“Pemilik Barcode BBM Subsidi (Solar) Dirugikan, Diduga Ada Penyalahgunaan oleh Oknum SPBU 24.316.89 Sungai Jauh Muratara. Pemilik Siap Lapor Polisi dan Hiswana Migas”
.Muratara || Mediacakrabuana.id
Seorang pemilik barcode Bahan Bakar Minyak, atau BBM subsidi terkejut mendapati dugaan penyalahgunaan fasilitas subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, atau SPBU 24.316.89 di wilayah Sungai Jauh Muratara. Merasa dirugikan, ia berencana melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi, atau Hiswana Migas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian bermula saat pemilik barcode (RY) hendak menggunakan fasilitas BBM subsidi, tetapi barcode miliknya ditolak dengan alasan telah digunakan dalam transaksi lain. Setelah melakukan penelusuran, muncul dugaan bahwa barcode tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuannya.
Kejadian bermula saat pemilik barcode (RY) hendak menggunakan fasilitas BBM subsidi, tetapi barcode miliknya ditolak dengan alasan telah digunakan dalam transaksi lain. Setelah melakukan penelusuran, muncul dugaan bahwa barcode tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuannya.
“Saya tidak pernah memberikan barcode ini kepada siapa pun. Tapi saat saya mau pakai, kuota subsidi sudah habis. Ini jelas merugikan saya,” ungkapnya kepada Media Ini dengan nada kecewa.
Manejer SPBU 24.316.89 inisial A, saat dimintai Konfirmasi mengenai ada dugaan penyalah gunaan barcode seseorang yang datang keruangan kerja nya, ia menyatakan keterkejutannya atas dugaan ini. “Saya baru bertugas di sini belum lama, jadi belum bisa berkomentar banyak. Tapi saya akan segera berkoordinasi dengan atasan untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini memicu perhatian publik karena program subsidi pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah memenuhi kebutuhan energinya
Potensi Pelanggaran Hukum, Penggunaan barcode BBM subsidi tanpa seizin pemiliknya melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa. Penyalahgunaan barcode tanpa izin melanggar hak tersebut.
Jika tindakan dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dikategorikan sebagai penipuan.
SPBU yang terbukti menyalahgunakan barcode BBM subsidi dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau pencabutan izin operasi. Pemilik barcode yang dirugikan memiliki hak melaporkan hal ini kepada pihak berwenang seperti Pertamina, kepolisian, dan otoritas terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pihak SPBU terkait laporan tersebut.















