Pemkab Prabumulih Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp8.641.971.947,86 Diduga Masuk Kantong Pejabat

0
49 views

Pemkab Prabumulih
Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp8.641.971.947,86 Diduga Masuk Kantong Pejabat

Pemkab Prabumulih. Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Menyikapi temuan BPK RI di Pemkab Prabumulih kelebihan pembayaran sebesar Rp8.641.971.947,86 Diduga Masuk Ke kantong Pejabat. Dan Meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa pejabat yang diduga telah merugikan keuangan

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023, dengan pokok-pokok temuan sebagai
berikut.

  1. Perhitungan besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah
    Kota Prabumulih dan pembayaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara pada
    tiga SKPD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan penganggaran dan realisasi
    Belanja TPP ASN tidak berdasarkan perhitungan yang memadai, tidak memenuhi
    prinsip-prinsip pemberian TPP, dan berisiko membebani keuangan daerah;
  2. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan
    yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp7.420.158.423,00 dan
    kelebihan pembayaran sebesar Rp504.181.588,00;
  3. Realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana
    Kegiatan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
    Rp6.355.373.000,00;
  4. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada tujuh SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya
    dan tidak sesuai peruntukan yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar
    Rp1.115.087.200,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp837.405.937,00Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu pekerjaan Belanja Modal
    Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada tiga SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran
    sebesar Rp8.641.971.947,86; dan
  5. Pengelolaan dan penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran 16 SKPD tidak sesuai
    ketentuan yang mengakibatkan risiko penyalahgunaan UP atas ketiadaan fungsi saling
    uji antara Bendahara Pengeluaran dan PPTK.
    Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota
    Prabumulih, antara lain:
  6. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Pelaksanaan TPP ASN untuk
    memedomani ketentuan terkait pemberian TPP;
  7. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kabag Keuangan dan
    Bendahara Pengeluaran dalam mempertanggungjawabkan Belanja Barang dan Jasa
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas PUPR,
    Kepala Dinas Perkim, Sekretaris Daerah, Inspektur, Camat Prabumulih Barat, dan
    Camat Prabumulih Timur memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium
    Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar
    Rp6.355.373.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
    menyetorkannya ke kas daerah;
  9. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Inspektur, dan Sekretaris
    Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja
    Perjalanan Dinas sebesar Rp837.405.937,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-
    undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;
  10. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, dan Kepala BPBD
    memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp8.641.971.947,86 sesuai ketentuan
    peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; dan
  11. Memerintahkan Kepala BPKAD selaku Pembina SKPD untuk memberikan pelatihan
    kepada Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih terkait tata
    cara penatausahaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan dan pedoman teknis
    pengelolaan keuangan daerah.

Sampah berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut ….!!!

( Redaksi)