Pemerintah Kota Depok TA 2023 Kebobolan Anggaran Dana BOS Reguler sebesar
Rp979.805.000,00, Diduga Dimaling Pejabat
Kota Depok || Mediacakrabuana.id
“Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group meminta (APH) Aparat Penegak Hukum Segera periksa pejabat Dilingkungan dinas pendidikan kota Depok TA 2023 Kebobolan Anggaran
Dana BOS Reguler sebesar
Rp979.805.000,00, Diduga Dimaling Pejabat
Dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.
Faktanya
Realisasi Dana BOS Reguler Sebesar Rp979.805.000,00 Digunakan Tidak
Sesuai Komponen Penggunaan yang Diatur Dalam Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana BOS
LRA Pemerintah Kota Depok TA 2023 menyajikan anggaran Belanja Barang
dan Jasa sebesar Rp1.677.197.991.632,00 dengan realisasi sebesar
Rp1.584.862.007.017,00 atau 94,49% dari anggaran. Dari jumlah tersebut, di
antaranya terdapat anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar
Rp105.795.392.000,00 dengan realisasi sebesar Rp105.240.537.393,00 atau
99,48%.
Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai
kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan
dasar dan menengah. Sesuai Juknis Pengelolaan Dana BOS disebutkan bahwa Dana
BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada
satuan pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS yang meliputi
komponen Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas BKU BOS Reguler dan dokumen
pertanggungjawaban menunjukkan sebanyak 141 Sekolah Dasar (SD) dan 29
Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah merealisasikan belanja langganan koran
yang tidak sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebesar
Rp979.805.000,00, dengan perincian sebagai berikut.
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!
( Redaksi)














