Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Portable, Dua Pejabat dan Penyedia Barang Resmi Jadi Tersangka
Lubuklinggau || Mediacakrabuana.id
Suasana Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada Selasa (9/12) terasa berbeda.
Tepat di momentum Hari Antikorupsi Sedunia 2025, tim penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan pompa portable untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di 82 desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Tahun Anggaran 2024.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, pejabat Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD serta Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muratara, dan K, Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Keduanya dinilai memiliki peran krusial dalam dugaan praktik yang merugikan keuangan negara tersebut.
97 Saksi Diperiksa, Bukti Dianggap Cukup
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini melalui proses panjang.
Sebanyak 97 saksi telah diperiksa untuk mengungkap alur pengadaan yang dinilai tidak wajar.
“Sebelumnya keduanya diperiksa sebagai saksi. Namun dari hasil pemeriksaan lanjutan dan ekspose perkara, kami menyimpulkan bukti sudah cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Armein.
Setelah penetapan status hukum, keduanya langsung ditahan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas II Lubuklinggau.
“Sebelumnya keduanya diperiksa sebagai saksi. Namun dari hasil pemeriksaan lanjutan dan ekspose perkara, kami menyimpulkan bukti sudah cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Armein.
Setelah penetapan status hukum, keduanya langsung ditahan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas II Lubuklinggau. Kerugian Negara Capai Rp 1,17 Miliar
Dugaan kerugian negara dalam proyek ini bukan jumlah kecil.
Berdasarkan laporan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara tanggal 8 Desember 2025, kerugian mencapai Rp 1.177.561.855 dari total anggaran lebih dari Rp 4 miliar. Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk pembelian pompa portable sebagai sarana mitigasi Karhutla di desa-desa rawan kebakaran.
Namun, alur pengadaan diduga diselewengkan melalui rekayasa penawaran dan pengarahan pembelian. Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, menjelaskan bahwa tersangka S diduga melakukan pengarahan agar seluruh desa membeli pompa portable melalui penyedia tertentu.“Modusnya, S bersama K mengarahkan pembelian ke CV Sugih Jaya Lestari,” ujar Willy.
K, selaku direktur perusahaan tersebut, kemudian menyiapkan surat penawaran satu paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran dengan harga Rp 53.750.000 per desa. Penawaran itu ditujukan kepada seluruh kepala desa untuk dibayarkan melalui dana desa.“Dengan pola itu, seluruh desa diarahkan membeli dari penyedia yang sama.
Untuk sementara dua orang ini yang kami tetapkan sebagai tersangka. Perkembangan penyidikan masih kami lanjutkan,” tambahnya.
Penetapan dua tersangka pada Hari Antikorupsi Sedunia menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti, terutama pada sektor pengelolaan dana desa yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Ali mudrikin, SH















