.290.000
4. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 38.000.000
5. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 58.715.000
6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 93.329.000
7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 76.461.500
Tahun Anggaran 2025:
1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 235.577.200
2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 14.996.580
3. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 20.340.000
Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran desa merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat desa disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.
Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Sarolangun untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.
Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Desa Sungai Gedang maupun perangkat desa terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.
Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Sungai Gedang untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.
Publisher -Red
Kontributor Liputan















