MA TOLAK TOTAL KASASI BUPATI SAROLANGUN! Putusan 178 K/TUN/2026 Berkekuatan Tetap, Pemohon Dihukum Tanggung Biaya Perkara”

0
2 views

“MA TOLAK TOTAL KASASI BUPATI SAROLANGUN! Putusan 178 K/TUN/2026 Berkekuatan Tetap, Pemohon Dihukum Tanggung Biaya Perkara”

JAKARTA/JAMBI – MEDIACAKRABUANA.ID

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menjatuhkan putusan tegas dan tak terbantahkan dengan menolak sepenuhnya upaya hukum kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun. Putusan tercatat dalam Nomor 178 K/TUN/2026, dibacakan pada Senin, 27 Juli 2026, dan kini telah berkekuatan hukum mutlak serta mengikat.

Permohonan kasasi yang diajukan sejak 14 Januari 2026 tersebut kandas total di hadapan Majelis Hakim Agung. Keputusan ini menegaskan kemenangan hukum bagi Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (ICC-RI), yang diwakili oleh Pendiri sekaligus Ketua Umum, Darmawan.

Dalam amar putusannya yang lugas, Majelis Hakim memutuskan:
MENGADILI:

1. Menolak sepenuhnya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Bupati Sarolangun;

2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah).

Keputusan ini adalah bukti nyata tegaknya keadilan, sekaligus menutup segala ruang bagi pembelaan yang diajukan Bupati Sarolangun. Putusan ini bersifat FINAL DAN MUTLAK, tidak dapat diganggu gugat dengan upaya hukum apa pun.

Segera setelah kemenangan hukum ini, Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, melangkah tegas dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Pihaknya menuntut pelaksanaan putusan tanpa penundaan sedetik pun, mewajibkan Bupati Sarolangun segera mencabut Surat Keputusan Nomor: 148/PSDA/2025 tentang penetapan dan pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah, Mulyadi, S.E.

Darmawan menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media: “Putusan ini bermakna seluruh kebijakan yang diterapkan Mulyadi, S.E. selama menjabat batal demi hukum. Segala anggaran yang telah dipergunakan wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas Perusahaan Umum Daerah Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun tanpa syarat.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini