5 Hari Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446H Peredaran Obat Daftar G Makin Gencar Dan Terang Terangan Di Kampung Pelaukan Poncol Wijayah Hukum Polres Metro Bekasi
Kabupaten Bekasi| Mediacakrabuana.id
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita – cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan.
Tramadol dan eximer adalah Obat yang tergolong kedalam golongan obat daftar G (G=Gevaarlijk=Berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Peredaran obat Tipe G yang dikenal Tramadol dan Eximer semakin menggurita di Kabupaten Bekasi, terpantau oleh awak media di salah satu titik wilayah hukim Polda Metro Kaya, kecaman karangbahagia.
Kampung Pelaukan Poncol Rt02 Rw03 Desa Karangrahayu kecamatan Karangbahagia , yang menjadi sorotan masyarakat, beberapa oknum warga dari remaja sampai ibu- ibu sengaja menjajakan obat obat Tipe G tersebut secara bebas dan terang-terangan.
Saat awak media menginvestigasi ke titik wilayah tersebut, miris penjual obat Tips G Tramadol dan Eximer menjadi ajang mata pencaharian.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran penjualan obat Tipe G Tramadol dan Eximer sudah hal biasa dan anehnya lepas dari pengawasan Penegak Hukum, ujar Narasumber, pada Minggu, 23/03/2025.
” Bang disini mah sudah biasa bang, klo cuma cari obat Tramadol dan Eximer mah tiap gang juga ada , coba abang cek aja , ujar Narasumber.
“Banyak yang beli itu remaja, sering bolak-balik kelokasi,” katanya saat ditemui dilokasi.
Eximer dan tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. ”Ini merupakan obat golongan G yang harus mendapatkan resep dan izin dokter. Pengawasan peredaran obat ini harus ketat,” ujarnya.
Pihaknya berharap para Aparat Penegak Hukum dan Dinas Kesehatan kabupaten Bekasi secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.
“Semoga diwilayah kampung Pelaukan ini bersih dari peredaran obat-obatan tipe G seperti eximer dan tramadol semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar,” ujarnya.
Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda.
Sebagaimana di maksud, obat tipe G disangkakan melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Maka dari itu pihak aparat penegak hukum, badan narkotika nasional kabupaten bekasi/provinsi jawabarat dan badan pengawas obat makanan didaerah kabupaten bekasi serta fasilitas pelayanan rehabilitasi yang baik harus segera dilaksanakan hingga daerah terpencil untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) tramadol maupun eximer. ( Red)