“Diduga Dialihkan ke Pihak Ketiga, Proyek Revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta Satuan Pendidikan di Borongkan Menuai Sorotan”
Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id
Pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan berupa rehabilitasi infrastruktur sekolah di wilayah Kabupaten Purwakarta Smas PGRI 3 di Borongkan kini menjadi sorotan tajam Publik.
“Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut menyalahi petunjuk teknis (juknis) karena diduga kuat diborongkan atau dialihkan kepada pihak ketiga Pemborong.
Berdasarkan aturan baku dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Instruksi Presiden terkait Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC),
Seluruh dana bantuan rehabilitasi sekolah wajib dikelola secara swakelola penuh Kepada yang mendapatkan bantuan Revitalisasi.
“Artinya, proses pengerjaan harus melibatkan partisipasi masyarakat dan dikepalai langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bentukan pihak sekolah.
Namun, informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya dugaan intervensi atau pengalihan pekerjaan fisik kepada pihak rekanan Kepala sekolah (Pihak Ke-3)
Sangat di sayangkan Praktik pemborongan ini dinilai melanggar komitmen transparansi anggaran dan memangkas esensi pemberdayaan warga sekolah yang seharusnya menjadi pilar utama program Pemerintah Pusat.
Masyarakat dan pengamat pendidikan mendesak dinas terkait bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan peninjauan dan evaluasi langsung ke lokasi proyek guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang maupun potensi kerugian negara.
Asep Kepsek SMAS 3 PGRI Purwakarta Mengutarakan Kronologis Sebenarnya :
Asep kepala sekolah SMAS PGRI 3 Purwakarta Saat di konfirmasi di lokasi sekolah Senin 7/9/26 Membenarkan proyek tersebut di pihak ke tiga sebagai konsultan juga ungkap asep
Lanjutnya ,tapi tidak semuanya di pihak Ke-3 ujar kepsek
Hanya Baja ringan dan Kusen dan pintu Almunium belanja ke lain ,di karenakan yang masuk harganya.
Sedangkan,Rehabilitasi 6 Ruang kelas,1 Ruang Administrasi Kepala sekolah, 1 Ruang Administrasi Guru,1 Ruang Administrasi TU Jumlah Dana Bantuan Rp. 818.887.000 ini bantuan Aspirasi tapi kita tidak tahu Aspirasi apa”. Tegas kepsek
Asep Kepsek menambahkan Revitalisasi ini pengajuan dari KDM Gubernur Jabar makanya sekolah ini yang di tunjuk langsung dari KDM menjadi sekolah Maung terang Asep.
Awalnya,saya kaget di tunjuk oleh KDM Gubernur Jabar,dan juga mengurus proposal dalam 2 Minggu langsung kami mendapat respon ujar Asep
Dalam mengikuti Bimtek di kementerian untuk Revitalisasi ini harus di kerjakan swakelola, pungkas kepsek.
Sementara,Fkks tidak bisa menjelaskan bahwa pihak mereka belum mendapatkan Anggaran Revitalisasi ucap Asep
Asep melanjutkan kembali,kalau matrial bekas digunakan kembali itu benar diperbolehkan dan batu bata bekas ,sama digunakan kembali yang penting masih layak di pakai tutur Asep.
Anggaran yang di berikan pihak Kementerian itu kurang untuk rehab bangunan segitu ucap Asep
Sedangkan, matrial yang besar aja tidak memiliki Siplah ,maupun yang kecil, apalagi untuk belanja ada yang Cass dan Transfer ujar Asep .
Dalam Aturan Regulasi Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah :
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (termasuk SMA) secara aturan tidak boleh diborongkan kepada pihak ketiga (rekanan/kontraktor).
Berdasarkan regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), proyek revitalisasi sekolah wajib dilaksanakan dengan metode swakelola atau partisipasi penuh masyarakat (padat karya).
Sekolah diberikan kepercayaan penuh untuk mengelola dana bantuan secara langsung demi menggerakkan ekonomi warga sekitar
Berikut adalah poin penting mengenai aturan pembongkaran dan konsekuensi pelanggarannya:1. Mengapa Sistem Borongan Pihak Ketiga Dilarang?Konsep Padat Karya & Swakelola:
Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening komite atau Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP).
Tujuannya adalah menyerap bahan baku serta tenaga kerja/tukang lokal di sekitar sekolah, bukan diserahkan ke vendor swasta.
Potensi Pengurangan Mutu:
Ketika proyek “diborongkan” atau dipihak ketigakan secara tidak resmi, anggaran sering kali dipotong untuk keuntungan rekanan, yang memicu penurunan kualitas bangunan dan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Ketentuan Penggunaan Bata Bekas Revitalisasi Kualitas Fisik:
Pastikan bata masih utuh, tidak retak, tidak hancur, dan memiliki tingkat kekerasan yang baik.
Bebas Kontaminasi:
Bersihkan sisa-sisa adukan semen atau plester lama yang menempel pada permukaan bata.
Standar Teknis Proyek:
Dalam proyek resmi (seperti revitalisasi fasilitas umum atau sekolah), penggunaan material bekas harus disetujui oleh pengawas atau konsultan teknis serta tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Kekurangan Matrial Bekas :
Ukuran mungkin tidak seragam akibat pembongkaran, dan kekuatannya tidak seseragam bata baru jika ada yang mengalami pelapukan internal.
Upah Borongan Tukang vs Harian:
Di beberapa kasus lapangan, penggunaan “sistem upah borongan kerja” bagi tukang lokal sering memicu polemik jika besaran upah yang diterima di bawah standar kelayakan atau aturan RAB yang seharusnya berbasis upah harian
Sanksi dan Tindakan Jika Terbukti Diborongkan :
Kementerian menerapkan sistem pengawasan berlapis bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penegak hukum.
Jika sebuah sekolah (baik SMA, SMP, maupun SD) terbukti mengalihkan proyek swakelola ini menjadi proyek borongan rekanan:
Pengembalian Dana:
Sekolah atau panitia pelaksana diwajibkan mengembalikan seluruh atau sebagian dana bantuan ke kas negara.
Penundaan Anggaran:
Pencairan dana tahap berikutnya (skema 70% dan 30%) dapat dibekukan seketika.
Proses Hukum:
Indikasi penyalahgunaan wewenang atau ladang korupsi birokrasi akan langsung dilaporkan untuk diproses secara hukum
Ketentuan Hukum dan Sanksi
Undang-Undang Tipikor:
Penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk revitalisasi satuan pendidikan berisiko dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena berpotensi merugikan keuangan negara.
( Red/ Tslm)















