Pemkab Prabumulih
Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp8.641.971.947,86 Diduga Masuk Kantong Pejabat
Pemkab Prabumulih. Sumsel || Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Menyikapi temuan BPK RI di Pemkab Prabumulih kelebihan pembayaran sebesar Rp8.641.971.947,86 Diduga Masuk Ke kantong Pejabat. Dan Meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa pejabat yang diduga telah merugikan keuangan
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023, dengan pokok-pokok temuan sebagai
berikut.
- Perhitungan besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah
Kota Prabumulih dan pembayaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara pada
tiga SKPD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan penganggaran dan realisasi
Belanja TPP ASN tidak berdasarkan perhitungan yang memadai, tidak memenuhi
prinsip-prinsip pemberian TPP, dan berisiko membebani keuangan daerah; - Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan
yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp7.420.158.423,00 dan
kelebihan pembayaran sebesar Rp504.181.588,00; - Realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana
Kegiatan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp6.355.373.000,00; - Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada tujuh SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya
dan tidak sesuai peruntukan yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar
Rp1.115.087.200,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp837.405.937,00Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu pekerjaan Belanja Modal
Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada tiga SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran
sebesar Rp8.641.971.947,86; dan - Pengelolaan dan penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran 16 SKPD tidak sesuai
ketentuan yang mengakibatkan risiko penyalahgunaan UP atas ketiadaan fungsi saling
uji antara Bendahara Pengeluaran dan PPTK.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota
Prabumulih, antara lain: - Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Pelaksanaan TPP ASN untuk
memedomani ketentuan terkait pemberian TPP; - Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kabag Keuangan dan
Bendahara Pengeluaran dalam mempertanggungjawabkan Belanja Barang dan Jasa
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; - Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas PUPR,
Kepala Dinas Perkim, Sekretaris Daerah, Inspektur, Camat Prabumulih Barat, dan
Camat Prabumulih Timur memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium
Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar
Rp6.355.373.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkannya ke kas daerah; - Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Inspektur, dan Sekretaris
Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja
Perjalanan Dinas sebesar Rp837.405.937,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; - Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, dan Kepala BPBD
memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp8.641.971.947,86 sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; dan - Memerintahkan Kepala BPKAD selaku Pembina SKPD untuk memberikan pelatihan
kepada Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih terkait tata
cara penatausahaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan dan pedoman teknis
pengelolaan keuangan daerah.
Sampah berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.
Bersambung Edisi berikut ….!!!
( Redaksi)















