“Pemerhati Hukum Desak DPRD Kota Siantar, membahas P- APBD Tahun 2026 Demi Kepentingan Rakyat”
.Kota Siantar || Mediacakrabuana.id
menyoroti tidak dibahasnya Rancangan Perubahan KUA-PPAS yang berujung pada tidak dibahasnya Perubahan APBD (P-APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi hal tersebut salah satu Pemerhati Hukum yang biasanya di Panggil Alvin mengatakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa 7/9/2026
“meminta DPRD Kota Siantar membahas pembahasan dan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) oleh kepala daerah dan DPRD adalah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir,
bulan September.
“DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPRD Diminta Tidak Menghindari Persoalan Krusial
Alvin menegaskan, DPRD harus bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan membahas tentang Perubahan APBD tahun 2026.
“Fungsi pengawasan harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa DPRD benar-benar menjalankan mandat yang diberikan kepadanya,” tegas Alvin.
Di duga DPRD kota siantar menyatakan tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap arah pergeseran anggaran,
Kemudian siapa yang bertanggung jawab setiap pergeseran anggaran tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat?”
Ia menegaskan, pergeseran anggaran bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Setiap perubahan penggunaan anggaran DPRD harus dapat dipertanggung jawabkan karena yang dikelola adalah uang rakyat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat kota Siantar. Ujarnya (s.hadi purba/red)















